Dalam
kamus besar bahasa Indonesia, pengetahuan berarti informasi yang telah
dikombinasikan dengan pemahaman dan potensi untuk menindak yang lantas melekat
dibenak seseorang. Atau dalam arti lain pengetahuan merupakan berbagai gejala
yang ditemukan dan diperoleh manusia melalui pengamatan akal. Pengetahuan
adalah hasil kerja fikir (penalaran) yang merubah tidak tahu menjadi tahu dan
menghilangkan keraguan terhadap suatu perkara (Widayati dan Nurlis, 2010).
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi)
yanglangsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum (Mardiasmo, 2011 : 1). Jadi kesimpulan tentang pengetahuan pajak adalah
hasil kerja fikir (penalaran) yang merubah wajib pajak dari tidak tahu menjadi
tahu tentang perpajakan, baik terhadap unsur pajak, fungsi pajak, peran pajak
dan sistem yang berlaku, sehingga menghilangkan keraguan terhadapsuatu perkara
terutama mengenai unsur pajak yang bersifat memaksa dan kontraprestasi.
Wajib
pajak yang mengetahui fungsi pajak dan peran pajak untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mereka tidak akan ragu terhadap perkara
mengenai unsur pajak yang bersifat memaksa dan kontraprestasi. Mereka secara
sadar diriakan patuh membayar pajak melalui sistem dan peraturan yang berlaku,
karena telah mengetahui bagaimana alur penerimaan pajak tersebut dapat
dirasakan meskipun secara tidak langsung. Seseorang yang tidak berpengetahuan
tentang pajak, akan menilai semua fasilitas yang telah mereka gunakan di negeri
ini merupakan tanggung jawab pemerintah, tanpa mereka berpikir darimana dana
untuk mewujudkan semua fasilitas itu. Dengan demikian, wajib pajak yang
memiliki pengetahuan tentang perpajakan akan mengimplementasikan pengetahuannya
tersebut dengan suatu sikap patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak akan tinggi.
Dari
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa untuk mengukur tinggi rendahnya
pengetahuan perpajakan oleh wajib pajak maka dapat diketahui melalui sebagai
berikut:
1. Pengetahuan wajib pajak terhadap
unsur pajak.
2. Pengetahuan wajib pajak terhadap
fungsi pajak.
3. Pengetahuan wajib pajak terhadap
peran pajak.
4.
Pengetahuan
wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang berlaku.
Doli
dan Khoiru (2009) mengindikasikan tingkat pengetahuan perpajakan melalui
pemahaman terhadap peraturan serta kebijakan perpajakan, pemahaman akan
kewajiban dalam menyampaikan SPT, serta pemahaman akan adanya sanksi pajak
dalam hal keterlambatan dalam menyampaikan SPT. Sedangkan Widayati dan Nurlis
(2010) menambahkan indikasi pengetahuan tentang perpajakan melalui sosialisasi,
serta pengetahuan dan pemahaman peraturan pajak melalui training.
No comments:
Post a Comment