Kepuasan kerja didefinisikan
sebagai kepuasan dari dalam diri para Manajer terhadap pekerjaanya, dalam hal
ini Pejabat Struktural SKPD. Kepuasan diukur dengan besarnya kompensasi,
hubungan dengan atasan, penghargaan, keamanan, status, pemanfaatan kemapuan,
kebijaksanaan tempat kerja, kondisi kerja, hubungan dengan rekan kerja,
kemapuan teknik atasan, dan otoritas. Instrumen yang digunakan untuk mengukur
variabel ini diadopsi dari instrument yang dikembangkan oleh Minnesotta
Satisffaction Questioner (MSQ) dan instrumen Locke (1976) dan Luthan (2005).
Kepuasan kerja yang
terbentuk pada manajer merupakan suatu pertanda awal terhadap pembentukan
kinerja. Kinerja yang dimiliki manajer, dalam hal ini para manajer yang bekerja
diperusahaan, memiliki sifat yang dapat berubah karena adanya perubahan
struktural dalam organisasi. Adanya hubungan kepuasan kerja dan kinerja dapat
ditunjukkan oleh pengaruh kepuasan kerja berdasarkan fungsi dan kedudukan
manajer dalam organisasi (Sousa-Poza, 2000). Kepuasan bisa terjadi karena
adanya kesenjangan antara apa yang diinginkan manajer dengan apa yang diterima
oleh manajer dari perusahaan tempat bekerja. Semakin tinggi kesenjangan, maka
semakin tinggi pula ketidakpuasan manajer. Hal ini dapat terjadi pada manajer
yang mempunyai tingkat pendidikan dan pengetahuan yang tinggi, tetapi tidak
memperoleh imbalan yang pantas atau memperoleh pekerjaan yang tidak sesuai
dengan keahlian dan kemampuannya. Currall, dkk (2005) dalam penelitiannya
membuktikan bahwa adanya pengaruh positif kepuasan kerja terhadap kinerja
manajerial. Artinya semakin besar tinggi tingkat kepuasan yang diperoleh oleh
manajer akan berdampak pada kinerja yang tinggi.
No comments:
Post a Comment