Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2005, rumah
sakit diperkenankan untuk melakukan piutang sehubungan
dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan
langsung atau tidak langsung dengan kegiatan operasional. Piutang rumah
sakit haruslah dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien,
ekonomis, transparan, serta bertanggung jawab, serta dapat memberikan nilai
tambah, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
Bila
klaim pasien tertunda dalam ketersediaannya untuk akuntansi piutang, penundaan ini dapat
menambah piutang rumah sakit. Bagian keuangan
dapat melakukan analisis umur piutang sehingga
dapat mengambil kebijakan keuangan yang tepat (Cole, 1991).
Mengenai utang atau pinjaman, rumah
sakit juga diperkenankan mempunyai utang
sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan
pihak lain. Utang RSUD
dapat berbentuk utang jangka panjang maupun utang jangka pendek. Utang tersebut
dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. Pemanfaatan utang atau pinjaman yang
berasal dari perikatan pinjaman jangka pendek hanya untuk biaya operasional
untuk keperluan menutup kas, sedangkan untuk pinjaman/utang jangka panjang
hanya diperlukan untuk pengeluaran investasi/modal dan harus mendapat
persetujuan Pemerintah Daerah.
Rumah
sakit sangat bergantung pada
pembiayaan utang untuk mendanai investasi modal utama. Efisiensi rumah sakit
setidaknya sebagian ditentukan oleh jumlah dan kualitas peralatan medis yang digunakannya (Bernet, Rosko dan
Valdmanis, 2008).
Lebih
dari 20% rumah sakit di Amerika Serikat bersifat nirlaba, namun
bentuk organisasi ini kurang mendapat perhatian dalam corporate finance. Sebagian besar rumah sakit memiliki aset
finansial yang besar seperti tanah,
bangunan dan peralatan medis. Oleh karena itu, perlu mengambil
langkah dengan pilihan melakukan investasi
(Adelino, Lewellen dan
Sundaram, 2015).
Rumah
sakit diperkenankan melakukan investasi jangka pendek dan
jangka panjang dengan ketentuan tidak mengganggu likuiditas keuangan. Hasil
investasi ini secara otomatis merupakan pendapatan dan dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai
pengeluaran sesuai RBA.
Sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan Nomor 06 Tentang Investasi. Investasi jangka
pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk
dimiliki selama 12 bulan dengan karakteristik yang dapat segera dicairkan dan
berisiko rendah, serta ditujukan untuk manajemen kas. Investasi jangka panjang
(jangka waktu melebihi 12 bulan) bisa berbentuk penyertaan modal, pemilikan
obligasi untuk jangka waktu yang lama (lebih dari satu tahun) dan investasi
langsung seperti pendirian perusahaan. Meskipun begitu investasi tersebut yang
berbadan hukum kepemilikan badan usaha ada pada Pemerintah Daerah.
No comments:
Post a Comment