Sunday, June 3, 2018

AUDITING



1.  Pengertian Auditing
Agoes (2013)mengatakan bahwa Auditing memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan, karena akuntan publik sebagai pihak yang ahli dan independen pada akhir pemeriksaanya akan memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi. Atestasi, pengertian umumnya, merupakan suatu komunikasi dari seorang expert mengenai kesimpulan tentang realibilitas dari pernyataan seseorang.
Dalam pengertian yang lebih sempit, atestasi merupakan: “komunikasi tertulis yang menjelaskan suatu kesimpulan mengenai realibilitas dari asersi tertulis yang merupakan tanggung jawab dari pihak lainnya”. Seorang akuntan publik, dalam perannya sebagai auditor, memberikan atestasi mengenai kewajaran dari laporan keuangan sebuah entitas. Akuntan publik juga memberikan jasa atestasi lainnya seperti membuat laporan mengenai internal control, dan laporan keuangan prospektif (Agoes, 2013).
 2.  Jenis-jenis Audit
Ada beberapa jenis- jenis audit menurut (Agoes, 2010: 9) dalam buku Auditing 1
a.  Pemeriksaan audit (general audit)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan suatu tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan standar profesional/akuntan publik dan memperhatikan kode akuntan publik indonesia, aturan etika KAP yang telah disahkan oleh ikatan akuntansi Indonesia serta standar pengendalian mutu.
b.      Pemeriksaan khusus (Special Audit)
Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaanya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang di berikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang di periksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas.
Misalnya Kantor Akuntan Publik (KAP) diminta untuk memeriksa apakah terdapat kecurangan terhadap penagihan piutang usaha diperusahaan. Dalam hal ini prosedur audit terbatas untuk memeriksa piutang, penjualan dan penerimaan kas. Pada akhir pemeriksaan Kantor Akuntan Publik (KAP) hanya memberikan pendapat apakah terdapat kecurangan atau tidak terhadap penagihan piutang usaha di perusahaan. Jika memang ada kecurangan, berapa besar jumlahnya dan bagaimana modus operandinya.

No comments: