Perusahaan adalah Sekumpulan orang dan atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk
apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya (Direktorat
Jenderal Pajak, 2012;4).
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1997
dalam (Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), 2012:1) Menyatakan bahwa
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan usaha yang
melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan
maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Perusahaan (business) adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan
penciptaan dan pertukaran barang dan jasa. Tujuannya ialah untuk mencari
keuntungan dengan jalan menjual barang/jasa dengan harga yang melebihi biaya
perolehannya, sementara mempertahankan posisi keuangan yang sehat (Muhidin,
2011).
Dari defenisi yang dikemukakan mengenai perusahaan diatas,
menunjukkan bahwa perusahaan adalah pencetak laba yang akan mempengaruhi
kelangsungan hidup sebuah karyawannya maupun pemerintah. Karena dari sinilah
sebuah karyawan bekerja dan dari sinilah penghasilan pemerintah ketika
perusahaan mengalami laba dalam pelaporan keuangannya.
No comments:
Post a Comment