Tuesday, June 5, 2018

Sikap Pelayanan Fiskus



Pelayanan adalah cara melayani (membantu mengurus atau menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang). Sementara itu fiskus adalah petugas pajak. Sehingga pelayanan fiskus dapat diartikan sebagai cara petugas pajak dalam membantu mengurus atau menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang (dalam hal ini adalah wajib pajak). Tingkat keberhasilan penerimaan pajak selain dipengaruhi oleh tax payer juga di pengaruhi oleh tax policy,tax law dan tax administration (Prastiantono 1994). Tiga faktor terakhir ini melekat dan dikendalikan oleh fiskus itu sendiri, sedangkan faktor tax payerdidominasi dari dalam diri wajib pajak itu sendiri.
Petugas pajak (Fiskus) dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat atau wajib pajak sangat di pengaruhi oleh adanya tax policy,tax lawdan tax administration (Loekman Sutrisno 1994). Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibanya membayar pajak tergantung pada bagaimana petugas pajak memberikan mutu pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak. Fiskus diharapkan memiliki kompetensi dalam arti memiliki keahlian (skill), pengetahuan (knowledge), dan pengalaman (experience) dalam hal kebijakan perpajakan, administrasi pajak dan perundang-undangan perpajakan.Selain itu fiskus harus memiliki motivasi yang tinggi sebagai pelayan publik.
Sikap petugas pajak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak turut mempengaruhi kepatuhan wajib pajak membayarkan pajaknya. Arum (2012) menyatakan bahwa pelayanan fiskus adalah cara petugas pajak membantu, mengurus atau menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang wajib pajak.
Ditjen Pajak selaku pemegang otoritas perpajakan melakukan berbagai macam cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan fiskus pajak dengan memberikan pelatihan guna meningkatkan kemampuan teknis pegawai, perbaikan infrastruktur, penggunaan sistem informasi dan teknologi agar mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakannya (Supadmi, 2009). Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan para fiskus menjadi lebih professional dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
Pelayanan terbaik yang seharusnya dilakukan oleh fiskus, memerlukan adanya suatu pemahaman tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu sebagai fiskus. UU perpajakan mengatur kewajiban fiskus meliputi:
1.    Kewajiban untuk membina wajib pajak
2.    Kewajiban menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
3.    Kewajiban merahasiakan data wajib pajak
4.    Kewajiban melaksanakan Putusan

Sementara itu, hak-hak yang dimiliki fiskus menurut UU Perpajakan, antara lain:
1.    Hak menerbitkan NPWP atau NPPKP secara jabatan
2.    Hak menerbitkan surat ketetapan pajak.
3.    Hak menerbitkan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
4.    Hak melakukan pemeriksaan dan penyegelan
5.    Hak menghapuskan atau mengurangi sanksi administrasi
6.    Hak melakukan penyidikan
7.    Hak melakukan pencegahan
8.    Hak melakukan penyanderaan

Mengetahui hak dan kewajiban apa saja yang dimiliki para fiskus pajak, hendaknya dapat memberikan kesadaran bagi mereka agar memberikan kualitas pelayanan terbaik bagi wajib pajak. Mengupayakan pemberian kualitas pelayanan terbaik kepada wajib pajak merupakan bentuk langkah nyata Dirjen Pajak melalui fiskus untuk turut meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

No comments: