Badan Layanan Umum Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja pada satuan kerja perangkat kerja daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Waluyo, 2011). Dalam menyelenggarakan layanan kepada masyarakat, badan layanan umum daerah diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan (Darise, 2008)
Munculnya BLUD didasari pada pertimbangan bahwa instansi pemerintah, sebagai penyedia layanan masyarakat selama ini tidak diberikan keleluasaan dalam melakukan pengelolaan keuangan. Seluruh pendapatan institusi harus disetorkan terlebih dahulu dan dicatat sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), baru kemudian diajukan rencana anggaran untuk dapat menggunakan dana tersebut. Sehingga terdapat asumsi yang mengatakan bahwa ada banyak potensi pemasukan yang seharusnya dapat langsung digunakan untuk pengelolaan instansi tidak dapat dimaksimalkan.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (Suryaningsih, 2015). Yang dimaksud dengan praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. PPK BLUD bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mencapai tujuan tersebut. BLUD diberikan keistimewaan dalam bentuk fleksibilitas pengelolaan keuangan, diantaranya sebagai berikut (Waluyo, 2011):
a. Pendapatan operasional dapat digunakan langsung, sesuai Rencana Bisnis dan Anggarannya tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara. Namun demikian, seluruh pendapatan tersebut merupakan PNBP, sehingga wajib dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran.
b. Anggaran belanja BLUD merupakan anggaran fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, atau dengan kata lain, belanja dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang, secara profesional.
c. Dalam rangka pengelolaan kas, BLUD menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut: Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan; Menyimpan kas dan mengelola rekening bank; Melakukan pembayaran; Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; Memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
d. BLUD dapat mengelola piutang, sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta memberikan nilai praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. BLUD dapat mengelola utang sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta memberikan nilai praktik bisnis yang sehat. Pembayaran kembali utang BLUD merupakan tanggung jawab BLUD.
f. BLUD dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Khusus investasi jangka panjang, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan/Gubernur.
f. BLUD dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Khusus investasi jangka panjang, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan/Gubernur.
g. Pengadaan barang/jasa BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan operasional, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lainnya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan.
h. BLUD dapat mengembangkan Kebijakan, Sistem, dan Prosedur Pengelolaan Keuangan sendiri.
i. BLUD dapat memperkerjakan tenaga professional non PNS.
j. Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
No comments:
Post a Comment