Tuesday, June 5, 2018

Sosialisasi Perpajakan




a.    Pengertian Sosialisasi
Kegiatan penyuluhan pajak memiliki peranan dan andil yang cukup peting dalam mensosialisasikan pajak ke seluruh wajib pajak. Berbagai media diharapkan mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap pajak dan membawa pesanmoral terhadap pentingnya pajak bagi Negara.Berbagai media diharapkan mampu menggugah kesadaran wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib perpajakan Wajib pajak baik wajib pajak badan maupun orang pribadi dalam rangka meningkatkan jumlah penerimaan Negara.
Ritcher Jr, (1987) Sosialisasi adalah proses seseorang memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap agar dapat berfungsi sebagai orang dewasa dan sekaligus sebagai pemeran aktif dalam suatu kedudukan atau peranan tertentu di masyarakat.Broom dan Seznic (1961) menyatakan bahwa sosialisasi adalah proses membangun atau menanamkan nilai-nilai kelompok pada diri seseorang. Dari beberapa pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan beberapa pengertian pokok sosialisasi sebagai berikut:
a.    Sosialisasi adalah proses yang berlangsung sepanjang hidup manusia
b. Dalam sosialisasi terjadi saling mempengaruh antara individu beserta segala potensi kemanusiaan masyarakat beserta kebudayaannya.
c.   Melalui proses sosialisasi individu menyerap pengetahuan, kepercayaan nilai-nilai norma, sikap dan keterampilan-keterampilan dari budaya masyarakatnya.
d.    Hasil sosialisasi adalah berkembangnya kepribadian seseorang menjadi suatu pribadi yang unik, sedangkan kebudayaan masyarakat juga terpelihara dan berkembang melalui proses sosialisasi.

Pajak memiliki pengertian iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk yang digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang di pungut oleh lembaga tertentu yang di hunjuk (Ditjen Pajak) berdasarkan KUP dalam (Muljono, 2010). Sesudah mengetahui arti sosialisasi dan pajak diatas, maka dapat diuraikan pengertian sosialisasi perpajakan sebagai suatu upaya dari Direktorat Jendral Pajak untuk memberikan pengertian, informasi dan pembinaan kepada masyarakat pada umumnya dan wajib pajak pada khususnya, mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan adanya sosialisasi perpajakan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak diharapkan akan dapat terciptanya partisipasi yang efektif dari masyarakat dan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya sehingga memungkinkan lestarinya suatu kesadaran perpajakan.

b.    Bentuk-Bentuk Sosialisasi
Penyesuaian diri dalam sosialisasi terjadi secara berangsur-angsur sesuai dengan perkembangan pertambahan ilmu pengetahuan dan penerimaan individu terhadap nilai-nilai dan norma yang ada didalam lingkungan masyarakat dimana masyarakat berada. Bentuk prosessosialisasi yang dialami individu terbagi menjadi dua yaitu sosialisasi primer dan sosialisasi sekunder.
a.    Sosialisasi Primer dialami individu pada masa kanak-kanak terjadi dalam lingkungan keluarga, individu tidak dapat menghindar untuk menerima dan menginternalisasikan cara pandang keluarga.
b. Sosialisasi sekunder berkaitan dengan ketika individu mampu untuk berinteraksi dengan orang lain selain keluarganya. Dalam sosialisasi skunder terdapat proses sosialisasi dan desosialisasi, dimana keduanya merupakan proses yang berkaitan satu sama lain. Resosialisasi berkaitan dengan pengajaran dan penanaman nilai-nilai yang berbeda dengan nilai-nilai yang pernah dialami sebelumnya untuk penguatan dalam penanaman nilai-nilai baru tersebut maka desosialisasi terjadi dimana diri individu yang lama dicabut dan diberi diri yang baru dalam proses resosialisasi. Dalam sosialisasi ini jika individu menghindar dan tidak menerima nilai dan norma-norma yang ada maka individu tersebut akan dikucilkan dari lingkungannya berada.

Seseorang akan mengalami proses sosialisasi yang bersifat terus menerus selama individu tersebut hidup mulai dari anak-anak sampai mereka dewasa. Termasuk pula sosialisasi perpajakan, cepat atau lambat perpajakan harus diketahui dan dipahamioleh semua lapisan masyarakat dalam mempelajari perpajakan.

c.    Dimensi Sosialisasi Perpajakan
Aspek yang akan diperoleh dari penyampaian informasi perpajakan yang dilakukan pemerintah akan sangat mempengaruhi kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, (Soekanto, 2002) antara lain:
a.    Waktu
Dalam mensosialisasikan pajak Ditjen Pajak dapat menggunakan waktu di setiap kesempatan yang ada, baik dengan mengunjungi ke masing-masing rumah atau tempat usaha, maupun saat wajib pajak sendiri dating ke kantor pajak setempat.
b.    Media yang digunakan
Media informasi tentang pajak bersumber dari media massa, namun media luar ruang juga menjadi sumber informasi pajak yang di perhatikan masyarakat, maka sebaiknya media informasi lebih banyak digunakan dalam sosialisasi perpajakan yaitu: Televisi, Koran, Spanduk, media Flyer(spanduk dan poster), Radio, Media Billboard/mini billboard maupun media internet.
c.    Bentuk sosialisasi
Bentuk sosialisasi berupa penyampaian materi sosialisasi kepada masyarakat harus lebih ditekankan pada manfaat pajak, Manfaat NPWP dan pelayanan pajak di masing-masing unit.Sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat melalui seminar, diskusi, serta penyuluhan.
d.    Informasi yang disampaikan
Kualitas informasi yang disampaikan sebaiknya menggunakan bahasa yang sesederhana mungkin dan bukan bersifat teknis, sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. Sumber informasi yang dinilai informastif dan dibutuhkan secara urut yaitu: Call Center, Penyuluhan, Internet, Petugas Pajak, Televisi, Iklan Bis.
e.    Tujuan dan manfaat sosialisasi
Program yang dilakukan DJP berkaitan dengan kegiatan penyuluhan, seminar pajak serta debat pajak melalui acara tax goes to campusbertujuan guna menimbulkan pemahaman tentang pajak kepada mahasiswa maupun masyarakat umum.
f.     Pengetahuan wajib pajak
Dengan bekal pengetahuan serta melalui sosialisasi perpajakan yang diterima diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya membayar pajak untuk meningkatkan pembangunan dan kemakmuran rakyat.

No comments: