Tuesday, June 5, 2018

Moral Pajak



Moralitas pajak dapat didefinisikan sebagi motivasi instrinsik untuk membayar pajak yang timbul dari kewajiban moral atau keyakinan untuk berkontribusi kepada negara dengan membayar pajak (Torgler, 2003).Moralitas pajak tidak mengukur perilaku individu, namun lebih kepada sikap dan pendirian individu.Hal ini dapat dilihat sebagai kewajiban moral untuk membayar pajak, keyakinan untuk berkontribusi kepada masyarakat dengan membayar pajak. Indikator moralitas pajak antara lain : tingkat partisipasi warga, tingkat kepercayaan, tingkat otonomi daerah atau desentralisasi, faktor demografis, kondisi ekonomi, kebanggaan nasional, faktor pencegah dan sistem perpajakan.
Menurut Nurudin (2007:74) dalam Denny 2014, moral berarti ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya; akhlak, budi pekerti, susila.Moralitas adalah pelaksanaan kewajiban karena hormat terhadap hukum. Dengan kata lain moralitas adalah tekad untuk mengikuti apa yang dalam hati disadari sebagai kewajiban mutlak.
Katsoff (2004:112) menyatakan bahwa moral seseorang dapat dilihat dari pandangan subyektif (kebenaran menurut pandangan pribadi/hati nurani) dan kombinasi pandangan subjektivitas dengan pandangan objektivitas (kebenaran) menurut pandangan pribadi dan orang lain/ tatanan nilai masyarakat.
Moralitas menurut Velasquez (2005:7) adalah sebagai pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat. Berdasarkan uraian diatas, maka moral wajib pajak adalah suatu ajaran yang sebagai pedoman mengenai perbuatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya apakah benar dan salah atau baik dan jahat dengan disadari yang hormat terhadap hukum perpajakan.
Menurut Mardiasmo (2011:8), masyarakat enggan (pasif) membayar pajak disebabkan olehperkembangan intelektual dan moral masyarakat, sistem perpajakanyang (mungkin) sulit dipahami masyarakat, dan sistem control tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.Aspek moral dalam bidang perpajakan merupakan hal yang sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,tanggung jawab moral merupakan perilaku yang dimiliki individu namun kemungkinan tidak dimiliki individu lainnya (Indriyani dan Sukartha, 2014).
Perilaku wajib pajak tidak hanya dipengaruhi oleh manfaat ekonomi tetapi sangat didasarkan pada moral wajib pajak, etika dan norma-norma sosialnya (Wenzel, 2005 dalam dalam IndriyanidanSukartha, 2014).Apabila wajib pajak memiliki tanggung jawab moral yang besar maka tingkat pemenuhan kewajiban pajakannya tinggi. Adanya tanggung jawab moral maka akan mendorong seseorang untuk patuh dalam pelaporan pajaknya (Indriyani dan Sukartha, 2014).
Song & Yarbrough dalam IndriyanidanSukartha (2014) menyatakan moral sebagai perilaku yang mengatur hubungan wajib pajak sebagai warga negara dengan pemerintah. Menurut Benno (2007:77), moral pajak dapat dipahami melalui tiga faktor penting yaitu:
a.    Peraturan dan sentimen moral
Menganalisa sikap moral adalah merupakan masalah dalam penelitian ekonomi. Salah satu cara untuk mengukurnya adalah dengan melihahasilnya. Kepatuhan tidak dapat dicapai hanya dengan mengandalkan paksaan (enforcement).
b.    Hubungan antara wajib pajak dan pemerintah
Tindakan positif yang dilakukan oleh pemerintah dimaksudkan untuk meningkatkan sikap positif wajib pajak, pembayaran pajak dan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak akan lebih patuh pada hukum bila pertukaran antara pajak yang dibayar dengan service yang diberikan oleh pemerintah dinilai sesuai.
c.    Keadilan
Keadilan yang terjadi dalam sebuah sistem ditempat seseorang hidup membuat seseorang yang melakukan penggelapan mendapat reputasi yang buruk. Hal tersebut akan membuat seseorang enggan untuk melakukan penggelapan sehingga kepatuhan wajib pajak akan tercapai.

No comments: