Menurut
Dwiyanto, 2008 dalam (Juniaster, 2014) mengatakan ada 10 indikator good governance antara lain
transparansi, partisipasi, daya tanggap, akuntabilitas, penegak hukum,
kesetaraan, wawasan kedepan, pengawasan publik, efektivitas dan efisiensi dan
profesionalisme. Good governance diartikan
sebagai tata kelola yang baik pada suatu usaha yang dilandasi oleh etika
profesional dalam berusaha/berkarya. Good
governance merupakan wujud dari penerimaan akan pentingnya suatu perangkat
peraturan atau tata kelola yang baik untuk mengatur hubungan, fungsi dan
kepentingan berbagai pihak dalam urusan bisnis maupun pelayanan publik (Azlina
dan Amelia, 2014).
Dalam
Pasal 4 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NO.13 Tahun 2006,
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dikatakan transparan adalah
prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan
mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah. Dengan
adanya transparansi menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk
memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi
tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanannya, serta hasil-hasil yang
dicapai. Transparansi yakni adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan
yang dimaksud dengan informasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan
pemerintah yang dapat dijangkau oleh publik. Keterbukaan informasi diharapkan
akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran dan kebijakan dibuat berdasarkanpada
preferensi publik (Taufik, Taufeni, 2013).
Tata
kelola pemerintahan yang baik merupakan salah satu tuntunan masyarakat yang
harus dipenuhi.Salah satu pilar tata kelola tersebut adalah akuntabilitas.
Sabeni dan Ghozali (2001) dalam Anwar dan Jatmiko (2013) menyatakan
“Akunta-bilitas atau pertanggungjawaban (account-tability)
merupakan suatu bentuk keharusan seseorang (pimpinan/pejabat/pelaksana) untuk
menjamin bahwa tugas dan kewajiban yang diembannya sudah dilaksanakan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Akuntabilitas
(accountability) adalah kewajiban
untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan
tindakan seseorang badan hukum pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang
memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau
pertanggungjawaban (Taufik, 2013). Dalam pelaksanaan akuntabilitas dilingkungan
instansi pemerintah, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1)
Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan
pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel; 2) Harus merupakan suatu sistem
yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3) Harus dapat menunjukkan tingkat
pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; 4) Harus berorientasi pada
pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh; 5) Harus
jujur, objektif, transparan dan inovatif sebagai katalisator perubahan
manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik
pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas (LAN & BPKP, 2000).
Menurut Mardiasmo dalam (Aliyah dan
Nahar, 2012), transparansi berarti keterbukaan (openness) pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan
aktivitas pengelolaan sumberdaya publik kepada pihak–pihak yang membutuhkan
informasi. Pemerintah berkewajiban memberikan informasi keuangan dan informasi
lainya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh pihak–pihak yang
berkepentingan.
Prinsip-prinsip
transparansi dapat diukur melalui sejumlah indikator (Loina Lalolo Krina P,
2003) seperti berikut: 1) Mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan
standarisasi dari semua proses-proses pelayanan publik; 2) Mekanisme yang
memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publik tentang berbagai kebijakan dan
pelayanan publik, maupun proses-proses didalam sektor publik; 3) Mekanisme yang
memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi maupun penyimpangan
tindakan aparat publik didalam kegiatan melayani (Taufik, Taufeni, 2013).
Berdasarkan uraian diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa transparansi adalah
suatu negara dapat tercipta apabila sistem pemerintahan negara tersebut
memberikan kebebasan bagi masyarakatnya untuk memperoleh informasi yang
dibutuhkan oleh masyarakat luas.
No comments:
Post a Comment