Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Standar Akuntansi Pemerintahan,
selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam
menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005. Dalam PP No. 24
Tahun 2005 Pasal 1 (5) SAP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan
pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah. Penyusunan SAP
sendiri disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang
dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang
selanjutnya disebut PSAP. SAP tercantum dalam dua lampiran Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010, yaitu:
a. SAP Berbasis Akrual
Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui
beban, aset, utang dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta
mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan
anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP Berbasis Akrual
tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan. yaitu pelayanan publik serta nomor rekening perkiraan
yang digunakan.
b. SAP Berbasis Kas Menuju
Akrual
Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara bertahap dari SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis
Kas menuju Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan
berbasis kas, serta mengakui aset, utang dan ekuitas dana berbasis akrual. SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Kas Menuju Akrual tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini dapat
diberlakukan untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran sampai dengan tahun anggaran 2014. Sebelumnya, SAP Berbasis Kas Menuju
Akrual digunakan dalam SAP berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa selama pengakuan dan
pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan
pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 dilaksanakan paling lambat lima tahun. Karena itu, Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Dalam SAP berbasis kas menuju akrual, basis akuntansi yang digunakan
dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan,
belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan basis akrual
untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca. Basis kas untuk LRA
berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum
Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas
dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Basis
akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan
dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi
lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas
atau setara kas diterima atau dibayar.
a. Pengakuan Unsur Laporan
Keuangan dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Paragraf 84-96
Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya
kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi
sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas
dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sebagaimana akan termuat pada
laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan
dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh
oleh kejadian atau peristiwa terkait.
b. Pengukuran Unsur Laporan
Keuangan dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Paragraf 98-99
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan
memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan
keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar
pengeluaran/penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari
imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat
sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk
memenuhi kewajiban yang bersangkutan.
c. Penyajian Laporan Keuangan
Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan
informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan
akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya,
dengan:
• Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi,
kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
• Menyediakan informasi perubahan posisi sumber daya ekonomi,
kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah.
• Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan
sumber daya ekonomi;
• Dll.
d. Pengungkapan Laporan
Keuangan Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas. Di
samping itu, informasi berikut harus dikemukakan secara jelas dan diulang pada
setiap halaman laporan bilamana perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai
atas informasi yang disajikan:
• Nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
• Cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau
konsolidasian dari beberapa entitas pelaporan;
• Tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan,
yang sesuai dengan komponen-komponen laporan keuangan;
• Mata uang pelaporan;
• Dll
Penerapan SAP atas Pendapatan,
Belanja dan Pembiayaan
Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah
yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh
pemerintah. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum
Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran
bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Dan Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan
maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah
terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
a. Akuntansi Pendapatan dalam
PSAP Nomor 02 paragraf 22-30
Informasi yang terdapat dalam Akuntansi pendapatan adalah Pendapatan
diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Pendapatan
diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Transfer masuk adalah penerimaan
uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari
pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi. Akuntansi
pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan
penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan
dengan pengeluaran).
b. Akuntansi Belanja PSAP Nomor
02 Paragraf 3140
Informasi yang terdapat di dalam akuntansi belanja adalah belanja
diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat
pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai
fungsi perbendaharaan. Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan
mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja),
organisasi, dan fungsi.
• Belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari
pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi
antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah,
bantuan sosial.
• Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap
dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung
dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud. • Belanja lain-lain/tak terduga
adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak
diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan
pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.
• Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke
entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah
pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.
c. Akuntansi Pembiayaan PSAP 02 Paragraf 50
Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah,
baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima
kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup
defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara
lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil investasi. Sementara, pengeluaran
pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman,
pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.
d. Akuntansi Penerimaan
Pembiayaan PSAP 02 Paragraf 51-53
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum
Negara/Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi
pemerintah, hasil privatisasi perusahaan negara/daerah, penerimaan kembali
pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen
lainnya, dan pencairan dana cadangan. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat
diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
e. Akuntansi Pengeluaran
Pembiayaan PSAP 02 Paragraf 55-57
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum
Negara/Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan
modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun
anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan diakui
pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Pembentukan Dana
Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh
dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana
Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan dalam pos pendapatan asli
daerah lainnya.
No comments:
Post a Comment