Friday, November 16, 2018

MAKALAH ADVOCASI



BAB I
PENDAHULUAN
Kesehatan adalah hak asasi manusia dan modal investasi bangsa, serta merupakan salah satu dari 3 komponen utama yang mempengaruhi kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu kesehatan perlu dipelihara, ditingkatkan dan diupayakan oleh setiap orang. Kesehatan dipengaruhi oleh banyak faktor yang bersifat lintas sektor, oleh karena itu diperlukan kepedulian semua pihak terhadap kesehatan. Banyak orang dan banyak pihak yang belum menyadari pentingnya kesehatan dalam hidupnya.
Masalah kesehatan seringkali kalah prioritas dibandingkan dengan masalah ekonomi dan kebutuha fisik lainnya. Oleh karena itu perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan. Tingkat kesehatan dan kualitas SDM kita pada umumnya sangat rendah (urutan ke-109 di dunia) sehingga perlu upaya khusus untuk meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap kesehatan ini. Dengan dicanangkannya Indonesia Sehat 2010, upaya mengenalkan kesehatan kepada berbagai pihak ini perlu dipacu, agar memperoleh dukungan dalam pelaksanaannya. Untuk itu perlu dilakukannya pendekatan komunikatif dan inovatif yang memperhatikan setiap segmen sasaran. Sehubungan dengan itu semua, perlu dilakukan advokasi kesehatan kepada berbagai pihak, terutama para penentu kebijakan dan berbagai sektor, termasuk lembaga perwakilan rakya baik di Pusat maupun daerah.
Kurang berhasil atau kegagalan suatu program kesehatan, sering di sebabkan pembuat keputusan, baik di tingkat nasional maupun lokal (provinsi, kabupaten, atau kecamatan). Akibat kurangnya dukungan itu, antara lain rendahnya alokasi anggaran untuk program kesehatan, kurangnya sarana dan prasarana, tidak adanya kebijakan yang menguntungkan bagi kesehatan dan sebagainya. Untuk memperoleh atau meningkatkan dukungan atau komitmen dari para pembuat kebijakan, termasuk para pejabat lintas sektoral diperlukan upaya disebut advokasi. Advokasi secara harfiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan. Istilah advokasi mula-mula digunakan dibidang hukum atau pengadilan. Sesorang yang sedang tersangkut perkara atau pelanggaran hukum, agar memperoleh keadilan yang sesungguh-sungguhnya. Mengacu kepada istilah advokasi dibidang hukum tersebut, maka advokasi dalam kesehatan diartikan upaya untuk memperoleh kesehatan.



















BAB II
ISI
  1. Pengertian
Advokasi diartikan sebagai upaya pendekatan terhadap orang lain yang dianggap mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan suatu program atau kegiatan yang dilaksanakan. Oleh karena itu yang menjadi sasaran advokasi adalah para pemimpin atau pengambil kebijakan (policy makers) atau pembuat keputusan (decision makers) baik di institusi pemerintah maupun swasta. Advokasi adalah suatu alat untuk melaksanakan suatu tindakan (aksi), merupakan ikhtiar politis yang memerlukan perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
Advokasi secara harfiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan istilah advokasi dalam bidang hukum tersebut dijadikan sebagai penasehatnya dan memperoleh keadilan yang sungguh-sungguhnya, maka advokasi dalam bidang kesehatan diartikan upaya untuk memperoleh pembelaan, bantuan atau dukungan terhadap program kesehatan.
Secara sempit advokasi merupakan kegiatan pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh pengacara dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara di pengadilan. Pengertian advokasi menjadi sempit karena pengaruh yang cukup kuat dari padanan kata advokasi dalam bahasa Belanda, yakni advocaat yang tak lain berarti pengacara hukum atau pembela. Pengaruh bahasa belanda ini kemudian disadur oleh bahasa Indonesia yang memasukan kata avokat dalam tatanan kata dalam bahasa Indonesia.
Berdasarkan pengertian diatas akhiran-si pada kata advokasi dapat diartikan proses atau hasil. Sehinga dapat disimpulkan bahwa kata advokasi secara sempit adalah cara ataupun tindakan yang dilakukan penasehat ataupun pembela perkara di dalam pengadilan.



  1. Sejarah
Proses advokasi di bidang kesehatan mulai digunakan dalam program kesehatan masyarakat pertama kali oleh WHO pada tahun 1984, sebagai salah satu strategi global Pendidikan atau promosi kesehatan.
WHO merumuskan, bahwa dalam mewujudkan visi dan misi Promosi Kesehatan secara efektif menggunakan 3 strategi pokok, yakni: 1. Advocacy (advokasi), 2. Social Support (dukungan sosial) dan 3. Empowerment (pemberdayaan masyarakat).
Strategi global ini dimaksudkan bahwa, dalam pelaksanaan suatu program kesehatan didalam masyarakat, maka langkah yang di ambil adalah:
a.    Melakukan pendekatan/lobi dengan para pembuat keputusan setempat, agar mereka ini menerima dan "commited". Dan akhirnya mereka bersedia mengeluarkan kebijakan, atau keputusan-keputusan untuk membantu atau mendukung program tersebut. Kegiatan inilah yang disebut advokasi. Dalam kesehatan para pembuat keputusan baik di tingkat pusat maupun daerah ini disebut sasaran tersier.
b.    Langkah selanjutnya adalah mekakukan pendekatan dan pelatihan kepada tokoh masyarakat formal maupun informal.
c.     Selanjutnya petugas kesehatan bersama-sama tokoh masyarakat tersebut melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan, konseling, dan sebagainya, melalui berbagai kesempatan dan media.

Advokasi diartikan sebagai upaya pendekatan terhadap orang lain yang dianggap mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan suatu program atau kegiatan yang dilaksanakan. Oleh karena itu, orang yang menjadi sasaran atau target advokasi ini para pimpinan suatu organisasi atau institusi kerja baik di lingkungan pemerintah maupun swasta dan organisasi kemasyarakatan di berbagai jenjang administrasi pemerintahan (tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan kelurahan).
Dalam advokasi peran komunikasi sangat penting sebab dalam advokasi merupakan aplikasi dari komunikasi interpersonal, maupun massa yang di tujukan kepada para penentu kebijakan (policy makers) atau para pembuat keputusan (decission makers) pada semua tingkat dan tatanan sosial.

  1. Pendapat Beberapa Ahli
Pengertian Advokasi (Insist Pers, 2002), advokasi adalah aksi aksi sosial, politik dan budaya yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan dilakukan secara terkumpul (kolektif), mengikutsertakan berbagai taktik termasuk lobby, kampanye (campaign), mendirikan koalisi, memberikan tekanan aksi massa, serta riset yang digunakan untuk mengubah kebijakan.
Advokasi (LBH Malang, 2008:7) adalah usaha sistimatis secara bertahap (inkremental) dan terorganisir yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi profesi untuk menyuarakan aspirasi anggota, serta usaha mempengaruhi pembuat kebijakan publik untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kelompok tersebut, sekaligus mengawal penerapan kebijakan agar berjalan efektif.
Advokasi menurut  Mansour Faqih (Satrio Aris Munandar  2007: 2) adalah media atau cara yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju.
Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan, dan mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut. (Manual Advokasi Kebijakan Strategis, IDEA, Juli 2003).
Advokasi melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan publik baik di tingkat lokal, nasional dan internasional; dalam advokasi itu secara khusus harus memutuskan: siapa yang memiliki kekuasaan dalam membuat keputusan; bagaimana cara mengambil keputusan itu; dan bagaimana cara menerapkan dan menegakkan keputusan.” (Lisa Vene Klassen and Valerie Miller, The Action Guide for Advocacy and Citizen Participation, Washington D.C.: The Asia Foundation, 2002).
Zastrow (1982) mengatakan advokasi sebagai aktivitas memberikan pertolongan terhadap klien untuk mencapai layanan (service) yang mereka telah ditolak sebelumnya dan memberikan ekspansi terdapap layanan tersebut agar banyak orang yang terwadahi.
Pengertian Advokasi menurut Sheila Espine Vilaluz ialah aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk memberi masukan isu ataupun masalah kedalam rancangan dan rencana kebijakan. Serta advokasi dapat berarti membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Kaminski dan Walmsley pada tahun 1995 berpendapat bahwa pengertian advokasi: "Merupakan suatu pekerjaan yang memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial dibandingkan profesi yang lain. Selain itu "advokasi" diartikan sebagai aksi dalam mengubah kebijakan.
Scheneider menerangkan bahwa pengertian advokasi tidak lengkap tanpa tercapainya kriteria kejelasan (clarify), measurable (dapat diukur), dapat dibatasi (limited), tindakan terarah (action-oriented), fokus terhadap aktivitas.
Menurut Webster Encyclopedia advokasi adalah “Act of pleading for supporting or recomending active espousal” atau “tindakan pembelaan, dukungan atau rekomendasi.
Menurut ahli “retorika” (Foss and fose, et al: 1980) advokasi diartikan sebagai upaya persuasi yang mencakup kegiatan penyadaran, rasionalisasi, argumentasi dan rekomendasi rindak lanjut mengenai sesuatu hal.
Menurut “John Hopkins (1990)” advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif, dengan menggunakan informasi yang akurat dan tepat.
Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental).
Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik.
WHO (1989) diukutip dalam UNFPA dan BKKBN (2002) menggunkan advocacy is a combination on individual and social action design to gain political commitment, policy support, social acceptance and systems support for particular health goal or programme. Jadi advokasi adalah kombinasi kegiatan individu  dan sosial yang dirancang  untuk memperoleh komitmen politis, dukungan kebijakan, penerimaan sosial dan sisitem yang mendukung tujuan atau program kesehatan tertentu.
Definisi Chapela 1994 yang dikutip WISE (2001) secara harfiah:” melakakukan advokasi berarti mempertahankan, berbicara mendukung seseorang atau sesuatu atau mempertahankan ide. Sedangkan advokator  adalah seseorang yang melakukan kegiatan atau negosiasi yang ditujukan untuk mencapai sesuatu untuk seseorang,kelompok ,masyarakt tertentu atau secara keseluruhan.
Dalam tulisan Sharma dikutip beberapa penegrtian yang berkait dengan advokasi misalnya:
a.      Advokasi adalah bekerja dengan orang dan organisasi untuk membuat sesuatu perubahan (CEDPA).
b.      Advokasi adalah proses dimana orang terlibat dalam proses pembuatan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
c.       Advokasi terdiri berbagai strategis ditujukan untuk  mempengaruhi pembuatan keputusan dalam satu organisasi ditingkat lokal, nasional maupun internasional. Strategis advokasi termasuk lobi, pemasaran sosial, KIE, pengorganisasian masyarakat maupun berbagai taktik lainya.


  1. Jenis-jenis Advokasi
Adapun jenis-jenis advokasi antara lain sebagai berikut:
a.    Advokasi diri, yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bahkan sangat pribadi.
b.    Advokasi kasus, yaitu advokasi yang dilakukan sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok yang belum memiliki kemampuan membela dirinya dan kelompoknya.
c.    Advokasi kelas, yaitu sebuah proses mendesakkan kebijakan publik atau kepentingan satu kelompok masyarakat dengan tujuan akhir terwujudnya perubahan sistematik yang berujung pada lahirnya kebijakan yang melindungi atau berubahnya legislasi yang dianggap tidak adil.

Advokasi ketika dikaitkan dengan skala masalah yang dihadapi dikategorikan kepada tiga jenis (Satrio Aris Munandar, 2007: 2) adalah:
a.    Advokasi diri yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bagkan sangat pribadi misalnya saja ketika seoarang mahasiswa tiba-tiba diskorsing oleh pihak universitas tanpa ada kejelasan maka advokasi yang dilakukan adalah dengan cara mencari kejelasan atau klarifikasi pada pihak universitas.
b.    Advokasi kasus yaitu advokasi yang dilakukan sebagai proses   pendampingan terhadap orang atau kelompok tertentu yang belum memiliki kemempuan membela diri dan kelompoknya.
c.    Advokasi hukum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang berdimensi hukum.

  1. Langkah-langkah Advokasi
            Advokasi adalah proses atau kegiatan yang hasil akhirnya adalah diperolehnya dukungan dari para pembuat keputusan terhadap program kesehatan yang ditawarkan atau diusulkan. Oleh sebab itu, proses ini antara lain melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a.    Tahap persiapan
Persiapan advokasi yang paling penting adalah menyusun bahan (materi) atau instrumen advokasi.
b.    Tahap pelaksanaan
Pelaksanaan advokasi sangat tergantung dari metode atau cara advokasi. Cara advokasi yang sering digunakan adalah lobbi dan seminar atau presentasi.
c.     Tahap penilaian
Seperti yang disebutkan diatas bahwa hasil advokasi yang diharafkan adalah adanya dukungan dari pembuat keputusan, baik dalam bentuk perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware). Oleh sebab itu, untuk menilai atau mengevaluasi keberhasilan advokasi dapat menggunakan indikator-indikator seperti dibawah ini:
1)    Software (piranti lunak): misalnya dikeluarkannya:
                                                 i.          Undang-undang
                                               ii.          Peraturan pemerintah
                                              iii.          Peraturan pemerintah daerah (perda)
                                              iv.          Keputusan menteri
                                               v.          Surat keputusan gubernur/bupati
                                              vi.          Nota kesepahaman(MOU), dan sebagainya.
2)    Hardware (piranti keras): misalnya:
                                              i.            Meningkatnya anggaran kesehatan dalam APBN atau APBD
                                             ii.            Meningkatnya anggaran untuk satu program yang di prioritaskan
                                           iii.            Adanya bantuan peralatan, sarana atau prasarana program dan sebagainya.

Menurut Sharma (dikutip dari Hadi Pratomo dalam Notoatmodjo, 2005), terdapat delapan unsur dasar dalam advokasi, yaitu penetapan tujuan, pemanfaatan data, identifikasi khalayak sasaran, pengembngan dan penyampaian pesan, membangun koalisi, membuat penyajian atau persentasi yang persuasif, penggalangan dana dan evaluasi. Menurut Depkes (2007), terdapat lima langkah kegiatan advokasi antara lain adalah:
a.    Identifikasi dan analisis masalah atau isu yang memerlukan advokasi
Masalah atau isu advokasi perlu dirumuskan berbasis data atau fakta. Data sangat penting agar keputusan yang dibuat berdasarkan informasi yang tepat dan benar. Data berbasis fakta sangat membantu menetapkan masalah, mengidentifikasi  solusi dan menentuka tujuan yang realistis. Adanya data sering menjadi argumen yang sangat persuasif.
b.    Identifikasi dan analisis kelompok sasaran
Sasaran kegiatan advokasi ditujukan kepada para pembuat keputusan (decision makers) atau penentu kebijakan (policy makers), baik dibidang kesehatan maupun di luar sector kesehatan yang berpengaruh terhadap publik. Tujuannya agar para pembuat keputusan mengeluarkan kebijakan-kebijakan. Antara lain dalam bentuk peraturan, undang-undang, instruksi, dan yang menguntungkan kesehatan. Dalam mengidentifikasi sasaran  perlu ditetpkan siapa saja yang menjadi sasaran, mengapa perlu diadvokasi, apa kecenderunagnnya, dan apa harapan kita kepadanya.
c.    Siapkan dan kemas bahan informasi
Tokoh politik mungkin akan termotivasi dan akan mengambil keputusan jika mereka mengetahui secara rinci besarnya masalah kesehatan tertentu. Oleh sebab itu penting diketahui pesan atau informasi apa yang diperlukan agar sasaran  yang dituju dapat membuat keputusan yang mewakili kepentingan advocator. Kata kunci untuk bahan informasi ini adala informasi yang akurat, tepat dan menarik.

Beberapa pertimbangan dalam menetapkan bahan informasi ini meliputi:
                                  i.          Bahan informasi minimal memuat rumusan masalah yang dibahas, latar belakang masalahnya, alternative mengatasinya, usulan peran atau tindakan yang diharapkan, dan tindak lanjut penyelesaiannya. Bahan informasi juga minimal  memuat tentang 5 W 1 H (what, why, who, where, when dan how).
                                ii.          Dikemas menarik, ringkas, jelas dan mengesankan.
                              iii.          Bahan informasi tersebut akan lebih baik lagi jika disertai data pendukung, ilustrasi contoh, gambar dan bagan.
                               iv.          Waktu dan tempat penyampaian baan informasi, apakah sebelum, saat atau setelah pertemuan.

d.      Rencanakan teknik atau cara atau kegiatan operasional
Beberapa teknik atau kegiatan operasional avokasi dapat meliputi konsultasi, lobi, pendekatan atau pembicaraan formal atau informal terhadap para pembuat keputusan, negoisasi atau resolusi konflik, pertemua khusus, debat publik, petisi, pembuatan opini, dan seminar-seminar kesehatan.
e.      Laksanakan kegiatan, pantau dan evaluasi serta lakukan tindak lanjut
Upaya advokasi selanjutnya adalah melaksanakan  kegiatan sesuai rencana yang telah disusun, memantau dan mengevaluasinya serta melakukan tindak lanjut. Evaluasi diperlukan untuk menilai ketercapaian tujuan serta menyempurnakan dan memperbaiki strategi advokasi. Untuk menjadi advokat yang tangguh, diperlukan umpan balik berkelanjutan dan evaluasi terhadap  upaya advokasi yang telah dilakukan.

  1. Peran Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Advokasi Kesehatan
Menurut Depkes (2007), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/ Kota memiliki peran sebagai berikut:
a.    Merumuskan masalah/isu, berhubungan dengan hal-hal yang perlu dilakukan untuk advokasi.
b.    Menetapkan arah atau kebijakan atau strategi dengan menetapkan tujuan, sasaran pencapaian, dan strategi pelaksanaan advokasi.
c.    Menentukan sasaran, siapa yang perlu diberikan advokasi.
d.    Memilih pelaku, siapa yang akan melakukan advokasi.
e.    Menyusun bahan advokasi, menugasi tim penyusun bahan advokasi dan menetapkannya.
f.     Mengembangkan kemitraan dengan cara membangun dan mengembangkan kemitraan untuk advokasi.
g.    Mengelola kegiatan advokasi dengan merencanakan, menggerakkan pelaksanaan, memantau, mengawai, dan menilai kegiatan advokasi.

Indikator Keberhasilan Advokasi Kesehatan adalah:
a.    Indikator Output
Adanya kepedulian, keterlibatan dan dukungan, serta kesinambungan upaya kesehatan, baik berupa kebikajan, tenaga, dana, sarana, kemudahan, atau keterlibatan dalam kegiatan/ geraka. Output kegiatan advokasi adalah undang-undang, perda, instruksi yang mengikat masyarakat atau instansi berkenaan dengan masalah kesehatan.
b.    Indikator Proses
Adanya rencana kegiatan dan pelaksanaan kegiatan advokasi berupa forum, jaringan, dan kerja sama.
c.    Indikator Input
Adanya sasaran yang jelas, bahan informasi/ advokasi, dan kesiapan pelaku advokasi.

  1. Unsur Dasar Advokasi
Sharma dalam Notoatmodjo (2005), ada delapan unsur dasar advokasi, yaitu antara lain adalah:
a.    Penetapan Tujuan Advokasi
Agar upaya advokasi dapat berhasil tujuan, advokasi perlu dibuat lebih spesifik berdasarkan pertanyyan berikut: apakah isu atau masalah tersebut dapat menyatukan atau membuat berbagai kelompok bersatu dalam suatu koalisi yang kuat? Apakah tujuan advokasi dapat dicapai? Apakah tujuan advokasi memang menjawab permasalahan?
b.    Pemanfaatan Data dan Riset Untuk Advokasi
Adanya data dan riset pendukung sangat penting agar keputusan dibuat berdasarkan informasi yang tepat dan benar. Oleh karena itu, data dan riset mungkin diperlukan dalam menentukan masalah yang akan diadvokasi, identifikasi solusi pemecahan masalah maupun menentukan tujuan yang realistis. Bila isu dan tujuan telah disusun, upaya advokasi harus ditujukan bagi kelompok yang dapat membuat keputusan dan idealnya ditujukan bagi orang yang berpengaruh dalam pembuatan keputusan, misalnya staf, penasihat, orang tua yang berpengaruh, media massa dan masyarakat.
c.    Pengembangan dan Penyampaian Pesan Advokasi
Khalayak sasaran berbeda bereaksi tidak sama atas pesan yang berbeda. Seorang tokoh politik mungkin termotivasi kalau dia mengetahui banwa banyak dari konstituen yang diwakilinya peduli terhadap masalah tertentu. Seorang Menkes mungkin akan mengambil keputusan ketika kepada yang bersangkutan disajikan data rinci mengenai besarnya masalah kesehatan tertentu. Jadi penting diketahui pesan apa yang diperlukan agar khalayak sasaran yang dituju dapat membuat keputusan yang mewakili kepentingan advokator.
d.    Membangun Koalisi
Melibatkan orang dalam jumlah yang besar dan mewakili berbagai kepentingan, sangat nermanfaat bagi upaya advokasi maupun dukungan politis. Bahkan daam satu organisasi sendiri, koalisis internal yaitu melibatkan berbagai orang dari berbagai divisi/departemen dalam mengembangkan program baru, dapat membantu consensus untuk aksi kegiatan. Pertimbangkan lagi siapa lagi yang akan diajak bermitra dalam aliansi atau koalisi upaya advokasi yang dirancang.
e.    Membuat Presentasi yang Persuasif
Kesempatan untuk mempengaruhi khalayak sasaran kunci seringkali terbatas waktunya. Kecermatan dan kehati-hatian dalam meyempaikan argument yang meyakinkan atau model/cara presentasi dapat mengubah kesempatan terbatas ini menjadi upaya advokasi yang berhasil.

f.     Penggalangan Dana Untuk Advokasi
Semua kegiatan termasuk upaya advokasi memerlukan dana. Mempertahankan upaya advokasi yang berkelanjutan dalam jangka panjang memerlukan waktu, energi dalam penggalangan dana atau sumber daya lain untuk menunjang upaya advokasi.
g.    Evaluasi Upaya Advokasi
Untuk menjadi advocator yang tangguh diperlukan umpan balik berkelanjutan serta evaluasi atas upaya advokasi yang telah dilakukan.

  1. Pendekatan Advokasi Kesehatan
Kata kunci dalam proses atau kegiatan advokasi ini adalah pendekatan persuasive, secara dewasa, dan bijak, sesuai keadaan yang memungkinkan tukar pikiran secara baik (free choice). Menurut UNFPA dan BKKBN (2002) terdapat lima pendekatan utama dalam advokasi:
a.    Melibatkan para pemimpin
Para pembuat Undang-undang, mereka yang terlibat dalam penyusunan hukum, peraturan maupun pemimpin politik yaitu mereka yang menetapkan kebijakan public sangat berpengaruh dalam menciptakan perubahan yang terkait dengan masalah sosial termasuk kesehatan.
b.    Bekerja dengan media massa
Media massa sangat berperan penting dalam membentuk opnini publik. Media juga sangat kuat dalam mempengaruhi persepsi public atas isu atau masalah tertentu terutama dalam hal kesehatan. Mengenal, menbangun, dan menjaga kemitraan dengan media massa sangat penting dalam proses advokasi.
c.    Membangun kemitraan
Dalam upaya advokasi sangat penting dilakukan upaya jaringan, kemitraan yang berkelanjutan dengan individu, organisasi-organisasi dan sektor lain yang bergerak dalam sektor yang sama, dalam hal ini adalah kesehatan. Kemitraan ini dibentuk oleh individu , kelompok yang bekerja sama yang bertujuan untuk mencapai tujuan umum yang sama.
d.      Memobilisasi massa
Merupakan suatu proses mengorganisasikan individu yang telah termotivasi kedalam kelompok-kelompok atau mengorganisasikan kelompok yang sudah ada. Dengan mobilisasi dimaksudkan agar motivasi individu dapat diubah menjadi tindakan kolektif.
e.      Membangun kapasitas
Maksudnya adalah melembagakan kemampuan untuk mengembangkan dan mengelila program yang komprehensif dan membangun kritikal massa pendukung yang memiliki ketrampilan advokasi.

  1. Sasaran, Pelaku dan Tujuan Advokasi Kesehatan
Sasaran advokasi kesehatan adalah berbagai pihak yang yang diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap upaya kesehatan,  khususnya para pengambil keputusan dan penentu kebijakan di pemerintahan, lembaga perwakilan rakyat, mitra  di kalangan pengusaha/ swasta, badan penyandang dana, media masa, organisasi  profesi, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, tokoh-tokoh berpengaruh dan tenar, dan kelompok potensi lainnya di masyarakat. Semuanya bukan hanya berpotensi mendukung, tetapi juga menentang atau berlawanan atau merugikan kesehatan (misalnya industri rokok).
Pelaku advokasi kesehatan: siapa saja yang peduli terhadap upaya kesehatan, dan memandang perlu adanya mitra untuk mendukung upaya tersebut. Pelaku advokasi dapat berasal dari kalangan pemerintah, swasta, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi berbasis masyarakat/agama, LSM, dan tokoh berpengaruh. Diharapkan mereka yang memahami masalah kesehatan, mempunyai kemampuan advokasi khususnya melakukan pendekatan persuasif, dapat dipercaya dan sedapat mungkin dihormati atau setidaknya tidak tercela khususnya dihadapan kelompok sasaran.
Menurut Departemen Kesehatan RI (2007), tujuan advokasi kesehatan adalah sebagai berikut:

a.    Tujuan Umum
Diperolehnya komitmen dan dukungan dalam upaya kesehatan, baik berupa kebijakan, tenaga, dana, sarana, kemudahan, keiktusertaan dalam kegiatan, maupun berbagai bentuk lainnya sesuai keadaan dan usaha.
b.    Tujuan Khusus
                                       i.     Adanya pemahaman atau pengenalan atau kesadaran.
                                     ii.     Adanya ketertarikan atau peminatan atau tanpa penolakan.
                                   iii.     Adanya kemauan atau kepedulian atau kesanggupan untuk membantu dan menerima perubahan.
                                   iv.     Adanya tindakan/perbuatan/kegiatan nyata (yang diperlukan).
                                     v.     Adanya kelanjutan kegiatan  (kesinambungan kegiatan).

Menurut Notoatmodjo (2007) secara inklusif terkandung tujuan-tujuan advokasi antara lain yaitu:
a.    Komitmen Politik (Political Comitment)
Komitmen para pembuat keputusan atau penentu kebijakan di tingkat dan di sektor manapun sangat diperlukan terhadap permasalahan kesehatan dan upaya pemecahan permasalahan kesehatan. Pembangunan nasional tidak terlepas dari pengaruh kekuasaan politik yang sedang berjalan. Oleh sebab itu pembangunan di sector kesehatan juga tidak terlepas dari kondisi dan situasi politik pada saat ini. Baik kekuasaan eksekutif maupun legislatif di Negara manapun ditentukan oleh proses politik, terutama hasil pemeliharaan umum pada eksekutif dan legislative terhadap masalah kesehatan masyarakat, ditentukan oleh pemahaman mereka terhadap masalah-masalah kesehatan. Demikian pula seberapa jauh mereka mengalokasikan anggran pembangunan nasional begi pembangunan sektor kesehatan, juga tergantung pada cara pandang dan kepedulian (concern) mereka terhadap kesehatan dalam konteks pembangunan nasional. Oleh sebab itu untuk meningkatkan komitmen para eksekutif dan legislative terhadap kesehatan perlu advokasi kepada mereka. komitemen politik ini dapat diwujudkan antara lain dengan pernyataan-pernyataan, baik secara lisan maupun tertulis, dapi para pejabat eksekutif maupun legislatif, mengenai dukungan atau persetujuan terhadap isu-isu kesehatan.
b.    Dukungan Kebijakan (Policy Support)
Dukungan konkret yang diberikan oleh para pimpinan institusi di semuua tingkat dan di semua sektor yang terkait dalam rangka mewujudkan pembangunan di sektor kesehatan. Dukungan politik tidak akan berarti tanpa dikeluarkannya kebijakan yang konkret dari pembuat keputusan. Oleh sebab itu, setelah adanya komitmen politik dari para eksekutif maka perlu ditindak lanjuti dengan advokasi agar dikeluarkannya kebijakan untuk mendukung program yang telah memperoleh komitmen politik tersebut. Dukungan kebijakan ini dapat berupa Undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan daerah, surat keputusan pimpinan institusi baik pemerintah maupun swasta, instruksi atau surat edaran dari para pemimpin lembaga/institusi, dan sebagainya.
c.    Dukungan Masyarakat (Social Acceptance)
Dukungan masyarakat berarti diterimanya suatu program oleh masyarakat. Suatu program kesehatan apa pun hendaknya memperoleh dukungan dari sasaran utama program tersebut, yakni masyarakat, terutama tokoh masyarakat. Oleh sebab itu apabila suatu program telah mendapat komitmen dan dukungan kebijakan, maka langkah selanjutnya adalah memperoleh dukungan masyarakat. Untuk sosialisasi program ini, para petugas tingkat operasional atau local, misalnya petugas dinas kesehatan kabupaten dan puskesmas, mempunyai peranan yang sangat penting. Oleh sebab itu para petugas tersebut juga mempunyai kemampuan advokasi. Untuk petugas kesehatan tingkat distrik, sasaran advokasi adalak kepala distrik, parleman distrik, pejabat lintas sektoral di tingkat distrik dan sebagainya. Sedangkan sasaran advokasi petugas puskesmas adalah kepala wilayah kecamatan, pejabat lintas sektoral tingkat subdistrik, para tokoh masyarakat setempat, dan sebagainya.
d.    Dukungan Sistem (System Support)
Agar suatu program berjalan dengan baik, perlu adanya sistem, mekanisme, atau prosedur kerja yang jelas yang mendukungya. Oleh sebab itu sistem kerja atau organisasi kerja yang melibatkan kesehatan perlu dikembangkan. Mengingat bahwa masalah kesehatan merupakan dampak dari berbagai sektor, maka program untuk pemecahannya atau penanggulangannya pun harus bersama-sama dengan sektor lain. Dengan kata lain, semua sektor pembangunan yang mempunyai dampak terhadap kesehatan, harus memasukkan atau mempunyai unit atau sistem yang menangani masalah kesehatan di dalam struktur organisasinya. Unit ini secara internal menangani masalah kesehatan yang dihadapi oleh karyawan, dan secara eksternal mengatasi dampak institusi tersebut terhadap kesehatan masyarakat. 

  1. Fungsi Advokasi
Advokasi adalah alat yang ampuh. Di dalam negara demokratis seperti Indonesia, masyarakat dan para wakilnya membutuhkan individu-individu  yang memiliki pengetahuan, komitmen dan kepedulian untuk mengangkat isu-isu yang ada agar keputusan yang diambil tepat sasaran.
Suara seseorang dapat memperbaiki kehidupan keluarga dan masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, menghilangkan diskriminasi dan mencegah kematian dan kesengsaraan yang tidak seharusnya terjadi.
Advokasi digunakan untuk membangun organisasi-organisasi demokratis yang kuat untuk membuat para penguasa bertanggung jawab menyangkut peningkatan keterampilan serta pengertian rakyat tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja. 
Advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisasi untuk memengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental).







BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Konsep perubahan yang terjadi pada individu dan masyarakat juga dipengaruhi oleh kebijakan maupun perubahan orgnisasi, dan politik bahkan factor ekonomi, maka lingkungan yang mendukung perubahan perilaku sangatlah penting. Oleh karena itu, advokasi sebagai salah satu strategi promosi kesehatan untuk mendukung  perubahan perilaku individu maupun masyarakat menjadi penting. Advokasi hakekatnya  adalah bekerja dengan individu dan organisasi untuk membuat suatu perubahan, suatu proses dimana orang terlibat dalam proses pembuatan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. tujuan dari advokasi kesehatan adalah diperolehnya komitmen dan dukungan dalam upaya kesehatan, baik berupa kebijakan, tenaga, dana, sarana, kemudahan, keiktusertaan dalam kegiatan, maupun berbagai bentuk lainnya sesuai keadaan dan usaha.
Sasaran advokasi kesehatan adalah berbagai pihak yang yang diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap upaya kesehatan,  khususnya para pengambil keputusan dan penentu kebijakan di pemerintahan. Pelaku advokasi kesehatan: siapa saja yang peduli terhadap upaya kesehatan, dan memandang perlu adanya mitra untuk mendukung upaya tersebut. Pendekatan advokasi kesehatan antara lain: melibatkan para pemimpin, bekerja dengan media massa, membangun kemitraan, memobilisasi massa dan membangun kapasitas. Unsur dasar advokasi antara lain: penetapan tujuan advoakasi, pemanfaatan data dan riset untuk advokasi, identivikasi khalayak sasaran advokasi, pengembangan dan penyampaian pesan advokasi, membangun koalisi, membuat persentasi yang persuasive, penggalangan dana untuk advokasi, evaluasi upaya advokasi.
                   
B.      REKOMENDASI
Dalam memberikan promosi kesehatan mencakup advokasi diharapkan dapat bekerja sama antara individu dan organiasi dalam membuat suatu perubahan. Oleh karena konsep perubahan yang terjadi pada individu dan masyarakat juga dipengaruhi oleh kebijakan maupun perubahahn organisasi, dan politik bahkan faktor ekonomi, maka lingkungan yang mendukung perubahan prilaku menjadi penting. Oleh karena itu, advokasi sebagai salah satu strategi promosi kesehatan untuk mendukung perubahan perilaku individu maupun masyarakat menjadi penting. Advokasi pada hakekatnya adalah bekerja dengan dan organisasi untuk membuat suatu perubahan, suatu proses dimana orang terlibat dalam proses pembuatan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Dengan demikian, advokasi menjadi suatu pengetahuan maupun keterampilan yang akan sangat membantu bagi mereka yang berkecimpung dalam bidang kesehatan masyarakat karena masalah kesehatan perlu juga memberoleh perhatian dari para pembuat keputusan terkait diluar bidang ksehatan, maka advokasi masalah kesehatan sendiri bagi hal layak di luar kesehatan juga menjadi salah satu tugas yang harus dilakukan dalam bidang promosi kesehatan.

REFERENSI
Maulana D. J. Heri. 2009. Promosi Kesehatan. Jakarta: EGC.

Notoatmodjo, S. 2005. Promosi Kesehatan Teori dan Aplikasinya. Jakarta: Rineka Cipta.

. 2007. Promosi Kesehatan & Ilmu Perilaku. Jakarta: Rineka Cipta.



No comments: