Definisi Sistem Pengendalian Internal
The
Committee of Sponsoring Organization’s of the Treadway Commission (2013),
merupakan organisasi independen yang peduli dengan upaya peningkatan kualitas
laporan keuangan melalui tata kelola organisasi yang baik dan efektivitas
pengendalian intern yang mendefinisikan
pengendalian interen sebagai beriku: “a
process, effected by an entity’s board of directors, management and other
personnel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement
of objectives in the following categories : (a) effectiveness and efficiency of
operations, (b) reliability of financial reporting, (c) compliance with
applicable laws and regulations”.
Pengendalian intern versi COSO merupakan suatu
kerangka internal control dengan mengintegrasikan semua aspek operasi dan
keuangan perusahaan, termasuk antara pimpinan
(top executives) maupun pegawai (employees), tujuan dan risiko usaha, serta meliputi semua unit kegiatan organisasi. Penerapan pengendalian intern versi COSO diharapkan dapat mengurangi berbagai
bentuk penyimpangan yang mungkin terjadi,
perbaikan kualitas laporan keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan.
Definisi
pengendalian intern yang dirumuskan oleh COSO, diadopsi oleh Pemerintah
Republik Indonesia dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun
2008 tentang SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) yang memberi pengertianSistem
Pengendalian Intern Pemerintahadalah proses yang integral pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai
untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan
asset negara, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan”
Berdasarkan
beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa sistem pengendalian
internal adalah proses yang integral dengan kegiatan entitas yang dilaksanakan
oleh manajemen dan karyawan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas
tercapainya tujuan entitas tersebut melalui efektifitas, efisiensi, keandalam
pelaporan keuangan, perlindungan terhadap aset, dan ketaatan terhadap peraturan
yang berlaku.
Komponen Pengendalian Internal
Tujuan pengendalian
internal dicapai jika
manajemen menerapkan komponen-komponen
pengendalian intern dari setiap aktivitas operasi. Komponen pengendalian intern menurut Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 2008 juga diadopsi dari versi COSO menekankan
kepada lima unsur pengendalian intern. Kelima komponen tersebut menurut The
Committee of Sponsoring Organizations (2013) mempunyai definisi sebagai
berikut:
1.
Control Environment, The control environment sets the tone of an
organization, influencing the control consciousness of its people. It is the
foundation for all other components of internal control, providing discipline
and structure.
2.
Risk
Assessment,
Every entity faces a variety of risks
from external and internal sources that must be assessed. A precondition to
risk assessment is establishment of objectives, linked at different levels and
internally consistent.
3.
Control
Activities,
Control activities are the policies and
procedures that help ensure management directives are carried out.
4.
Information
and Communication, Pertinent information must be
identified, captured and communicated in a form and timeframe that enable
people to carry out their responsibilities.
5.
Monitoring.Internal control systems need to be monitored--a
process that assesses the quality of the system's performance over time
(www.coso.org)
Lingkungan Pengendalian (Control Environment)
Lingkungan
Pengendalian merupakan dasar dari struktur pengendalian intern. MenurutThe
Committee of Sponsoring Organizations (2013) “The control environment is a
foundation for all others components of internal controls; it has and influence
on each of the three objectives and on overall unit and entity activities. The
control environment reflects the overall attitude, awareness, and actions by
the board of directors, management and others concerning the importance of
internal control in interprise”.
Lingkungan
pengendalian merupakan lingkungan yang mempengaruhi keseluruhan organisasi dan
menjadi “atmosfir” organisasi dalam
melakukan aktivitas dan melaksanakan tanggungjawab atas pengendalian yang
menjadi bagiannya. Dengan kata lain, lingkungan pengendalian merupakan pondasi
dasar yang mendasari suatu sistem pengendalian intern pemerintah. Apabila
lingkungan pengendalian menunjukan kondisi yang baik, maka dapat memberi
pengaruh yang cukup baik bagi suatu organisasi, namun sebaliknya, apabila
lingkungan pengendalian jelek, mengindikasikan bahwa organisasi tersebut tidak sehat.
Indikator Pengukuran Lingkungan
Pengendalian
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintahan, pimpinan instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan
pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan
Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:
1) Penegakan integritas dan nilai etika
Penegakan integritas dan
nilai-nilai etika dapat
dilakukan dengancara menyusun
dan menerapkan aturan perilaku, memberikan keteladanan pelaksanaan aturan
perilaku pada setiap tingkat pimpinan instansi pemerintah, menegakkan tindakan
disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau
pelanggaran terhadap aturan perilaku, menjelaskan dan mempertanggungjawabkan
adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern dan menghapus kebijakan
atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis (PP No. 60 tahun 2008 dalam pasal 5).
2) Komitmen terhadap kompetensi
Komitmen terhadap kompetensi dapat
dilakukan dengan cara yaitu mengidentifikasi
dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi
pada masing-masing posisi dalam instansi pemerintah, menyusun standar
kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam
instansi pemerintah, menyelenggarakan pelatihan dan pembimbingan untuk membantu
pegawai mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pekerjaannya dan memilih
pimpinan instansi pemerintah yang memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman
teknis yang luas dalam pengelolaan instansi pemerintah (PP No. 60 tahun 2008 dalam pasal 6).
3) Kepemimpinan yang kondusif
Kepemimpinan
yang kondusif dapat diciptakan dengan cara mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan, menerapkan
manajemen berbasis kinerja, mendukung fungsi tertentu dalam penerapan spip,
melindungi atas aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah,
melakukan interaksi secara intensif dengan pejabat pada tingkatan yang lebih
rendah dan merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan
keuangan, penganggaran, program, dan kegiatan (PP No.60 tahun 2008 dalam pasal 7).
4) Pembentukan struktur organisasi
Pembentukan
struktur organisasi harus disesuaikan kebutuhan dengan cara menyesuaikan
dengan ukuran dan sifat kegiatan instansi pemerintah, memberikan kejelasan
wewenang dan tanggung jawab dalam instansi pemerintah, memberikan kejelasan
hubungan dan jenjang pelaporan intern dalam instansi pemerintah, melaksanakan
evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur organisasi sehubungan
dengan perubahan lingkungan strategis; dan menetapkan jumlah pegawai yang
sesuai, terutama untuk posisi pimpinan (PP No.60 tahun 2008 dalam pasal 8).
5) Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat
Pendelegasian wewenang dan
tanggung jawab dilaksanakan dengan memperhatikan
hal-hal yaitu wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan
tingkat tanggungjawabnya dalam rangka pencapaian tujuan instansi pemerintah,
pegawai yang diberi wewenang, memahami bahwa wewenang dan tanggung jawab yang
diberikan terkait dengan pihak lain dalam instansi pemerintah yang bersangkutan
dan pegawai yang diberi wewenang memahami bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung
jawab terkait dengan penerapan spip (PP No.60 tahun 2008 pasal 9).
6) Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya
manusia
Penyusunan dan penerapan kebijakan
yang sehat tentang sumber daya manusia. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang
sehat tentang pembinaan sumber daya manusia dilaksanakan dengan memperhatikan
penetapan kebijakan dan prosedur sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian
pegawai, penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen, dan
supervisi periodik yang memadai terhadappegawai (PP No.60 tahun 2008 dalam pasal 10).
7) Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif
Peran aparat pengawasan intern
pemerintah yang efektif adalah dengan memberikan keyakinan yang memadai atas
ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan
penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, aparat pengawasan intern
pemerintah juga memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas
manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah serta memelihara dan meningkatkan kualitas
tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansipemerintah (PP No.60 tahun 2008 dalam pasal 11).
8) Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah
Hubungan kerja yang baikdiwujudkan dengan adanya mekanisme saling uji antar
instansi pemerintah terkait (PP No.60 tahun 2008 dalam pasal 12).
No comments:
Post a Comment