Menurut kamus
umum bahasa Indonesia. ”kepatuhan berarti tunduk ataupatuh pada ajaran atau
aturan” (Badudu dan Zain, 1994; 1013 dalam Riyono,2011). Kepatuhan adalah
motivasi seseorang kelompok atau organisasi untukberbuat atau tidak berbuat
sesuatu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.Perilaku kepatuhan seseorang
merupakan interaksi antara perilaku individu, kelompok dan organisasi (Robbins,
dalam Purbo, 2012).
Kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada
ajaran atau aturan (KUBI, 1990) dalam Damayanti (2012).Gibson, dkk (2000) dalam
Damayanti (2012) berpendapat bahwa kepatuhan adalah motivasi seseorang,
kelompok atau organisasi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan.Perilaku patuh seseorang merupaka interaksi antara
perilaku individu, kelompok dan organsasi.
Kepatuhan WP menurut Salamun (1991) dalam
Arniati (2009) merupakan pemenuhan kewajiban pajak (mulai dari menghitung,
memungut, memotong, menyetorkan, hingga melaporkan kewajiban pajak) oleh WP
sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Salamun
menjelaskan indikator tingkat pemenuhan kewajiban pajak terdiri dari tax ratio
serta pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu.
Kiryanto (2000) dalam Ernawati dan
Purnomosidhi (2010) berpendapat bahwa kepatuhan perpajakan adalah memasukkan
dan melaporkan pada waktunya informasi yang diperlukan, mengisi dengan benar
jumlah pajak yang terutang, dan membayar pajak pada waktunya, tanpa ada
tindakan pemeriksaan. Nurmantu (2003) dalam Mustikasari (2007) kepatuhan
perpajakan adalah suatu keadaan dimana WP memenuhi semua kewajiban perpajakan
dan melaksanakan hak perpajakan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (2013),
kepatuhan perpajakan adalah tingkat dimana wajib pajak mematuhi undangundang
dan administrasi perpajakan tanpa perlunya kegiatan penegakan hukum.
Pada peraturan Menteri Keuangan No.
74/PMK.03/20012. Karakteristik Wajib Pajak Patuh menurut Peraturan Menteri
Keuangan No. 74/PMK.03/2012 Pasal 2 (dua) sebagai berikut:
a. Tepat
waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
b. Tidak
mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang
telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
c. Laporan
Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan
pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut; dan
d. Tidak
pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu
5 (lima) tahun terakhir.
Menurut Nasucha (2004) dalam Arniati
(2009) kepatuhan tersebut dapat diidentifikasi dari kepatuhan WP dalam
mendaftarkan diri, kepatuhan untuk menyetorkan kembali surat pemberitahuan
tahunan atau masa (SPT), kepatuhan dalam perhitungan dan pembayaran tunggakan.
Lanjutnya, Nasucha menyatakan bahwa terdapat dua jenis kepatuhan yaitu
kepatuhan administratif atau kepatuhan formal, yakni kepatuhan yang terkait
dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sedangkan kepatuhan teknis
adalah kepatuhan material, yakni kepatuhan yang terkait dengan kebenaran
pengisian SPT dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar. Kepatuhan
perpajakan menurut Supriyati dan Hidayati (2008) dalam Mustikasari (2007) memiliki
karakteristik sebagai berikut:
1. Membayar
nominal sesuai besarnya pajak yang ditanggung
2. Mengerti
dan mematuhi hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan, serta memenuhi
kriteria-kriteria tertentu.
Selanjutnya kedua karakteristik menurut
Supriyati dan Hidayati dijabarkan dalam indikasi-indikasi sebagai berikut:
1. menyampaikan
SPT tepat waktu
2. melakukan
perhitungan pajak dengan benar
3. membayar
pajak tepat waktu
4. tidak
memiliki tunggakan pajak
5. tidak
melanggar peraturan perpajakan.
No comments:
Post a Comment