Wednesday, January 15, 2020

PENGERTIAN HUKUM ISLAM


Ada beberapa istilah penting yang bisa digunakan untuk memahami pengertian hukum Islam. Istilah-istilah tersebut adalah syariah, fikih, dan hukum Islam sendiri. Ketiga istilah ini sering dipahami secara tidak tepat, sehingga terkadang ketiganya saling tertukar. Untuk itu, perlu dijelaskan dulu masing-masing dari ketiga istilah tersebut dan hubungan antara ketiganya, terutama hubungan antara syariah dan fikih. Syariah berasal dari kata al- syari’ah yang berarti ‘jalan ke sumber air’ atau jalan yang harus diikuti, yakni jalan ke arah sumber pokok bagi kehidupan. Syariah disamakan dengan jalan air mengingat bahwa barang siapa yang mengikuti syariah, ia akan mengalir dan bersih jiwanya.  

Secara terminologis, syariah didefinisikan sebagai aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah agar digunakan oleh manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya, dengan saudaranya sesama Muslim, dengan saudaranya sesama manusia, dengan alam, dan dalam kaitannya dengan kehidupannya. Syariah juga dapat diartikan sebagai semua peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah untuk kaum Muslim baik yang ditetapkan dengan al-quran maupun dengan Sunnah Rasul. Dari dua definisi syariah di atas dapat dipahami bahwa syariah adalah aturan-aturan Allah dan Rasulullah yang mengatur manusia dalam berhubungan dengan Tuhannya maupun dengan sesamanya.

Adapun kata ‘fikih’ berasal dari kata al-fiqh yang berarti pemahaman atau pengetahuan tentang sesuatu. Secara terminologis fikih didefinisikan sebagai ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah Hukum Islam, secara istilah disebut juga hukum ‘syara’ adalah hukum Allah yang mengatur perbuatan manusia yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk dikerjakan atau ditinggalkan atau pilihan antara dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukalaf. Hukum ‘syara’ hanya dapat diambil dari sumber-sumber hukum Islam, yaitu Al-Quran, As-Sunah, Ijmak, dan Qiyas. Hukum atau norma perbuatan yang tidak diambil dari sumber-sumber tadi tidak disebut sebagai hukum ‘syara’. Misalnya kaidah-kaidah (norma) adat istiadat, undang-undang atau hukum selain Islam.

Adapun istilah hukum Islam berasal dari dua kata dasar, yaitu ‘hukum’ dan ‘Islam’. Hukum bisa diartikan dengan peraturan dan undang-undang. Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa (Ali, 1996: 38). Adapun kata yang kedua, yaitu ‘Islam’, adalah agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. Untuk mengajarkan dasar-dasar dan syariatnya dan juga mendakwahkannya kepada semua manusia serta mengajak mereka untuk memeluknya (Syaltut, 1966: 9). Dengan pengertian yang sederhana, Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk disampaikan kepada umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat kelak. Dari gabungan dua kata ‘hukum’ dan ‘Islam’ itulah muncul istilah hukum Islam. Dengan kalimat yang  lebih singkat, hukum Islam dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber dari ajaran Islam. 

Kepatuhan terhadap hukum yang telah ditetapkan Allah adalah sebuah keniscayaan dan seluruh amal perbuatan manusia di dunia akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah kelak di hari akhirat. Amal perbuatan manusia hanya dianggap benar jika amal tersebut adalah amal yang dilaksanakan sesuai dengan syariah berdasarkan perintah/hukum Allah. 

Empat Mazhab Fiqh yang bersumber dari para ahli fikih seperti Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam As-Syafi’i, dan Al-Imam Ahmad bin Hanbali, mengklasifikasikan hukum Islam menjadi lima (5) yaitu: 
1. Wajib, kadang disebut Fardlu. Keduanya sinonim. Yakni sebuah tuntutan yang pasti (thalab jazm) untuk mengerjakan perbuatan, apabila dikerjakan mendapatkan pahala, sedangkan bila ditinggalkan maka berdosa (mendapatkan siksa). Wajib terbagi menjadi dua yakni:
a. Wajib ‘Ain yaitu kewajiban bagi setiap individu.
b. Wajib Kifa’i (kifayah) yaitu kewajiban yang dibebankan pada sekelompok orang mukalaf.

2. Mandub/Sunah ialah perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala namun apabila ditinggalkan tidak berdosa.

3. Haram ialah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala namun apabila dikerjakan akan mendapat dosa.

4. Makruh ialah perbuatan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala namun apabila dikerjakan tidak mendapat dosa.

5. Mubah ialah suatu perbuatan yang bila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa.

Hukum Islam tidak hanya mengatur pelaksanaan dalam ibadah mahdhah saja seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, haji. Tetapi juga mengatur pelaksanaan amalan-amalan lain yang bersifat "duniawi" seperti melakukan jual beli, sewa-menyewa, belajar, menikah, mendidik anak, bersikap dengan orang tua dan lain sebagainya karena Islam tidak memisahkan agama dengan urusan dunia, semua urusan telah diatur dalam Islam. Pada dasarnya, tujuan dari hukum Islam adalah untuk menjadi rahmat bagi semesta alam (QS 21:107). 

No comments: