Wajib pajak merupakan orang pribadi atau
badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan.Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk
mendaftarkan diri agar memperoleh NPWP, membayar dan menyetor pajak, melunasi
utang pajak, menyampaikan SPT, menyelenggarakan pembukuan atau catatan
(Damayanti, 2012).
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang
perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa wajib pajak
adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak,
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selanjutnya, wajib pajak
yang terdaftar di KPP terdiri dari wajib pajak efektif dan wajib pajak non
efektif. Wajib pajak efektif adalah wajib pajak yang mempunyai kegiatan usaha
dan terdaftar di kantor pajak yang masih aktif dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya berupa memenuhi kewajibannya menyampaikan SPT Masa dan Tahunan
sebagaimana mestinya.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang
perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 ayat (3) menjelaskan bahwa Pengusaha
adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,
melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar
daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah
pabean. Wajib pajak Orang Pribadi sendiri dapat dikategorikan menjadi orang
pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak orang
pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT) serta orang pribadi yang tidak menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas seperti karyawan atau pegawai yang hanya memperoleh passive income.
Dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara WPOP
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan WP OPPT adalah WPOP yang
menjalankan usaha merupakan WP pengusaha maupun pegawai yang memiliki
penghasilan lain dari kegiatan usaha di luar pendapatan gaji, sedangkan WP OPPT
merupakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang
pedagangan yang memiliki tempat usaha berbeda dengan domisili lebih dari satu.
No comments:
Post a Comment