Tuesday, June 5, 2018

Pengetahuan Wajib Pajak



Dalam kamus besar bahasa Indonesia, pengetahuan berarti informasi yang telah dikombinasikan dengan pemahaman dan potensi untuk menindak yang lantas melekat dibenak seseorang. Atau dalam arti lain pengetahuan merupakan berbagai gejala yang ditemukan dan diperoleh manusia melalui pengamatan akal. Pengetahuan adalah hasil kerja fikir (penalaran) yang merubah tidak tahu menjadi tahu dan menghilangkan keraguan terhadap suatu perkara (Widayati dan Nurlis, 2010). Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yanglangsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2011 : 1). Jadi kesimpulan tentang pengetahuan pajak adalah hasil kerja fikir (penalaran) yang merubah wajib pajak dari tidak tahu menjadi tahu tentang perpajakan, baik terhadap unsur pajak, fungsi pajak, peran pajak dan sistem yang berlaku, sehingga menghilangkan keraguan terhadapsuatu perkara terutama mengenai unsur pajak yang bersifat memaksa dan kontraprestasi.
Wajib pajak yang mengetahui fungsi pajak dan peran pajak untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mereka tidak akan ragu terhadap perkara mengenai unsur pajak yang bersifat memaksa dan kontraprestasi. Mereka secara sadar diriakan patuh membayar pajak melalui sistem dan peraturan yang berlaku, karena telah mengetahui bagaimana alur penerimaan pajak tersebut dapat dirasakan meskipun secara tidak langsung. Seseorang yang tidak berpengetahuan tentang pajak, akan menilai semua fasilitas yang telah mereka gunakan di negeri ini merupakan tanggung jawab pemerintah, tanpa mereka berpikir darimana dana untuk mewujudkan semua fasilitas itu. Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki pengetahuan tentang perpajakan akan mengimplementasikan pengetahuannya tersebut dengan suatu sikap patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak akan tinggi.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa untuk mengukur tinggi rendahnya pengetahuan perpajakan oleh wajib pajak maka dapat diketahui melalui sebagai berikut:
1.    Pengetahuan wajib pajak terhadap unsur pajak.
2.    Pengetahuan wajib pajak terhadap fungsi pajak.
3.    Pengetahuan wajib pajak terhadap peran pajak.
4.    Pengetahuan wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang berlaku.
Doli dan Khoiru (2009) mengindikasikan tingkat pengetahuan perpajakan melalui pemahaman terhadap peraturan serta kebijakan perpajakan, pemahaman akan kewajiban dalam menyampaikan SPT, serta pemahaman akan adanya sanksi pajak dalam hal keterlambatan dalam menyampaikan SPT. Sedangkan Widayati dan Nurlis (2010) menambahkan indikasi pengetahuan tentang perpajakan melalui sosialisasi, serta pengetahuan dan pemahaman peraturan pajak melalui training.

No comments: