Pelayanan
adalah cara melayani (membantu mengurus atau menyiapkan segala keperluan yang
dibutuhkan seseorang). Sementara itu fiskus adalah petugas pajak. Sehingga
pelayanan fiskus dapat diartikan sebagai cara petugas pajak dalam membantu
mengurus atau menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang (dalam hal
ini adalah wajib pajak). Tingkat keberhasilan penerimaan pajak selain
dipengaruhi oleh tax payer juga di pengaruhi oleh tax policy,tax law dan tax
administration (Prastiantono 1994). Tiga faktor terakhir ini melekat dan
dikendalikan oleh fiskus itu sendiri, sedangkan faktor tax payerdidominasi dari dalam diri wajib
pajak itu sendiri.
Petugas
pajak (Fiskus) dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat atau wajib pajak
sangat di pengaruhi oleh adanya tax policy,tax lawdan tax administration
(Loekman Sutrisno 1994). Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibanya
membayar pajak tergantung pada bagaimana petugas pajak memberikan mutu
pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak. Fiskus diharapkan memiliki
kompetensi dalam arti memiliki keahlian (skill), pengetahuan (knowledge), dan
pengalaman (experience) dalam hal kebijakan perpajakan, administrasi pajak dan
perundang-undangan perpajakan.Selain itu fiskus harus memiliki motivasi yang
tinggi sebagai pelayan publik.
Sikap petugas pajak dalam
memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak turut mempengaruhi kepatuhan
wajib pajak membayarkan pajaknya. Arum (2012) menyatakan bahwa pelayanan fiskus
adalah cara petugas pajak membantu, mengurus atau menyiapkan segala keperluan
yang dibutuhkan seseorang wajib pajak.
Ditjen Pajak selaku pemegang
otoritas perpajakan melakukan berbagai macam cara untuk meningkatkan kualitas
pelayanan fiskus pajak dengan memberikan pelatihan guna meningkatkan kemampuan
teknis pegawai, perbaikan infrastruktur, penggunaan sistem informasi dan
teknologi agar mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakannya
(Supadmi, 2009). Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan para fiskus
menjadi lebih professional dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
Pelayanan terbaik yang
seharusnya dilakukan oleh fiskus, memerlukan adanya suatu pemahaman tentang hak
dan kewajiban terlebih dahulu sebagai fiskus. UU perpajakan mengatur kewajiban
fiskus meliputi:
1. Kewajiban untuk
membina wajib pajak
2. Kewajiban menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
3. Kewajiban
merahasiakan data wajib pajak
4. Kewajiban
melaksanakan Putusan
Sementara itu, hak-hak yang dimiliki fiskus menurut UU Perpajakan,
antara lain:
1. Hak menerbitkan NPWP
atau NPPKP secara jabatan
2. Hak menerbitkan surat
ketetapan pajak.
3. Hak menerbitkan Surat
Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
4. Hak melakukan
pemeriksaan dan penyegelan
5. Hak menghapuskan atau
mengurangi sanksi administrasi
6. Hak melakukan
penyidikan
7. Hak melakukan
pencegahan
8. Hak melakukan
penyanderaan
Mengetahui hak dan kewajiban apa saja yang dimiliki para fiskus pajak,
hendaknya dapat memberikan kesadaran bagi mereka agar memberikan kualitas
pelayanan terbaik bagi wajib pajak. Mengupayakan pemberian kualitas pelayanan
terbaik kepada wajib pajak merupakan bentuk langkah nyata Dirjen Pajak melalui
fiskus untuk turut meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya.
No comments:
Post a Comment