Tuesday, September 10, 2019

MAKALAH STANDAR PENGAKUAN, PENGUKURAN DAN PENGUNGKAPAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH




BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Akuntansi adalah bentuk pengelolaan dan pencatatan keuangan yang mendasari timbulnya standar pelaporan keuangan pemerintah untuk pihak-pihak yang berkepentingan seperti DPR, masyarakat, dan BPK. Dalam pemerintahan, pelaporan keuangan untuk pihak-pihak yang terkait tersebut dikenal dengan istilah Standar Akuntansi Pemerintah. Karena keterkaitan antara bidang akuntansi dengan Standar Akuntansi Pemerintah , maka sebelum mempelajarinya, mari terlebih dahulu mengenali pengertiannya
Akuntansi pemerintahan merupakan salah satu akuntansi sektor public yang berkembang pesat di Indonesia. Bastian (2010:3) mendefinisikan Akuntansi sektor publik sebagai berikut:

Mekanisme teknik dan analisis akunansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemendepartemen dibawahnya, pemerintahah daerah, BUMN, BUMD, LSM, dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerja sama sektor publik serta swasta.

Menurut Nordiawan dkk (2010:4), jenis-jenis organisasi sektor public terbagi menjadi tiga yaitu instansi pemerintah, organisasi nirlaba milik pemerintah (perguruan tinggi, rumah sakit milik pemerintah, yayasan milik pemerintah, nBadan Layanan Umum, dan Badan Layanan Umum Daerah), organisasi nirlaba milik swasta.

Akuntansi Pemerintah merupakan salah yang bidang dalam akuntansi sektor punblik yang mendapat perhatian besar dari berbagai pihak semenjak reformasi tahun 2013. Salah satu bagian yang mengalami perubahan mendasar yaitupengelolah keuangan daerah dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pertimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Setelah itu ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP)  23 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Standar Ini di buat karena sebelumnya pengelolaan keuangan Negara menerapka system pencatatan single entry, yaitu pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatat satu kali, transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan di catat pada sisi penerimaan dan transaksi ekonomi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi pengeluaran.
Selama sistem pencatan single entry, permerintah tidak pernah menampilkan neraca sebagai salah satu bentuk laporan keuangan yang meliputi informasin mengenai jumlah asset, kewajiban serta ekuitas. Dengan diterapkannya Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, pemerintah dapat menghasilkan laporan keuangan secara lengkap karena system pencatatan dilakukan dengan double entry adalah suatu transaksi ekonomi akan dicatat pada sisi debet dan sisi kredit.


B.     Rumusan Masalah

1. Standar Pengakuan Akuntansi Pemerintah Daerah
2. Pengukuran Akuntansi Pemerintah Daerah
3. Pengungkapan Akuntansi Pemerintah Daerah

  
C.       Tujuan Makalah

Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui definisi dari standar pengakuan, pengukuran dan pengungkapan akuntansi pemerintah daerah.


D.     Manfaat Makalah

Manfaat pembuatan makalah ini untuk memudahkan para pembaca lebih memahami standar pengakuan, pengukuran dan pengungkapan akuntansi pemerintah daerah.






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

=> Pengertian Akuntansi Pemerintah daerah
Akuntansi Pemerintahan adalah suatu aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan informasi keuangan pemerintah berdasarkan proses pencatatan, pengklasifikasian, pengiktisaran suatu transaksi keuangan pemerintah, serta penafsiran atas informasi keuangan.
Akuntansi keuangan daerah (Akuntansi keuangan daerah) adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporann transaksi ekonomi (Keuangan) dari entitas pemerintah daerah/pemda (kabupaten, kota, atau provinsi) yang di jadikan sebagai informasi dalam rangka pengembalian keputusan ekonomi yang di perlukan oleh pihak-pihak eksternal entitas pemda (kabupaten, kota, atau provinsi).

Ø  Standar pengakuan Akuntansi Pemerintah daerah
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi  yang di terapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD). Laporan keuangan pokok menurut Standar Akuntansi Pemerintah adalah Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Ø  Pengukuran Akuntansi Pemerintah Daerah
“Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan pemerintah daerah” (USAID 2009). Jadi dapt disimpulkan pengukuran adalah apakah suatu transaksi atau kejadian akan diukur dengan menggunakan nilai historis (nilai jual-beli ketika transaksi itu dilakukan) atau menggunakan nilai pasar (yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku).

Ø  Pengungkapan Akuntansi Pemerintah Daerah
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang di butuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.




BAB III
PEMBAHASAN

A.      Standar Pengakuan Akuntansi Pemerintah Daerah
Standar Akuntansi Pemerintah adalah prinsip-prinsip akuntansi  yang di terapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD). Laporan keuangan pokok menurut Standar Akuntansi Pemerintah adalah Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Keuangan yang berkualitas. SAP tidak menentukan satu kebijakan yang harus dianut oleh Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) memberikan rambu-rambu bagi pemerintah daerah dalam menyusun laporan pemerintah daerah, melainkan memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk berkreasi dalam merancang sistem akuntansi yang sesuai dengan karakteristik keuangan di masing-masing daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu membuat kebijakan akuntansi yang berisi sistem dan prosedur yang telah dipilih oleh pemerintah daerah dalam rangka menyajikan laporan keuangan. Dengan kata lain, kebijakan akuntansi ini bisa bervariasi antar daerah.

Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan kapan suatu transaksi harus dicatat dalam jurnal. Pengakuan ata transaksi akuntansi terbagi menjadi 2 basis yaitu, Basis kas dan Basis akrual.

1.      Basis Kas (Cash Basis)
Basis kasis, menetapkan bahwa pengakuan pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas. Pembukuan basis kas dilakukan atas dasar penerimaan dan pembayaran tunai, jadi pendapatan di akui sebagai pendapatan  apabila sudah diterima tunai, dan pembelanjaan dianggap sebagai belanja pada saat dibayar tunai.

Dalam Standar Akuntansi Pemerintah, Basis Akuntansi menerapkan bahwa basis Akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, pembelanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening kas Umum Negara Daerah atau entitas dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara Daerah atau entitas laporan.


Penentuan sisa anggaran baik lebih ataupun untuk setiap periode tergantung bahwa basis selisih realisasi penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan dan belanja bukan tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa Laporan Realisasi Anggaran.

2.      Basis Akrual (Accrual Basis)
Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah, Basis Akuntansi basis akrual memiliki arti sebagai berikut.
“Basis Akrual adalah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa ini terjadi”.
    
     Cara membukti akrual basis membukukan pendapatan pada saat tinbulnya hak tanpa memperhatikan kapan penerimaan terjadi, sudah diterima ataupun sebelum serta membukukan pembelanjaan pada saat kewajiban terjadi tanpa memperhatikan kapan pembayaran dilakukan sudah atau belum.

     Basis Akrual untuk neraca berarti bahwa Asset, kewajiban dan akuitas dana diakui pada saat terjadinya transaksi, pada saat kejadian atau kondisi lingkungan terpengaruh pada keungan pemerntah tanpa memperhatikan saat kas atau serta kas diterima atau di bayar.


B.      Pengukuran Akuntansi Pemerintah Daerah
“Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan pemerintah daerah” (USAID 2009). Jadi dapt disimpulkan pengukuran adalah apakah suatu transaksi atau kejadian akan diukur dengan menggunakan nilai historis (nilai jual-beli ketika transaksi itu dilakukan) atau menggunakan nilai pasar (yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku).
Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya tentu saja setelah dikompensasikan dengan pengeluaran. Akuntansi pengeluaran diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi dan fungsi untuk melaksanakan aktivitas seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja tak terduga.


C.      Pengungkapan Akuntansi Pemerintah Daerah
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yangdibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan olehpengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka(on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif ataurincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran,Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan jugamencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakanoleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkanuntuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan sertaungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajianlaporan keuangan secara wajar.
Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami danmembandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatanatas Laporan Keuangan sekurang- kurangnya disajikan dengan susunansebagai berikut:
1.      Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro,pencapaian target Undang-undang APBN/Perda APBD, berikutkendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target
2.      Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan
3.      Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dankebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atastransaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya
4.      Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh PernyataanStandar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalamlembar muka laporan keuangan
5.      Pengungkapan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yangtimbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatandan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas
6.      Informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yangtidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan





BAB IV
PENUTUP

A.      SIMPULAN
Akuntansi adalah bentuk pengelolaan dan pencatatan keuangan yang mendasari timbulnya standar pelaporan keuangan pemerintah untuk pihak-pihak yang berkepentingan seperti DPR, masyarakat, dan BPK. Dalam pemerintahan, pelaporan keuangan untuk pihak-pihak yang terkait tersebut dikenal dengan istilah Standar Akuntansi Pemerintah. Karena keterkaitan antara bidang akuntansi dengan Standar Akuntansi Pemerintah, maka sebelum mempelajarinya, mari terlebih dahulu mengenali pengertiannya.



           

No comments: