Izin
Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jasa atau layanan yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Kebutuhan rasa aman dalam melindungi hak dan memudahkan mendapatkan
fasilitas atas kepentingan hakatas tanah dan bangunanmerupakan hal yang mutlak
dibutuhkan masyarakat. Dengan adanya kebutuhan rasa aman tersebut, terbentuklah
izin mendirikan bangunan. Pengertian izin mendirikan bangunan itu sendiri
adalah jasa hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh
kepala daerah setempat (Pemerintah kabupaten/Kota) dan wajib dimiliki pemilik
bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas atau merenovasi
suatu bangunan..
Dengan
kebutuhan masyarakat yang tinggi akan keamanan hak atas tanah dan bangunan,
Izin mendirikan bangunan berkembang menjadi objek retribusi. Rancangan peraturan
daerah Kota Makassar nomor 5 tahun 2012 Berdasarkan
Undang- undang Nomor 28 Tahun 2009, mengenai retribusi perizinan tertentu,
Pemerintah Daerah Kota Makassar mempunyai hak dan kesempatan untuk mengelola
kekayaan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar.
Sesuai
dengan undang-undang mengenai retribusi izin mendirikan bangunan yang dikelola
Pemerintah Daerah Kota Makassar, retribusi izin mendirikan bangunan menjadi
salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka memantapkan penyelenggaraan
otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Agar
sistem pengendalian intern atas pengelolaan retribusi izin mendirikan bangunan
Kota Makassar berjalan dengan efektif, dibutuhkan partisipasi dari masyarakat dan
pengelola retribusi izin mendirikan bangunan untuk menjalankan sistem yang
dapat diaplikasikan dengan baik dalam pemanfaatan kekayaan daerah. Pengelolaan
sistem pengendalian yang baik dalam retribusi izin mendirikan bangunan Kota
Makassar, tentunya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Makassar.
Pada UPTD izin mendirikan bangunan Kota Makassarterdapat masalah dalam
menjalankan sistem pengendalian intern, antara lain masih banyak tindakan
indisipliner yang dilakukan dalam mengelola retribusi izin mendirikan bangunan
dan ketidaksesuaian peruntukkan izin mendirikan bangunan yang sebenarnya. Tindakan
indisipliner dan ketidaksesuaian peruntukkan izin mendirikan bangunan tersebut
tentunya tidak sesuai dengan tujuan kegiatan pengendalian intern. Jika sistem
pengendalian intern tidak berjalan dengan baik tentunya akan menghambat
pengelolaan retribusi izin mendirikan bangunan Kota Makassar.
Dalam
sistem pengendalian intern pemerintah Kota Makassar proses pencatatan, pelaporan
dan penyimpanan data merupakan hal yang sangat penting. Proses
pencatatan, pelaporan dan penyimpanan data dari pendaftar izin mendirikan
bangunan ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD harus dilakukan sesuai dengan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang baik dan benar sesuai dengan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008.
No comments:
Post a Comment