Reformasi
dalam pengelolaan akuntansi dan keuangan sektor publik, sebagai bagian penting
dari inisiatif New Public Management (NPM)
telah menarik banyak perhatian di seluruh dunia. Penelitian empiris menunjukkan
sejumlah manfaat dari penggunaan informasi akuntansi akrual di sektor kesehatan
masyarakat, tetapi menghadapi kesulitan selama tahap implementasi (Stamatiadis, 2009).
Indonesia telah mengadopsi pemikiran New Public
Management (NPM) dengan melakukan reformasi keuangan negara yang mulai
bergulir sejak akhir tahun 2003, dengan dikeluarkannya tiga paket peraturan
keuangan negara yang baru, yaitu Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang-undang No. 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang No. 15 Tahun 2005 tentang
Pemeriksaan Keuangan Negara.
Ketiga paket peraturan keuangan negara tersebut telah
merubah pola pikir yang lebih efisien, profesionalitas, akuntabel dan
transparan, dengan melakukan perubahan dari penganggaran tradisional menjadi
penganggaran berbasis kinerja, yang membuka koridor bagi penerapan basis
kinerja di lingkungan Pemerintah. Dengan basis kinerja ini, arah penggunaan
dana Pemerintah menjadi lebih jelas yang hanya mempunyai input dan sekarang
berorientasi pada output sehingga muncullah konsep baru yang dinamakan Badan Layanan Umum (Jahra et al, 2013).
Menurut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Pasal 1, BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Menurut (Andayani, Marthias, Putri dan Armiatin, 2014) karakteristik Rumah Sakit yang
berstatus BLUD adalah:
a. Merupakan bagian dari Pemda.
b. Menjadi bagian dari PAD.
c. Menghasilkan barang dan atau jasa yang sebagian atau seluruhnya
dijual kepada masyarakat.
d. Tidak mengutamakan keuntungan.
e. Memiiki cost and revenue
center.
f. Dapat mengelola sendiri sumber dayanya dengan prinsip efektifitas
dan produktivitas.
g. Rencana Kerja dan Anggaran dikonsolidasikan dengan Pemda.
h. Semua pendapatan kecuali dari APBD/N dapat langsung dibelanjakan.
i. Dapat memiliki staf PNS dan Non PNS.
j. Tidak menjadi subyek pajak.
No comments:
Post a Comment