1.
Jelaskan
fungsi asas-asas umum Pemerintahan yang baik dan beri contoh kasus penerapannya!
Jawab: Dalam perkembangannya, Asas-asas
Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) memiliki arti penting dan fungsi sebagai
berikut:
a. Bagi Administrasi Negara, bermanfaat
sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapanterhadap ketentuan-ketentuan
perundang-undangan yang bersifat sumir, samar atau tidak jelas. Kecuali itu
sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara
mempergunakan freies ermessen/melakukan kebijakan yang jauh menyimpang
dari ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, administrasi negara
diharapkan terhindar dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de
pouvoir, abus de droit, dan ultravires.
b. Bagi warga masyarakat, sebagai
pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana
disebutkandalam pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986.
c. Bagi Hakim TUN, dapat dipergunakan
sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau
pejabat TUN.
d. Kecuali itu, AAUPB tersebut juga
berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang.
Contoh kasus penerapan AAUPB dapat dilihat pada
asas bertindak cermat (principle of
carefillness). Asas bertindak cermat menghendaki supaya badan atau pejabat
administrasi negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan
kerugian warga masyarakat. Kerugian warga masyarakat dapat terjadi karena alasan berikut:
a. Kerugian dapat timbul
karena badan atau pejabat administrasi negara melakukan suatu tindakan
tertentu.
b. Kerugian dapat timbul
karena badan atau pejabat administrasi negara tidak melakukan sesuatu tindakan
yang seharusnya dilakukannya.
Sebagai
contoh, jika peraturan perundang-undangan mewajibkan pemerintah untuk memasang
lampu dipinggir jalan, berarti poemerintah atau pejabat administrasi negara
berkewajiban untuk memasang lampu penerangan jalan tersebut. Namun, jika lampu
penerangan jalan tidak dipasang oleh pemerintah, kemudian kemudian terjadi
kecelakaan, berarti telah timbul kerugian bagi anggota masyarakat karena
pemerintah tidak melakukan kewajibannya. Dalam hal ini, pemerintah atau pejabat
administrasi negara yang bertanggung jawab mengenai hal itu dapat digugat untuk
mengganti kerugian.
2.
Jelaskan
prosedur upaya administrasi dan kaitannya dengan prosedur beracara peradilan
tata usaha negara!
Jawab: Berdasarkan penjelasan pasal
48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, prosedur upaya administrasi ada 2 (dua) yaitu: banding
administrasi dan keberatan.
a.
Pengajuan
surat keberatan (Bezwaarscriff
Beroep) yang diajukan kepada Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan Keputusan (Penetapan/
Beschikking) semula;
b. Pengajuan banding administratif (Administratif Beroep) yang
ditujukan kepada atasan Pejabat atau instansi lain dari Badan/Pejabat Tata
Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang berwenang memeriksa ulang
keputusan
Tata Usaha Negara yang
disengketakan.
Apabila
peraturan dasarnya hanya menentukan adanya upaya administratif berupa
peninjauan surat keberatan, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara
yang bersangkutan diajukan kepada pengadilan Tata Usaha Negara dan apabila
peraturan dasarnya menentukan adanya upaya adiministratif berupa surat keberatan
dan atau mewajibkan surat banding administratif, maka gugatan terhadap
Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diputus dalam tingkat banding
administratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
dalam tingkat pertama yang berwenang.
3.
Jelaskan
mekanisme peradilan tata usaha negara secara sederhana, beri contoh kasus
penerapannya! Buat rancangan surat gugatan dan surat jawaban!
Jawab: Mekanisme
peradilan tata usaha negara merupakan lingkup peradilan yang menyangkut
pejabat-pejabat dan instansi-instansi Tata Usaha Negara, baik yang bersifat
perkara pidana, perkara perdata, perkara adat, maupun perkara administrasi
murni. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Tata
Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara yang keduanya berada dibawah pengawasan Mahkamah Agung
sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Contoh kasus penerapan peradilan
tata usaha negara sebagai berikut:
Kasus-kasus
yang disidang di Pengadilan Tata Usaha Negara dapar dilihat oleh masyarakat
melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang dibuat oleh
Mahkamah Agung (MA) dan dikelola oleh setiap pengadilan dibawah MA, termasuk
Pengadilan Tata Usaha Negara. Perkara atau kasus yang ditangani Pengadilan Tata
Usaha Negara antara lain adalah:
a. Gugatan
Pertanahan
Misalnya
adalah kasus dengan nomor perkara 169/G/2016/PTUN-JKT yang didaftarkan pada
PTUN Jakarta pada 15 Juli 2016. Dalam perkara ini penggugat Adam Wahyudi dkk
menggugat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, tentang Permohonan
Pengesahan Peta Bidang Tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan atas tanah
seluas 416 m2 yang terletak di kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
b. Gugatan
Pemilihan Umum Kepala Daerah
Dalam
perkara dengan nomor perkara 168/G/2016/PTUN-JKT yang didaftarkan pada PTUN
Jakarta pada 14 Juli 2016 ini, penggugat M. Rukman Basri, SE, menggugat
Kementerian Dalam Negeri perihal pengangkatan Bupati Buton Utara, yang oleh
Kemendagri ditetapkan dimenangkan oleh Drs H. Abu Hasan. Penggugat meminta
pengangkatan tersebut dibatalkan.
c. Gugatan
Kepegawaian
Dalam
perkara dengan nomor perkara 166/G/2016/PTUN-JKT, yang didaftarkan pada PTUN
Jakarta pada 11 Juli 2016, penggugat dengan nama Ita La Tho, S.Km, M.Sc,
menggugat Kementerian Kesehatan atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Penggugat meminta agar tergugat membatalkan surat
pemberhentianya tersebut dan agar penggugat bisa kembali bekerja di Kemenkes.
Berikut rancangan
surat gugatan dan balasannya.
SURAT GUGATAN
Perihal : Gugatan Cerai Bulukumba,
22 Mei 2018
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Agama Bulukumba
Di-
Jl. Lanto Dg.
Pasewang No.18, Ujung Bulu,
Tanah Kongkong, Kabupaten Bulukumba.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Dinar Fathi Mahartati, SH
Tempat dan Tanggal Lahir :
Palembang, 28 Mei 1995
No. Tanda Pengenal/KTP
: 1671066805950005
Umur
: 22 Tahun
Agama :
Islam
Alamat :
Jl. Merpati No. 27 Bulukumba
Pekerjaan :
Advokat
Dalam hal ini bertindak sebagai KUASA HUKUM untuk dan atas
nama:
Nama :
Siti Nurmala binti Soleh
Tempat dan Tanggal Lahir :
Malang, 26 Maret 1981
No. Tanda Pengenal/KTP :
1532469001785620
Umur :
36 Tahun
Alamat :
Jl. Durian No. 3 Bulukumba
Pekerjaan :
Ibu Rumah Tangga
Selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian
terhadap:
Nama :
Kasan Kasdullah bin Buari
Tempat dan Tanggal Lahir :
Malang, 29 April 1979
No. Tanda Pengenal/KTP :
1534478090018765
Umur :
38 Tahun
Agama :
Islam
Alamat :
Jl. Rambutan No. 4 Bulukumba
Pekerjaan :
Wiraswasta
Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar diajukannya gugatan cerai ini
adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa, pada tanggal 17 Agustus 1998 Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan
pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Blimbing berdasarkan
Kutipan Akta Nikah No.:07/KUA-Blng/VIII/1998/Mlg;
2.
Bahwa, pada awal masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah
tinggal bersama-sama hidup rukun dan damai, bahkan Penggugat dan Tergugat telah
dikaruniai anak laki-laki dan perempuan yang bernama Indra Pramesawari, lahir
di Malang 01 Januari 2000, dan Ruksyah Pramesari, lahir di Malang 31 Desember 2003;
3.
Bahwa, sejak tahun 2011, Penggugat curiga Tergugat mempunyai WIL
(Wanita Idaman Lelaki) dengan membuka handphone Tergugat tiap malam ada
komunikasi yang dianggap intim dengan seorang wanita yang diketahui bernama
Siti Maisaroh;
4.
Bahwa, pada tahun 2016, Penggugat pernah minta tolong kepolisian
di Polresta Malang untuk menggrebek Tergugat di salah satu hotel di Kota Malang
bersama WIL dan memang didapati kenyataan suami bersama dengan WIL berdua saja
di dalam satu kamar hotel. Penggugat langsung melaporkan kejadian
perselingkuhan tersebut ke Polresta Malang dan diproses;
5.
Bahwa, sejak penggerebekan, Penggugat dan anak-anak keluar dari
rumah bersama dan kembali ke rumah orang tua tanpa ijin dari Tergugat;
6.
Bahwa, dengan adanya sikap dari Tergugat tersebut, maka perkawinan
yang telah dibina selama kurang lebih 18 (delapan belas) tahun tersebut tidak
lagi dapat menjalin hubungan untuk saling berbagi kasih, saling menyayangi, dan
saling membantu satu sama lain, serta menanamkan budi pekerti terhadap anak
dari Penggugat dan Tergugat.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat dengan ini memohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai
berikut:
PRIMAIR:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan putusnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat
sebagaimana dalam Akta Nikah No.:07/KUA-Blng/VIII/1998/Mlg;
3.
Menyatakan hak asuh anak berada di dalam kekuasaan Penggugat;
4.
Menyatakan seluruh harta bersama di bagi 2 (dua) sama rata
diantara Penggugat dan Tergugat;
5.
Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah kepada Pengggugat
sebesar Rp 3.000.00,- (tiga juta
rupiah);
6.
Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah anak sebesar Rp
8.000.000,- (delapan juta rupiah) setiap bulan hingga anak dewasa;
7.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat
Saya,
Kuasa
Hukum Penggugat
(Dinar
Fathi Mahartati, SH)
JAWABAN TERGUGAT
Nomor: 1445/Pdt.G/2018/PA.Blk.
Bulukumba,
25 Mei 2018
Perihal : Jawaban Tergugat
Antara:
Siti Nurmala binti Soleh
……………………. Penggugat
Melawan
Kasan Kasdullah bin
Buari……………….……Tergugat
Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim dalam perkara
Pengadilan Agama Bulukumba
Di-
Jl. Lanto Dg.
Pasewang No.18, Ujung Bulu,
Tanah Kongkong, Kabupaten Bulukumba.
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Yang bertanda tangan di bawah ini kami:
Ismail Muzakki, SH., M.H Advokat dan
Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Raya Panjisuroso No. 16, Purwodadi,
Blimbing, Kota Malang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal tanggal 24
Februari 2017 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Tergugat
Nama :
Kasan Kasdullah bin Buari
Tempat dan Tanggal Lahir : Malang, 29 April 1979
No. Tanda Pengenal/KTP : 1534478090018765
Umur :
38 Tahun
Agama :
Islam
Alamat :
Jl. Rambutan No. 4 Bulukumba
Pekerjaan : Wiraswasta
Dengan ini perkenankan Tergugat menyampaikan
jawaban-jawaban atas Gugatan Cerai tertanggal 22 Mei 2018 yang pada pokoknya
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa, Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat seluruhnya, kecuali
yang secara tegas diakui;
2. Bahwa benar, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah,
yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Blimbing berdasarkan Kutipan Akta
Nikah No.:07/KUA-Blng/VIII/1998/Mlg;
3. Bahwa benar, pada awal masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat
telah tinggal bersama-sama hidup rukun, damai, dan telah dikaruniai anak
laki-laki dan perempuan yang bernama Indra Pramesawari, dan Ruksyah Pramesari;
4. Bahwa benar, sejak kurang lebih 6 (enam) tahun terakhir diantara
Penggugat dan Tergugat telah sering terjadi pertengkaran dan perselisihan, dan
meskipun pertengkaran dan perselisihan tersebut sering berujung pada
perdamaian, namun pertengkaran dan perselisihan tersebut tetap terulang secara
terus menerus;
5. Bahwa tidak benar, Tergugat melakukan perselingkuhan seperti apa
yang telah dituduhkan Penggugat;
6. Bahwa tidak benar, perkawinan yang telah dibina selama 18 (delapan
belas) tahun itu tidak dapat lagi menjalin hubungan untuk saling berbagi kasih,
saling menyayangi, dan saling membantu satu sama lain, serta menanamkan budi
pekerti terhadap anak dari Penggugat dan Tergugat. Akan tetapi, semua hubungan
itu dapat dijalin apabila Penggugat sadar dan harus bersikap untuk saling
memahami;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai
diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Malang
berkenan memutuskan:
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan tidak dapat diterima;
2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukum Tergugat
(Ismail
Muzakki, SH., M.H)
4.
Jelaskan
perbedaan antara pencabutan keputusan tata usaha negara (TUN) dengan pembatalan
keputusan tata usaha!
Jawab: Pencabutan Keputusan TUN adalah
tindakan hukum yang dilakukan oleh yang berwenang yang mengakibatkan
terhapusnya hak atas sesuatu. Pencabutan dilakukan untuk kepentingan umum
dengan membayar ganti rugi.
Pembatalan Keputusan TUN
adalah pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas sesuatu karena keputusan
mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitan suatu keputusan TUN,
maka Pejabat TUN yang bersangkutan
setelah melakukan penelitian kembali, dapat dan berwenang membatalkan Keputusan
TUN a quo atas inisiatif sendiri (spontane vernietiging).
No comments:
Post a Comment