Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia
yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan
tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Kata Islam
setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas
tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya
lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan
sebagai landasan nilai.
Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi Islam merupakan perwujudan dari
paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi Islam bukan
untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi
lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihankelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang
telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur
hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di
dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak sematamata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman
hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah
ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di
akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup
di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.
Ekonomi Islam Abad 7 M/1 H – 12 M/6 H
Tidak dinafikan lagi bahwa lahirnya sumber hukum dari sistem ekonomi Islam
ada pada periode Rasulullah saw hingga periode Ali bin Abi Thalib, sebab periode
Ali adalah periode shahabat Nabi yang terakhir dimana para ulama menyebutnya
sebagai akhir periode Khulafaur Rasyidin (Khalifah-Khalifah yang lurus). Periode
shahabat adalah periode yang termasuk sumber hukum Islam yang ketiga dari sistem ekonomi Islam, yaitu Ijma Sahabat Nabi.
1. Masa Rasulullah Saw
Masa Rasulullah adalah masa saat dua sumber hukum Islam turun, yaitu alQur’an dan Hadits. Praktek ekonomi yang sesuai dan tidak sesuai dengan Islam
pada masa tersebut akan dijelaskan dan ditetapkan, baik itu pada al-qur’an
maupun hadits Nabi Saw.
2. Masa Khulafaur Rasyidin
Masa Khulafaur Rasyidin (Khalifah-Khalifah yang lurus) adalah masa saat
pemerintahan Islam dipimpin secara bergantian oleh Abu Bakar Shiddiq, Umar
bin Khathab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib selama kurang lebih 30
tahun pasca wafatnya Rasulullah Saw. Masa ini juga termasuk masa dimana
sumber hukum Islam masih ada, yaitu sumber hukum Islam yang ketiga, Ijma
Shahabat. Artinya, sumber hukum dari sistem ekonomi Islam juga masih ada.
Dimana kesesuaian dan ketidaksesuaian praktek ekonomi pada masa itu akan
dijelaskan dan ditetapkan oleh para shahabat Nabi Saw yang akan kita ketahui
melalui kisah-kisahnya.
3. Masa Bani Umayyah
Periode sumber hukum dari sistem ekonomi Islam telah berakhir. Sebab periode bani Umayyah adalah periode dimana seringnya suatu relitas ditentang oleh
sebagian dari sahabat Nabi, sehingga hampir tidak pernah terjadi ijma sahabat.
4. Masa Bani Abbasyiah
Sebagaimana masa bani Umayyah, masa bani Abbasyiah juga masa dimana
roda dari praktek sistem ekonomi Islam terkadang keluar dan masuk pada
relnya. Oleh karena itu masa Abbasyiah adalah masa dimana banyak lahir para
ulama sekaligus ekonom muslim yang memantau dan menjaga agar sistem
ekonomi Islam tetap berjalan diatas relnya, sekaligus merumuskan ilmu-ilmu
ekonomi Islam dengan lebih spesifik dari masa-masa sebelumnya. Diantaranya
yang tersohor adalah Abu Yusuf, al-Syaibani, Abu Ubaid, Yahya bin Umar, alMawardi, al-Ghazali, al-Syatibi, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun.
Ekonomi Islam Abad 13 M/7 H – 20 M/14 H
1. Masa Bani Utsmani
Sebutan lainnya adalah Turki Utsmani, yang biasa disebut bangsa Eropa sebagai Ottoman. Adalah pemerintahan Islam yang beribu kota di bekas ibu kota
kekaisaran Romawi Timur, Konstantinopel. Wilayahnya terbentang dari barat
Afrika bagian utara, jazirah Arab, Syam, Persia hingga Eropa bagian timur.
Tidak banyak perkembangan ilmu ekonomi Islam yang dikisahkan dari
sejarahnya, melainkan hanya cerita tentang keadaan ekonomi yang melanda
pemerintahan tersebut.
2. Lenyapnya Ekonomi Islam
Lenyapnya ekonomi Islam pada periode sebelum ini seiring dengan lenyapnya
sistem Islam yang menaunginya. Kekhilafahan Islam bani Utsmani tercatat
runtuh pada 3 Maret 1924 dengan diproklamirkan sistem kenegaraan yang
baru, Republik Turki. Sejak saat itu tidak ada lagi penerapan ekonomi Islam
sebagai sebuah sistem. Yang ada hanya penerapan ekonomi Islam bagi individu masyarakat yang ingin menerapkan untuk dirinya saja.
Namun demikian tidak dapat memaksakan agar orang lain juga menerapkan sebagaimana yang ia terapkan, sebab saat itu hingga saat ini ekonomi Islam
bukanlah suatu sistem ekonomi yang memaksa suatu masyarakat untuk menerapkannya. Berbeda tentunya dengan saat ekonomi Islam sebagai sebuah sistem ekonomi yang diterapkan sebelum saat keruntuhan sistem Islam yang menaunginya.
Dimana masyarakat dengan rela maupun tidak, akan tetap menerapkan ekonomi
Islam, sebab ekonomi Islam saat itu adalah sebuah sistem ekonomi yang memaksa. Sebagaimana sistem ekonomi Kapitalisme saat ini yang juga memaksa.
Ekonomi Islam Abad 20-21 M/14-15 H
Kemunculan kembali isu ekonomi Islam lebih banyak dipengaruhi karena kecintaan masyarakat Islam terhadap praktek ekonomi yang diridhoi oleh Allah dan
Rasul-Nya. Sejarah mencatat bahwa bibit-bibit sistem ekonomi Islam mulai bangkit kembali dan menampakkan tunasnya, diakhir abad 20 telah mulai diselenggarakan muktamar dan seminar ekonomi Islam diberbagai tingkat, baik lokal suatu
daerah maupun tingkat internasional. Sebagai titik awal dari kembalinya ekonomi
Islam. Beberapa kegiatan seminar yang pernah dicatat sejarah:
1. Muktamar Ekonomi Islam Internasional yang pertama, di Universitas Malik bin
Abdul Aziz, Jeddah, pada tahun 1976.
2. Muktamar Bank Islam pertama di Bank Islam Dubai, tahun 1978.
3. Kelompok Studi Ekonomi Islam dalam Lapangan Penerapan, Abu Dhabi, tahun
1981.
4. Seminar Ekonomi Islam di Unversitas al-Azhar pada tahun 1980 dan tahun
1981.
5. Muktamar Ekonomi Islam Internasional yang kedua, di Islamabad Pakistan
pada tahun 1983.
6. Muktamar Bank Islam yang kedua di Baitit Tamwil al-Kuwaiti, Kuwait, pada
tahun 1983.
7. Muktamar Sistem Ekonomi menurut Islam, antara Teori dan Praktek, di Universitas Mansourouh, Mesir, pada tahun 1983.
Sejarah Sistem Ekonomi Islam di Indonesia
Di Indonesia, ekonomi Islam dengan wujud lembaga keuangan perbankan syariah
baru muncul dan berkembang sejak tahun 1991, dan lembaga keuangan asuransi
syariah tahun 1994. Baru beberapa tahun kemudian yaitu tahun 2000, banyak
Perguruan Tinggi di Indonesia beramai-ramai membuka jurusan atau program
studi ekonomi Islam, seperti JEI (Jurusan Ekonomi Islam). Dunia akademik inilah
yang kemudian paling banyak berperan dalam mengembangkan ekonomi Islam di
abad 21 ini. Sebab hanya lembaga pendidikan yang mampu melahirkan pemikir-pemikir ekonomi Islam yang kritis, yang memperbaiki praktek-praktek ekonomi
Islam yang keliru, merekonstruksi teori-teori ekonomi Islam yang sudah dibangun
sebelumnya oleh para cendikiawan muslim di masa kejayaannya, dan merancang
bangunan sistem ekonomi Islam agar siap dipraktekkan bilamana sistem besar
dari Islam terbangun.
Di Indonesia, perkembangan ekonomi Islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Berbagai Undang-Undang yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebut mulai dibuat, seperti UU No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana yang telah di ubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (BI) yang dalam
Pasal 10, menyatakan bahwa BI dapat menerapkan kebijakan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
Sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya
minat masyarakat dengan ekonomi perbankan secara Islami, ekonomi Islam mendapat tantangan yang sangat besar pula. Setidaknya ada tiga tantangan yang dihadapi, yaitu: pertama, ujian atas kredibel sistem ekonomi dan keuangannya. Kedua, bagaimana sistem ekonomi Islam dapat meningkatkan dan menjamin atas
kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh umat, dapat menghapus pengangguran dan kemiskinan di Indonesia ini yang semakin marak, serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan masih bernilai rendah
dibandingkan dengan negara lain. Dan yang ketiga, mengenai perangkat peraturan, hukum dan kebijakan baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional. Untuk menjawab pertanyaan itu, telah dibentuk sebuah organisasi yang
bergerak dalam bidang tersebut yaitu organisasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam
Indonesia).
Pendirian Organisasi ini dimaksudkan untuk membangun jaringan kerja
sama dalam mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia baik secara akademis
maupun secara praktek. Dengan berdirinya organisasi tersebut, diharapkan agar
para ahli ekonomi Islam yang terdiri dari akademisi dan praktisi dapat bekerja
sama untuk menjalankan pendapat dan aksinya secara bersama-sama, baik dalam
penyelenggaraan kajian melalui forum-forum ilmiah ataupun riset, maupun dalam
melaksanakan pengenalan tentang sistem ekonomi Islam kepada masyarakat luas.
Dengan demikian, maka InsyaAllah segala ujian yang yang menghadang dapat
dipikirkan dan ditemukan solusinya secara bersama sehingga pergerakannya bisa
lebih efektif dalam pembangunan ekonomi seluruh umat.
Pendirian ekonomi yang berlandaskan Al-qur’an dan Al-Hadits ini membawa hikmah yang sangat banyak, salah satunya praktek ekonomi Islam ini mengingatkan kembali kepada kita bahwa perbuatan riba itu adalah perbuatan dosa
besar yang sangat dibenci Allah SWT dan mengajarkan kepada kita agar menjauhi
perbuatan tersebut. Selain itu praktek ekonomi Islam juga merupakan wadah
menyimpan dan meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah swt.
No comments:
Post a Comment