Pengertian Ketaatan Aturan Akuntansi
Ketaatan
adalah patuh atau menaati aturan yang ada. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
aturan adalah suatu cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yang telah
ditetapkan supaya dituruti atau dilakukan. Dalam suatu instansi, tentu saja
terdapat aturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakaan suatu kegiatan.Begitu
juga dengan kegiatan akuntansi suatu instansi yang harus dilaksanakan sesuai
dengan aturan akuntansinya.
Rahmawati
(2012:19) menyatakan bahwa standar akuntansi disusun untuk menjadi dasar
penyusunan laporan keuangan.Standar akuntansi tersebut terdiri atas
pedoman-pedoman yang digunakan untuk mengukur dan menyajikan laporan
keuangan.standar akuntansi yang digunakan dalam pemerintahan disebut Standar
Akuntansi Pemerintah.
Dengan
demikian ketaatan aturan akuntansi adalah kepatuhan dalam menaati pedoman-pedoman
yang digunakan untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan. Jika laporan
keuangan tidak disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku, maka akan
memberikan kesempatan terjadinya kecurangan akuntansi yang akan merugikan pihak
pengguna laporankeuangan.
Tujuan Ketaatan Aturan Akuntansi
Ketaatan
aturan akuntansi dalam suatu instansi memiliki tujuan:
1. Sebagai
prinsip dan metode yang dijadikan dasar untuk diterapkan dalam penyelenggaraan
segala aktivitas akuntansi dan pelaporan keuangan yang berbasis kepada standar
akuntansi keuangan dan peraturanperundang-undangan.
2. Sebagai
acuan dalam menentukan perlakuan akuntansi atas segala jenis transaksi dan
peristiwa ekonomi khususnya pada bidang keuangan yang terjadi dan untuk
pelaporan keuangannya.
Indikator Ketaatan Aturan Akuntansi
Shintadevi (2015: 77) menjelaskan
beberapa indikator ketaatan
aturan akuntansi, yaitu:
1. Persyaratan pengungkapan
Persyaratan pengungkapan
menjelaskan bahwa setiap entitas akuntansi di lingkungan pemerintah diharapkan
menyajikan laporan keuangan yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran,
Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus
Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan serta laporan
lain dan/atau elemen informasi akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan
peraturan perundang- undangan (statutory
reports) (PP RI nomor 71 tahun 2010 tentang SAP).
2. Menyajikan
informasi yang bermanfaat bagi kepentingan publik
Melalui laporan keuangan dan kinerja suatu entitas akuntansi
Menyajikan laporan
keuangan yang bermanfaat bagi publik jika dengan itu pimpinan dapat menunjukkan
pertanggungjawaban atas tugas-tugasnya dan menempatkan kepentingan pemakai pada
skala prioritas. (PP RI nomor 71 tahun 2010 tentang SAP).
3. Objektif
Prinsip objektif mengharuskan
pembuat laporan keuangan dan laporan kinerja untuk bersikap jujur secara
intelektual yang berarti bahwa informasi dalam laporan tersebut harus
menggambarkan dengan jujur seluruh transaksi atau peristiwa lainnya yang
terjadi yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk
disajikan, bersikap adil atau tidak memihak satu pihak tertentu yang berarti
informasi dalam laporan keuangan dan laporan kinerja harus diarahkan kepada
kebutuhan para pemakainya dan tidak bergantung pada kebutuhan atau keingin satu
pihak tertentu, tidak berprasangka atau bias dan bebas dari konflik kepentingan
atau berada di bawah pengaruh pihak lain yang berarti bahwa laporan keuangan
dan laporan kinerja tersebut tidak boleh menguntungkan satu pihak tertentu karena
adanya konflik kepentingan di mana satu pihak memiliki kepentingan yang
berlawanan atau berbeda. Dengan demikian, prinsip objektif harus dipertahankan
dalam membuat laporan keuangan dan laporan kinerja agar laporan-laporan
tersebut dapat memberikan informasi yang mudah dipahami, handal dan lebih
relevan bagi penggunanya (Kode Etik Profesi Akuntan Publik, IAPI:2008).
4. Memenuhi
syarat kehati-hatian
Pembuat laporan keuangan
harus memiliki tanggung jawab dengan kompetensi, ketekunan dan kehati-hatian.
Kehati-hatian tersebut berarti bahwa pembuat laporan keuangan dan laporan
kinerja harus mempunyai kewajiban untuk bersikap hati-hati dalammenjalankan
tugasnya agar hasil dari laporan-laporan tersebut dapat memberikan informasi
yang mudah dipahami, handal dan lebih relevan bagi penggunanya (Kode Etik
Profesi Akuntan Publik, IAPI:2008).
5. Memenuhi
konsep konsistensi penyajian
Perlakuan akuntansi yang
sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu
entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa
tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi
yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa
metode yang baru diterapkan mampu memberikan
informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan
penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (PP RI
nomor 71 tahun 2010 tentang SAP).
No comments:
Post a Comment