1.1.
Prinsip Dasar Sistem Akuntansi Desa
·
Format Pedoman Akuntansi Desa dapat
mengambil hikmah dari uraian di bawah ini
·
Sistem keuangan dan sistem akuntansi
desa dibangun berdasar prinsip akuntabilitas fiskal dan akuntabilitas
operasional. Akuntabilitas fiskal adalah pertanggungjawaban kepatuhan akan
hukum dalam memeroleh pendapatan dan melaksanakan belanja desa. Akuntabilitas
operasional adalah tentang efektivitas dan efisiensi desa melaksanakan APB
Desa, proyek konstruksi, program dan kegiatan desa. Dasar akuntabilitas adalah
(1)pertanggungjawaban setiap program, proyek, kegiatan memang benar benar perlu
bagi desa, (2)dapat di audit, dan bahwa (3) LK sesuai dengan SAP Desa
·
Seluruh transaksi keuangan
didokumentasi dengan dokumentasi transaksi dari pihak luar atau dibuat sendiri,
sebagai bukti transaksi
·
Desa membuat daftar dokumen yang
diperoleh dari pihak luar, dan daftar tersebut masuk kedalam Pedoman Sistem
·
Desa membuat daftar dokumen yang harus
dibuat sendiri, dan daftar tersebut masuk ke dalam pedoman Sistem
·
Kabupaten cq Camat mengawasi dan
menjamin Desa melakukan akuntansi desa sesuai SAP Desa
·
LK Desa diterbitkan dan ditandatangani
Kepala Desa berpotensi diperiksa Direktorat Pajak – Kementerian Keuangan, Badan
Musyawarah Desa, BPK, NPKP, Satuan Pengawas Internal Kabupaten dan KPK
·
CALK pada LK Desa wajib menjelaskan
Dana Desa berasal dari APBN dan Bantuan Keuangan berasal dari provinsi
·
CALK Desa wajib mengungkapkan transaksi
pajak, pungutan dan retribusi desa.
·
Dengan pengarahan Camat dan hikmah dari
Bab ini, Desa membuat Pedoman Sistem Keuangan dan Akuntansi Desa
·
LK Desa auditan atau LK bukan auditan,
dapat menjadi bagian Laporan Tahunan Desa
·
Secara berkala Kepala Desa memeriksa
kepatuhan aparat desa pada Pedoman Sistem Keuangan dan Akuntansi Desa
1.2.
Pemerintahan Desa dan Akuntansi Desa Berbasis Hukum
Kompilasi
hukum desa antara lain berisi
1. Produk hukum tentang
pendirian desa tersebut
2. Peta desa resmi dari
Pemerintah Pusat
3. Lambang desa
4. Nilai nilai luhur
yang dianut desa
5. Struktur organisasi
desa dan pejabat tiap jabatan
6. Berbagai peraturan
tentang keuangan desa
7. Berbagai peraturan
tentang dana desa
8. Standar Akuntansi
Pemerintahan Desa
9. Perdes dan/atau
perkades tentang Sistem Keuangan dan Akuntansi Desa
10. Perdes dan/atau
perkades tentang Neraca Awal Desa
11. Perdes dan/atau
perkades tentang Bagan Akun Anggaran dan Bagan Akun Akuntansi Desa
12. Perdes dan/atau
perkades tentang Perangkat lunak keuangan dan akuntansi desa
13. Perdes dan/atau
perkades tentang akuntansi transaksi yang tidak diatur oleh SAP Desa
14. Perdes dan/atau
perkades tentang RKA dan Anggaran Akuntansi Desa
1.3.
Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko
1. Evaluasi Kendali
Internal Manajemen Kas
o Jabatan/Nama/kompetensi
Juru Terima Uang Tunai
o Jabatan/Nama/kompetensi
Juru Terima Cheque
o Jabatan/Nama/kompetensi
Juru Terima Transfer Masuk
o Jabatan/Nama/kompetensi
Juru Catat Penerimaan Kas
o Jabatan/Nama/kompetensi
Juru Simpan Uang Tunai Desa
o Jabatan/Nama/kompetensi
Juru Setor Tunai ke Bank
o Jabatan/Nama/kompetensi
Juru Pembayaran Tunai
o Jabatan/Nama/kompetensi
Juru Bayar Tunai Desa
o Jabatan/Nama/kompetensi
Juru Catat Pembayaran Tunai
o Jabatan/Nama/kompetensi
penanggungjawab belanja melebihi APBDesa
o Jabatan/Nama/kompetensi
penanggungjawab pendapatan tak mencapai target APBDesa
o Jabatan/Nama/kompetensi
penanggungjawab Anti KKN Desa
o Jabatan/Nama/kompetensi
penanggungjawab deposito berjangka desa
o Jabatan/Nama/kompetensi
penanggungjawab pengawas BUM Desa
o Jabatan/Nama/kompetensi
penanggungjawab pemilihan bank desa
o Jabatan/Nama/kompetensi
penanggungjawab yang menyetujui hibah, bantuan, sumbangan, wakaf kepada desa
2. Kendali Internal
Manajemen Bank
o Daftar seluruh bank
di dekat desa
o Daftar Bank terpilih,
reputasi bank terpilih, alasan pilihan bank tersebut
o Alamat Bank, jarak
(km) dengan desa, hambatan perjalanan, telepon, Email, telepon genggam
o Sistem penetapan
tugas Bank, apakah sebagai Bank Penerimaan, Bank pengeluaran, nama bank
penerima Dana Desa dan Bantuan Provinsi,
Jabatan/ Nama Pejabat Bank yang digunakan desa
3. Kendali Internal
Manajemen Pendapatan Desa
o Nama / kompetensi
Pejabat pemantau pendapatan desa
o Sistem laporan
tambahan sumber pendapatan baru tahun ini
o Sistem laporan
hilangnya sumber pendapatan tahun tahun lalu pada tahun ini, jelaskan sebabnya
o Sistem analisis,
alasan/keterangan suatu sumber pendapatan membesar, jelaskan latar belakang
o Alasan/keterangan
suatu sumber pendapatan mengecil, jelaskan apa upaya desa
o Evaluasi berkala
kesehatan prosedur tagihan dan penerimaan pendapatan
4. Evaluasi kendali
internal dalam Manajemen Pengadaan
o Nama/kompetensi
Pejabat Pengadaan
o Nama/kompetensi Juru
periksa dan juru terima barang/jasa dibeli
o Nama/kompetensi
penanda tangan PO Pemasok, Surat Jalan Pemasok, Tanda terima barang/jasa dari
pemasok
o Daftar rekanan tetap,
nama, alamat, kontak, jarak dengan desa, hambatan hubungan/perjalanan, lama
hubungan, jenis komoditas/layanan diterima, hubungan kekerabatan rekanan dengan
pejabat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi
o Evaluasi berkala
kualitas pemasok, penggantian pemasok, evaluasi kesehatan prosedur pengadaan
o Evaluasi kualitas
kontrak atau perjanjian konstruksi, evaluasi kualitas pemborong
o Evaluasi pajak pajak
terkait pembelian, evaluasi kinerja desa sebagai Wapu
o Evaluasi kemudahan
dan masalah kendali internal transaksi elektronik
5. Evaluasi kendali
Internal untuk Manajemen Upah dan Gaji
o Evaluasi sistem dan
prosedur SDM Desa
o Evaluasi kesehatan
Surat Pengangkatan Karyawan, Surat Teguran, Surat Promosi Jabatan dan/atau
imbalan kerja, surat PHK
o Keputusan Penetapan
Upah dan Gaji
o Daftar Upah, Gaji,
tunjangan jabatan, tunjangan kinerja tiap karyawan desa, sumber pembayaran
(APBN dan sumber lain)
o Daftar absensi
karyawan
o Evaluasi sistem
kendali internal atas risiko absensi formalitas
6. Evaluasi kendali
internal terhadap Manajemen Hibah, Sumbangan, Donasi Diterima Desa
o Sejarah/daftar
penerimaan dana desa dari Pemerintah Pusat, rekonsiliasi besar alokasi APBN ke
desa tsb vs jumlah diterima
o Sejarah/daftar
penerimaan bantuan keuangan Provinsi, rekonsiliasi besar alokasi APBN Provinsi
ke desa tsb vs jumlah diterima
o Sejarah/daftar
penerimaan bantuan keuangan Kabupaten, jelaskan apakah berulang setiap tahun
anggaran, rekonsiliasi besar alokasi APBD ke desa tsb vs jumlah diterima
o Daftar donatur tetap,
sejarah/daftar penerimaan bantuan dari LN, swasta dll, alasan bantuan asing,
jelaskan apakah bantuan pasti dan berulang, periksa apakah terdapat pelanggaran
hukum NKRI tentang penerimaan bantuan asing, rekonsiliasi besar pengeluaran
penyumbang vs jumlah diterima
o Sistem kendali
internal untuk metode pemberian/penerimaan, apakah padat KKN atau nirKKN
o Daftar Dokumentasi
& Persyaratan setiap jenis bantuan tersebut
o Evaluasi kinerja desa
dalam memenuhi persyaratan tersebut, periksa kelengkapan dokumentasi bukti
transaksi hibah
o Sistem evaluasi kelayakan
biaya pengurusan penerimaan dana desa, dana bantuan dan sumbangan tsb diatas,
sebut jenis biaya, berapa besar, pembayaran kepada siapa, berapa % dari jumlah
diterima
o Daftar sumbangan
berbentuk barang dan jasa, besar nilai sumbangan tersebut, bukti penerimaan
barang/jasa
7. Evaluasi kendali
internal terhadap Manajemen Jurnal
o Daftar nama/jabatan
aparat desa yang membuat bukti transaksi akuntansi
o Daftar nama
aparat/jabatan desa yang menerima bukti transaksi akuntansi dari pihak luar
desa
o Daftar perangkat lunak
akuntansi desa
o Daftar nama
aparat/jabatan desa yang melakukan journal entry
o Daftar judul seluruh
buku catatan akuntansi desa
o Sistem pemeriksaan
siklus akuntans, yaitui jurnal, posting buku besar dan buku pembantu buku
besar, dan proses LK Desa
o Sistem pemeriksaan
berkala terhadap penumpukan bukti transaksi yang belum diproses, evaluasi
alasan kelambatan proses adminsitrasi
8. Evaluasi kendali
internal terhadap APBDesa
o Jabatan/Nama/kompetensi
SDM Desa penyusun/pembuat RAPBDesa.
o Jabatan/Nama/kompetensi
aparat pemeriksa, pengoreksi, finalsasi dan memberi persetujuan RAPDesa
o Jabatan/Nama/kompetensi
pejabat yang mengoreksi RAPBDesa dan mengesahkan APBDesa
o Sistem pemeriksaan
kecukupan rincian, tabel, kalkulasi, suplemen yang menjadi dasar oenetapan
setiap pos belanja RAPBDesa
o Sistem Daftar
Prioritas Alokasi Dana Desa yang ditetapkan Menteri Desa PDTT dan/atau Presiden
NKRI, untuk dasar mengevaluasi RAPBDesa tentang penggunaan dana desa
o Sistem pemeriksaan
ketetapan gubernur tentang maksud/tujuan Bantuan Keuangan Provinsi, untuk dasar
mengevaluasi kepatuhan RAPBDesa tentang penggunaan dana bantuan provinsi
o Sistem pemeriksaan
realisasi APBDesa, terutama pembangunan sarana/prasarana desa
o Sistem pemeriksaan
dan evaluasi realisasi anggaran vs anggaran, temukan sebab penyimpangan
realisasi
9. Evaluasi kendali
internal terhadap Utang Desa
o Dasar hukum keuangan
negara dan Perdes yang memperbolehkan desa melakukan transaksi pembelian
kredit, leasing atau melakukan pinjaman tunai
o Evaluasi kewajaran
besar saldo utang desa, membandingkan saldo utang dengan APBDesa, menyimpulkan
apakah tidak terlampau besar
o Daftar jenis
transaksi utang yang tidak diizinkan
o Daftar alasan
ber-utang
o Daftar nama/jabatan
aparat desa pelaksana administrasi utang desa, kartu utang (subsidiary
ledger), dan pembuat SPP pelunasan utang
o Sistem pembayaran
utang desa yang sedapat mungkin menggunakan transfer bank, atau sebagian besar
dengan uang tunai, pembayaran langsung atau melalui perantara/pihak ketiga,
penjelasan kendali internal
10. Evaluasi kendali internal
terhadap Aset Tetap Desa
o Daftar AT desa
o Batas kapitalisasi
perolehan Barang Milik Desa, dan pelaksanaannya
o Nama/jabatan
enanggung jawab akan pembukuan/akuntansi aset tetap desa?
o Sistem inventarisasi
berkala, memeriksa Kartu Aset Tetap Desa, mencocokkan dengan keberadaan aset
tetap dan kondisi aset tetap
o Daftar AT yang dibawa
oleh Aparat Desa sebagai sarana kerja, misalnya Laptop dan telepon genggam
11. Evaluasi kendali
internal terhadap Persediaan Desa
o Dapatkan daftar
persediaan desa
o Periksa batas kapitalisasi
perolehan Barang Milik Desa berbentuk persediaan, dan pelaksanaannya
o Siapa petugas
penyimpan, pembuat bukti pengeuaran persediaan
o Siapa penanggung
jawab akan pembukuan/akuntansi persediaan desa?
o Periksa Kartu
Persediaan, cocokkan dengan keberadaan persediaan dan kondisi persediaan
SISTEM AKUNTANSI ASET TETAP DAN ATB DESA
Peraturan desa tentang sistem akuntansi aset tetap desa mencakupi
· Peraturan syarat pengakuan/pengukuran awal aset tetap dan ATB dari belanja modal, hibah diterima dan lain lain
o Batas minimum belanja modal yang dikapitaliisasi sebagai aset tetap atau ATB
o Batas umur ekonomi-sosial minimum sebagai syarat kapitalisasi
o Peraturan kapitalisasi bunga ke dalam aset tetap atau ATB
o Peraturan akuntansi aset tetap yang diperoleh dari sewaguna usaha pembiayaan (capital leased)
· Peraturan syarat hapus buku aset tetap
o Aset tetap hilang
o Aset tetap/ATB rusak atau kadaluwarsa
· Peraturan penyusutan aset tetap & amortisasi ATB
o Tatacara penentuan umur ekonomi – sosial aset tetap atau ATB
o Tatacara penentuan metode penyusutan aset tetap dan amortisasi ATB
o Tatacara menentukan nilai residu setelah periode penyusutan
· Peraturan tentang konstruksi dalam pengerjaan, misalnya proyek jalan desa lintas tahun anggaran
o Peraturan KDP dikerjakan sendiri oleh desa
o Peraturan KDP yang dapat menggunakan konttraktor
o Peraturan Persyaratan Kontraktor
o Jenis belanja yang teratribusi langsung kepada KDP tertentu
o Jenis belanja yang dialokasikan kepada KDP
o Peraturan tentang kapitalisasi bunga kedalam KDP
· Manajemen aset tetap dan aset tidak berwujud
o Identifikasi pejabat pengendali/penanggungjawab aset tetap secara keseluruhan
o Identifikasi pemelihara dan pengguna aset tetap
o Peraturan belanja operasi terkait penggunaan dan pemeliharaan aset tetap
o Inventarisasi fisik AT tahunan untuk bahan LK Desa, dan Laporan Hasil Inventarisasi AT
o Inventarisasi fisik ATB tahunan untuk bahan LK Desa, dan Laporan Hasil Inventarisasi ATB
o Laporan Kehilangan AT Tahunan
o Laporan Hapus Buku AT Tahunan
o Laporan AT Baru Tahunan
o Laporan perubahan peruntukan/penggunaan AT Tahunan
o Laporan tahunan Tanah Bengkok
o Laporan Pemeliharaan AT Tahunan
· Manajemen aset titipan
o Manajemen hutan lindung, hutan lestari, sumber mata air, gedung, dll titipan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten
o Laporan pertanggungjawaban BMN Titipan
SISTEM AKUNTANSI UTANG DESA
· Peraturan Desa tentang Utang Desa
1. Definisi utang, mengambil hikmah Standar Akuntansi Pemerintahan
2. Utang yang diperkenankan, misalnya Retensi Pemborong, Utang Karyawan karena tidak mengambil gajinya
3. Utang Dilarang, misalnya utang beragunan dan berbagai utang dilarang dalam pemerintahan
4. Kewajiban memelihara Kartu Utang Per Kreditur
· Identifikasi petugas pengelola utang desa
· Pencatatan akuntansi ; pengakuan dan pengukuran utang desa
SISTEM AKUNTANSI DAN MANAJEMEN HADIAH, HIBAH ATAU SUMBANGAN DITERIMA
· Peraturan Desa tentang Hadiah, Hibah, Wakaf, Donasi , Sumbangan Diterima , misalnya
o Tawaran hadiah, hibah, donasi atau sumbangan yang dapat diterima, mislnya selain butir b. di bawah ini
o Tawaran hadiah, hibah, donasi atau sumbangan yang dilarang, misalnya money politics, sumbangan dari negara musuh atau warga negaranya, sumbangan bersyarat, sumbangan terikat, sumbangan jasa/layanan tertentu
o Pengambil keputusan penerimaan hadiah atau sumbangan dan tujuan penggunaan, misalnya Badan Musyawarah Desa
o Sistem penerimaan donasi /sumbangan berulang
o Juru simpan, penanggungjawab pengelola dan pengguna, misalnya Kepala Desa cq Bendahara Desa
o Sistem penanggaran hadiah dan sumbangan.
o Kebijakan akuntansi penerimaan hadiah atau sumbangan.
o Laporan Tahunan Penerimaan Sumbangan
o Sistem Tatacara Ucapan Terima Kasih kepada Penyumbang
· Sistem akuntansi Hadiah, Hibah, Wakaf , Donasi, Sumbangan Diterima misalnya diterima mengambil hikmah Buletin teknis Hibah-Standar Akuntansi pemerintahan , diakui saat diterima sebagai pendapatan desa sebesar nilai tertera pada sumbangan tunai atau nilai wajar sumbangan bentuk bukan mata uang.
LAPORAN KEUANGAN DESA
· Peraturan Desa tentang kepatuhan terhadap SAP Desa tentang pelaporan LK Desa.
· Peraturan Desa tentang Sistem Akuntansi Desa.
· Peraturan Desa tentang Neraca Awal Desa.
· Peraturan Desa tentang Bagan Akun Standar Desa.
· Peraturan Desa tentang organisasi dan proses akuntansi Desa.
· Peraturan Desa tentang jadual kerja bulanan, jadual penyelesaian akuntansi interim , jadual inventarisasi fisik dan LK Interim Desa.
· Peraturan Desa tentang Bukti Akuntansi desa.
· Peraturan Desa tentang Akuntansi Forensik
· Peraturan Desa tentang jumlah eksemplar LK Desa, distribusi LK Desa dan jadual ( batas waktu) distribusi
· Peraturan Desa tentang tindak lanjut pengarahan Camat
· Peraturan Desa tentang bentuk laporan dan jadual penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa yang akan dilampirkan pada LK Kabupaten.
SISTEM AKUNTANSI DAN MANAJEMEN BANK
· Peraturan Desa tentang
o Jumlah bank minimum, maksimum, pembagian tugas khusus bank , jenis bank, persyaratan pilihan bank
o Tata cara membuka rekening bank, menutup rekening bank
o Tata cara penerimaan pendapatan tunai dan setoran tunai ke bank
o Tata cara penarikan tunai dari bank
o Tata cara penerimaan cheque sebagai pendapatan desa, tata cara penyetoran cheque ke bank.
o Tata cara pembayaran desa dengan cheque dan transfer, tatacara pengisian otomatis saldo rekening bank, manajemen revolving fund
o Tata cara pindah bank, pemindahan dana ke bank lain
o Kendali internal bank
§ Rekonsiliasi bank
§ Sistem penggunaan kartu kredit
§ Online banking
§ Sistem kendali internal anti kecurangan bank
o Laporan berkala tentang kinerja bank & biaya bank (bank charges)
· Sistem akuntansi akun bank
No comments:
Post a Comment