Retribusi
Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2001, retribusi daerah dibagi menjadi tiga golongan yaitu sebagai berikut: (1) Retribusi jasa umum (2) Retribusi jasa usaha (3) Retribusi perizinan
tertentu.
Banyak
definisi retribusi yang dikemukakan oleh para ahli. Mardiasmo (2014: 15) dalam
bukunya mendefinisikan Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Menurut
Siahaan (2010:5) retribusi adalah pembayaran wajib dari penduduk kepala negara
karena adanya jasa tertentu yang diberikan Negara bagi penduduknya secara
perorangan.
Undang-undang
No. 34 tahun 2000 pasal 1 ayat (28) menyatakan Retribusi adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain
merupakan pemasukan yang berasal dari usaha-usaha pemerintah daerah untuk
menyediakan sarana dan prasarana yang ditunjukan untuk memenuhi kepentingan
warga masyarakat baik individu maupun badan atau koorporasi dengan kewajiban
memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah.
Golongan Retribusi Daerah
Retribusi
daerah menurut UU No. 34 tahun 2000 tentang Retribusi Daerah dapat
dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu:
1. Retribusi jasa umum
Jenis-jenis retribusi jasa umum
terdiri dari:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan
b. Retribusi Pelayanan Persampahan
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan
Pengabuan Mayat
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum
f. Retribusi Pelayanan Pasar
g. Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran
i. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
2.
Retribusi
jasa usaha
Jenis-jenis retribusi jasa umum
terdiri dari:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan
c. Retribusi Tempat Pelelangan
d. Retribusi Terminal
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir
f. Retribusi Tempat
Penginapan/Pesanggahan/Villa
g. Retribusi Penyedotan Kakus
h. Retribusi Rumah Potong Hewan
i. Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
j. Retribusi tempat Rekreasi dan Olah
Raga
k. Retribusi Penyebrangan di Atas Air
l. Retribusi Pengolahan Limbah Cair
m. Retribusi Penjualan Produksi Usaha
Daerah
3. Retribusi perizinan tertentu
Jenis-jenis retribusi perizinan
tertentu terdiri dari:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan
Minuman Beralkohol
c. Retribusi Izin Gangguan
d. Retribusi Izin Trayek.
Sistem dan Prosedur Akuntansi
Penerimaan Kas atas Retribusi Daerah
Halim
(2008: 78) prosedur akuntansi penerimaan kas meliputi serangkaian proses, baik
manual maupun terkomputerisasi mulai dari pencatatan, penggolongan dan
peringkasan transaksi atau kejadian keuangan hingga pelaporan keuangan dalam
rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
yang berkaitan dengan penerimaan kas pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
dan SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah). Setiap SKPD/SKPKD yang
mempunyai tugas memungut atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan
pemungutan atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Halim,
dkk. (2010: 37) menyatakan prosedur penerimaan kas adalah serangkaian proses
mulai pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi atau kejadian keuangan
serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan. Adapun
dokumen-dokumen yang digunakan sebagai berikut:
a. Surat Tanda Setor (STS) digunakan
menyetorkan penerimaan daerah yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan
pada SKPD.
b. Nota kredit bank, dokumen atau bukti
dari bank yang menunjukkan adanya transfer uang masuk ke rekening bank.
c. Bukti transfer, merupakan bukti atas
transfer penerimaan daerah.
d. Surat ketetapan pajak daerah,
digunakan untuk menetapkan pajak daerah atas wajib pajak yang dibuat oleh PPKD.
e. Surat Ketetapan Retribusi Daerah
(SKRD), digunakan untuk menetapkan retribusi daerah atas wajib retribusi yang
dibuat oleh pengguna anggaran.
f. Surat Tanda Bukti Penerimaan Anggaran
(STBP), digunakan untuk mencatat setiap penerimaan dari pihak ketiga yang
diselenggarakan oleh bendahara penerimaan.
g. Buku jurnal penerimaan kas,
merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat dan
menggolongkan semua transaksi yang berhubungan dengan penerimaan kas.
h. Buku besar, adalah catatan untuk
memposting semua transaksi selain kas dari jurnal penerimaan kas ke buku besar
untuk setiap rekening aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja dan
pembiayaan
i. Buku besar pembantu, adalah catatan
yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat semua transaksi atau
kejadian yang berisi rincian dan buku besar untuk setiap rekening yang dianggap
perlu.
Uraian-uraian
prosedur yang terdapat dalam penerimaan kas antara lain sebagai berikut.
a. Prosedur akuntansi penerimaan kas
pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD sedangkan pada SKPKD
dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
b. Fungsi akuntansi pada PPK-SKPKD
berdasarkan bukti transaksi penerimaan kas melakukan pencatatan ke dalam jurnal
penerimaan kas disertai rekening lawan asal penerimaan kas tersebut.
c. Bukti transaksi penerimaan kas
mencakup antara lain: STBT, STS, Bukti transfer, Nota kredit, Bukti Penerimaan
lainnya.
d. Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD atau
fungsi akuntansi pada SKPD secara periodik melakukan posting ke buku besar.
e. Bila dianggap perlu, fungsi
akuntansi pada PPK-SKPD atau fungsi akuntansi SKPKD membuat buku besar pembantu
yang berfungsi sebagai rincian buku besar dan berlaku sebagai kontrol.
f. Pencatatan ke dalam jurnal
penerimaan kas, buku besar dan buku besar pembantu dilaksanakan oleh fungsi
akuntansi pada PPK-SKPD atau fungsi pada SKPD sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.
g. Pada akhir periode PPK-SKPD atau
fungsi akuntansi pada SKPKD menyusun laporan keuangan.
Optimaslisasi
Retribusi Daerah
Implementasi
undang-undang tentang otonomi daerah dan desentralisasi fiscal membawa
konsekuensi pada kemandirian daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerahnya.
Optimalisasi penerimaan daerah ini sangat penting bagi daerah dalam rangka
menunjang pembiayaan pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan. Sumber
penerimaan daerah yang dapat menjamin keberlangsungan pembangunan di daerah
dapat diwujudkan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD memiliki peran
penting dalam rangka pembiayaan di daerah.
Berdasarkan
pada potensi yang dimiliki masing-masing daerah peningkatan dalam penerimaan
PAD ini akan dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan
sumber-sumber penerimaan PAD menjadi sangat penting.
Sumber-sumber
penerimaan PAD tersebut sebagai berikut:
1. Pajak Daerah
2. Retribusi
daerah, termasuk hasil dari pelayanan Badan Layanan Umum (BLU) daerah.
3. Hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, antara lain bagian laba dari BUMD,
hasil kerja sama dengan pihak ketiga, dan
4. Lain-lain
pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
potensial untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Oleh karenanya
optimalisasi dari penerimaan sumber-sumber retribusi daerah harus selalu di
usahakan dan ditingkatkan. Pemerintah yang ditunjuk sebagai pelaksana
pemungutan retribusi daerah mestinya bekerja maksimal dalam peningkatan pendapatan
daerah. Dalam optimalisasi penerimaan retribusi daerah hal yang perlu
diperhatikan adalah sistem dan prosedur pemungutan yang dilakukan. Bagaimanapun
besarnya tingkat kesadaran masyarakat tentang retribusi, ketika pemungutan
tidak dilaksanakan dengan sistem dan prosedur yang baik maka optimalisasi
retribusi yang kita harapkan susah untuk dicapai.
No comments:
Post a Comment