Tuesday, June 5, 2018

Konsep BLUD



         Reformasi dalam pengelolaan akuntansi dan keuangan sektor publik, sebagai bagian penting dari inisiatif New Public Management (NPM) telah menarik banyak perhatian di seluruh dunia. Penelitian empiris menunjukkan sejumlah manfaat dari penggunaan informasi akuntansi akrual di sektor kesehatan masyarakat, tetapi menghadapi kesulitan selama tahap implementasi (Stamatiadis, 2009).
Indonesia telah mengadopsi pemikiran New Public Management (NPM) dengan melakukan reformasi keuangan negara yang mulai bergulir sejak akhir tahun 2003, dengan dikeluarkannya tiga paket peraturan keuangan negara yang baru, yaitu Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang No. 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang No. 15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.
Ketiga paket peraturan keuangan negara tersebut telah merubah pola pikir yang lebih efisien, profesionalitas, akuntabel dan transparan, dengan melakukan perubahan dari penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja, yang membuka koridor bagi penerapan basis kinerja di lingkungan Pemerintah. Dengan basis kinerja ini, arah penggunaan dana Pemerintah menjadi lebih jelas yang hanya mempunyai input dan sekarang berorientasi pada output sehingga muncullah konsep baru yang dinamakan Badan Layanan Umum (Jahra et al, 2013).
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 1, BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Menurut (Andayani, Marthias, Putri dan Armiatin, 2014) karakteristik Rumah Sakit yang berstatus BLUD adalah:         
a.    Merupakan bagian dari Pemda.
b.    Menjadi bagian dari PAD.      
c.    Menghasilkan barang dan atau jasa yang sebagian atau seluruhnya dijual kepada masyarakat.
d.    Tidak mengutamakan keuntungan.
e.    Memiiki cost and revenue center.
f.     Dapat mengelola sendiri sumber dayanya dengan prinsip efektifitas dan produktivitas.
g.    Rencana Kerja dan Anggaran dikonsolidasikan dengan Pemda.
h.    Semua pendapatan kecuali dari APBD/N dapat langsung dibelanjakan.
i.      Dapat memiliki staf PNS dan Non PNS.
j.      Tidak menjadi subyek pajak.             

No comments: