1. PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan
daerah adalah semua hak daerah yang di akui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih dalam periode anggaran tertentu( UU.No.32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah), pendapatan daerah berasal dari perimbangan pusat dan
daerah, juga yang berasal daerah itu sendiri yaitu pendapatan asli.Selain itu
juga terdapat di dalam PP No.24 tahun 2015 tentang standar Akuntansi
pemerintahan, pendapatan didefinisikan sebagai berikut:
“Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening
kas umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun
anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu di
bayar kembali.”
Peraturan Menteri dalam negeri No.13 Tahun
2006,mendefinisikan,Pendapatan sebagai hak pemerintah daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih.Dari kedua definisi tersebut jelas terlihat
bahwa pendapatan merupakan hak pemerintah yang menambah nilai ekuitas dana
pemerintah.
Kelompok pendapatan yang diterima oleh PPKD
adalah sebagai berikut:
Ø Pendapatan Asli Daerah(PAD)
Ø Dana perimbangan(pendapatan transfer)
Ø Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Dari kelompok pendapatan di atas, hanya
pendapatan Asli Daerah yang ada di SKPD, sedangkan dua kelompok pendapatan
lainnya hanya di PPKD.
Pendapatan Asli Daerah(Original Local Government Revenue) atau di singkat PAD,adalah penerimaan dari
sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang di pungut
berdasarkan Undang-undang yang berlaku.PAD bertujuan memberikan kewenangan
kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah susuai
dengan potensi daerah sebagai perwujudan
desentralisasi .PAD terdiri dari hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari
dinas-dinas, BUMN dan lain-lain, yang di kalkulasikan dalam bentuk ribuan
rupiah setiap tahunnya.
2. BELANJA DAERAH
Anggaran
pendapatan dan Belanja daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah
di Indonesia yang di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD).APBD di
tetapkan dengan peraturan daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 Tahun,
mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Definisi
lain dari belanja ini adalah seperti yang di jelaskan dalam peraturan menteri
dalam negeri No.13 Tahun 2006 “Belanja adalah kewajiban pemerintah daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.”
Ø Jenis-Jenis Belanja Daerah
1) Belanja Pegawai
Pengeluaran
kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang,yang harus
dibayar kepada pegawai pemerintah di dalam maupun di luar negeri baik kepada
pejabat negara,Pegawai Negeri Sipil dan pegawai byang di kerjakan oleh
pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan,kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
2) Belanja Barang
Pengeluaran
untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang
dan jasa yang habis di pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan
serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada
masyarakat dan belanja perjalanan.
3) Belanja Modal
Pengeluaran
anggaran yang di gunakan, dalam rangka memperoleh atau menambah asset tetap dan
asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari atu periode akuntansi serta
melebihi batasan minimal kaplitasasi asset tetap atau asset lainnya yang di
tetepkan pemerintah.
4) Pembiayaan Bunga Utang
Pengeluaran
pemerintah untuk pemebayaran bunga(Interest) yang dilakukan atas kewajibabn
penggunaan pokok utang(principal outstanding) pokok utang(principal
outstanding) baik utang dalam maupun luar negeri yang di hitung berdasarkan
posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang.
5) Belanja lain-lain
Pengeluaran/belanja
pemerintah pusat yang sifat pengelurannya tidak dapat disklasifikasikan ke
dalam pos-pos pengeluaran diatas. Pengeluaran ini bersifat tidak biasa dan
tidak di harapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran
tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan pemerintah.
Belanja
langsung merupakan belanja yang dianggarakan terkait secara langsung dengan
program dan kegiatan.Sedangkan belanja tidak langsung merupakan belanja yang
tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program/kegiatan.
Ø Anggaran pendapatan,terdiri atas:
1.Pendapatan Asli Daerah
2.Bagian Dana Perimbangan
3.Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana
Hibah, Dana Darurat
3. PENDAPATAN PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi
keungan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu di
bayar atau akan di terima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah daerah
terutama dimasksudkan untuk menutup deficit dan atau memanfaatkan surplus
anggaran.
Pembiayaan daerah adalah transaksi keuangan
untuk menutup deficit anggaran atau untuk memanfaatkan surplus. Defisit atau
surplus terjadi apabila ada selisih antara anggaran pendapatan daerah dan
belanja daerah. Pembiayaan di sediakan untuk menganggarkan setiap pengeluaran
yang akan di terima kembali dan/atau penerimaan yang perlu di bayar kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran
berikutnya.
Pembiayaan daerah sebagaimana tercantum dalam
peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 merupakan setiap penerimaan
yang perlu di bayar dan atau pengeluaraan yang akan di terima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Tujuan pembiayaan daerah di sediakan untuk
menganggarkan setiap pengeluaran yang akan di terima kembali dan atau
penerimaan yang perlu di bayar kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah di
bedakan menjadi 2 bagian yaitu:
1.Penerimaan
pembiayaan daerah
Berdasarkan
peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 PSAP Nomor 12 Paragraf 50
mendefinisikan pembiayaan(Financing) adalah seluruh transaksi keuangan
pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaraan, yang perlu di bayar atau akan
di terima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah.
2.Pengeluaran pembiayaan daerah
Pengeluaran
pembiayaan adalah semua pengeluaran rekenig kas umum Negara/Daerah antara lain
pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah dalam
periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan.
No comments:
Post a Comment