Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengelolaan adalah proses melakukan
kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang lain, proses yang membantu
merumuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi, proses yang memberikan
pengawasan pada semua hal yangg terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan
pencapaian tujuan. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
desa tersebut (Tajuddin Abdillah dan Mohamad Syafri Tuloli, 2014: 9).
Peraturan
Mentri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
1.
Asas Pengelolaan Keuangan Desa
Keuangan
desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa,
dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
2. Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Desa
a. Kades
adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah
Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
b. Kepala
Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mempunyai
kewenangan:
1) Menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
2) Menetapkan
PTPKD;
3) Menetapkan
petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
4) Menyetujui
pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
5) Melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
c. Kepala
Desa dalam pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
d. PTPKD
berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
1) Sekretaris
Desa;
2) Kepala
Seksi; dan
3) Bendahara.
e. PTPKD
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
f. Sekretaris
Desa bertindak selaku koordinator PTPKD.
g. Sekretaris
Desa selaku koordinator PTPKD mempunyai tugas:
h. Menyusun
dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
i. Menyusun
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBD PTPKD dan pertanggung
jawaban pelaksanaan APBDesa;
j. Melakukan
pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
k. Menyusun
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
l. Melakukan
verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
m. Kepala
Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
n. Kepala
Seksi mempunyai tugas:
o. Menyusun
rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
p. Melaksanakan
kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di
dalam APBDesa;
q. Melakukan
tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
r. Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan;
s. Melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
t. Menyiapkan
dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
u. Bendahara
dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan.
v. Bendahara
mempunyai tugas: menerima, menyimpan,
menyetorkan/ membayar , menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan
pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan
APBDesa.
3. APBDes
a. APBDesa,terdiri
atas:
1) Pendapatan
Desa;
2) Belanja
Desa; dan
3) Pembiayaan
Desa.
b. Pendapatan
Desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis.
c. Belanja
Desa diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan, dan jenis.
d. Pembiayaan
diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis.
4. Pendapatan
Pendapatan
Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak
desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
a. Pendapatan
Desa:
1) Pendapatan
Asli Desa (PADesa);
2) Transfer;
dan
3) Pendapatan
Lain-Lain.
b. Kelompok
PADesa, terdiri atas jenis:
1) Hasil
usaha;
2) Hasil
aset;
3) Swadaya,
partisipasi dan Gotong royong; dan
4) Lain-lain
pendapatan asli desa.
- Hasil usaha desa:
1) Hasil
Bumdes
2) Tanah
kas desa.
- Hasil aset
1) Tambahan
perahu
2) Pasar
desa
3) Tempat
pemandian umum
4) Jaringan
irigasi
- Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkna peran serta masyarakat berupa:
1) Tenaga
2) Barang
yang dinilai dengan uang
- Lain-lain pendapatan asli desa: hasil pungutan desa
- Kelompok transfer, jenis:
1) Dana
desa
2) Bagian
dari hasil pajak daerah kabupaten/kota dan retribusi daerah
3) Alokasi
dana desa (ADD);
4) Bantuan
keuangan dari APBD Provinsi; dan
5) Bantuan
keuangan APBD Kabupaten/ kota.
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bersifat umum dan khusus.
- Bantuan Keuangan bersifat khusus dikelola dalam APBDesatetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% dan paling banyak 30%.
j. Kelompok
pendapatan lain-lain, jenis:
1) Hibah
dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
2) Lain-lain
pendapatan Desa yang sah.
k. Hibah
dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat adalah pemberian berupa
uang dari pihak ke tiga.
l. Lain-lain
pendapatan Desa yang sah, antara lain
1) Hasil
kerjasama dengan pihak ketiga
2) Bantuan
perusahaan yang berlokasi di desa.
5. Belanja
Desa
Belanja
desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban
desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh
desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan
kewenangan Desa.
a. Klasifikasi
Belanja Desa, kelompok:
1) Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
2) Pelaksanaan
Pembangunan Desa;
3) Pembinaan
Kemasyarakatan Desa;
4) Pemberdayaan
Masyarakat Desa; dan
5) Belanja
Tak Terduga.
b. Kelompok
belanja dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah
dituangkan dalam RKPDesa.
c. Kegiatan
terdiri atas jenis belanja :
1) Pegawai;
2) Barang
dan Jasa; dan
3) Modal.
d. Jenis
belanja pegawai:
1) Pengeluaran
penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
2) Tunjangan
BPD.
e. Belanja
Pegawai dianggarkan dalam :
1) Kelompok
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
2) Kegiatan
pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan.
f. Belanja
pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.
g. Belanja
Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang
nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan.
1) Belanja
barang/jasa antara lain:
2) Alat
tulis kantor;
3) Benda
pos;
4) Bahan/material;
5) Pemeliharaan;
6) Cetak/penggandaan;
7) Sewa
kantor desa;
8) Sewa
perlengkapan dan peralatan kantor;
9) Makanan
dan minuman rapat;
10)Pakaian
dinas dan atributnya;
11)Perjalanan
dinas;
12)Upah
kerja;
13)Honorarium
narasumber/ahli;
14)Operasional
Pemerintah Desa;
15)Operasional
BPD;
16)Insentif
Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan
17)Pemberian
barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
h. Insentif
RT /RW adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka
membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan,
ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.
i. Pemberian
barang pada masyarakat/kelompok masyarakat untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan.
j. Belanja
Modal, digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau
bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 bulan.
k. Pembelian
/pengadaan barang atau bangunan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan
kewenangan desa.
l. Dalam
keadaan darurat dan/atau Keadaan Luar Biasa (KLB), pemerintah Desa dapat
melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya.
m. Keadaan
darurat dan/atau KLB merupakan keadaan yang sifatnya tidak biasa atau tidak
diharapkan berulang dan/atau mendesak.
n. Keadaan
darurat yaitu antara lain dikarenakan bencana alam, sosial, kerusakan sarana
dan prasarana.
o. Keadaan
luar biasa karena KLB/wabah.
p. Keadaan
darurat dan luar biasa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota.
q. Kegiatan
dalam keadaan darurat dianggarkan dalam belanja tidak terduga.
Pengelolaan Keuangan
Pemerintah
desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya mengacu
pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Rencana pembangunan desa disusun
untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan.
Mekanisme
perencanaan menurut Permendagri No. 113 Tahun 2014 sebagai berikut:
a. Perencanaan
1) Sekretaris
Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa
tahun berkenaan dan menyampaikan kepada Kepala Desa.
2) Rancangan
peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan
Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
3) Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober
tahun berjalan.
4) Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh
Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 3 hari sejak
disepakati untuk dievaluasi.
5) Bupati/Walikota
menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 hari kerja sejak
diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
6) Dalam
hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu yg
ditentukan Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
7) Dalam
hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja
terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
8) Apabila
hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap
menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa,
Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota,
sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya.
9) Dalam
hal Pembatalan Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap
operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa.
10)Dalam
hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja
terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
11)Apabila
hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap
menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa,
Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota,
sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya.
12)Dalam
hal Pembatalan Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap
operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa.
13)Kepala
Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7 hari kerja setelah
pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa
dimaksud.
14)Bupati/walikota
dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada
camat atau sebutan lain.
15)Ketentuan
lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa kepada Camat diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Perencanaan
adalah sebuah proses yang dimulai dari penetapan tujuan organisasi, penentuan
strategi untuk mencapai tujuan organisasi tersebut secara menyeluruh, perumusan
sistem perencanaan yang menyeluruh untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan
seluruh pekerjaan organisasi, hingga pencapaian tujuan organisasi (Robbin dan
Coulter, 2002 dalam Bastian,2015:91).
Perencanaan
(actuiting) dalam pengelolaan keuangan desa adalah landasan utama untuk
mencapai sebuah tujuan yang baik, tujuan dapat tercapai apabila dilandasi
dengan sebuah perencanaan yang baik pula, sehingga apa yang menjadi tujuan dari
sebuah perencanaan tersebut dapat tercapai dengan baik. Proses dari pengelolaan
keuangan desa yang baik adalah diawali dengan sebuah perencanaan yang baik,
sehingga apapun tujuan itu dapat tercapai pula.
b. Pelaksanaan
1) Semua
penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa
dilaksanakan melalui rekening kas desa.
2) Khusus
bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka
pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
3) Semua
penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
4) Pemerintah
desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan
dalam peraturan desa.
5) Bendahara
dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi
kebutuhan operasional pemerintah desa.
6) Pengaturan
jumlah uang dalam kas desa ditetapkan dalam Per Bupati/Walikota.
- Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa.
- Pengeluaran desa tidak termasuk untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam Perkades.
- Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
- Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.
- Rencana Anggaran Biaya di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan di sahkan oleh Kepala Desa.
- Pelaksana kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa.
- Berdasarkan rencana anggaran biaya pelaksana kegiatan mengajukan SPP kepada Kepala Desa.
- SPP tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
- Pengajuan SPP terdiri atas:
1) Surat
Permintaan Pembayaran (SPP);
2) Pernyataan
tanggungjawab belanja; dan
3) Lampiran
bukti transaksi
16)Dalam
pengajuan pelaksanaan pembayaran, Sekretaris Desa berkewajiban untuk:
a) Meneliti
kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan;
b) Menguji
kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan
pembayaran;
c) Menguji
ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
d) Menolak
pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan.
17)Berdasarkan
SPP yang telah diverifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan
pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
18)Pembayaran
yang telah dilakukan, selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.
19)Bendahara
desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib
menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening
kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20)Pengadaan
barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
21)Perubahan
Peraturan Desa tentang dapat dilakukan apabila terjadi:
a) Keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
b) Keadaan
yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus
digunakan dalam tahun berjalan
c) Terjadi
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
dan/atau
d) Terjadi
peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi,
dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
22)Perubahan
mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
23)Perubahan
APBDesa hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun anggaran.
24)Tata
cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan
APBDesa.
25)Dalam
hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan
bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah
ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa, perubahan diatur dengan
Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa.
26)Perubahan
APBDesa diinformasikan kepada BPD.
c. Penatausahaan
1) Penatausahaan
dilakukan oleh Bendahara Desa.
2) Bendahara
Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta
melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
3) Bendahara
Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
4) Laporan
pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
5) Penatausahaan
penerimaan dan pengeluaran, menggunakan:
a) Buku
kas umum;
b) Buku
Kas Pembantu Pajak; dan
c) Buku
Bank.
d. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
1) Kepala
Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota
berupa:
a) Laporan
semester pertama; dan
b) Laporan
semester akhir tahun.
2) Laporan
semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa.
3) Laporan
realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli
tahun berjalan.
4) Laporan
semester akhir tahun disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun
berikutnya.
5) Kepala
Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.
6) Laporan
pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan,
belanja, dan pembiayaan.
7) Laporan
pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
b Peraturan
Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
dilampiri:
1) Format
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
2) Format
Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
3) Format
Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
c Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak
terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
d Laporan
realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi
yang mudah diakses oleh masyarakat.
e Media
informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi
lainnya.
fLaporan
realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
g Laporan
pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, disampaikan paling lambat 1
(satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
h Ketentuan
lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan
Bupati/Walikota.
No comments:
Post a Comment