Sunday, June 3, 2018

Retribusi Daerah



Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, retribusi daerah dibagi menjadi tiga golongan yaitu sebagai berikut: (1) Retribusi jasa umum (2) Retribusi jasa usaha (3) Retribusi perizinan tertentu.
Banyak definisi retribusi yang dikemukakan oleh para ahli. Mardiasmo (2014: 15) dalam bukunya mendefinisikan Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Menurut Siahaan (2010:5) retribusi adalah pembayaran wajib dari penduduk kepala negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan Negara bagi penduduknya secara perorangan.
Undang-undang No. 34 tahun 2000 pasal 1 ayat (28) menyatakan Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan yang berasal dari usaha-usaha pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ditunjukan untuk memenuhi kepentingan warga masyarakat baik individu maupun badan atau koorporasi dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah.

Golongan Retribusi Daerah
Retribusi daerah menurut UU No. 34 tahun 2000 tentang Retribusi Daerah dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu:
1.    Retribusi jasa umum
Jenis-jenis retribusi jasa umum terdiri dari:
a.    Retribusi Pelayanan Kesehatan
b.    Retribusi Pelayanan Persampahan
c.    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
d.    Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
e.    Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
f.     Retribusi Pelayanan Pasar
g.    Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
h.    Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
i.      Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
2.            Retribusi jasa usaha
Jenis-jenis retribusi jasa umum terdiri dari:
a.    Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
b.    Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
c.    Retribusi Tempat Pelelangan
d.    Retribusi Terminal
e.    Retribusi Tempat Khusus Parkir
f.     Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggahan/Villa
g.    Retribusi Penyedotan Kakus
h.    Retribusi Rumah Potong Hewan
i.      Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
j.      Retribusi tempat Rekreasi dan Olah Raga
k.    Retribusi Penyebrangan di Atas Air
l.      Retribusi Pengolahan Limbah Cair
m.   Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
3.    Retribusi perizinan tertentu
Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu terdiri dari:
a.    Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
b.    Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
c.    Retribusi Izin Gangguan
d.    Retribusi Izin Trayek.


Sistem dan Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas atas Retribusi Daerah
Halim (2008: 78) prosedur akuntansi penerimaan kas meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi mulai dari pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi atau kejadian keuangan hingga pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang berkaitan dengan penerimaan kas pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah). Setiap SKPD/SKPKD yang mempunyai tugas memungut atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Halim, dkk. (2010: 37) menyatakan prosedur penerimaan kas adalah serangkaian proses mulai pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan. Adapun dokumen-dokumen yang digunakan sebagai berikut:
a.    Surat Tanda Setor (STS) digunakan menyetorkan penerimaan daerah yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan pada SKPD.
b.    Nota kredit bank, dokumen atau bukti dari bank yang menunjukkan adanya transfer uang masuk ke rekening bank.
c.    Bukti transfer, merupakan bukti atas transfer penerimaan daerah.
d.    Surat ketetapan pajak daerah, digunakan untuk menetapkan pajak daerah atas wajib pajak yang dibuat oleh PPKD.
e.    Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), digunakan untuk menetapkan retribusi daerah atas wajib retribusi yang dibuat oleh pengguna anggaran.
f.     Surat Tanda Bukti Penerimaan Anggaran (STBP), digunakan untuk mencatat setiap penerimaan dari pihak ketiga yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan.
g.    Buku jurnal penerimaan kas, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi yang berhubungan dengan penerimaan kas.
h.    Buku besar, adalah catatan untuk memposting semua transaksi selain kas dari jurnal penerimaan kas ke buku besar untuk setiap rekening aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja dan pembiayaan
i.      Buku besar pembantu, adalah catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat semua transaksi atau kejadian yang berisi rincian dan buku besar untuk setiap rekening yang dianggap perlu.

Uraian-uraian prosedur yang terdapat dalam penerimaan kas antara lain sebagai berikut.
a.    Prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
b.    Fungsi akuntansi pada PPK-SKPKD berdasarkan bukti transaksi penerimaan kas melakukan pencatatan ke dalam jurnal penerimaan kas disertai rekening lawan asal penerimaan kas tersebut.
c.    Bukti transaksi penerimaan kas mencakup antara lain: STBT, STS, Bukti transfer, Nota kredit, Bukti Penerimaan lainnya.
d.    Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD atau fungsi akuntansi pada SKPD secara periodik melakukan posting ke buku besar.
e.    Bila dianggap perlu, fungsi akuntansi pada PPK-SKPD atau fungsi akuntansi SKPKD membuat buku besar pembantu yang berfungsi sebagai rincian buku besar dan berlaku sebagai kontrol.
f.     Pencatatan ke dalam jurnal penerimaan kas, buku besar dan buku besar pembantu dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD atau fungsi pada SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.
g.    Pada akhir periode PPK-SKPD atau fungsi akuntansi pada SKPKD menyusun laporan keuangan.

Optimaslisasi Retribusi Daerah
Implementasi undang-undang tentang otonomi daerah dan desentralisasi fiscal membawa konsekuensi pada kemandirian daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerahnya. Optimalisasi penerimaan daerah ini sangat penting bagi daerah dalam rangka menunjang pembiayaan pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan. Sumber penerimaan daerah yang dapat menjamin keberlangsungan pembangunan di daerah dapat diwujudkan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD memiliki peran penting dalam rangka pembiayaan di daerah.
Berdasarkan pada potensi yang dimiliki masing-masing daerah peningkatan dalam penerimaan PAD ini akan dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber penerimaan PAD menjadi sangat penting.
Sumber-sumber penerimaan PAD tersebut sebagai berikut:
1.    Pajak Daerah
2.    Retribusi daerah, termasuk hasil dari pelayanan Badan Layanan Umum (BLU) daerah.
3.    Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, antara lain bagian laba dari BUMD, hasil kerja sama dengan pihak ketiga, dan
4.    Lain-lain pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Oleh karenanya optimalisasi dari penerimaan sumber-sumber retribusi daerah harus selalu di usahakan dan ditingkatkan. Pemerintah yang ditunjuk sebagai pelaksana pemungutan retribusi daerah mestinya bekerja maksimal dalam peningkatan pendapatan daerah. Dalam optimalisasi penerimaan retribusi daerah hal yang perlu diperhatikan adalah sistem dan prosedur pemungutan yang dilakukan. Bagaimanapun besarnya tingkat kesadaran masyarakat tentang retribusi, ketika pemungutan tidak dilaksanakan dengan sistem dan prosedur yang baik maka optimalisasi retribusi yang kita harapkan susah untuk dicapai.

No comments: