Sunday, June 3, 2018

Pengertian Perusahaan (Klien)



Perusahaan adalah Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya (Direktorat Jenderal Pajak, 2012;4).
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1997 dalam (Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), 2012:1) Menyatakan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Perusahaan (business) adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan penciptaan dan pertukaran barang dan jasa. Tujuannya ialah untuk mencari keuntungan dengan jalan menjual barang/jasa dengan harga yang melebihi biaya perolehannya, sementara mempertahankan posisi keuangan yang sehat (Muhidin, 2011).
Dari defenisi yang dikemukakan mengenai perusahaan diatas, menunjukkan bahwa perusahaan adalah pencetak laba yang akan mempengaruhi kelangsungan hidup sebuah karyawannya maupun pemerintah. Karena dari sinilah sebuah karyawan bekerja dan dari sinilah penghasilan pemerintah ketika perusahaan mengalami laba dalam pelaporan keuangannya.

No comments: