BAB
I
PENDAHULUAN
Kesehatan adalah hak asasi manusia dan modal
investasi bangsa, serta merupakan salah satu dari 3 komponen utama yang
mempengaruhi kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu kesehatan perlu
dipelihara, ditingkatkan dan diupayakan oleh setiap orang. Kesehatan
dipengaruhi oleh banyak faktor yang bersifat lintas sektor, oleh karena itu
diperlukan kepedulian semua pihak terhadap kesehatan. Banyak orang dan banyak
pihak yang belum menyadari pentingnya kesehatan dalam hidupnya.
Masalah kesehatan seringkali kalah prioritas
dibandingkan dengan masalah ekonomi dan kebutuha fisik lainnya. Oleh karena itu
perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan. Tingkat
kesehatan dan kualitas SDM kita pada umumnya sangat rendah (urutan ke-109 di
dunia) sehingga perlu upaya khusus untuk meningkatkan kesadaran semua pihak
terhadap kesehatan ini. Dengan dicanangkannya Indonesia Sehat 2010, upaya
mengenalkan kesehatan kepada berbagai pihak ini perlu dipacu, agar memperoleh dukungan
dalam pelaksanaannya. Untuk itu perlu dilakukannya pendekatan komunikatif dan
inovatif yang memperhatikan setiap segmen sasaran. Sehubungan dengan itu semua,
perlu dilakukan advokasi kesehatan kepada berbagai pihak, terutama para penentu
kebijakan dan berbagai sektor, termasuk lembaga perwakilan rakya baik di Pusat
maupun daerah.
Kurang berhasil atau kegagalan suatu program
kesehatan, sering di sebabkan pembuat keputusan, baik di tingkat nasional
maupun lokal (provinsi, kabupaten, atau kecamatan). Akibat kurangnya dukungan
itu, antara lain rendahnya alokasi anggaran untuk program kesehatan, kurangnya
sarana dan prasarana, tidak adanya kebijakan yang menguntungkan bagi kesehatan
dan sebagainya. Untuk memperoleh atau meningkatkan dukungan atau komitmen dari
para pembuat kebijakan, termasuk para pejabat lintas sektoral diperlukan upaya
disebut advokasi. Advokasi secara harfiah berarti pembelaan, sokongan atau
bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan. Istilah advokasi
mula-mula digunakan dibidang hukum atau pengadilan. Sesorang yang sedang
tersangkut perkara atau pelanggaran hukum, agar memperoleh keadilan yang
sesungguh-sungguhnya. Mengacu kepada istilah advokasi dibidang hukum tersebut,
maka advokasi dalam kesehatan diartikan upaya untuk memperoleh kesehatan.
BAB
II
ISI
- Pengertian
Advokasi diartikan sebagai upaya pendekatan
terhadap orang lain yang dianggap mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan
suatu program atau kegiatan yang dilaksanakan. Oleh karena itu yang menjadi sasaran
advokasi adalah para pemimpin atau pengambil kebijakan (policy makers) atau pembuat keputusan (decision makers) baik di institusi pemerintah maupun swasta.
Advokasi adalah suatu alat untuk melaksanakan suatu tindakan (aksi), merupakan
ikhtiar politis yang memerlukan perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai
tujuan yang diinginkan.
Advokasi secara harfiah berarti
pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan
istilah advokasi dalam bidang hukum tersebut dijadikan sebagai penasehatnya dan
memperoleh keadilan yang sungguh-sungguhnya, maka advokasi dalam bidang
kesehatan diartikan upaya untuk memperoleh pembelaan, bantuan atau dukungan
terhadap program kesehatan.
Secara sempit advokasi merupakan kegiatan
pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh pengacara dan hanya merupakan
pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara di pengadilan. Pengertian
advokasi menjadi sempit karena pengaruh yang cukup kuat dari padanan kata
advokasi dalam bahasa Belanda, yakni advocaat yang tak lain berarti pengacara
hukum atau pembela. Pengaruh bahasa belanda ini kemudian disadur oleh bahasa
Indonesia yang memasukan kata avokat dalam tatanan kata dalam bahasa Indonesia.
Berdasarkan pengertian diatas akhiran-si pada kata advokasi dapat
diartikan proses atau hasil. Sehinga dapat disimpulkan bahwa kata advokasi
secara sempit adalah cara ataupun tindakan yang dilakukan penasehat ataupun
pembela perkara di dalam pengadilan.
- Sejarah
Proses advokasi di bidang kesehatan mulai digunakan dalam program kesehatan
masyarakat pertama kali oleh WHO pada tahun 1984, sebagai salah satu strategi
global Pendidikan atau promosi kesehatan.
WHO merumuskan, bahwa dalam mewujudkan visi dan misi Promosi Kesehatan
secara efektif menggunakan 3 strategi pokok, yakni: 1. Advocacy (advokasi),
2. Social Support (dukungan sosial) dan 3. Empowerment
(pemberdayaan masyarakat).
Strategi global ini dimaksudkan bahwa, dalam pelaksanaan suatu program
kesehatan didalam masyarakat, maka langkah yang di ambil adalah:
a. Melakukan
pendekatan/lobi dengan para pembuat keputusan setempat, agar mereka ini
menerima dan "commited". Dan akhirnya mereka bersedia
mengeluarkan kebijakan, atau keputusan-keputusan untuk membantu atau mendukung
program tersebut. Kegiatan inilah yang disebut advokasi. Dalam kesehatan para
pembuat keputusan baik di tingkat pusat maupun daerah ini disebut sasaran
tersier.
b. Langkah
selanjutnya adalah mekakukan pendekatan dan pelatihan kepada tokoh masyarakat
formal maupun informal.
c. Selanjutnya
petugas kesehatan bersama-sama tokoh masyarakat tersebut melakukan kegiatan
penyuluhan kesehatan, konseling, dan sebagainya, melalui berbagai kesempatan
dan media.
Advokasi diartikan sebagai upaya pendekatan terhadap orang lain yang
dianggap mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan suatu program atau kegiatan
yang dilaksanakan. Oleh karena itu, orang yang menjadi sasaran atau target
advokasi ini para pimpinan suatu organisasi atau institusi kerja baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta dan organisasi kemasyarakatan di berbagai
jenjang administrasi pemerintahan (tingkat pusat, provinsi, kabupaten,
kecamatan dan kelurahan).
Dalam advokasi peran komunikasi sangat penting sebab dalam advokasi
merupakan aplikasi dari komunikasi interpersonal, maupun massa yang di tujukan
kepada para penentu kebijakan (policy
makers) atau para pembuat keputusan (decission
makers) pada semua tingkat dan tatanan sosial.
- Pendapat Beberapa Ahli
Pengertian Advokasi (Insist Pers, 2002), advokasi adalah aksi aksi sosial, politik dan budaya yang
dilakukan secara terencana, terstruktur, dan dilakukan secara terkumpul
(kolektif), mengikutsertakan berbagai taktik termasuk lobby,
kampanye (campaign), mendirikan
koalisi, memberikan tekanan aksi massa, serta riset yang digunakan untuk
mengubah kebijakan.
Advokasi (LBH Malang, 2008:7) adalah usaha sistimatis secara bertahap
(inkremental) dan terorganisir yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi
profesi untuk menyuarakan aspirasi anggota, serta usaha mempengaruhi pembuat
kebijakan publik untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kelompok
tersebut, sekaligus mengawal penerapan kebijakan agar berjalan efektif.
Advokasi menurut Mansour Faqih (Satrio Aris Munandar 2007: 2)
adalah media atau cara yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan
tertentu. Advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematis dan terorganisir
untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik
secara bertahap maju.
Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh perorangan atau
kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan,
dan mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah
tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan
kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut. (Manual
Advokasi Kebijakan Strategis, IDEA, Juli 2003).
Advokasi melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk mempengaruhi
pengambilan keputusan publik baik di tingkat lokal, nasional dan internasional;
dalam advokasi itu secara khusus harus memutuskan: siapa yang memiliki
kekuasaan dalam membuat keputusan; bagaimana cara mengambil keputusan itu; dan
bagaimana cara menerapkan dan menegakkan keputusan.” (Lisa Vene Klassen and
Valerie Miller, The Action Guide for Advocacy and Citizen Participation,
Washington D.C.: The Asia Foundation, 2002).
Zastrow
(1982) mengatakan advokasi
sebagai aktivitas memberikan pertolongan terhadap klien untuk mencapai layanan
(service) yang mereka telah ditolak
sebelumnya dan memberikan ekspansi terdapap layanan tersebut agar banyak orang
yang terwadahi.
Pengertian Advokasi
menurut Sheila Espine Vilaluz ialah
aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk
memberi masukan isu ataupun masalah kedalam rancangan dan rencana
kebijakan. Serta advokasi dapat berarti membangun suatu basis pendukung
terhadap kebijakan publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Kaminski
dan Walmsley pada tahun 1995
berpendapat bahwa pengertian advokasi: "Merupakan suatu pekerjaan yang
memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial dibandingkan profesi yang
lain. Selain itu "advokasi" diartikan sebagai aksi dalam mengubah
kebijakan.
Scheneider menerangkan bahwa pengertian advokasi tidak lengkap
tanpa tercapainya kriteria kejelasan (clarify),
measurable (dapat diukur), dapat dibatasi (limited),
tindakan terarah (action-oriented),
fokus terhadap aktivitas.
Menurut
Webster Encyclopedia advokasi adalah “Act of pleading for supporting or
recomending active espousal” atau “tindakan pembelaan, dukungan atau
rekomendasi.
Menurut ahli “retorika” (Foss and fose, et al: 1980) advokasi
diartikan sebagai upaya persuasi yang mencakup kegiatan penyadaran,
rasionalisasi, argumentasi dan rekomendasi rindak lanjut mengenai sesuatu hal.
Menurut “John Hopkins (1990)” advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan melalui
bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif, dengan menggunakan informasi yang
akurat dan tepat.
Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, advokasi
adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan
terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental).
Julie
Stirling mendefinisikan advokasi
sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang
terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah
untuk merubah kebijakan publik.
WHO (1989) diukutip dalam UNFPA dan BKKBN (2002)
menggunkan advocacy is a combination on
individual and social action design to gain political commitment, policy
support, social acceptance and systems support for particular health goal
or programme. Jadi advokasi adalah kombinasi kegiatan
individu dan sosial yang dirancang untuk memperoleh
komitmen politis, dukungan kebijakan, penerimaan sosial dan sisitem yang
mendukung tujuan atau program kesehatan tertentu.
Definisi Chapela 1994 yang dikutip WISE (2001)
secara harfiah:” melakakukan advokasi berarti mempertahankan, berbicara
mendukung seseorang atau sesuatu atau mempertahankan ide. Sedangkan
advokator adalah seseorang yang melakukan kegiatan atau negosiasi
yang ditujukan untuk mencapai sesuatu untuk seseorang,kelompok ,masyarakt
tertentu atau secara keseluruhan.
Dalam tulisan Sharma dikutip beberapa penegrtian
yang berkait dengan advokasi misalnya:
a.
Advokasi adalah
bekerja dengan orang dan organisasi untuk membuat sesuatu perubahan (CEDPA).
b.
Advokasi adalah
proses dimana orang terlibat dalam proses pembuatan keputusan yang mempengaruhi
kehidupan mereka.
c.
Advokasi terdiri
berbagai strategis ditujukan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan
dalam satu organisasi ditingkat lokal, nasional maupun internasional. Strategis
advokasi termasuk lobi, pemasaran sosial, KIE, pengorganisasian masyarakat
maupun berbagai taktik lainya.
- Jenis-jenis Advokasi
Adapun jenis-jenis advokasi antara lain sebagai berikut:
a.
Advokasi diri, yaitu advokasi
yang dilakukan pada skala lokal dan bahkan sangat pribadi.
b.
Advokasi kasus, yaitu advokasi
yang dilakukan sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok yang
belum memiliki kemampuan membela dirinya dan kelompoknya.
c.
Advokasi kelas, yaitu sebuah
proses mendesakkan kebijakan publik atau kepentingan satu kelompok masyarakat
dengan tujuan akhir terwujudnya perubahan sistematik yang berujung pada
lahirnya kebijakan yang melindungi atau berubahnya legislasi yang dianggap
tidak adil.
Advokasi
ketika dikaitkan dengan skala masalah yang dihadapi dikategorikan kepada tiga
jenis (Satrio Aris Munandar, 2007:
2) adalah:
a.
Advokasi diri yaitu
advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bagkan sangat pribadi misalnya
saja ketika seoarang mahasiswa tiba-tiba diskorsing oleh pihak universitas
tanpa ada kejelasan maka advokasi yang dilakukan adalah dengan cara mencari kejelasan
atau klarifikasi pada pihak universitas.
b.
Advokasi
kasus yaitu advokasi yang dilakukan sebagai proses pendampingan terhadap
orang atau kelompok tertentu yang belum memiliki kemempuan membela diri dan
kelompoknya.
c.
Advokasi
hukum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau
lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan
baik di dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan
sengketa yang berdimensi hukum.
- Langkah-langkah Advokasi
Advokasi
adalah proses atau kegiatan yang hasil akhirnya adalah diperolehnya dukungan
dari para pembuat keputusan terhadap program kesehatan yang ditawarkan atau
diusulkan. Oleh sebab itu, proses ini antara lain melalui langkah-langkah
sebagai berikut:
a. Tahap
persiapan
Persiapan
advokasi yang paling penting adalah menyusun bahan (materi) atau instrumen
advokasi.
b. Tahap
pelaksanaan
Pelaksanaan
advokasi sangat tergantung dari metode atau cara advokasi. Cara advokasi yang
sering digunakan adalah lobbi dan seminar atau presentasi.
c. Tahap
penilaian
Seperti
yang disebutkan diatas bahwa hasil advokasi yang diharafkan adalah adanya
dukungan dari pembuat keputusan, baik dalam bentuk perangkat lunak (software) maupun
perangkat keras (hardware). Oleh sebab itu, untuk menilai atau
mengevaluasi keberhasilan advokasi dapat menggunakan indikator-indikator
seperti dibawah ini:
1) Software (piranti
lunak): misalnya dikeluarkannya:
i.
Undang-undang
ii.
Peraturan pemerintah
iii.
Peraturan pemerintah daerah
(perda)
iv.
Keputusan menteri
v.
Surat keputusan gubernur/bupati
vi.
Nota kesepahaman(MOU), dan
sebagainya.
2) Hardware (piranti
keras): misalnya:
i.
Meningkatnya anggaran kesehatan
dalam APBN atau APBD
ii.
Meningkatnya anggaran untuk satu
program yang di prioritaskan
iii.
Adanya bantuan peralatan, sarana
atau prasarana program dan sebagainya.
Menurut
Sharma (dikutip dari Hadi Pratomo dalam Notoatmodjo, 2005), terdapat delapan
unsur dasar dalam advokasi, yaitu penetapan tujuan, pemanfaatan data,
identifikasi khalayak sasaran, pengembngan dan penyampaian pesan, membangun
koalisi, membuat penyajian atau persentasi yang persuasif, penggalangan dana
dan evaluasi. Menurut Depkes (2007), terdapat lima langkah kegiatan advokasi
antara lain adalah:
a.
Identifikasi dan analisis
masalah atau isu yang memerlukan advokasi
Masalah atau isu advokasi perlu
dirumuskan berbasis data atau fakta. Data sangat penting agar keputusan yang
dibuat berdasarkan informasi yang tepat dan benar. Data berbasis fakta sangat
membantu menetapkan masalah, mengidentifikasi
solusi dan menentuka tujuan yang realistis. Adanya data sering menjadi
argumen yang sangat persuasif.
b.
Identifikasi dan analisis
kelompok sasaran
Sasaran kegiatan advokasi
ditujukan kepada para pembuat keputusan (decision
makers) atau penentu kebijakan (policy
makers), baik dibidang kesehatan maupun di luar sector kesehatan yang
berpengaruh terhadap publik. Tujuannya agar para pembuat keputusan mengeluarkan
kebijakan-kebijakan. Antara lain dalam bentuk peraturan, undang-undang,
instruksi, dan yang menguntungkan kesehatan. Dalam mengidentifikasi
sasaran perlu ditetpkan siapa saja yang
menjadi sasaran, mengapa perlu diadvokasi, apa kecenderunagnnya, dan apa
harapan kita kepadanya.
c.
Siapkan dan kemas bahan
informasi
Tokoh politik mungkin akan
termotivasi dan akan mengambil keputusan jika mereka mengetahui secara rinci besarnya masalah kesehatan
tertentu. Oleh sebab itu penting diketahui pesan atau informasi apa yang
diperlukan agar sasaran yang dituju
dapat membuat keputusan yang mewakili kepentingan advocator. Kata kunci untuk bahan informasi ini adala informasi
yang akurat, tepat dan menarik.
Beberapa
pertimbangan dalam menetapkan bahan informasi ini meliputi:
i.
Bahan informasi minimal memuat
rumusan masalah yang dibahas, latar belakang masalahnya, alternative
mengatasinya, usulan peran atau tindakan yang diharapkan, dan tindak lanjut
penyelesaiannya. Bahan informasi juga minimal
memuat tentang 5 W 1 H (what, why,
who, where, when dan how).
ii.
Dikemas menarik, ringkas, jelas
dan mengesankan.
iii.
Bahan informasi tersebut akan
lebih baik lagi jika disertai data pendukung, ilustrasi contoh, gambar dan
bagan.
iv.
Waktu dan tempat penyampaian
baan informasi, apakah sebelum, saat atau setelah pertemuan.
d.
Rencanakan teknik atau cara atau
kegiatan operasional
Beberapa teknik atau kegiatan
operasional avokasi dapat meliputi konsultasi, lobi, pendekatan atau
pembicaraan formal atau informal terhadap para pembuat keputusan, negoisasi
atau resolusi konflik, pertemua khusus, debat publik, petisi, pembuatan opini,
dan seminar-seminar kesehatan.
e.
Laksanakan kegiatan, pantau dan
evaluasi serta lakukan tindak lanjut
Upaya advokasi selanjutnya
adalah melaksanakan kegiatan sesuai
rencana yang telah disusun, memantau dan mengevaluasinya serta melakukan tindak
lanjut. Evaluasi diperlukan untuk menilai ketercapaian tujuan serta
menyempurnakan dan memperbaiki strategi advokasi. Untuk menjadi advokat yang
tangguh, diperlukan umpan balik berkelanjutan dan evaluasi terhadap upaya advokasi yang telah dilakukan.
- Peran Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota
dalam Advokasi Kesehatan
Menurut
Depkes (2007), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/ Kota memiliki peran
sebagai berikut:
a. Merumuskan
masalah/isu, berhubungan dengan hal-hal yang perlu dilakukan untuk advokasi.
b. Menetapkan
arah atau kebijakan atau strategi dengan menetapkan tujuan, sasaran pencapaian,
dan strategi pelaksanaan advokasi.
c. Menentukan
sasaran, siapa yang perlu diberikan advokasi.
d. Memilih
pelaku, siapa yang akan melakukan advokasi.
e. Menyusun
bahan advokasi, menugasi tim penyusun bahan advokasi dan menetapkannya.
f. Mengembangkan
kemitraan dengan cara membangun dan mengembangkan kemitraan untuk advokasi.
g. Mengelola
kegiatan advokasi dengan merencanakan, menggerakkan pelaksanaan, memantau,
mengawai, dan menilai kegiatan advokasi.
Indikator Keberhasilan Advokasi
Kesehatan adalah:
a.
Indikator Output
Adanya kepedulian, keterlibatan
dan dukungan, serta kesinambungan upaya kesehatan, baik berupa kebikajan,
tenaga, dana, sarana, kemudahan, atau keterlibatan dalam kegiatan/ geraka.
Output kegiatan advokasi adalah undang-undang, perda, instruksi yang mengikat
masyarakat atau instansi berkenaan dengan masalah kesehatan.
b.
Indikator Proses
Adanya rencana kegiatan dan
pelaksanaan kegiatan advokasi berupa forum, jaringan, dan kerja sama.
c.
Indikator Input
Adanya sasaran yang jelas, bahan
informasi/ advokasi, dan kesiapan pelaku advokasi.
- Unsur Dasar Advokasi
Sharma
dalam Notoatmodjo (2005), ada delapan unsur dasar advokasi, yaitu antara lain
adalah:
a.
Penetapan Tujuan Advokasi
Agar upaya advokasi dapat
berhasil tujuan, advokasi perlu dibuat lebih spesifik berdasarkan pertanyyan
berikut: apakah isu atau masalah tersebut dapat menyatukan atau membuat
berbagai kelompok bersatu dalam suatu koalisi yang kuat? Apakah tujuan advokasi
dapat dicapai? Apakah tujuan advokasi memang menjawab permasalahan?
b.
Pemanfaatan Data dan Riset Untuk Advokasi
Adanya data dan riset pendukung
sangat penting agar keputusan dibuat berdasarkan informasi yang tepat dan
benar. Oleh karena itu, data dan riset mungkin diperlukan dalam menentukan
masalah yang akan diadvokasi, identifikasi solusi pemecahan masalah maupun
menentukan tujuan yang realistis. Bila
isu dan tujuan telah disusun, upaya advokasi harus ditujukan bagi kelompok yang
dapat membuat keputusan dan idealnya ditujukan bagi orang yang berpengaruh
dalam pembuatan keputusan, misalnya staf, penasihat, orang tua yang
berpengaruh, media massa dan masyarakat.
c.
Pengembangan dan Penyampaian Pesan Advokasi
Khalayak sasaran berbeda
bereaksi tidak sama atas pesan yang berbeda. Seorang tokoh politik mungkin
termotivasi kalau dia mengetahui banwa banyak dari konstituen yang diwakilinya
peduli terhadap masalah tertentu. Seorang Menkes mungkin akan mengambil
keputusan ketika kepada yang bersangkutan disajikan data rinci mengenai
besarnya masalah kesehatan tertentu. Jadi penting diketahui pesan apa yang
diperlukan agar khalayak sasaran yang dituju dapat membuat keputusan yang
mewakili kepentingan advokator.
d.
Membangun Koalisi
Melibatkan orang dalam jumlah
yang besar dan mewakili berbagai kepentingan, sangat nermanfaat bagi upaya
advokasi maupun dukungan politis. Bahkan daam satu organisasi sendiri, koalisis
internal yaitu melibatkan berbagai orang dari berbagai divisi/departemen dalam
mengembangkan program baru, dapat membantu consensus untuk aksi kegiatan.
Pertimbangkan lagi siapa lagi yang akan diajak bermitra dalam aliansi atau
koalisi upaya advokasi yang dirancang.
e.
Membuat Presentasi
yang Persuasif
Kesempatan untuk mempengaruhi
khalayak sasaran kunci seringkali terbatas waktunya. Kecermatan dan
kehati-hatian dalam meyempaikan argument yang meyakinkan atau model/cara
presentasi dapat mengubah kesempatan terbatas ini menjadi upaya advokasi yang
berhasil.
f.
Penggalangan Dana Untuk Advokasi
Semua kegiatan termasuk upaya
advokasi memerlukan dana. Mempertahankan upaya advokasi yang berkelanjutan
dalam jangka panjang memerlukan waktu, energi dalam penggalangan dana atau
sumber daya lain untuk menunjang upaya advokasi.
g.
Evaluasi Upaya Advokasi
Untuk menjadi advocator yang
tangguh diperlukan umpan balik berkelanjutan serta evaluasi atas upaya advokasi
yang telah dilakukan.
- Pendekatan Advokasi Kesehatan
Kata
kunci dalam proses atau kegiatan advokasi ini adalah pendekatan persuasive, secara dewasa, dan bijak,
sesuai keadaan yang memungkinkan tukar pikiran secara baik (free choice). Menurut UNFPA dan BKKBN
(2002) terdapat lima pendekatan utama dalam advokasi:
a.
Melibatkan para pemimpin
Para pembuat Undang-undang, mereka
yang terlibat dalam penyusunan hukum, peraturan maupun pemimpin politik yaitu
mereka yang menetapkan kebijakan public sangat berpengaruh dalam menciptakan
perubahan yang terkait dengan masalah sosial termasuk kesehatan.
b.
Bekerja dengan media massa
Media massa sangat berperan
penting dalam membentuk opnini publik. Media juga sangat kuat dalam
mempengaruhi persepsi public atas isu atau masalah tertentu terutama dalam hal
kesehatan. Mengenal, menbangun, dan menjaga kemitraan dengan media massa sangat
penting dalam proses advokasi.
c.
Membangun kemitraan
Dalam upaya advokasi sangat
penting dilakukan upaya jaringan, kemitraan yang berkelanjutan dengan individu,
organisasi-organisasi dan sektor lain yang bergerak dalam sektor yang sama,
dalam hal ini adalah kesehatan. Kemitraan ini dibentuk oleh individu , kelompok
yang bekerja sama yang bertujuan untuk mencapai tujuan umum yang sama.
d.
Memobilisasi massa
Merupakan suatu proses
mengorganisasikan individu yang telah termotivasi kedalam kelompok-kelompok
atau mengorganisasikan kelompok yang sudah ada. Dengan mobilisasi dimaksudkan
agar motivasi individu dapat diubah menjadi tindakan kolektif.
e.
Membangun kapasitas
Maksudnya adalah melembagakan
kemampuan untuk mengembangkan dan mengelila program yang komprehensif dan membangun
kritikal massa pendukung yang memiliki ketrampilan advokasi.
- Sasaran, Pelaku dan Tujuan Advokasi Kesehatan
Sasaran advokasi kesehatan adalah berbagai pihak
yang yang diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap upaya kesehatan, khususnya para pengambil keputusan dan
penentu kebijakan di pemerintahan, lembaga perwakilan rakyat, mitra di kalangan pengusaha/ swasta, badan
penyandang dana, media masa, organisasi
profesi, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat,
tokoh-tokoh berpengaruh dan tenar, dan kelompok potensi lainnya di masyarakat.
Semuanya bukan hanya berpotensi mendukung, tetapi juga menentang atau
berlawanan atau merugikan kesehatan (misalnya industri rokok).
Pelaku advokasi kesehatan: siapa saja yang peduli
terhadap upaya kesehatan, dan memandang perlu adanya mitra untuk mendukung
upaya tersebut. Pelaku advokasi dapat berasal dari kalangan pemerintah, swasta,
perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi berbasis masyarakat/agama,
LSM, dan tokoh berpengaruh. Diharapkan mereka yang memahami masalah kesehatan,
mempunyai kemampuan advokasi khususnya melakukan pendekatan persuasif, dapat
dipercaya dan sedapat mungkin dihormati atau setidaknya tidak tercela khususnya
dihadapan kelompok sasaran.
Menurut Departemen Kesehatan RI (2007), tujuan
advokasi kesehatan adalah sebagai berikut:
a.
Tujuan Umum
Diperolehnya komitmen dan
dukungan dalam upaya kesehatan, baik berupa kebijakan, tenaga, dana, sarana, kemudahan,
keiktusertaan dalam kegiatan, maupun berbagai bentuk lainnya sesuai keadaan dan
usaha.
b.
Tujuan Khusus
i. Adanya
pemahaman atau pengenalan atau kesadaran.
ii. Adanya
ketertarikan atau peminatan atau tanpa penolakan.
iii. Adanya
kemauan atau kepedulian atau kesanggupan untuk membantu dan menerima perubahan.
iv. Adanya
tindakan/perbuatan/kegiatan nyata (yang diperlukan).
v. Adanya
kelanjutan kegiatan (kesinambungan
kegiatan).
Menurut
Notoatmodjo (2007)
secara inklusif terkandung tujuan-tujuan advokasi antara lain yaitu:
a.
Komitmen Politik (Political Comitment)
Komitmen para pembuat keputusan
atau penentu kebijakan di tingkat dan di sektor manapun sangat diperlukan
terhadap permasalahan kesehatan dan upaya pemecahan permasalahan kesehatan.
Pembangunan nasional tidak terlepas dari pengaruh kekuasaan politik yang sedang
berjalan. Oleh sebab itu pembangunan di sector kesehatan juga tidak terlepas
dari kondisi dan situasi politik pada saat ini. Baik kekuasaan eksekutif maupun
legislatif di Negara manapun ditentukan
oleh proses politik, terutama hasil pemeliharaan umum pada eksekutif dan
legislative terhadap masalah kesehatan masyarakat, ditentukan oleh pemahaman
mereka terhadap masalah-masalah kesehatan. Demikian pula seberapa jauh
mereka mengalokasikan anggran pembangunan nasional begi pembangunan sektor
kesehatan, juga tergantung pada cara pandang dan kepedulian (concern) mereka terhadap kesehatan dalam
konteks pembangunan nasional. Oleh sebab itu untuk meningkatkan komitmen para
eksekutif dan legislative terhadap kesehatan perlu advokasi kepada mereka.
komitemen politik ini dapat diwujudkan antara lain dengan
pernyataan-pernyataan, baik secara lisan maupun tertulis, dapi para pejabat
eksekutif maupun legislatif,
mengenai dukungan atau persetujuan terhadap isu-isu kesehatan.
b.
Dukungan Kebijakan (Policy Support)
Dukungan konkret yang diberikan
oleh para pimpinan institusi di semuua tingkat dan di semua sektor yang terkait
dalam rangka mewujudkan pembangunan di sektor kesehatan. Dukungan politik tidak
akan berarti tanpa dikeluarkannya kebijakan yang konkret dari pembuat
keputusan. Oleh sebab itu, setelah adanya komitmen politik dari para eksekutif
maka perlu ditindak lanjuti dengan advokasi agar dikeluarkannya kebijakan untuk
mendukung program yang telah memperoleh komitmen politik tersebut. Dukungan
kebijakan ini dapat berupa Undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan
daerah, surat keputusan pimpinan institusi baik pemerintah maupun swasta,
instruksi atau surat edaran dari para pemimpin lembaga/institusi, dan
sebagainya.
c.
Dukungan Masyarakat (Social Acceptance)
Dukungan masyarakat berarti
diterimanya suatu program oleh masyarakat. Suatu program kesehatan apa pun
hendaknya memperoleh dukungan dari sasaran utama program tersebut, yakni
masyarakat, terutama tokoh masyarakat. Oleh sebab itu apabila suatu program
telah mendapat komitmen dan dukungan kebijakan, maka langkah selanjutnya adalah
memperoleh dukungan masyarakat. Untuk sosialisasi program ini, para petugas
tingkat operasional atau local, misalnya petugas dinas kesehatan kabupaten dan
puskesmas, mempunyai peranan yang sangat penting. Oleh sebab itu para petugas
tersebut juga mempunyai kemampuan advokasi. Untuk petugas kesehatan tingkat
distrik, sasaran advokasi adalak kepala distrik, parleman distrik, pejabat
lintas sektoral di tingkat distrik dan sebagainya. Sedangkan sasaran advokasi
petugas puskesmas adalah kepala wilayah kecamatan, pejabat lintas sektoral
tingkat subdistrik, para tokoh masyarakat setempat, dan sebagainya.
d.
Dukungan Sistem (System Support)
Agar suatu program berjalan
dengan baik, perlu adanya sistem, mekanisme, atau prosedur kerja yang jelas
yang mendukungya. Oleh sebab itu sistem kerja atau organisasi kerja yang
melibatkan kesehatan perlu dikembangkan. Mengingat bahwa masalah kesehatan
merupakan dampak dari berbagai sektor, maka program untuk pemecahannya atau
penanggulangannya pun harus bersama-sama dengan sektor lain. Dengan kata lain,
semua sektor pembangunan yang mempunyai dampak terhadap kesehatan, harus
memasukkan atau mempunyai unit atau sistem yang menangani masalah kesehatan di
dalam struktur organisasinya. Unit ini secara internal menangani masalah
kesehatan yang dihadapi oleh karyawan, dan secara eksternal mengatasi dampak
institusi tersebut terhadap kesehatan masyarakat.
- Fungsi Advokasi
Advokasi adalah alat yang ampuh. Di dalam negara
demokratis seperti Indonesia, masyarakat dan para wakilnya membutuhkan
individu-individu yang memiliki pengetahuan, komitmen dan kepedulian
untuk mengangkat isu-isu yang ada agar keputusan yang diambil tepat sasaran.
Suara seseorang dapat memperbaiki kehidupan
keluarga dan masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, menghilangkan
diskriminasi dan mencegah kematian dan kesengsaraan yang tidak seharusnya
terjadi.
Advokasi digunakan untuk membangun
organisasi-organisasi demokratis yang kuat untuk membuat para penguasa
bertanggung jawab menyangkut peningkatan keterampilan serta pengertian rakyat
tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja.
Advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisasi
untuk memengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik
secara bertahap-maju (incremental).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Konsep perubahan yang terjadi pada individu dan
masyarakat juga dipengaruhi oleh kebijakan maupun perubahan orgnisasi, dan
politik bahkan factor ekonomi, maka lingkungan yang mendukung perubahan
perilaku sangatlah penting. Oleh karena itu, advokasi sebagai salah satu
strategi promosi kesehatan untuk mendukung
perubahan perilaku individu maupun masyarakat menjadi penting. Advokasi
hakekatnya adalah bekerja dengan
individu dan organisasi untuk membuat suatu perubahan, suatu proses dimana
orang terlibat dalam proses pembuatan keputusan yang mempengaruhi kehidupan
mereka. tujuan dari advokasi kesehatan adalah diperolehnya komitmen dan
dukungan dalam upaya kesehatan, baik berupa kebijakan, tenaga, dana, sarana,
kemudahan, keiktusertaan dalam kegiatan, maupun berbagai bentuk lainnya sesuai
keadaan dan usaha.
Sasaran advokasi kesehatan adalah berbagai pihak
yang yang diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap upaya kesehatan, khususnya para pengambil keputusan dan
penentu kebijakan di pemerintahan. Pelaku advokasi kesehatan: siapa saja yang
peduli terhadap upaya kesehatan, dan memandang perlu adanya mitra untuk
mendukung upaya tersebut. Pendekatan
advokasi kesehatan antara lain: melibatkan para pemimpin, bekerja dengan media
massa, membangun kemitraan, memobilisasi massa dan membangun kapasitas. Unsur
dasar advokasi antara lain: penetapan tujuan advoakasi, pemanfaatan data dan
riset untuk advokasi, identivikasi khalayak sasaran advokasi, pengembangan dan
penyampaian pesan advokasi, membangun koalisi, membuat persentasi yang
persuasive, penggalangan dana untuk advokasi, evaluasi upaya advokasi.
B. REKOMENDASI
Dalam memberikan promosi kesehatan mencakup advokasi diharapkan dapat
bekerja sama antara individu dan organiasi dalam membuat suatu perubahan. Oleh karena konsep perubahan yang terjadi pada individu dan masyarakat juga
dipengaruhi oleh kebijakan maupun perubahahn organisasi, dan politik bahkan
faktor ekonomi, maka lingkungan yang mendukung perubahan prilaku menjadi penting.
Oleh karena itu, advokasi sebagai salah satu strategi promosi kesehatan untuk
mendukung perubahan perilaku individu maupun masyarakat menjadi penting.
Advokasi pada hakekatnya adalah bekerja dengan dan organisasi untuk membuat
suatu perubahan, suatu proses dimana orang terlibat dalam proses pembuatan
keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Dengan demikian, advokasi menjadi suatu pengetahuan
maupun keterampilan yang akan sangat membantu bagi mereka yang berkecimpung
dalam bidang kesehatan masyarakat karena masalah kesehatan perlu juga
memberoleh perhatian dari para pembuat keputusan terkait diluar bidang
ksehatan, maka advokasi masalah kesehatan sendiri bagi hal layak di luar
kesehatan juga menjadi salah satu tugas yang harus dilakukan dalam bidang
promosi kesehatan.
REFERENSI
Maulana D. J. Heri. 2009.
Promosi Kesehatan. Jakarta: EGC.
Notoatmodjo, S. 2005. Promosi Kesehatan Teori dan Aplikasinya.
Jakarta: Rineka Cipta.
. 2007. Promosi Kesehatan & Ilmu Perilaku. Jakarta: Rineka Cipta.
No comments:
Post a Comment