Wednesday, August 1, 2018

Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan


Halim (2007:38) mengemukakan definisi Akuntansi Keuangan Daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah (kabupaten, kota, atau provinsi) yang dijadikan sebagai alat informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak eksternal pemerintah daerah yang memerlukan.
 
Selanjutnya, Bastian (2001:6) menjelaskan tentang pengertian Akuntansi Sektor Publik adalah sebagai berikut:
“… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta.”
 
Berdasarkan pengertian tersebut, Akuntansi Pemerintahan adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi pemerintahan/lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan suatu bagian dari disiplin ilmu akuntansi sebagai yang utuh.

Berdasarkan PP 71 tahun 2010 Konstruksi Dalam Pengerjaan merupakan bagian dari Aset tetap. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Komponen Aset tetap antara lain sebagai berikut.
1. Tanah.
2. Peralatan dan mesin.
3. Gedung dan bangunan.
4. Jalan, irigasi, dan jaringan
5. Aset tetap lainnya.
6. Konstruksi dalam pengerjaan.
 
Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi.

Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika memenuhi kondisi berikut ini.
1. Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh.
2. Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal.
3. Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.

Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan. Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi berikut ini.
1. Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan.
2. Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan.
3. Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.

Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi untuk hal-hal berikut ini.
1. Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya.
2. Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya.
3. Jumlah biaya yang telah dikeluarkan.
4. Uang muka kerja yang diberikan.
5. Retensi.

No comments: