Moralitas pajak dapat didefinisikan
sebagi motivasi instrinsik untuk membayar pajak yang timbul dari kewajiban
moral atau keyakinan untuk berkontribusi kepada negara dengan membayar pajak
(Torgler, 2003).Moralitas pajak tidak mengukur perilaku individu, namun lebih
kepada sikap dan pendirian individu.Hal ini dapat dilihat sebagai kewajiban
moral untuk membayar pajak, keyakinan untuk berkontribusi kepada masyarakat
dengan membayar pajak. Indikator moralitas pajak antara lain : tingkat partisipasi
warga, tingkat kepercayaan, tingkat otonomi daerah atau desentralisasi, faktor
demografis, kondisi ekonomi, kebanggaan nasional, faktor pencegah dan sistem
perpajakan.
Menurut Nurudin (2007:74) dalam
Denny 2014, moral berarti ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai
perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya; akhlak, budi pekerti,
susila.Moralitas adalah pelaksanaan kewajiban karena hormat terhadap hukum.
Dengan kata lain moralitas adalah tekad untuk mengikuti apa yang dalam hati
disadari sebagai kewajiban mutlak.
Katsoff (2004:112) menyatakan bahwa
moral seseorang dapat dilihat dari pandangan subyektif (kebenaran menurut
pandangan pribadi/hati nurani) dan kombinasi pandangan subjektivitas dengan
pandangan objektivitas (kebenaran) menurut pandangan pribadi dan orang lain/
tatanan nilai masyarakat.
Moralitas menurut Velasquez (2005:7)
adalah sebagai pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu
benar dan salah, atau baik dan jahat. Berdasarkan uraian diatas, maka moral
wajib pajak adalah suatu ajaran yang sebagai pedoman mengenai perbuatan wajib
pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya apakah benar dan salah atau
baik dan jahat dengan disadari yang hormat terhadap hukum perpajakan.
Menurut Mardiasmo
(2011:8), masyarakat enggan (pasif) membayar pajak disebabkan olehperkembangan
intelektual dan moral masyarakat, sistem perpajakanyang (mungkin) sulit
dipahami masyarakat, dan sistem control tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan
dengan baik.Aspek moral dalam bidang perpajakan merupakan hal yang sangat
penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,tanggung jawab moral merupakan
perilaku yang dimiliki individu namun kemungkinan tidak dimiliki individu
lainnya (Indriyani dan Sukartha, 2014).
Perilaku wajib pajak tidak hanya
dipengaruhi oleh manfaat ekonomi tetapi sangat didasarkan pada moral wajib
pajak, etika dan norma-norma sosialnya (Wenzel, 2005 dalam dalam
IndriyanidanSukartha, 2014).Apabila wajib pajak memiliki tanggung jawab moral
yang besar maka tingkat pemenuhan kewajiban pajakannya tinggi. Adanya tanggung
jawab moral maka akan mendorong seseorang untuk patuh dalam pelaporan pajaknya
(Indriyani dan Sukartha, 2014).
Song & Yarbrough dalam
IndriyanidanSukartha (2014) menyatakan moral sebagai perilaku yang mengatur
hubungan wajib pajak sebagai warga negara dengan pemerintah. Menurut Benno
(2007:77), moral pajak dapat dipahami melalui tiga faktor penting yaitu:
Menganalisa sikap moral adalah merupakan masalah dalam
penelitian ekonomi. Salah satu cara untuk mengukurnya adalah dengan melihahasilnya.
Kepatuhan tidak dapat dicapai hanya dengan mengandalkan paksaan (enforcement).
b.
Hubungan antara wajib pajak dan
pemerintah
Tindakan positif yang dilakukan oleh pemerintah dimaksudkan
untuk meningkatkan sikap positif wajib pajak, pembayaran pajak dan kepatuhan
wajib pajak. Wajib pajak akan lebih patuh pada hukum bila pertukaran antara
pajak yang dibayar dengan service yang diberikan oleh pemerintah dinilai
sesuai.
c.
Keadilan
Keadilan yang terjadi dalam sebuah
sistem ditempat seseorang hidup membuat seseorang yang melakukan penggelapan
mendapat reputasi yang buruk. Hal tersebut akan membuat seseorang enggan untuk
melakukan penggelapan sehingga kepatuhan wajib pajak akan tercapai.
No comments:
Post a Comment