Thursday, August 29, 2019

PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH



1. PENDAPATAN DAERAH
        
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang di akui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode anggaran tertentu( UU.No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah), pendapatan daerah berasal dari perimbangan pusat dan daerah, juga yang berasal daerah itu sendiri yaitu pendapatan asli.Selain itu juga terdapat di dalam PP No.24 tahun 2015 tentang standar Akuntansi pemerintahan, pendapatan didefinisikan sebagai berikut:

“Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening kas umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu di bayar kembali.”

Peraturan Menteri dalam negeri No.13 Tahun 2006,mendefinisikan,Pendapatan sebagai hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.Dari kedua definisi tersebut jelas terlihat bahwa pendapatan merupakan hak pemerintah yang menambah nilai ekuitas dana pemerintah.

Kelompok pendapatan yang diterima oleh PPKD adalah sebagai berikut:
Ø Pendapatan Asli Daerah(PAD)
Ø Dana perimbangan(pendapatan transfer)
Ø Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Dari kelompok pendapatan di atas, hanya pendapatan Asli Daerah yang ada di SKPD, sedangkan dua kelompok pendapatan lainnya hanya di PPKD.
Pendapatan Asli Daerah(Original Local Government Revenue) atau di singkat PAD,adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang di pungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah susuai dengan potensi daerah sebagai  perwujudan desentralisasi .PAD terdiri dari hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari dinas-dinas, BUMN dan lain-lain, yang di kalkulasikan dalam bentuk ribuan rupiah setiap tahunnya.
  

2. BELANJA DAERAH

Anggaran pendapatan dan Belanja daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD).APBD di tetapkan dengan peraturan daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 Tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

 Definisi lain dari belanja ini adalah seperti yang di jelaskan dalam peraturan menteri dalam negeri No.13 Tahun 2006 “Belanja adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.”

Ø Jenis-Jenis Belanja Daerah
1)      Belanja Pegawai
Pengeluaran kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang,yang harus dibayar kepada pegawai pemerintah di dalam maupun di luar negeri baik kepada pejabat negara,Pegawai Negeri Sipil dan pegawai byang di kerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
2)      Belanja Barang
Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang habis di pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan.
3)      Belanja Modal
Pengeluaran anggaran yang di gunakan, dalam rangka memperoleh atau menambah asset tetap dan asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari atu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kaplitasasi asset tetap atau asset lainnya yang di tetepkan pemerintah.
4)      Pembiayaan Bunga Utang
Pengeluaran pemerintah untuk pemebayaran bunga(Interest) yang dilakukan atas kewajibabn penggunaan pokok utang(principal outstanding) pokok utang(principal outstanding) baik utang dalam maupun luar negeri yang di hitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang.
5)      Belanja lain-lain
Pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang sifat pengelurannya tidak dapat disklasifikasikan ke dalam pos-pos pengeluaran diatas. Pengeluaran ini bersifat tidak biasa dan tidak di harapkan berulang seperti penanggulangan  bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah.

 Ø  Perbedaan Belanja langsung dengan belanja tidak langsung
       Belanja langsung merupakan belanja yang dianggarakan terkait secara langsung dengan program dan kegiatan.Sedangkan belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program/kegiatan.

Ø  Anggaran pendapatan,terdiri atas:
1.Pendapatan Asli Daerah
2.Bagian Dana Perimbangan
3.Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat

  
3. PENDAPATAN PEMBIAYAAN DAERAH

Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi keungan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu di bayar atau akan di terima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimasksudkan untuk menutup deficit dan atau memanfaatkan surplus anggaran.

Pembiayaan daerah adalah transaksi keuangan untuk menutup deficit anggaran atau untuk memanfaatkan surplus. Defisit atau surplus terjadi apabila ada selisih antara anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah. Pembiayaan di sediakan untuk menganggarkan setiap pengeluaran yang akan di terima kembali dan/atau penerimaan yang perlu di bayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

Pembiayaan daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 merupakan setiap penerimaan yang perlu di bayar dan atau pengeluaraan yang akan di terima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Tujuan pembiayaan daerah di sediakan untuk menganggarkan setiap pengeluaran yang akan di terima kembali dan atau penerimaan yang perlu di bayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah di bedakan menjadi 2 bagian yaitu:

 1.Penerimaan pembiayaan daerah
            Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 PSAP Nomor 12 Paragraf 50 mendefinisikan pembiayaan(Financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaraan, yang perlu di bayar atau akan di terima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah.

2.Pengeluaran pembiayaan daerah
            Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran rekenig kas umum Negara/Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan.





No comments: