Tuesday, December 3, 2019

PENGERTIAN, CIRI DAN MANFAAT PENERAPAN EKONOMI ISLAM


PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105: “Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu” Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad saw: “Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”.(HR.Thabrani dan Baihaqi) 

Dari paparan di atas, dapat dinyatakan bahwa kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa. 

Akuntansi dalam Islam dapat kita lihat dari berbagai bukti sejarah maupun dari Al-Qur’an. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 282. Dari situ dapat kita simpulkan bahwa dalam Islam telah ada perintah untuk melakukan sistem pencatatan yang tekanan utamanya adalah untuk tujuan kebenaran, kepastian, keterbukaan, dan keadilan antara kedua pihak yang memiliki hubungan muamalah, dalam bahasa akuntansi lebih dikenal dengan accountability.

Pengertian ekonomi Islam menurut para ahli dapat dipahami sebagai aktualisasi nilai-nilai Islam dalam aktifitas kehidupan manusia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Jadi istilah ekonomi Islam merupakan penamaan untuk menunjukkan identitas tanpa merubah atau mempengaruhi makna ekonomi itu sendiri. 

Penggunaan istilah ekonomi Islam digunakan bergantian dan memiliki makna yang sama dengan ekonomi syariah. Oleh karena itu, pengertian ekonomi Islam juga semakna dengan pengertian ekonomi syariah. 

Perbedaan pandangan para tokoh ekonomi Islam menyangkut pengertian ekonomi Islam atau pengertian ekonomi syariah pada dasarnya berakar pada tiga masalah utama yakni: Pertama, metodologi yang di pakai dalam membangun ekonomi Islam dan sistem ekonomi Islam. Kedua, perbedaan penafsiran konsep ekonomi seperti penafsiran makna khilafah dan implikasi kepemilikan. Dan ketiga, perbedaan tafsiran bangunan sistem ekonomi. 

Untuk melengkapi pemahaman tentang ekonomi Islam, berikut beberapa pengertian ekonomi Islam atau pengertian ekonomi syariah menurut para ahli. 
1. Yusuf Qardhawi. Pengertian Ekonomi Islam merupakan ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak dari Allah SWT, tujuan akhirnya kepada Allah, dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah. 
2. Umer Chapra. Menurutnya, ekonomi Islam merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah (al–‘iqtisad al–syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat. 
3. M.M. Metwally. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti al Qur’an, Hadis, Ijma dan Qiyas. 
4. M. Syauqi Al-Faujani. Ekonomi Islam merupakan segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi. 
5. M.A. Manan. Ekonomi Syariah atau Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. 
6. Muhammad Abdullah abdullah al-'Arabi. Ekonomi Syariah atau Ekonomi Islam ialah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari alQuran dan sunnah, dimana merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa. 
7. Prof. Dr. Zainuddin Ali. Ekonomi Syariah atau Ekonomi Islam merupakan kumpulan norma hukum yang bersumber dari alquran dan hadist yang mengatur perekonomian umat manusia. 

Dari sejumlah pengertian ekonomi Islam tersebut, dapat di ambil kesimpulan bahwa Ekonomi Islam merupakan suatu ilmu dan praktek kegiatan ekonomi berdasarkan pada ajaran Islam yakni ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah Nabi (Hadits) dengan esensi tujuan ekonomi Islam yaitu mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat. 

Ekonomi Syariah atau Ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu yang transendental (alquran dan hadist) dan sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad. Pemenuhan kebutuhan yang bervariasi melahirkan berbagai macam sistem kehidupan termasuk sistem ekonomiDalam perspektif ekonomi Islam atau ekonomi syariah, kebebasan disini dibatasiaturan main yang jelas dan kebutuhan (need) terbatas dengan sumber daya yangtidak terbatas, yang tidak terbatas bukan kebutuhan tetapi keinginan (want).

CIRI EKONOMI ISLAM 
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi Islam menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan".

MANFAAT PENERAPAN EKONOMI SYARIAH 
Dalam perspektif keyakinan seorang muslim setiap aktivitas apapun yang didasarkan pada tuntunan syariah akan membawa manfaat bagi kehidupannya. Dengan mengamalkan ekonomi syariah jelas mendatangkan banyak manfaat yang besar bagi umat Islam itu sendiri sebagai berikut.

Keberkahan
Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah akan mendapatkan keuntungan duniawi dan ukhrawi. Banyak mereka yang sudah mengimplementasikan kemudian memberi testimoni bahwa salah satu keungulan bentuk harta yang halal adalah keberkahan. Dalam prakteknya seberapapun besarnya harta yang diterima maka akan selalu cukup dengan kebutuhan yang ditanggung. Baik diterima besar maupun kecil.

Tanpa Ada Pihak yang Dirugikan 
Dengan melakukan praktek ekonomi berdasarkan syariah Islam selain mendapatkan nilai ibadah akan ada keadilan didalamnya. Sistem pembagian keuntungan ekonomi syariah ditetapkan dengan sistem bagi hasil yang telah disepakati semua pihak. Dalam hukum Islam apabila terdapat satu atau lebih pihak yang merugi karena pengambilan keuntungan yang terlalu besar diluar kesepakatan maka hal ini termasuk penganiayaan dan diharamkan.
 
Distribusi Merata 
Bahkan untuk tuntunan yang mungkin terlihat sebagai sesuatu yang berat dan menyakitkan, akan ada hikmah yang membawa kemaslahatan (QS. 2:216). Dalam skala makro dapat dipastikan penerapan ekonomi syariah akan memerata-kan distribusi pendapatan dan kekayaan seperti halnya era Abdullah ibn Umar. Dari sinilah peran zakat, infaq sadaqah juga athaya oleh negara kepada masyarakatnya.
 
Tahan Krisis 
Banyak ahli yang telah mengakui salah satu keuntungan ekonomi syariah. Ekonomi syariah dapat mengurangi kerentanan perekonomian akibat fenomena yang disebut sebagai decoupling economy. Melalui sistem bagi hasil, ekonomi syariah membuat tidak adanya jarak antara sektor keuangan dan sektor riil.

Pertumbuhan Entrepreneur Tanpa Riba 
Sistem penerapan ekonomi syariah memiliki prinsip bagi hasil (lost and profit sharing) yang merupakan implementasi keadilan dalam roda perekonomian. Salah satu cerminannya adalah dalam produk-produk mudharabah dan musyarakah yang telah diterapkan di Singapura dan Inggris.

Dalam penerapan transaksi ekonomi mudharabah, dimana pemilik modal (financer) dan pengelola (enterpreuneur) bersepakat dalam suatu proyek jika mendapatkan keuntungan maka masing-masing akan mendapat bagian sesuai dengan nisbah yang telah ditetapkan dalam kontrak. Sementara apabila merugi, maka pihak pertama saja yang kehilangan sebagian dari modalnya. Sedangkan pihak kedua kehilangan kesempatan untuk mendapatkan nisbah keuntungan dan imbalan dari hasil kerjanya selama proyek berlangsung.

Dengan berbagai kelebihan yang dimiliki, penerapan sistem ekonomi syariah jelas merupakan pilihan yang sangat menguntungkan. Kecuali mereka yang mementingkan eksploitasi. 

No comments: