Sunday, June 3, 2018

Izin Mendirikan Bangunan



Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jasa atau layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kebutuhan rasa aman dalam melindungi hak dan memudahkan mendapatkan fasilitas atas kepentingan hakatas tanah dan bangunanmerupakan hal yang mutlak dibutuhkan masyarakat. Dengan adanya kebutuhan rasa aman tersebut, terbentuklah izin mendirikan bangunan. Pengertian izin mendirikan bangunan itu sendiri adalah jasa hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat (Pemerintah kabupaten/Kota) dan wajib dimiliki pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas atau merenovasi suatu bangunan..
Dengan kebutuhan masyarakat yang tinggi akan keamanan hak atas tanah dan bangunan, Izin mendirikan bangunan berkembang menjadi objek retribusi. Rancangan peraturan daerah Kota Makassar nomor 5 tahun 2012 Berdasarkan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2009, mengenai retribusi perizinan tertentu, Pemerintah Daerah Kota Makassar mempunyai hak dan kesempatan untuk mengelola kekayaan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar.
Sesuai dengan undang-undang mengenai retribusi izin mendirikan bangunan yang dikelola Pemerintah Daerah Kota Makassar, retribusi izin mendirikan bangunan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka memantapkan penyelenggaraan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Agar sistem pengendalian intern atas pengelolaan retribusi izin mendirikan bangunan Kota Makassar berjalan dengan efektif, dibutuhkan partisipasi dari masyarakat dan pengelola retribusi izin mendirikan bangunan untuk menjalankan sistem yang dapat diaplikasikan dengan baik dalam pemanfaatan kekayaan daerah. Pengelolaan sistem pengendalian yang baik dalam retribusi izin mendirikan bangunan Kota Makassar, tentunya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Makassar. Pada UPTD izin mendirikan bangunan Kota Makassarterdapat masalah dalam menjalankan sistem pengendalian intern, antara lain masih banyak tindakan indisipliner yang dilakukan dalam mengelola retribusi izin mendirikan bangunan dan ketidaksesuaian peruntukkan izin mendirikan bangunan yang sebenarnya. Tindakan indisipliner dan ketidaksesuaian peruntukkan izin mendirikan bangunan tersebut tentunya tidak sesuai dengan tujuan kegiatan pengendalian intern. Jika sistem pengendalian intern tidak berjalan dengan baik tentunya akan menghambat pengelolaan retribusi izin mendirikan bangunan Kota Makassar.
Dalam sistem pengendalian intern pemerintah Kota Makassar proses pencatatan, pelaporan dan penyimpanan data merupakan hal yang sangat penting. Proses pencatatan, pelaporan dan penyimpanan data dari pendaftar izin mendirikan bangunan ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD harus dilakukan sesuai dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang baik dan benar sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008.

No comments: