Tuesday, June 5, 2018

Kepatuhan Wajib Pajak



Menurut kamus umum bahasa Indonesia. ”kepatuhan berarti tunduk ataupatuh pada ajaran atau aturan” (Badudu dan Zain, 1994; 1013 dalam Riyono,2011). Kepatuhan adalah motivasi seseorang kelompok atau organisasi untukberbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.Perilaku kepatuhan seseorang merupakan interaksi antara perilaku individu, kelompok dan organisasi (Robbins, dalam Purbo, 2012).
Kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan (KUBI, 1990) dalam Damayanti (2012).Gibson, dkk (2000) dalam Damayanti (2012) berpendapat bahwa kepatuhan adalah motivasi seseorang, kelompok atau organisasi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.Perilaku patuh seseorang merupaka interaksi antara perilaku individu, kelompok dan organsasi.
Kepatuhan WP menurut Salamun (1991) dalam Arniati (2009) merupakan pemenuhan kewajiban pajak (mulai dari menghitung, memungut, memotong, menyetorkan, hingga melaporkan kewajiban pajak) oleh WP sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Salamun menjelaskan indikator tingkat pemenuhan kewajiban pajak terdiri dari tax ratio serta pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu.
Kiryanto (2000) dalam Ernawati dan Purnomosidhi (2010) berpendapat bahwa kepatuhan perpajakan adalah memasukkan dan melaporkan pada waktunya informasi yang diperlukan, mengisi dengan benar jumlah pajak yang terutang, dan membayar pajak pada waktunya, tanpa ada tindakan pemeriksaan. Nurmantu (2003) dalam Mustikasari (2007) kepatuhan perpajakan adalah suatu keadaan dimana WP memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (2013), kepatuhan perpajakan adalah tingkat dimana wajib pajak mematuhi undangundang dan administrasi perpajakan tanpa perlunya kegiatan penegakan hukum.
Pada peraturan Menteri Keuangan No. 74/PMK.03/20012. Karakteristik Wajib Pajak Patuh menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 74/PMK.03/2012 Pasal 2 (dua) sebagai berikut:
a.     Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
b.     Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
c.      Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
d.     Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Menurut Nasucha (2004) dalam Arniati (2009) kepatuhan tersebut dapat diidentifikasi dari kepatuhan WP dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk menyetorkan kembali surat pemberitahuan tahunan atau masa (SPT), kepatuhan dalam perhitungan dan pembayaran tunggakan. Lanjutnya, Nasucha menyatakan bahwa terdapat dua jenis kepatuhan yaitu kepatuhan administratif atau kepatuhan formal, yakni kepatuhan yang terkait dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sedangkan kepatuhan teknis adalah kepatuhan material, yakni kepatuhan yang terkait dengan kebenaran pengisian SPT dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar. Kepatuhan perpajakan menurut Supriyati dan Hidayati (2008) dalam Mustikasari (2007) memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.     Membayar nominal sesuai besarnya pajak yang ditanggung
2.     Mengerti dan mematuhi hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan, serta memenuhi kriteria-kriteria tertentu.

Selanjutnya kedua karakteristik menurut Supriyati dan Hidayati dijabarkan dalam indikasi-indikasi sebagai berikut:
1.     menyampaikan SPT tepat waktu
2.     melakukan perhitungan pajak dengan benar
3.     membayar pajak tepat waktu
4.     tidak memiliki tunggakan pajak
5.     tidak melanggar peraturan perpajakan.

No comments: