Sunday, June 3, 2018

Sistem Pengendalian Internal



Definisi Sistem Pengendalian Internal

The Committee of Sponsoring Organization’s of the Treadway Commission (2013), merupakan organisasi independen yang peduli dengan upaya peningkatan kualitas laporan keuangan melalui tata kelola organisasi yang baik dan efektivitas pengendalian intern yang  mendefinisikan pengendalian interen sebagai  beriku:a process, effected by an entity’s board of directors, management and other personnel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives in the following categories : (a) effectiveness and efficiency of operations, (b) reliability of financial reporting, (c) compliance with applicable laws and regulations”.
Pengendalian intern versi COSO merupakan suatu kerangka internal control dengan mengintegrasikan semua aspek operasi dan keuangan perusahaan, termasuk antara pimpinan (top executives) maupun pegawai (employees), tujuan dan risiko usaha, serta meliputi semua unit kegiatan organisasi. Penerapan pengendalian intern versi COSO diharapkan dapat mengurangi berbagai bentuk penyimpangan yang mungkin terjadi, perbaikan kualitas laporan keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan.
Definisi pengendalian intern yang dirumuskan oleh COSO, diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam bentuk Peraturan Pemerintah  No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) yang memberi pengertianSistem Pengendalian Intern Pemerintahadalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa sistem pengendalian internal adalah proses yang integral dengan kegiatan entitas yang dilaksanakan oleh manajemen dan karyawan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan entitas tersebut melalui efektifitas, efisiensi, keandalam pelaporan keuangan, perlindungan terhadap aset, dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. 

Komponen Pengendalian Internal

Tujuan pengendalian internal dicapai jika manajemen  menerapkan komponen-komponen pengendalian intern dari setiap aktivitas operasi. Komponen pengendalian intern menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 juga diadopsi dari versi COSO menekankan kepada lima unsur pengendalian intern. Kelima komponen tersebut menurut The Committee of Sponsoring Organizations (2013) mempunyai definisi sebagai berikut:
1.         Control Environment, The control environment sets the tone of an organization, influencing the control consciousness of its people. It is the foundation for all other components of internal control, providing discipline and structure.
2.         Risk Assessment, Every entity faces a variety of risks from external and internal sources that must be assessed. A precondition to risk assessment is establishment of objectives, linked at different levels and internally consistent.
3.         Control Activities, Control activities are the policies and procedures that help ensure management directives are carried out.
4.         Information and Communication, Pertinent information must be identified, captured and communicated in a form and timeframe that enable people to carry out their responsibilities.
5.         Monitoring.Internal control systems need to be monitored--a process that assesses the quality of the system's performance over time (www.coso.org)


Lingkungan Pengendalian (Control Environment)

Lingkungan Pengendalian merupakan dasar dari struktur pengendalian intern. MenurutThe Committee of Sponsoring Organizations (2013) “The control environment is a foundation for all others components of internal controls; it has and influence on each of the three objectives and on overall unit and entity activities. The control environment reflects the overall attitude, awareness, and actions by the board of directors, management and others concerning the importance of internal control in interprise”.
Lingkungan pengendalian merupakan lingkungan yang mempengaruhi keseluruhan organisasi dan menjadi “atmosfir”  organisasi dalam melakukan aktivitas dan melaksanakan tanggungjawab atas pengendalian yang menjadi bagiannya. Dengan kata lain, lingkungan pengendalian merupakan pondasi dasar yang mendasari suatu sistem pengendalian intern pemerintah. Apabila lingkungan pengendalian menunjukan kondisi yang baik, maka dapat memberi pengaruh yang cukup baik bagi suatu organisasi, namun sebaliknya, apabila lingkungan pengendalian jelek, mengindikasikan bahwa organisasi tersebut tidak sehat.


Indikator Pengukuran Lingkungan Pengendalian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan, pimpinan instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:
1)  Penegakan integritas dan nilai etika
Penegakan integritas dan nilai-nilai etika dapat dilakukan dengancara menyusun dan menerapkan aturan perilaku, memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan instansi pemerintah, menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku, menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern dan menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis (PP No. 60 tahun 2008 dalam pasal 5).

2)  Komitmen terhadap kompetensi
Komitmen terhadap kompetensi dapat dilakukan dengan cara yaitu mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam instansi pemerintah, menyusun standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam instansi pemerintah, menyelenggarakan pelatihan dan pembimbingan untuk membantu pegawai mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pekerjaannya dan memilih pimpinan instansi pemerintah yang memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman teknis yang luas dalam pengelolaan instansi pemerintah (PP No. 60 tahun 2008 dalam pasal 6).

3)  Kepemimpinan yang kondusif
Kepemimpinan yang kondusif dapat diciptakan dengan cara mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan, menerapkan manajemen berbasis kinerja, mendukung fungsi tertentu dalam penerapan spip, melindungi atas aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah, melakukan interaksi secara intensif dengan pejabat pada tingkatan yang lebih rendah dan merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program, dan kegiatan (PP No.60 tahun 2008 dalam pasal 7).

4)  Pembentukan struktur organisasi
Pembentukan struktur organisasi harus disesuaikan kebutuhan dengan cara menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan instansi pemerintah, memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam instansi pemerintah, memberikan kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern dalam instansi pemerintah, melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis; dan menetapkan jumlah pegawai yang sesuai, terutama untuk posisi pimpinan (PP No.60 tahun 2008 dalam pasal 8).

5)  Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat
Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal yaitu wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat tanggungjawabnya dalam rangka pencapaian tujuan instansi pemerintah, pegawai yang diberi wewenang, memahami bahwa wewenang dan tanggung jawab yang diberikan terkait dengan pihak lain dalam instansi pemerintah yang bersangkutan dan pegawai yang diberi wewenang memahami bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan penerapan spip (PP No.60 tahun 2008 pasal 9).

6)  Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia
Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang sumber daya manusia. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia dilaksanakan dengan memperhatikan penetapan kebijakan dan prosedur sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai, penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen, dan supervisi periodik yang memadai terhadappegawai (PP No.60 tahun 2008 dalam pasal 10).

7)  Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif
Peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif adalah dengan memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, aparat pengawasan intern pemerintah juga memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah serta memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansipemerintah (PP No.60 tahun 2008 dalam pasal 11).

8)  Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah
Hubungan kerja yang baikdiwujudkan dengan adanya mekanisme saling uji antar instansi pemerintah terkait (PP No.60 tahun 2008 dalam pasal 12).

No comments: