Dalam
pengelolaan keuangan, selalu bisa terjadi kondisi seperti apa yang diungkapkan
dalam agency theory. Berdasarkan agency theory, hubungan keagenan
timbul manakala pihak pemberi amanah (principal) memberikan amanah kepada
pihak lain (agent) guna melaksanakan tugas sesuai dengan yang diharapkan
principal. Pemerintah selaku pihak yang diberikan amanah untuk mengelola
dana masyarakat harus mempertanggungjawabkan amanah tersebut, sebaliknya rakyat
selaku pemberi amanah akan memberi insentif pada pemerintah berupa kepercayaan
politik.
Agency theory
menyatakan bahwa setiap orang cenderung mementingkan
dirinya sendiri danmemaksimalkan kemakmurannya melalui keputusan yang diambil
dalam organisasi (Jensen dan Meckling, 1976). Diharapkan konflik keagenan dapat
dipecahkan dan kebutuhan untuk kepatuhan atau stewardship aparatur
pemerintahan kepada rakyat dapat dicapai dengan pengelolaan organisasi yang
baik termasuk di dalamnya adalah pengelolaan keuangan pemerintahan desa.
Berdasarkan kondisi di atas peran aturan, mekanisme, prosedur, pemahaman dan
kualitas SDM (sumber daya manusia) mengenai tata kelola keuangan organisasi
termasuk di dalamnya organisasi pemerintahan desa dibutuhkan. Pengelolaan atau
tata kelola organisasi diistilahkan dengan kata governance. Kata governance
berasal dari kata to govern yang artinya memerintah. Tatakelola yang
baik atau diistilahkan good governance yang memiliki 8 karakteristik
utama, meliputi partisipatori, orientasi konsensus, akuntabel, transparan,
responsif, efektif dan efisien, keadilan dan inklusif, dan penegakan hukum.
Dalam rangka mencapai
good governance pemerintahan desa, salah satunya dengan penataan
tatakelolakeuangan desa yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan,
serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang bisa mendukung
pengungkapan informasi yang menjadi hak masyarakat sebagai pemberi amanah
kepada pemerintah desa. Pengungkapan diistilahkan dengan kata disclosure
memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan.
Gibbins,
Richardson and Waterhouse (1990), mendefinisikan disclosure keuangan
sebagai pengungkapan informasi baik keuangan maupun non keuangan, kuantitatif
maupun kualitatif, wajib maupun sukarela, melalui jalur formal maupun informal.
Dengan demikian informasi terkait pengelolaan keuangan yang diungkapkan harus
jelas, lengkap, dan dapat menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian
ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi utama pemerintahan desa yang
didanai dari dana publik.
No comments:
Post a Comment