Dalam pelaksanaan pengembangan dan penerapan sistem akuntansi Badan Layanan Umum yang mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum. Berdasar pertimbangan hal inilah Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMP.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Sejalan dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. 1981/MENKES/SK/XII/2010 tentang Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit. Penyususnan tersebut diharapakan dapat membantu BLU Rumah Sakit dalam menyusun laporan keuangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak dapat dipungkiri perlunya pedoman untuk penyusunan laporan keuangan tersebut karena dapat menciptakan keseragaman dalam penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan, sehingga meningkatkan daya banding capaian kinerja diantara laporan keuangan BLU rumah sakit.
Dalam ketentuan umum laporan keuangan BLU rumah sakit disebutkan laporan keuangan laporan keuangan bertujuan menyediakan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan (pengguna laporan keuangan) dalam pengambilan keputusan ekonomi yang rasional. Pihak pengguna laporan keuangan BLU rumah sakit memiliki kepentingan bersama dalam rangka menilai jasa yang diberikan oleh BLU rumah sakit dan kemampuannya untuk terus memberikan jasa tersebut dan cara manajemen BLU rumah sakit melaksanakan tanggung jawabnya dan aspek lain dari kinerja mereka.
Informasi yang bermanfaat dapat di sajikan dalam laporan keuangan antaralain, meliputi informasi mengenai:
1) Jumlah dan sifat aset, kewajiban dan ekuitas BLU rumah sakit;
2) Pengaruh transaksi, peristiwa, dan situasi lainnya yang mengubah nilai dan sifat ekuitas;
3) Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam satu periode dan hubungan antara keduanya;
4) Cara BLU rumah sakit mendapatkan dan membelanjakan kas, memperoleh pinjaman dan melunasi pinjaman, dan faktor lainnya yang berpengaruh pada likuditasnya; dan
5) Usaha jasa pelayanan rumah sakit.
3) Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam satu periode dan hubungan antara keduanya;
4) Cara BLU rumah sakit mendapatkan dan membelanjakan kas, memperoleh pinjaman dan melunasi pinjaman, dan faktor lainnya yang berpengaruh pada likuditasnya; dan
5) Usaha jasa pelayanan rumah sakit.
Laporan Keuangan Badan Layanan Umum yang dimaksud sesuai dengan PMK Nomor 76/PMP.05/2008 Pasal 1 Ayat 5 berupa Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Standar yang digunakan dijelaskan pada Pasal 2 Ayat 1 yaitu: “BLU menerapkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya”. Sehingga dalam penyusunan laporan keuangan BLU dapat mengembangkan standar akuntansi industri yang spesifik dengan mengacu pada pedoman akuntansi BLU sebagaimana di tetapkan pada lampiran PMK tersebut.
Neraca bertujuan utama untuk menyediakan infoemasi tentang posisi keuangan BLU meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas pada waktu tertentu. Tujuan utama Laporan Aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat ekuitas, hubungan antar transaksi dan peristiwa lain, dan bagaiman penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program dan jasa. Laporan arus kas bertujuan menyediakan infoemasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan dan analisis ats informasi yang ada neraca, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan informasi tambahan lainnya sehingga para pengguna mendapatkan pemahaman yang paripurna atas laporan keuangan BLU rumah sakit.
Berdasarkan peraturan yang sama, juga dijelaskan mengenai sistem akuntansi BLU. Sistem Akuntansi BLU sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 terdiri dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. 1981/MENKES/SK/XII/2010:
1) Sistem akuntansi keuangan, yang menghasilkan Laporan Keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi;
2) Sistem akuntansi aset tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan
3) Sistem akuntansi biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial.
1) Sistem akuntansi keuangan, yang menghasilkan Laporan Keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi;
2) Sistem akuntansi aset tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan
3) Sistem akuntansi biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial.
No comments:
Post a Comment