Monday, July 30, 2018

Pengukuran Kinerja



Pengukuran kinerja dalam sektor publik memperhatikan kebutuhan dari para stakeholder (Brignall dan Modell, 2000). Pengukuran kinerja rumah sakit lebih ditekankan pada kinerja keuangan dikarenakan perubahan status rumah sakit dari sebelumnya sebagai SKPD menjadi BLUD yang menerapkan PPK-BLUD lebih terkonsentrasi pada perubahan disektor keuangan. Menurut Hopwood (1989) perubahan kebijakan akuntansi memberikan prediksi pengaruh kegiatan ekonomi organisasi modern. Pengukuran kinerja akan memberikan pedoman bagi manajemen untuk mencapai tujuan dan mengambil kebijakan yang diperlukan (Modell, 2004).

Kinerja merupakan tingkat efisiensi dan efektifitas serta inovasi dalam pencapaian tujuan oleh pihak manajemen dan divisi-divisi yang ada dalam organisasi (Liestyodono, 2011). Sedangkan Bastian (2006) mendefinisikan kinerja sebagai prestasi yang dicapai oleh organisasi dalam periode tertentu. Kinerja merupakan pencapaian atas apa yang direncanakan oleh entitas dalam periode tertentu sebagai suatu ukuran keberhasilan pekerjaan. Menurut Mahsun (dalam Gunardi & Azizah, 2013) kinerja merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan/program/ kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam strategic planning suatu organisasi. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, kinerja adalah keluaran atau hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubung dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
 
Pengukuran kinerja organisasi sektor publik disesuaikan dengan kebutuhan Stake holder-nya. Stake holders Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam penelitian ini lebih ditekankan pada pihak manajemen, Pemprov, dan kementerian terkait. Pengukuran kinerja keuangan suatu institusi menggunakan analisis rasio dapat berperan sebagai “early warning system” bagi manajemen mengenai kondisi keuangan institusi tersebut (Chabotar, 1989).
 
Pengukuran kinerja (performance measurement) adalah proses pengawasan secara terus menerus dan pelaporan pencapaian kegiatan, khususnya kemajuan atas tujuan yang direncanakan (Westin, 1998). Adanya ketertarikan yang besar terhadap pengukuran kinerja disebabkan oleh adanya opini bahwa pengukuran kinerja dapat meningkatkan efisiensi, keefektifan, penghematan dan produktifitas organisasi sektor publik (Halacmi, 2005). Pengukuran kinerja dilakukan untuk mengetahui capaian kinerja organisasi dan sebagai salah satu alat untuk pengawasan dan evaluasi organisasi. Penelitian yang dilakukan Mandell (1997) mengungkapkan bahwa dengan melakukan pengukuran kinerja, pemerintah daerah memperoleh informasi yang dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan sehingga akan meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja adalah dengan melihat kinerja keuangan yang dapat memberikan gambaran mengenai tingkat efisiensi pemerintah daerah tersebut. Kinerja keuangan dapat diukur dan dianalisis melalui laporan keuangan yang dihasilkan oleh entitas tersebut.
 
Laporan keuangan yang dihasilkan oleh rumah sakit yang telah berstatus BLUD terdiri atas Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Aktivitas (Laporan Operasional), Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.. Untuk penyusunan laporan keuangan harus berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan untuk penyusunan laporan realisasi anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Untuk menganalisis kinerja keuangan suatu organisasi diperlukan ukuran-ukuran tertentu. Salah satu metode yang sering digunakan untuk mengukur kinerja keuangan adalah dengan menggunakan rasio keuangan.

No comments: