Sunday, June 3, 2018

Agency Theory



Dalam pengelolaan keuangan, selalu bisa terjadi kondisi seperti apa yang diungkapkan dalam agency theory. Berdasarkan agency theory, hubungan keagenan timbul manakala pihak pemberi amanah (principal) memberikan amanah kepada pihak lain (agent) guna melaksanakan tugas sesuai dengan yang diharapkan principal. Pemerintah selaku pihak yang diberikan amanah untuk mengelola dana masyarakat harus mempertanggungjawabkan amanah tersebut, sebaliknya rakyat selaku pemberi amanah akan memberi insentif pada pemerintah berupa kepercayaan politik.
Agency theory menyatakan bahwa setiap orang cenderung mementingkan dirinya sendiri danmemaksimalkan kemakmurannya melalui keputusan yang diambil dalam organisasi (Jensen dan Meckling, 1976). Diharapkan konflik keagenan dapat dipecahkan dan kebutuhan untuk kepatuhan atau stewardship aparatur pemerintahan kepada rakyat dapat dicapai dengan pengelolaan organisasi yang baik termasuk di dalamnya adalah pengelolaan keuangan pemerintahan desa. Berdasarkan kondisi di atas peran aturan, mekanisme, prosedur, pemahaman dan kualitas SDM (sumber daya manusia) mengenai tata kelola keuangan organisasi termasuk di dalamnya organisasi pemerintahan desa dibutuhkan. Pengelolaan atau tata kelola organisasi diistilahkan dengan kata governance. Kata governance berasal dari kata to govern yang artinya memerintah. Tatakelola yang baik atau diistilahkan good governance yang memiliki 8 karakteristik utama, meliputi partisipatori, orientasi konsensus, akuntabel, transparan, responsif, efektif dan efisien, keadilan dan inklusif, dan penegakan hukum.
      Dalam rangka mencapai good governance pemerintahan desa, salah satunya dengan penataan tatakelolakeuangan desa yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang bisa mendukung pengungkapan informasi yang menjadi hak masyarakat sebagai pemberi amanah kepada pemerintah desa. Pengungkapan diistilahkan dengan kata disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan.
Gibbins, Richardson and Waterhouse (1990), mendefinisikan disclosure keuangan sebagai pengungkapan informasi baik keuangan maupun non keuangan, kuantitatif maupun kualitatif, wajib maupun sukarela, melalui jalur formal maupun informal. Dengan demikian informasi terkait pengelolaan keuangan yang diungkapkan harus jelas, lengkap, dan dapat menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi utama pemerintahan desa yang didanai dari dana publik.

No comments: