Thursday, August 29, 2019

SISTEM PENGANGGARAN DESA


2.1.  Pandangan Umum Penganggaran Desa
·         Untuk pertama kali, gunakan format APBDesa yang diwajibkan oleh Kabupaten cq Camat
·         Untuk tahun berikutnya, gunakan format APBDesa yang telah direalisasi
·         Perhatikan pos realisasi anggaran yang menyimpang dari APBDesa, temukan sebab penyimpangan dan rencanakan pos tersebut lebih matang
·         Perhatikan pos realisasi anggaran yang tidak mampu didukung bukti transaksi yang kuat, temukan sebabnya, dapatkan jalan keluar agar realisasi anggaran didukung bukti transaksi yang kuat dan auditabel

2.2.  Sistem Penganggaran Desa
·         Sistem penganggaran mencakupi evaluasi realisasi anggaran tahun lalu, penentuan sasaran tahunan dan rencana kerja desa tahun anggaran diubah menjadi rencana belanja modal, belanja pegawai dan belanja operasional desa
·         Sistem utama adalah sistem anggaran dana desa dan dana bantuan keuangan gubernur
·         Terdapat apropriasi/alokasi APBDesa yang pasti dan tetap dari tahun ketahun, lakukan apropriasi otomatis melalui sistem komputer
·         Kepatuhan apropriasi/alokasi anggaran terhadap instruksi kementerian Desa PDTT dan Presiden NKRI; sesuai potensi sumber daya desa, utamakan penganggaran sarana produktif dan prasarana untuk perekonomian desa dan pemberian lapangan kerja baru, terutama sumur atau sumber air bersih, jalan, pengairan, petak sawah, ladang, kolam ikan dan tambak, pengadaan saprodi, sapronak dan sarana nelayan, serta pelabuhan tambatan perahu
·         Kendali internal dan sistem pembatalan proyek pembangunan di tengah jalan
·         Sebagai hal yang baik, jumlah penjatahan/apropriasi harus disesuaikan dengan situasi/kondisi terkini
·         Sebagai hal yang baik, apakah terdapat upaya perkecil proporsi APBDesa untuk Belanja Pegawai dari tahun ketahun, selalu perbesar belanja modal

2.3.  Sistem Alokasi Biaya Pemerintahan Desa
·         Alokasi biaya pemerintahan desa pada umumnya sesuai jenis belanja dan buku kas tabelaris versi Permendagri 113 atau penggantinya, atau klasifikasi biaya berdasar SAP Desa
·         Tak perlu ada alokasi beban pemerintahan desa, karena tak ada kewajiban menyajikan Laporan Operasional seperti pada PP 71/2010 Standar Akuntansi Pemerintahan.

2.4.  Sistem Kendali Internal terhadap Manajemen Surplus Anggaran Desa
·         Daftar penyebab surplus yang paling sering terjadi, dan keterangan surplus yang baik atau surplus yang buruk
·         Dasar hukum pengelolaan surplus anggaran desa
·         Daftar kebijakan tahun tahun lalu tentang alokasi surplus anggaran, dan alasan pilihan kebijakan
·         Sistem perubahan prioritas anggaran
·         Sistem transfer antar pos anggaran lebih kepada pos anggaran kurang
o    Pos pos anggaran serumpun
o    Pos pos anggaran tidak serumpun
·         Sistem permohonan transfer surplus, sistem permohonan transfer on line, formulir baku (standard form) permintaan transfer , sistem tanda tangan pemohon dan persetujuan transfer
·         Sistem komputerisasi transfer surplus dan/atau perubahan anggaran dalam tahun fiskal
·         Sistem transfer antar proyek pembangunan desa, pada tahun fiskal yang sama
·         Sistem perubahan APBDesa pada tahun berjalan
·         Sistem penggunaan dana sumbangan diterima desa
·         Sistem kontinjensi, penyimpangan proyek, kesalahan estimasi proyek dan bencana alam
·         Sistem pelaporan transfer surplus anggaran ke APBDesa tahun selanjutnya
·         Sistem pelaporan trnasfer surplus suatu pos anggaran ke pada pos anggaran lain, sepanjang tahun berjalan

2.5.  Sistem Penganggaran Cadangan
·         Sistem penganggaran cadangan didukung daftar kebutuhan belanja modal lintas tahun anggaran, penjelasan alasan kebutuhan suatu AT yang tak cukup dibiayai satu tahun anggaran, penjelasan bahwa permohonan bantuan AT Desa kepada Kabupaten telah dilakukan dan ditolak
·         Sistem penganggaran cadangan untuk belanja proyek akuntansi desa lintas tahun anggaran, sampai berhasil menerrbitkan LK Desa sesuai SAP Desa.
·         Untuk desa rawan bencana, dibutuhkan sistem penganggaran cadangan untuk evakuasi & pemulihan paska bencana alam berulang dan pasti di masa yang akan datang

2.6.  Sistem Perubahan Anggaran atau Koreksi Anggaran
·         Agenda tahunan perubahan anggaran desa, sesuai hukum perubahan APBDesa dan kebiasaan yang lalu
·         Daftar proyek yang tidak boleh terganggu kekurangan anggaran
·         Daftar pos/mata anggaran yang dapat dipotong tanpa mengganggu kinerja desa
·         Daftar pos berpotensi surplus pada akhir tahun
·         Daftar pos berpotensi defisit pada akhir tahun
·         Daftar alokasi SILPA
·         Sistem perencanaan realokasi anggaran
·         Sistem pengusulan perubahan APBDesa, sistem pertimbangan ,persetujuan dan pengesahan APBDesa Perubahan

2.7.  Sistem Evaluasi Anggaran Tengah tahun, Pemotongan Anggaran
·         Sistem evaluasi gabungan Camat, Badan Permusayawaratan desa dan Kepala Desa untuk penghentian suatu pos belanja yang mubazir
·         Sistem pengusulan perubahan APBDesa, sistem pertimbangan, persetujuan dan pengesahan APBDesa Perubahan

2.8.  Sistem Pelaporan Realisasi & Pertanggungjawaban Anggaran
· Dasar hukum dan jenis jenis Laporan Pertanggungjawaban Anggaran, Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa dan lain lain
·         Daftar bahan baku laporan
·         Sistem penyusunan laporan
·         Sistem penggandaan dan distribusi laporan perrtanggungjawaban anggaran desa
·         Nama pejabat penanggungjawab pelaporan realisasi anggaran dan Dana Desa, penanda tangan laporanPenanggungjawab penyetoran hasil tagihan tunai ke bank

3.        

No comments: