Penelitian yang dilakukan oleh (Nyland dan Pettersen,
2004) menyelidiki hubungan antara anggaran, informasi akuntansi dan proses
pengambilan keputusan di tingkat strategis dan operasional di sebuah rumah
sakit besar di Norwegia. Penelitian tersebut menemukan bahwa anggaran tidak
dirasakan oleh dokter sebagai alat keputusan penting di tingkat klinis di rumah
sakit karena kurangnya komunikasi antara manajer tingkat atas dan para dokter
sehingga menyebabkan komunikasi menjadi tidak efektif dan pada akhirnya tujuan organisasi pun sulit untuk
dicapai. Oleh karena itu, penyusunan
anggaran rumah sakit akan lebih banyak berhasil apabila ditunjang oleh
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang terarah dan dibantu oleh
perencanaan-perencanaan yang matang.
Rumah
sakit diwajibkan untuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan
rumah sakit pada tahun sekarang ataupun yang
akan datang. Rencana Strategi Bisnis ini harus selaras dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah ditetapkan. Dari RPJMD
tersebut rumah sakit menyusun Rencana
Strategis Bisnis (RSB) yang mencangkup visi, misi, program strategis,
pengukuran kinerja, rencana pencapaian lima tahunan serta proyeksi keuangan
lima tahunan.
Selanjutnya, rumah
sakit menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) sebagai dokumen
perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan,
target kinerja dan anggaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, RBA rumah sakit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Kinerja tahun berjalan, yang meliputi hasil kegiatan
usaha, faktor yang mempengaruhi kinerja, perbandingan RBA tahun berjalan dengan
realisasi, laporan keuangan tahun berjalan, dan hal-hal lain yang perlu
ditindaklanjuti sehubungan dengan pencapaian kinerja tahun berjalan.
b.
Asumsi makro dan
mikro, yang memuat indikator-indikator ekonomi pokok seperti tingkat inflasi,
pertumbuhan ekonomi, nilai kurs, tarif, dan volume layanan.
c.
Target kinerja,
antara lain perkiraan pencapaian kinerja layanan dan perkiraan keuangan pada
tahun yang direncanakan.
d.
Analisis dan
perkiraan biaya satuan, yang merupakan perkiraan biaya per unit penyedia barang
dan/atau jasa pelayanan yang diberikan, setelah memperhitungkan seluruh
komponen biaya dan volume barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan.
e.
Perkiraan harga, yang
merupakan estimasi harga jual produk barang dan/atau jasa setelah
memperhitungkan biaya persatuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin
dari tarif layanan.
f.
Anggaran pendapatan
dan biaya, yaitu rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang
dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan dan biaya.
g.
Besaran presentase
ambang batas, yaitu besaran presentase perubahan anggaran bersumber dari
pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan
mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
h.
Pragnosis laporan
keuangan, yang merupakan perkiraan realisasi keuangan tahun berjalan seperti
tercermin pada laporan operasional, neraca, dan laporan arus kas.
i.
Perkiraan maju, yakni
perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang
direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah
disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
j.
Rencana pengeluaran
investasi/modal, yakni rencana pengeluaran dana untuk memperoleh aset tetap.
k.
Ringkasan pendapatan
dan biaya untuk konsolidasi RKA-SKPD/APBD, yeng merupakan ringkasan pendapatan
dan baiaya dalam RBA yang disesuaikan dengan format RKA-SKPD/APBD.
Menurut (Syahril, 2013) surplus anggaran rumah
sakit merupakan selisih lebih antara pendapatan dengan
biaya pada satu tahun anggaran. Surplus ini dapat digunakan dalam tahun
anggaran berikutnya kecuali atas persetujuan Pemerintah
Daerah, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Daerah (KUD) dengan mempertimbangkan posisi likuiditas Rumah
Sakit. Sedangkan defisit anggaran adalah selisih kurang
antara pendapatan dengan belanja pada satu tahun anggaran. Defisit anggaran ini
dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun anggaran berikutnya kepada Kepala Pejabat Pengelola Kepala Daerah (PPKD).
No comments:
Post a Comment