Tuesday, June 5, 2018

SOAL JAWAB HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



       1.            Jelaskan fungsi asas-asas umum Pemerintahan yang baik dan beri contoh kasus penerapannya!
Jawab: Dalam perkembangannya, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) memiliki arti penting dan fungsi sebagai berikut:
a.       Bagi Administrasi Negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapanterhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar atau tidak jelas. Kecuali itu sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan freies ermessen/melakukan kebijakan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, administrasi negara diharapkan terhindar dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de pouvoir, abus de droit, dan ultravires.
b.      Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkandalam pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986.
c.       Bagi Hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN.
d.      Kecuali itu, AAUPB tersebut juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang.

                        Contoh kasus penerapan AAUPB dapat dilihat pada asas bertindak cermat (principle of carefillness). Asas bertindak cermat menghendaki supaya badan atau pejabat administrasi negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian warga masyarakat. Kerugian warga masyarakat dapat terjadi karena alasan berikut:
a.       Kerugian dapat timbul karena badan atau pejabat administrasi negara melakukan suatu tindakan tertentu.
b.      Kerugian dapat timbul karena badan atau pejabat administrasi negara tidak melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya dilakukannya.

                        Sebagai contoh, jika peraturan perundang-undangan mewajibkan pemerintah untuk memasang lampu dipinggir jalan, berarti poemerintah atau pejabat administrasi negara berkewajiban untuk memasang lampu penerangan jalan tersebut. Namun, jika lampu penerangan jalan tidak dipasang oleh pemerintah, kemudian kemudian terjadi kecelakaan, berarti telah timbul kerugian bagi anggota masyarakat karena pemerintah tidak melakukan kewajibannya. Dalam hal ini, pemerintah atau pejabat administrasi negara yang bertanggung jawab mengenai hal itu dapat digugat untuk mengganti kerugian.

      2.            Jelaskan prosedur upaya administrasi dan kaitannya dengan prosedur beracara peradilan tata usaha negara!
Jawab: Berdasarkan penjelasan pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, prosedur upaya administrasi ada 2 (dua) yaitu: banding administrasi dan keberatan.
a.       Pengajuan surat keberatan (Bezwaarscriff Beroep) yang diajukan kepada Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan (Penetapan/ Beschikking) semula;
b.      Pengajuan banding administratif (Administratif Beroep) yang ditujukan kepada atasan Pejabat atau instansi lain dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang berwenang memeriksa ulang keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.

                        Apabila peraturan dasarnya hanya menentukan adanya upaya administratif berupa peninjauan surat keberatan, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan diajukan kepada pengadilan Tata Usaha Negara dan apabila peraturan dasarnya menentukan adanya upaya adiministratif berupa surat keberatan dan atau mewajibkan surat banding administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diputus dalam tingkat banding administratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang.

      3.            Jelaskan mekanisme peradilan tata usaha negara secara sederhana, beri contoh kasus penerapannya! Buat rancangan surat gugatan dan surat jawaban!
Jawab: Mekanisme peradilan tata usaha negara merupakan lingkup peradilan yang menyangkut pejabat-pejabat dan instansi-instansi Tata Usaha Negara, baik yang bersifat perkara pidana, perkara perdata, perkara adat, maupun perkara administrasi murni. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang keduanya berada dibawah pengawasan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Contoh kasus penerapan peradilan tata usaha negara sebagai berikut:
            Kasus-kasus yang disidang di Pengadilan Tata Usaha Negara dapar dilihat oleh masyarakat melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) dan dikelola oleh setiap pengadilan dibawah MA, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara. Perkara atau kasus yang ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara antara lain adalah:
a.       Gugatan Pertanahan
Misalnya adalah kasus dengan nomor perkara 169/G/2016/PTUN-JKT yang didaftarkan pada PTUN Jakarta pada 15 Juli 2016. Dalam perkara ini penggugat Adam Wahyudi dkk menggugat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, tentang Permohonan Pengesahan Peta Bidang Tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan atas tanah seluas 416 m2 yang terletak di kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
b.      Gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah
Dalam perkara dengan nomor perkara 168/G/2016/PTUN-JKT yang didaftarkan pada PTUN Jakarta pada 14 Juli 2016 ini, penggugat M. Rukman Basri, SE, menggugat Kementerian Dalam Negeri perihal pengangkatan Bupati Buton Utara, yang oleh Kemendagri ditetapkan dimenangkan oleh Drs H. Abu Hasan. Penggugat meminta pengangkatan tersebut dibatalkan.
c.       Gugatan Kepegawaian
Dalam perkara dengan nomor perkara 166/G/2016/PTUN-JKT, yang didaftarkan pada PTUN Jakarta pada 11 Juli 2016, penggugat dengan nama Ita La Tho, S.Km, M.Sc, menggugat Kementerian Kesehatan atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil. Penggugat meminta agar tergugat membatalkan surat pemberhentianya tersebut dan agar penggugat bisa kembali bekerja di Kemenkes.

Berikut rancangan surat gugatan dan balasannya.

SURAT GUGATAN

Perihal : Gugatan Cerai                                                       Bulukumba, 22 Mei 2018

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Agama Bulukumba
Di-
     Jl. Lanto Dg. Pasewang No.18, Ujung Bulu,
     Tanah Kongkong, Kabupaten Bulukumba.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                                       : Dinar Fathi Mahartati, SH
Tempat dan Tanggal Lahir      : Palembang, 28 Mei 1995
No. Tanda Pengenal/KTP       : 1671066805950005
Umur                                       : 22 Tahun
Agama                                     : Islam
Alamat                                    : Jl. Merpati No. 27 Bulukumba
Pekerjaan                                 : Advokat

Dalam hal ini bertindak sebagai KUASA HUKUM untuk dan atas nama:
Nama                                       : Siti Nurmala binti Soleh
Tempat dan Tanggal Lahir      : Malang, 26 Maret 1981
No. Tanda Pengenal/KTP       : 1532469001785620
Umur                                       : 36 Tahun
Alamat                                    : Jl. Durian No. 3 Bulukumba
Pekerjaan                                 : Ibu Rumah Tangga
Selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap:
Nama                                       : Kasan Kasdullah bin Buari
Tempat dan Tanggal Lahir      : Malang, 29 April 1979
No. Tanda Pengenal/KTP       : 1534478090018765
Umur                                       : 38 Tahun
Agama                                     : Islam
Alamat                                    : Jl. Rambutan No. 4 Bulukumba
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Adapun yang menjadi dasar-dasar diajukannya gugatan cerai ini adalah sebagai berikut:
      1.            Bahwa, pada tanggal 17 Agustus 1998 Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Blimbing berdasarkan Kutipan Akta Nikah No.:07/KUA-Blng/VIII/1998/Mlg;
      2.            Bahwa, pada awal masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah tinggal bersama-sama hidup rukun dan damai, bahkan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai anak laki-laki dan perempuan yang bernama Indra Pramesawari, lahir di Malang 01 Januari 2000, dan Ruksyah Pramesari, lahir di Malang 31 Desember 2003;
      3.            Bahwa, sejak tahun 2011, Penggugat curiga Tergugat mempunyai WIL (Wanita Idaman Lelaki) dengan membuka handphone Tergugat tiap malam ada komunikasi yang dianggap intim dengan seorang wanita yang diketahui bernama Siti Maisaroh;
      4.            Bahwa, pada tahun 2016, Penggugat pernah minta tolong kepolisian di Polresta Malang untuk menggrebek Tergugat di salah satu hotel di Kota Malang bersama WIL dan memang didapati kenyataan suami bersama dengan WIL berdua saja di dalam satu kamar hotel. Penggugat langsung melaporkan kejadian perselingkuhan tersebut ke Polresta Malang dan diproses;
      5.            Bahwa, sejak penggerebekan, Penggugat dan anak-anak keluar dari rumah bersama dan kembali ke rumah orang tua tanpa ijin dari Tergugat;
      6.            Bahwa, dengan adanya sikap dari Tergugat tersebut, maka perkawinan yang telah dibina selama kurang lebih 18 (delapan belas) tahun tersebut tidak lagi dapat menjalin hubungan untuk saling berbagi kasih, saling menyayangi, dan saling membantu satu sama lain, serta menanamkan budi pekerti terhadap anak dari Penggugat dan Tergugat.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:

PRIMAIR:
      1.            Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
      2.            Menyatakan putusnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Nikah No.:07/KUA-Blng/VIII/1998/Mlg;
      3.            Menyatakan hak asuh anak berada di dalam kekuasaan Penggugat;
      4.            Menyatakan seluruh harta bersama di bagi 2 (dua) sama rata diantara Penggugat dan Tergugat;
      5.            Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah kepada Pengggugat sebesar Rp 3.000.00,- (tiga juta rupiah);
      6.            Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah anak sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) setiap bulan hingga anak dewasa;
      7.            Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
                                                                                                     Hormat Saya,
                                                                                           Kuasa Hukum Penggugat



                                                                                          (Dinar Fathi Mahartati, SH)



JAWABAN TERGUGAT
Nomor: 1445/Pdt.G/2018/PA.Blk.

                                                                                          Bulukumba, 25 Mei 2018
Perihal : Jawaban Tergugat
Antara:
Siti Nurmala binti Soleh ……………………. Penggugat
Melawan
Kasan Kasdullah bin Buari……………….……Tergugat

Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim dalam perkara
Pengadilan Agama Bulukumba
Di-
     Jl. Lanto Dg. Pasewang No.18, Ujung Bulu,
     Tanah Kongkong, Kabupaten Bulukumba.


Assalamu’alaikum Wr. Wb

Yang bertanda tangan di bawah ini kami:
Ismail Muzakki, SH., M.H Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Raya Panjisuroso No. 16, Purwodadi, Blimbing, Kota Malang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal tanggal 24 Februari 2017 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Tergugat
Nama                                       : Kasan Kasdullah bin Buari
Tempat dan Tanggal Lahir      : Malang, 29 April 1979
No. Tanda Pengenal/KTP       : 1534478090018765
Umur                                       : 38 Tahun
Agama                                     : Islam
Alamat                                    : Jl. Rambutan No. 4 Bulukumba
Pekerjaan                                 : Wiraswasta

Dengan ini perkenankan Tergugat menyampaikan jawaban-jawaban atas Gugatan Cerai tertanggal 22 Mei 2018 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
    1.     Bahwa, Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui;
    2.     Bahwa benar, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah, yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Blimbing berdasarkan Kutipan Akta Nikah No.:07/KUA-Blng/VIII/1998/Mlg;
    3.     Bahwa benar, pada awal masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah tinggal bersama-sama hidup rukun, damai, dan telah dikaruniai anak laki-laki dan perempuan yang bernama Indra Pramesawari, dan Ruksyah Pramesari;
    4.     Bahwa benar, sejak kurang lebih 6 (enam) tahun terakhir diantara Penggugat dan Tergugat telah sering terjadi pertengkaran dan perselisihan, dan meskipun pertengkaran dan perselisihan tersebut sering berujung pada perdamaian, namun pertengkaran dan perselisihan tersebut tetap terulang secara terus menerus;
    5.     Bahwa tidak benar, Tergugat melakukan perselingkuhan seperti apa yang telah dituduhkan Penggugat;
    6.     Bahwa tidak benar, perkawinan yang telah dibina selama 18 (delapan belas) tahun itu tidak dapat lagi menjalin hubungan untuk saling berbagi kasih, saling menyayangi, dan saling membantu satu sama lain, serta menanamkan budi pekerti terhadap anak dari Penggugat dan Tergugat. Akan tetapi, semua hubungan itu dapat dijalin apabila Penggugat sadar dan harus bersikap untuk saling memahami;

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Malang berkenan memutuskan:
1.      Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
2.      Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

                                                                                                            Hormat Kami,
                                                                                                   Kuasa Hukum Tergugat



                                                                                             (Ismail Muzakki, SH., M.H)



      4.            Jelaskan perbedaan antara pencabutan keputusan tata usaha negara (TUN) dengan pembatalan keputusan tata usaha!
Jawab: Pencabutan Keputusan TUN adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh yang berwenang yang mengakibatkan terhapusnya hak atas sesuatu. Pencabutan dilakukan untuk kepentingan umum dengan membayar ganti rugi.
            Pembatalan Keputusan TUN adalah pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas sesuatu karena keputusan mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitan suatu keputusan TUN, maka Pejabat TUN yang bersangkutan setelah melakukan penelitian kembali, dapat dan berwenang membatalkan Keputusan TUN a quo atas inisiatif sendiri (spontane vernietiging).

No comments: