A.
Pengertian Remaja dan Kenakalan Remaja
Remaja
adalah tahap umur yang datang setelah masa kanak-kanak berakhir, ditandai oleh
pertumbuhan fisik cepat. Pertumbuhan cepat yang terjadi pada tubuh remaja, baik
luar dan dalam, akan membawa akibat yang tidak sedikit terhadap sikap,
perilaku, kesehatan serta kepribadian remaja. Sedangkan kenakalan remaja itu sendiri
menurut Kartini Kartono menjelaskan bahwa juvenile delinquency atau kenakalan
remaja adalah perilaku jahat atau kenakaln anak-anak muda. juvenile delinquency
merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang
disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial sehingga mereka mengembangkan
bentuk perilaku yang menyimpang.
B. Penyebab Kenakalan Remaja
Ulah para
remaja yang masih dalam tarap pencarian jati diri sering sekali mengusik
ketenangan orang lain. Kenakalan-kenakalan ringan yang mengganggu ketentraman
lingkungan sekitar seperti sering keluar malam dan menghabiskan waktunya hanya
untuk hura-hura seperti minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan terlarang,
berkelahi, berjudi, dan lain-lainnya itu akan merugikan dirinya sendiri,
keluarga, dan orang lain yang ada disekitarnya.
C. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kenakalan Remaja
Faktor yang
menyebabkan terjadinya kenakalan remaja secara umum dapat dikelompokan ke dalam
dua faktor, yaitu sebagai berikut:
1.
Faktor
Intern
a.
Faktor Kepribadian
Kepribadian
adalah suatu organisasi yang dinamis pada system psikosomatis dalam individu yang turut menentukan caranya yang unik
dalam menyesuaikan dirinya dengan lingkungannya (biasanya disebut karakter
psikisnya). Masa remaja dikatakan sebagai suatu masa yang berbahaya. Pada
periode ini, seseorang meninggalkan masa anak-anak untuk menuju masa dewasa.
Masa ini di rasakan sebagai suatu Krisis identitas karena belum adanya
pegangan, sementara kepribadian mental untuk menghindari timbulnya kenakalan
remaja atau perilaku menyimpang.
b.
Faktor Kondisi Fisik
Faktor ini dapat mencakup segi cacat atau tidaknya
secara fisik dan segi jenis kelamin. Ada suatu teori yang menjelaskan
adanya kaitan antara cacat tubuh dengan tindakan menyimpang (meskipun teori ini
belum teruji secara baik dalam kenyataan hidup). Menurut teori ini, seseorang
yang sedang mengalami cacat fisik cenderung mempunyai rasa kecewa terhadap
kondisi hidupnya. Kekecewaan tersebut apabila tidak disertai dengan pemberian
bimbingan akan menyebabkan si penderita cenderung berbuat melanggar tatanan
hidup bersama sebagai perwujudan kekecewaan akan kondisi tubuhnya.
2. Faktor Status dan Peranannya di Masyarakat
Seseorang anak yang pernah berbuat menyimpang terhadap
hukum yang berlaku, setelah selesai menjalankan proses sanksi hukum (keluar
dari penjara), sering kali pada saat kembali ke masyarakat status atau sebutan
“eks narapidana” yang diberikan oleh masyarakat sulit terhapuskan sehingga anak
tersebut kembali melakukan tindakan penyimpangan hukum karena meresa tertolak
dan terasingkan.
3. Faktor Ekstern
a.
Kondisi Lingkungan Keluarga
Khususnya di kota-kota besar di
Indonesia, generasi muda yang orang tuanya disibukan dengan kegiatan bisnis
sering mengalami kekosongan batin karena bimbingan dan kasih sayang langsung
dari orang tuanya sangat kurang. Kondisi orang tua yang lebih mementingkan
karier daripada perhatian kepada anaknya akan menyebabkan munculnya perilaku
menyimpang terhadap anaknya. Kasus kenakalan remaja yang muncul pada keluarga
kaya bukan karena kurangnya kebutuhan materi melainkan karena kurangnya
perhatian dan kasih sayang orang tua kepada anaknya.
4. Kontak Sosial dari Lembaga Masyarakat Kurang Baik atau
Kurang Efektif
Apabila system pengawasan
lembaga-lembaga sosial masyarakat terhadap pola perilaku anak muda sekarang
kurang berjalan dengan baik, akan memunculkan tindakan penyimpangan terhadap
nilai dan norma yang berlaku. Misalnya, mudah menoleransi tindakan anak muda
yang menyimpang dari hukum atau norma yang berlaku, seperti mabuk-mabukan
yang dianggap hal yang wajar, tindakan perkelahian antara anak muda dianggap hal
yang biasa saja. Sikap kurang tegas dalam menangani tindakan penyimpangan
perilaku ini akan semankin meningkatkan kuantitas dan kualitas tindak
penyimpangan di kalangan anak muda.
5. Kondisi Geografis atau Kondisi Fisik Alam
Kondisi alam yang gersang, kering,
dan tandus, dapat juga menyebabkan terjadinya tindakan yang menyimpang dari
aturan norma yang berlaku, lebih-lebih apabila individunya bermental negative.
Misalnya, melakukan tindakan pencurian dan mengganggu ketertiban umum, atau
konflik yang bermotif memperebutkan kepentingan
ekonomi.
6. Faktor Kesenjangan Ekonomi dan Disintegrasi Politik
Kesenjangan ekonomi antara orang
kaya dan orang miskin akan mudah memunculkan kecemburuan sosial dan bentuk
kecemburuan sosial ini bisa mewujudkan tindakan perusakan, pencurian, dan
perampokan. Disintegrasi politik (antara lain terjadinya konflik antar partai
politik atau terjadinya peperangan antar kelompok dan perang saudara) dapat
mempengaruhi jiwa remaja yang kemudian bisa menimbulkan tindakan-tindakan
menyimpang.
7. Faktor Perubahan Sosial Budaya yang Begitu Cepat (Revolusi)
Perkembangan teknologi di berbagai
bidang khususnya dalam teknologi komunikasi dan hiburan yang mempercepat arus
budaya asing yang masuk akan banyak mempengaruhi pola tingkah laku anak menjadi
kurang baik, lebih-lebih anak tersebut belum siap mental dan akhlaknya, atau
wawasan agamanya masih rendah sehingga mudah berbuat hal-hal yang menyimpang
dari tatanan nilai-nilai dan norma yang berlaku.
D. Gejala Seorang Remaja Mengalami Kenakalan Remaja
1.
Anak-anak tidak disukai oleh teman-temannya
sehingga anak tersebut menyendiri.
2. Anak-anak yang sering menghindarkan diri dari
tanggung jawab di rumah atau sekolah.
3.
Anak-anak yang sering mengeluh dalam arti bahwa
mereka mengalami masalah yang oleh dia sendiri tidak sanggup mencari
permasalahannya.
4.
Anak-anak yang suka berbohong.
5.
Anak-anak yang tidak sanggup memusatkan perhatian.
6.
Anak-anak yang mengalami phobia dan gelisah dalam
melewati batas yang berbeda dengan ketakutan anak-anak normal.
E. Pengertian Aborsi
1.
Menurut
Bahasa
Aborsi atau abortus adalah
pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan. Dalam
bahasa Arab disebut Isqatu Hamli atau al Ijhadh. Al-Ijhadh yang berasal dari kata “ajhadha
- yajhidhu“ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam
keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir
karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah
fikih juga sering disebut dengan “isqhoth“ (menggugurkan) atau “ilqaa’
(melempar) atau “tharhu“ (membuang) (al Misbah al Munir ,
hlm: 72).
2.
Menurut
Istilah Kedokteran
Aborsi
berati pengakhiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi
mencapai berat 1.000 gram. Menurut Dr. Gulardi ialah berhentinya (mati) dan
dikeluarkannya kehamilan sebelum usia 20 minggu (dihitung dari hari haid
terakhir), atau berat janin kurang dari 500gr atau panjang janin kurang lebih
25cm.
3. Aborsi Dalam Pandangan Hukum Islam
Ulama fiki
berbeda pandangan mengenai aborsi, sebagai ulama, seperti Imam Malik, tidak
dibenarkan, melakukan aborsi termasuk dosa besar dan dapat dikenakan hukuman
berat, alasan para ulama tersebut antara lain dengan mengutip hadist sbb:
” Apabila
Nuthfah telah melalui masa 42 malam, Allah akan mengutus kepadanya Malaikat
untuk memberi bentuk, menciptakan, penglihatan, pendengaran, kulit, daging, dan
tulang-tulang.” (HR Muslim).
F. Faktor-Faktor yang membolehkan tindakan aborsi
1.
Adanya penyakit turunan (genetik) pada janin
2.
Cacat yang tidak bisa disembuhkan
3.
Penyakit yang bisa menular kepada anak turunnya.
G. Fatwa MUI Tentang Aborsi
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa tentang aborsi:
1.
Pertama:
Ketentuan Hukum
a) Darurat adalah suatu keadaan dimana seseorang apabila
tidak diberikan peluang pengguguran.
b)
Hajat adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak
melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
2.
Kedua:
Ketentuan Hukum
a) Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi
blastosis pada dinding rahim ibu (Nidasi).
b)
Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang
bersifat darurat ataupun hajat. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan
yang terjadi akibat zina.
No comments:
Post a Comment