BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Akuntansi adalah bentuk pengelolaan dan pencatatan keuangan
yang mendasari timbulnya standar pelaporan keuangan pemerintah untuk
pihak-pihak yang berkepentingan seperti DPR, masyarakat, dan BPK. Dalam
pemerintahan, pelaporan keuangan untuk pihak-pihak yang terkait tersebut
dikenal dengan istilah Standar Akuntansi Pemerintah. Karena keterkaitan antara
bidang akuntansi dengan Standar Akuntansi Pemerintah , maka sebelum
mempelajarinya, mari terlebih dahulu mengenali pengertiannya
Akuntansi
pemerintahan merupakan salah satu akuntansi sektor public yang berkembang pesat
di Indonesia. Bastian (2010:3) mendefinisikan Akuntansi sektor publik sebagai
berikut:
Mekanisme
teknik dan analisis akunansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat
di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemendepartemen dibawahnya,
pemerintahah daerah, BUMN, BUMD, LSM, dan yayasan sosial, maupun pada
proyek-proyek kerja sama sektor publik serta swasta.
Menurut
Nordiawan dkk (2010:4), jenis-jenis organisasi sektor public terbagi menjadi
tiga yaitu instansi pemerintah, organisasi nirlaba milik pemerintah (perguruan
tinggi, rumah sakit milik pemerintah, yayasan milik pemerintah, nBadan Layanan
Umum, dan Badan Layanan Umum Daerah), organisasi nirlaba milik swasta.
Akuntansi
Pemerintah merupakan salah yang bidang dalam akuntansi sektor punblik yang
mendapat perhatian besar dari berbagai pihak semenjak reformasi tahun 2013.
Salah satu bagian yang mengalami perubahan mendasar yaitupengelolah keuangan
daerah dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pertimbangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Setelah itu ditetapkan Peraturan
Pemerintah (PP) 23 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Standar Ini di buat karena sebelumnya
pengelolaan keuangan Negara menerapka system pencatatan single entry, yaitu pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan
mencatat satu kali, transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan di catat
pada sisi penerimaan dan transaksi ekonomi yang berakibat berkurangnya kas akan
dicatat pada sisi pengeluaran.
Selama
sistem pencatan single entry,
permerintah tidak pernah menampilkan neraca sebagai salah satu bentuk laporan
keuangan yang meliputi informasin mengenai jumlah asset, kewajiban serta
ekuitas. Dengan diterapkannya Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual,
pemerintah dapat menghasilkan laporan keuangan secara lengkap karena system
pencatatan dilakukan dengan double entry
adalah suatu transaksi ekonomi akan dicatat pada sisi debet dan sisi kredit.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Standar Pengakuan Akuntansi Pemerintah Daerah
2.
Pengukuran Akuntansi Pemerintah Daerah
3.
Pengungkapan Akuntansi Pemerintah Daerah
C.
Tujuan Makalah
Tujuan
dari makalah ini adalah untuk mengetahui definisi dari standar pengakuan,
pengukuran dan pengungkapan akuntansi pemerintah daerah.
D.
Manfaat
Makalah
Manfaat
pembuatan makalah ini untuk memudahkan para pembaca lebih memahami standar
pengakuan, pengukuran dan pengungkapan akuntansi pemerintah daerah.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
=> Pengertian
Akuntansi Pemerintah daerah
Akuntansi
Pemerintahan adalah suatu aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan informasi
keuangan pemerintah berdasarkan proses pencatatan, pengklasifikasian,
pengiktisaran suatu transaksi keuangan pemerintah, serta penafsiran atas
informasi keuangan.
Akuntansi keuangan daerah (Akuntansi
keuangan daerah) adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan
pelaporann transaksi ekonomi (Keuangan) dari entitas pemerintah daerah/pemda
(kabupaten, kota, atau provinsi) yang di jadikan sebagai informasi dalam rangka
pengembalian keputusan ekonomi yang di perlukan oleh pihak-pihak eksternal
entitas pemda (kabupaten, kota, atau provinsi).
Ø Standar
pengakuan Akuntansi Pemerintah daerah
Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah
prinsip-prinsip akuntansi yang di terapkan dalam menyusun dan menyajikan
Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD). Laporan keuangan pokok
menurut Standar Akuntansi Pemerintah adalah Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Ø Pengukuran
Akuntansi Pemerintah Daerah
“Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang
untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan pemerintah
daerah” (USAID 2009). Jadi dapt disimpulkan pengukuran adalah apakah suatu
transaksi atau kejadian akan diukur dengan menggunakan nilai historis (nilai
jual-beli ketika transaksi itu dilakukan) atau menggunakan nilai pasar (yang
didasarkan pada harga pasar yang berlaku).
Ø Pengungkapan Akuntansi Pemerintah
Daerah
Laporan keuangan menyajikan
secara lengkap informasi yang di butuhkan oleh pengguna. Informasi yang
dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on
the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Standar
Pengakuan Akuntansi Pemerintah Daerah
Standar
Akuntansi Pemerintah adalah prinsip-prinsip akuntansi yang di terapkan
dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah
Daerah (LKPD). Laporan keuangan pokok menurut Standar Akuntansi Pemerintah
adalah Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas
Laporan Keuangan.
Keuangan yang berkualitas. SAP tidak menentukan satu
kebijakan yang harus dianut oleh Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) memberikan
rambu-rambu bagi pemerintah daerah dalam menyusun laporan pemerintah daerah,
melainkan memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk berkreasi dalam
merancang sistem akuntansi yang sesuai dengan karakteristik keuangan di
masing-masing daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu membuat
kebijakan akuntansi yang berisi sistem dan prosedur yang telah dipilih oleh
pemerintah daerah dalam rangka menyajikan laporan keuangan. Dengan kata lain,
kebijakan akuntansi ini bisa bervariasi antar daerah.
Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan kapan
suatu transaksi harus dicatat dalam jurnal. Pengakuan ata transaksi akuntansi
terbagi menjadi 2 basis yaitu, Basis kas dan Basis akrual.
1.
Basis Kas (Cash
Basis)
Basis
kasis, menetapkan bahwa pengakuan pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan
apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas. Pembukuan basis kas
dilakukan atas dasar penerimaan dan pembayaran tunai, jadi pendapatan di akui
sebagai pendapatan apabila sudah
diterima tunai, dan pembelanjaan dianggap sebagai belanja pada saat dibayar
tunai.
Dalam
Standar Akuntansi Pemerintah, Basis Akuntansi menerapkan bahwa basis Akuntansi
yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk
pengakuan pendapatan, pembelanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi
Anggaran. Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan
diakui pada saat kas diterima di Rekening kas Umum Negara Daerah atau entitas
dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara
Daerah atau entitas laporan.
Penentuan
sisa anggaran baik lebih ataupun untuk setiap periode tergantung bahwa basis
selisih realisasi penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan dan belanja bukan
tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa Laporan
Realisasi Anggaran.
2.
Basis Akrual
(Accrual Basis)
Berdasarkan
Standar Akuntansi Pemerintah, Basis Akuntansi basis akrual memiliki arti
sebagai berikut.
“Basis Akrual adalah dasar akuntansi yang
mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa ini
terjadi”.
Cara
membukti akrual basis membukukan pendapatan pada saat tinbulnya hak tanpa
memperhatikan kapan penerimaan terjadi, sudah diterima ataupun sebelum serta
membukukan pembelanjaan pada saat kewajiban terjadi tanpa memperhatikan kapan
pembayaran dilakukan sudah atau belum.
Basis
Akrual untuk neraca berarti bahwa Asset, kewajiban dan akuitas dana diakui pada
saat terjadinya transaksi, pada saat kejadian atau kondisi lingkungan
terpengaruh pada keungan pemerntah tanpa memperhatikan saat kas atau serta kas
diterima atau di bayar.
B.
Pengukuran Akuntansi
Pemerintah Daerah
“Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk
mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan pemerintah daerah”
(USAID 2009). Jadi dapt disimpulkan pengukuran adalah apakah suatu transaksi
atau kejadian akan diukur dengan menggunakan nilai historis (nilai jual-beli
ketika transaksi itu dilakukan) atau menggunakan nilai pasar (yang didasarkan
pada harga pasar yang berlaku).
Akuntansi
pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu membukukan penerimaan
bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya tentu saja setelah dikompensasikan
dengan pengeluaran. Akuntansi pengeluaran diklasifikasikan menurut klasifikasi
ekonomi (jenis belanja), organisasi dan fungsi untuk melaksanakan aktivitas
seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah,
bantuan sosial, dan belanja tak terduga.
C. Pengungkapan
Akuntansi Pemerintah Daerah
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap
informasi yangdibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan olehpengguna
laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka(on the face) laporan
keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.Catatan atas Laporan Keuangan
meliputi penjelasan naratif ataurincian dari angka yang tertera dalam Laporan
Realisasi Anggaran,Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan
jugamencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakanoleh
entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkanuntuk
diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan sertaungkapan-ungkapan yang
diperlukan untuk menghasilkan penyajianlaporan keuangan secara wajar.
Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam
memahami danmembandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya,
Catatanatas Laporan Keuangan sekurang- kurangnya disajikan dengan
susunansebagai berikut:
1. Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi
makro,pencapaian target Undang-undang APBN/Perda APBD, berikutkendala dan
hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target
2. Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan
3. Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan
dankebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan
atastransaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya
4. Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh PernyataanStandar
Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalamlembar muka laporan keuangan
5. Pengungkapan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yangtimbul
sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatandan belanja dan
rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas
6. Informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar,
yangtidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan
BAB IV
PENUTUP
A. SIMPULAN
Akuntansi adalah bentuk pengelolaan dan pencatatan keuangan yang
mendasari timbulnya standar pelaporan keuangan pemerintah untuk pihak-pihak
yang berkepentingan seperti DPR, masyarakat, dan BPK. Dalam pemerintahan,
pelaporan keuangan untuk pihak-pihak yang terkait tersebut dikenal dengan
istilah Standar Akuntansi Pemerintah. Karena keterkaitan antara bidang
akuntansi dengan Standar Akuntansi Pemerintah, maka sebelum mempelajarinya,
mari terlebih dahulu mengenali pengertiannya.
No comments:
Post a Comment