a.
Pengertian
Sosialisasi
Kegiatan penyuluhan pajak memiliki
peranan dan andil yang cukup peting dalam mensosialisasikan pajak ke seluruh
wajib pajak. Berbagai media diharapkan mampu menggugah kesadaran masyarakat
untuk patuh terhadap pajak dan membawa pesanmoral terhadap pentingnya pajak
bagi Negara.Berbagai media diharapkan mampu menggugah kesadaran wajib pajak dan
meningkatkan kepatuhan wajib perpajakan Wajib pajak baik wajib pajak badan
maupun orang pribadi dalam rangka meningkatkan jumlah penerimaan Negara.
Ritcher Jr, (1987) Sosialisasi
adalah proses seseorang memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap agar
dapat berfungsi sebagai orang dewasa dan sekaligus sebagai pemeran aktif dalam
suatu kedudukan atau peranan tertentu di masyarakat.Broom dan Seznic (1961)
menyatakan bahwa sosialisasi adalah proses membangun atau menanamkan nilai-nilai
kelompok pada diri seseorang. Dari beberapa pendapat diatas dapat ditarik
kesimpulan beberapa pengertian pokok sosialisasi sebagai berikut:
a.
Sosialisasi adalah proses yang
berlangsung sepanjang hidup manusia
b. Dalam sosialisasi terjadi saling
mempengaruh antara individu beserta segala potensi kemanusiaan masyarakat
beserta kebudayaannya.
c.
Melalui proses sosialisasi individu
menyerap pengetahuan, kepercayaan nilai-nilai norma, sikap dan
keterampilan-keterampilan dari budaya masyarakatnya.
d.
Hasil sosialisasi adalah
berkembangnya kepribadian seseorang menjadi suatu pribadi yang unik, sedangkan
kebudayaan masyarakat juga terpelihara dan berkembang melalui proses
sosialisasi.
Pajak memiliki pengertian iuran
rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang undang dengan tidak mendapat jasa
timbal yang langsung dapat ditunjuk yang digunakan untuk keperluan Negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang di pungut oleh lembaga tertentu yang di
hunjuk (Ditjen Pajak) berdasarkan KUP dalam (Muljono, 2010). Sesudah mengetahui
arti sosialisasi dan pajak diatas, maka dapat diuraikan pengertian sosialisasi
perpajakan sebagai suatu upaya dari Direktorat Jendral Pajak untuk memberikan
pengertian, informasi dan pembinaan kepada masyarakat pada umumnya dan wajib
pajak pada khususnya, mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Dengan adanya sosialisasi perpajakan yang
dilakukan oleh Ditjen Pajak diharapkan akan dapat terciptanya partisipasi yang
efektif dari masyarakat dan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya
sehingga memungkinkan lestarinya suatu kesadaran perpajakan.
b. Bentuk-Bentuk Sosialisasi
Penyesuaian diri dalam sosialisasi
terjadi secara berangsur-angsur sesuai dengan perkembangan pertambahan ilmu
pengetahuan dan penerimaan individu terhadap nilai-nilai dan norma yang ada
didalam lingkungan masyarakat dimana masyarakat berada. Bentuk
prosessosialisasi yang dialami individu terbagi menjadi dua yaitu sosialisasi
primer dan sosialisasi sekunder.
a.
Sosialisasi Primer dialami individu
pada masa kanak-kanak terjadi dalam lingkungan keluarga, individu tidak dapat
menghindar untuk menerima dan menginternalisasikan cara pandang keluarga.
b. Sosialisasi sekunder berkaitan
dengan ketika individu mampu untuk berinteraksi dengan orang lain selain
keluarganya. Dalam sosialisasi skunder terdapat proses sosialisasi dan
desosialisasi, dimana keduanya merupakan proses yang berkaitan satu sama lain.
Resosialisasi berkaitan dengan pengajaran dan penanaman nilai-nilai yang
berbeda dengan nilai-nilai yang pernah dialami sebelumnya untuk penguatan dalam
penanaman nilai-nilai baru tersebut maka desosialisasi terjadi dimana diri
individu yang lama dicabut dan diberi diri yang baru dalam proses
resosialisasi. Dalam sosialisasi ini jika individu menghindar dan tidak
menerima nilai dan norma-norma yang ada maka individu tersebut akan dikucilkan
dari lingkungannya berada.
Seseorang akan mengalami proses
sosialisasi yang bersifat terus menerus selama individu tersebut hidup mulai
dari anak-anak sampai mereka dewasa. Termasuk pula sosialisasi perpajakan,
cepat atau lambat perpajakan harus diketahui dan dipahamioleh semua lapisan
masyarakat dalam mempelajari perpajakan.
c. Dimensi Sosialisasi Perpajakan
Aspek yang akan diperoleh dari
penyampaian informasi perpajakan yang dilakukan pemerintah akan sangat
mempengaruhi kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, (Soekanto, 2002)
antara lain:
a.
Waktu
Dalam mensosialisasikan pajak Ditjen Pajak dapat menggunakan
waktu di setiap kesempatan yang ada, baik dengan mengunjungi ke masing-masing
rumah atau tempat usaha, maupun saat wajib pajak sendiri dating ke kantor pajak
setempat.
b.
Media yang digunakan
Media informasi tentang pajak bersumber dari media massa,
namun media luar ruang juga menjadi sumber informasi pajak yang di perhatikan
masyarakat, maka sebaiknya media informasi lebih banyak digunakan dalam
sosialisasi perpajakan yaitu: Televisi, Koran, Spanduk, media Flyer(spanduk dan
poster), Radio, Media Billboard/mini billboard maupun media internet.
c.
Bentuk sosialisasi
Bentuk sosialisasi berupa penyampaian materi sosialisasi
kepada masyarakat harus lebih ditekankan pada manfaat pajak, Manfaat NPWP dan
pelayanan pajak di masing-masing unit.Sosialisasi yang dilakukan kepada
masyarakat melalui seminar, diskusi, serta penyuluhan.
d.
Informasi yang disampaikan
Kualitas informasi yang disampaikan sebaiknya menggunakan
bahasa yang sesederhana mungkin dan bukan bersifat teknis, sehingga informasi
tersebut dapat diterima dengan baik. Sumber informasi yang dinilai informastif
dan dibutuhkan secara urut yaitu: Call Center, Penyuluhan, Internet, Petugas
Pajak, Televisi, Iklan Bis.
e.
Tujuan dan manfaat sosialisasi
Program yang dilakukan DJP berkaitan dengan kegiatan
penyuluhan, seminar pajak serta debat pajak melalui acara tax goes to
campusbertujuan guna menimbulkan pemahaman tentang pajak kepada mahasiswa
maupun masyarakat umum.
f.
Pengetahuan wajib pajak
Dengan bekal pengetahuan serta melalui sosialisasi
perpajakan yang diterima diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak
akan pentingnya membayar pajak untuk meningkatkan pembangunan dan kemakmuran
rakyat.
No comments:
Post a Comment