- Definisi
Salah satu fungsi tradisional
manajemen sumber daya manusia adalah penentuan kompensasi para karyawannya. Di
dalam organisasi modern, dengan beraneka ragam program tunjangan karyawan yang
mahal, program insentif gaji, dan skala gajiyang terstruktur, tugas kompensasi
bahkan lebih sulit dan menantang bagi spesialis sumber daya manusia. Salah satu
tujuan manajemen sumber daya manusia juga memastikan organisasi memiliki tenaga
kerja yang bermotivasi dan berkinerja tinggi, serta dilengkapi dengan sarana
untuk menghadapi perubahan yang dapat memenuhi kebutuhan pekerjanya. Salah satu
cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan motivasi adalah melalui
kompensasi.Kompensasi karyawan mempengaruhi produktivitas dan tendensi mereka
untuk tetap bersama organisasi atau mencari pekerjaan lainnya.
Kompensasi (compensation) meliputi
kembalian-kembalian financial dan jasa-jasa tidak berwujud dan
tunjangan-tunjangan yang diterima oleh para karyawan sebagai bagian dari
hubungan kepegawaian. Kompensasi merupakan apa yang diterima oleh para karyawan
sebagai ganti kontribusi mereka kepada organisasi. Istilah kompensasi sering
digunakan secara bergantian dengan administrasi gaji dan upah. Pada saat
dikelola dengan benar, kompensasi membantu organisasi mencapai tujuan-tujuannya
dan memperoleh, memelihara, dan mempertahankan tenaga kerja yang produktif.
- Pengertian
Kompensasi merupakan istilah luas yang berkaitan dengan
imbalan-imbalan financial (financial reward) yang diterima oleh orang-orang
melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah organisasi. Pada umumnya,
bentuk kompensasi adalah finansial karena pengeluaran moneter yang dilakukan
oleh organisasi. Pembentukan sistem kompensasi yang efektif merupakan bagian
penting dari manajemen sumber daya manusia karena membantu menarik dan
mempertahankan pekerja-pekerja yang berbakat. Selain itu sistem kompensasi
perusahaan memiliki dampak terhadap kinerja strategis.
Sistem imbalan bisa mencakup gaji, penghasilan, uang pensiun, uang
liburan, promosi ke posisi yang lebih tinggi (berupa gaji dan keuntungan yang lebih
tinggi). Juga berupa asuransi keselamatan kerja, transfer secara horizontal
untuk mendapat posisi yang lebih menantang atau ke posisi utama untuk
pertumbuhan dan pengembangan berikutnya, serta berbagai macam bentuk pelayanan.
- Pendapat
Beberapa Ahli
Istilah kompensasi mengacu kepada semua bentuk balas jasa uang dan
semua barang atau komoditas yang digunakan sebagai balas jasa uang kepada
karyawan (Daft, 2000:536). Kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk
uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai
imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan (Hasibuan, 2003:118).
Kompensasi dibedakan menjadi dua, yaitu: Kompensasi langsung yaitu berupa gaji,
upah dan insentif; dan kompensasi tidak langsung berupa asuransi, tunjangan,
cuti, penghargaan.
Menurut William B. Wearther dan Keith Davis dalam Hasibuan (2003:119) compensation is what employee receive in
exchange of their work. Whether hourly wages or periodic salaries, the
personnel department usually designs and administers employee compensation.
Sedangkan menurut Mutiara Pangabean dalam Subekhi (2012:176) kompensasi adalah
setiap bentuk penghargaan yang diberikan karyawan sebagai balas jasa atas
kontribusi yang mereka berikan kepada organisasi.
Menurut Garry Dessler dalam Subekhi (2012:175) kompensasi karyawan
adalah setiap bentuk pembayaran atau imbalan yang diberikan kepada karyawan dan
timbil dari diperkerjannya karyawan itu. Selanjutnya Kompensasi adalah bentuk
pembayaran dalam bentuk manfaat dan insentif untuk memotivasi karyawan agar
produktivitas kerja semakin meningkat (Yani, 2012:139).
4. Jenis Kompensasi
Menurut Panggabean dalam Edy Sutrisno (2009), kompensasi dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.
Kompensasi langsung (financial) adalah kompensasi yang langsung dirasakan oleh
penerimanya, yakni berupa gaji, tunjangan, dan insentif merupakan hak karyawan
dan kewajiban perusahaan untuk membayarnya.
1)
Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara
periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.
2)
Tunjangan adalah kompensasi yang diberikan
perusaan kepada para karyawannya, karena karyawannya tersebut dianggap telah
ikut berpartisipasi dengan baik dalam mencapai tujuan perusahaan.
3)
Insentif adalah kompensasi yang diberikan kepada
karyawan tertentu, karena keberhasilan prestasinya di atas standar atau
mencapai target.
b.
Kompensasi tidak langsung (non financial) adalah kompensasi yang tidak dapat dirasakan secara
langsung oleh karyawan, yakni benefit dan
services (tunjangan pelayanan). Benefit dan services adalah kompensasi tambahan yang diberikan berdasarkan
kebijaksanaan perusahaan terhadap semua karyawan dalam usaha meningkatkan
kesejahteraan mereka. Seperti uang pension, olahraga dan darma wisata (family gathering).
5. Tujuan Kompensasi
Hasibuan (2003: 121) memberikan
beberapa dari tujuan kompensasi, yaitu:
a.
Ikatan Kerja Sama
Dengan
pemberian kompensasi terjalinlah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan
karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik, sedangkan
pengusaha/majikan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang
disepakati.
b.
Kepuasan Kerja
Dengan
balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status
sosial, dan egoisnya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
c.
Pengadaan Efektif
Jika
program kompensasi ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified
untuk perusahaan akan lebih mudah.
d.
Motivasi
Jika balas jasa yang diberikan cukup besar,
manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
e.
Stabilitas Karyawan
Dengan
program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang
kompentatif maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turn-over relatif
kecil.
f.
Disiplin
Dengan
pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik.
Mereka akan menyadari serta mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
g.
Pengaruh Serikat Buruh
Dengan
program kompensasi yang baik pengaruh Serikat Buruh dapat dihindarkan dan
karyawan akan konsentrasi pada pekerjaannya.
h.
Pengaruh Pemerintah
Jika
program kompensasi sesuai dengan Undang-Undang perburuhan yang berlaku (seperti
batas upah minimum), maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
Sedangkan menurut Handoko (2001: 156) tujuan
kompensasi dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Memperoleh personalia yang qualified
b.
Mempertahankan para karyawan yang ada sekarang
c.
Menjamin keadilan
d.
Menghargai perilaku yang diinginkan
e.
Mengendalikan biaya-biaya
f.
Memenuhi peraturan-peraturan legal
No comments:
Post a Comment