1. Pengertian Auditing
Agoes
(2013)mengatakan bahwa Auditing
memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan, karena akuntan publik
sebagai pihak yang ahli dan independen pada akhir pemeriksaanya akan memberikan
pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan
laporan arus kas. Auditing merupakan
salah satu bentuk atestasi. Atestasi,
pengertian umumnya, merupakan suatu komunikasi dari seorang expert mengenai kesimpulan tentang
realibilitas dari pernyataan seseorang.
Dalam
pengertian yang lebih sempit, atestasi merupakan:
“komunikasi tertulis yang menjelaskan suatu kesimpulan mengenai realibilitas
dari asersi tertulis yang merupakan
tanggung jawab dari pihak lainnya”. Seorang akuntan publik, dalam perannya
sebagai auditor, memberikan atestasi mengenai kewajaran dari laporan
keuangan sebuah entitas. Akuntan publik juga memberikan jasa atestasi lainnya
seperti membuat laporan mengenai internal
control, dan laporan keuangan prospektif (Agoes, 2013).
2. Jenis-jenis Audit
Ada
beberapa jenis- jenis audit menurut (Agoes, 2010: 9) dalam buku Auditing 1
a. Pemeriksaan
audit (general audit)
Suatu
pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen
dengan suatu tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan
standar profesional/akuntan publik dan memperhatikan kode akuntan publik
indonesia, aturan etika KAP yang telah disahkan oleh ikatan akuntansi Indonesia
serta standar pengendalian mutu.
b. Pemeriksaan
khusus (Special Audit)
Suatu
pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir
pemeriksaanya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang di berikan terbatas pada pos
atau masalah tertentu yang di periksa, karena prosedur audit yang dilakukan
juga terbatas.
Misalnya
Kantor Akuntan Publik (KAP) diminta untuk memeriksa apakah terdapat kecurangan
terhadap penagihan piutang usaha diperusahaan. Dalam hal ini prosedur audit
terbatas untuk memeriksa piutang, penjualan dan penerimaan kas. Pada akhir
pemeriksaan Kantor Akuntan Publik (KAP) hanya memberikan pendapat apakah
terdapat kecurangan atau tidak terhadap penagihan piutang usaha di perusahaan. Jika
memang ada kecurangan, berapa besar jumlahnya dan bagaimana modus operandinya.
No comments:
Post a Comment