Sunday, June 3, 2018

Ketaatan Aturan Akuntansi


Pengertian Ketaatan Aturan Akuntansi
Ketaatan adalah patuh atau menaati aturan yang ada. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia aturan adalah suatu cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yang telah ditetapkan supaya dituruti atau dilakukan. Dalam suatu instansi, tentu saja terdapat aturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakaan suatu kegiatan.Begitu juga dengan kegiatan akuntansi suatu instansi yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan akuntansinya.
Rahmawati (2012:19) menyatakan bahwa standar akuntansi disusun untuk menjadi dasar penyusunan laporan keuangan.Standar akuntansi tersebut terdiri atas pedoman-pedoman yang digunakan untuk mengukur dan menyajikan laporan keuangan.standar akuntansi yang digunakan dalam pemerintahan disebut Standar Akuntansi Pemerintah.
Dengan demikian ketaatan aturan akuntansi adalah kepatuhan dalam menaati pedoman-pedoman yang digunakan untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan. Jika laporan keuangan tidak disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku, maka akan memberikan kesempatan terjadinya kecurangan akuntansi yang akan merugikan pihak pengguna laporankeuangan.

Tujuan Ketaatan Aturan Akuntansi

Ketaatan aturan akuntansi dalam suatu instansi memiliki tujuan:
1.      Sebagai prinsip dan metode yang dijadikan dasar untuk diterapkan dalam penyelenggaraan segala aktivitas akuntansi dan pelaporan keuangan yang berbasis kepada standar akuntansi keuangan dan peraturanperundang-undangan.
2.      Sebagai acuan dalam menentukan perlakuan akuntansi atas segala jenis transaksi dan peristiwa ekonomi khususnya pada bidang keuangan yang terjadi dan untuk pelaporan keuangannya.

Indikator Ketaatan Aturan Akuntansi

Shintadevi (2015: 77) menjelaskan beberapa indikator ketaatan aturan akuntansi, yaitu:
1.      Persyaratan pengungkapan
Persyaratan pengungkapan menjelaskan bahwa setiap entitas akuntansi di lingkungan pemerintah diharapkan menyajikan laporan keuangan yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan serta laporan lain dan/atau elemen informasi akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan (statutory reports) (PP RI nomor 71 tahun 2010 tentang SAP).
2.      Menyajikan informasi yang bermanfaat bagi kepentingan publik Melalui laporan keuangan dan kinerja suatu entitas akuntansi 
Menyajikan laporan keuangan yang bermanfaat bagi publik jika dengan itu pimpinan dapat menunjukkan pertanggungjawaban atas tugas-tugasnya dan menempatkan kepentingan pemakai pada skala prioritas. (PP RI nomor 71 tahun 2010 tentang SAP).
3.      Objektif
Prinsip objektif mengharuskan pembuat laporan keuangan dan laporan kinerja untuk bersikap jujur secara intelektual yang berarti bahwa informasi dalam laporan tersebut harus menggambarkan dengan jujur seluruh transaksi atau peristiwa lainnya yang terjadi yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan, bersikap adil atau tidak memihak satu pihak tertentu yang berarti informasi dalam laporan keuangan dan laporan kinerja harus diarahkan kepada kebutuhan para pemakainya dan tidak bergantung pada kebutuhan atau keingin satu pihak tertentu, tidak berprasangka atau bias dan bebas dari konflik kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain yang berarti bahwa laporan keuangan dan laporan kinerja tersebut tidak boleh menguntungkan satu pihak tertentu karena adanya konflik kepentingan di mana satu pihak memiliki kepentingan yang berlawanan atau berbeda. Dengan demikian, prinsip objektif harus dipertahankan dalam membuat laporan keuangan dan laporan kinerja agar laporan-laporan tersebut dapat memberikan informasi yang mudah dipahami, handal dan lebih relevan bagi penggunanya (Kode Etik Profesi Akuntan Publik, IAPI:2008).
4.      Memenuhi syarat kehati-hatian
Pembuat laporan keuangan harus memiliki tanggung jawab dengan kompetensi, ketekunan dan kehati-hatian. Kehati-hatian tersebut berarti bahwa pembuat laporan keuangan dan laporan kinerja harus mempunyai kewajiban untuk bersikap hati-hati dalammenjalankan tugasnya agar hasil dari laporan-laporan tersebut dapat memberikan informasi yang mudah dipahami, handal dan lebih relevan bagi penggunanya (Kode Etik Profesi Akuntan Publik, IAPI:2008).
5.      Memenuhi konsep konsistensi penyajian
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan  informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (PP RI nomor 71 tahun 2010 tentang SAP).

No comments: