Tuesday, June 5, 2018

Teori Atribusi (Atribution Theory)


Teori atribusi pertama kali diperkenalkan oleh Fritz Heider pada tahun 1958 yang kemudian dikembangkan lagi oleh Harold Kelley(1972). Atribusi merupakan salah satu proses pembentukan kesan dengan mengamati perilaku sosial berdasarkan faktor situasional atau personal. Pemberian atribusi terjadi karena kecenderungan sifat ilmuwan manusia untuk menjelaskan segala sesuatu, termasuk apa yang ada dibalik perilaku orang lain. Tetapi kecenderungan ini tidak serta-merta bersumber hanya dari luar diri orang yang bersangkutan, misalnya saja karena keadaan lingkungan sekitar (eksternal).Namun, juga dapat bersumber dari dalam diri orang tersebut di bawah kendali kesadarannya (internal).

Harold Kelley selanjutkan mengidentifikasi hubungan sebab-akibat atribusi internal maupun eksternal dalam tiga hal, yaitu:
1.    Kekhususan
Kekhususan mengacu pada tindakan yang dilakukan seseorang apakah sama pada situasi lain atau pada saat itu saja. Apabila tindakan itu biasa dilakukan pada situasi lainnya, berarti perilaku tersebut dipengaruhi dari internal.Namun, apabila tindakan itu hanya dilakukan pada saat itu, berarti perilaku tersebut dipengaruhi dari eksternal.
 2.    Konsensus
Konsensus mengacu pada apakah tindakan yang dilakukan seseorang dalam merespon sesuatu, juga akan dilakukan oleh orang lain. Bila tidak semua orang merespon dengan cara yang sama, perilaku tersebut dipengaruhi dari internal. Tetapi, apabila orang lain juga merespon dengan cara yang sama, maka perilaku tersebut dipengaruhi dari eksternal.
3.    Konsistensi
Konsistensi mengacu pada tindakan seseorang yang selalu merespon suatu hal dengan cara yang sama. Apabila seseorang itu konsisten, tentu berasal dari internal.Sebaliknya, apabila tidak konsisten dapat disimpulkan bahwa eksternal yang berpengaruh.

Teori atribusi menjadi relevan untuk digunakan dalam penelitian karena mampu menjelaskan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi peningkatan kepatuhan wajib pajak. Persepsi dari dalam diri sendiri maupun kesan yang terbentuk dari lingkungan sekitar kepada instansi perpajakan tentu akan mempengaruhi penilaian pribadi terhadap pajak itu sendiri. Yang kemudian kesan tersebut akan diwujudkan seseorang melalui tindakan apakah menjadi patuh atau tidak.

No comments: