Tuesday, June 5, 2018

Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Rumah Sakit



Penelitian yang dilakukan oleh (Nyland dan Pettersen, 2004) menyelidiki hubungan antara anggaran, informasi akuntansi dan proses pengambilan keputusan di tingkat strategis dan operasional di sebuah rumah sakit besar di Norwegia. Penelitian tersebut menemukan bahwa anggaran tidak dirasakan oleh dokter sebagai alat keputusan penting di tingkat klinis di rumah sakit karena kurangnya komunikasi antara manajer tingkat atas dan para dokter sehingga menyebabkan komunikasi menjadi tidak efektif dan pada akhirnya tujuan organisasi pun sulit untuk dicapai. Oleh karena itu, penyusunan anggaran rumah sakit akan lebih banyak berhasil apabila ditunjang oleh kebijaksanaan-kebijaksanaan yang terarah dan dibantu oleh perencanaan-perencanaan yang matang.
Rumah sakit diwajibkan untuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan rumah sakit pada tahun sekarang ataupun yang akan datang. Rencana Strategi Bisnis ini harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah ditetapkan. Dari RPJMD tersebut rumah sakit menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) yang mencangkup visi, misi, program strategis, pengukuran kinerja, rencana pencapaian lima tahunan serta proyeksi keuangan lima tahunan.
Selanjutnya,  rumah sakit menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) sebagai dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, RBA rumah sakit memuat hal-hal sebagai berikut:
a.     Kinerja tahun berjalan, yang meliputi hasil kegiatan usaha, faktor yang mempengaruhi kinerja, perbandingan RBA tahun berjalan dengan realisasi, laporan keuangan tahun berjalan, dan hal-hal lain yang perlu ditindaklanjuti sehubungan dengan pencapaian kinerja tahun berjalan.
b.     Asumsi makro dan mikro, yang memuat indikator-indikator ekonomi pokok seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai kurs, tarif, dan volume layanan.
c.      Target kinerja, antara lain perkiraan pencapaian kinerja layanan dan perkiraan keuangan pada tahun yang direncanakan.
d.     Analisis dan perkiraan biaya satuan, yang merupakan perkiraan biaya per unit penyedia barang dan/atau jasa pelayanan yang diberikan, setelah memperhitungkan seluruh komponen biaya dan volume barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan.
e.     Perkiraan harga, yang merupakan estimasi harga jual produk barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya persatuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari tarif layanan.
f.       Anggaran pendapatan dan biaya, yaitu rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan dan biaya.
g.     Besaran presentase ambang batas, yaitu besaran presentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
h.     Pragnosis laporan keuangan, yang merupakan perkiraan realisasi keuangan tahun berjalan seperti tercermin pada laporan operasional, neraca, dan laporan arus kas.
i.       Perkiraan maju, yakni perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
j.       Rencana pengeluaran investasi/modal, yakni rencana pengeluaran dana untuk memperoleh aset tetap.
k.      Ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi RKA-SKPD/APBD, yeng merupakan ringkasan pendapatan dan baiaya dalam RBA yang disesuaikan dengan format RKA-SKPD/APBD.

Menurut (Syahril, 2013) surplus anggaran rumah sakit merupakan selisih lebih antara pendapatan dengan biaya pada satu tahun anggaran. Surplus ini dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas persetujuan Pemerintah Daerah, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Daerah (KUD) dengan mempertimbangkan posisi likuiditas Rumah Sakit. Sedangkan defisit anggaran adalah selisih kurang antara pendapatan dengan belanja pada satu tahun anggaran. Defisit anggaran ini dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun anggaran berikutnya kepada Kepala Pejabat Pengelola Kepala Daerah (PPKD).

No comments: