Tuesday, June 5, 2018

Pengelolaan Piutang, Utang dan Investasi Rumah Sakit



Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2005, rumah sakit diperkenankan untuk melakukan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan operasional. Piutang rumah sakit haruslah dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, serta bertanggung jawab, serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
Bila klaim pasien tertunda dalam ketersediaannya untuk akuntansi piutang, penundaan ini dapat menambah piutang rumah sakit. Bagian keuangan dapat melakukan analisis umur piutang sehingga dapat mengambil kebijakan keuangan yang tepat (Cole, 1991).
Mengenai utang atau pinjaman, rumah sakit juga diperkenankan mempunyai utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain. Utang RSUD dapat berbentuk utang jangka panjang maupun utang jangka pendek. Utang tersebut dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. Pemanfaatan utang atau pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka pendek hanya untuk biaya operasional untuk keperluan menutup kas, sedangkan untuk pinjaman/utang jangka panjang hanya diperlukan untuk pengeluaran investasi/modal dan harus mendapat persetujuan Pemerintah Daerah.
Rumah sakit sangat bergantung pada pembiayaan utang untuk mendanai investasi modal utama. Efisiensi rumah sakit setidaknya sebagian ditentukan oleh jumlah dan kualitas peralatan medis yang digunakannya (Bernet, Rosko dan Valdmanis, 2008).
Lebih dari 20% rumah sakit di Amerika Serikat bersifat nirlaba, namun bentuk organisasi ini kurang mendapat perhatian dalam corporate finance. Sebagian besar rumah sakit memiliki aset finansial yang besar seperti tanah, bangunan dan peralatan medis. Oleh karena itu, perlu mengambil langkah dengan pilihan melakukan investasi (Adelino, Lewellen dan Sundaram, 2015).
Rumah sakit diperkenankan melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan ketentuan tidak mengganggu likuiditas keuangan. Hasil investasi ini secara otomatis merupakan pendapatan dan dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai RBA.
Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 06 Tentang Investasi. Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 bulan dengan karakteristik yang dapat segera dicairkan dan berisiko rendah, serta ditujukan untuk manajemen kas. Investasi jangka panjang (jangka waktu melebihi 12 bulan) bisa berbentuk penyertaan modal, pemilikan obligasi untuk jangka waktu yang lama (lebih dari satu tahun) dan investasi langsung seperti pendirian perusahaan. Meskipun begitu investasi tersebut yang berbadan hukum kepemilikan badan usaha ada pada Pemerintah Daerah.

No comments: