Tahun 1980 menjadi titik balik perubahan pola manajemen sektor publik, ditandai dengan adanya beberapa negara yang tergabung dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mulai menerapkan pola manajemen sektor publik yang baru. Inti dari perubahan pada model
manajemen sektor publik adalah pergeseran menuju “accountingization” yang akan membawa pergeseran yang besar terhadap akuntabilitas publik dan administrasi publik. Perubahan pola manajemen sektor publik ini dikenal dengan sebutan New Public Management (NPM).
manajemen sektor publik adalah pergeseran menuju “accountingization” yang akan membawa pergeseran yang besar terhadap akuntabilitas publik dan administrasi publik. Perubahan pola manajemen sektor publik ini dikenal dengan sebutan New Public Management (NPM).
NPM merupakan konsep manajemen sektor publik yang beranggapan bahwa praktik manajemen yang dijalankan oleh sektor swasta lebih baik jika dibandingkan dengan praktik manajemen dijalankan oleh sektor publik. Hood (1995) menyatakan bahwa NPM melibatkan konsep yang berbeda pada akuntabilitas publik dengan pola kepercayaan dan ketidakpercayaan yang berbeda dan sehingga gaya accountingization-pun juga berbeda. Dasar NPM terletak pada melonggarkan atau menghapuskan perbedaan antara sektor publik dengan sektor privat dan merubah penekanan dari proses akuntabilitas menuju ke arah elemen yang lebih besar terhadap akuntabilitas dalam bentuk hasil. Akuntansi menjadi elemen kunci konsep baru akuntabilitas pada NPM. Hal ini disebabkan karena akuntansi merefleksikan kepercayaan yang tinggi dalam pasar dan metode bisnis privat serta kepercayaan yang rendah terhadap pelayan publik dan para profesional yang aktivitasnya lebih membutuhkan biaya dan di evaluasi menggunakan teknik akuntansi.
Indonesia juga termasuk negara yang menerapkan NPM dalam pengelolaan sektor publik. Salah satu penerapan NPM yang dapat dirasakan dan dilihat secara nyata adalah penetapan Satuan Kerja BLU. Satuan kerja BLU merupakan bentuk enterprising the government, dimana dalam pengelolaannya entitas sektor publik menerapkan praktik manajemen bisnis dengan gaya sektor privat, termasuk juga dalam proses pertanggungjawaban keuangannya. Penerapan NPM ini diharapkan agar Satuan Kerja BLU lebih meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan lebih efektif dan efisien dan akuntabel.
No comments:
Post a Comment