Teori atribusi
pertama kali diperkenalkan oleh Fritz Heider pada tahun 1958 yang kemudian dikembangkan lagi oleh Harold Kelley(1972). Atribusi
merupakan salah satu proses pembentukan kesan dengan mengamati perilaku sosial
berdasarkan faktor situasional atau personal. Pemberian atribusi terjadi karena
kecenderungan sifat ilmuwan manusia untuk menjelaskan segala sesuatu, termasuk
apa yang ada dibalik perilaku orang lain. Tetapi kecenderungan ini tidak
serta-merta bersumber hanya dari luar diri orang yang bersangkutan, misalnya
saja karena keadaan lingkungan sekitar (eksternal).Namun, juga dapat bersumber
dari dalam diri orang tersebut di bawah kendali kesadarannya (internal).
Harold Kelley selanjutkan
mengidentifikasi hubungan sebab-akibat atribusi internal maupun eksternal dalam
tiga hal, yaitu:
1. Kekhususan
Kekhususan
mengacu pada tindakan yang dilakukan seseorang apakah sama pada situasi lain
atau pada saat itu saja. Apabila tindakan itu biasa dilakukan pada situasi
lainnya, berarti perilaku tersebut dipengaruhi dari internal.Namun, apabila
tindakan itu hanya dilakukan pada saat itu, berarti perilaku tersebut
dipengaruhi dari eksternal.
2. Konsensus
Konsensus
mengacu pada apakah tindakan yang dilakukan seseorang dalam merespon sesuatu,
juga akan dilakukan oleh orang lain. Bila tidak semua orang merespon dengan
cara yang sama, perilaku tersebut dipengaruhi dari internal. Tetapi, apabila
orang lain juga merespon dengan cara yang sama, maka perilaku tersebut
dipengaruhi dari eksternal.
3. Konsistensi
Konsistensi
mengacu pada tindakan seseorang yang selalu merespon suatu hal dengan cara yang
sama. Apabila seseorang itu konsisten, tentu berasal dari internal.Sebaliknya,
apabila tidak konsisten dapat disimpulkan bahwa eksternal yang berpengaruh.
Teori atribusi
menjadi relevan untuk digunakan dalam penelitian karena mampu menjelaskan
faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Persepsi dari dalam diri sendiri maupun kesan yang terbentuk dari lingkungan
sekitar kepada instansi perpajakan tentu akan mempengaruhi penilaian pribadi
terhadap pajak itu sendiri. Yang kemudian kesan tersebut akan diwujudkan
seseorang melalui tindakan apakah menjadi patuh atau tidak.
No comments:
Post a Comment