Thursday, June 4, 2020

KENAKALAN REMAJA



A.    Pengertian Remaja dan Kenakalan Remaja
Remaja adalah tahap umur yang datang setelah masa kanak-kanak berakhir, ditandai oleh pertumbuhan fisik cepat. Pertumbuhan cepat yang terjadi pada tubuh remaja, baik luar dan dalam, akan membawa akibat yang tidak sedikit terhadap sikap, perilaku, kesehatan serta kepribadian remaja. Sedangkan kenakalan remaja itu sendiri menurut Kartini Kartono menjelaskan bahwa juvenile delinquency atau kenakalan remaja adalah perilaku jahat atau kenakaln anak-anak muda. juvenile delinquency merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial sehingga mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang.

B.     Penyebab Kenakalan Remaja
Ulah para remaja yang masih dalam tarap pencarian jati diri sering sekali mengusik ketenangan orang lain. Kenakalan-kenakalan ringan yang mengganggu ketentraman lingkungan sekitar seperti sering keluar malam dan menghabiskan waktunya hanya untuk hura-hura seperti minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan terlarang, berkelahi, berjudi, dan lain-lainnya itu akan merugikan dirinya sendiri, keluarga, dan orang lain yang ada disekitarnya.

C.    Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kenakalan Remaja
Faktor yang menyebabkan terjadinya kenakalan remaja secara umum dapat dikelompokan ke dalam dua faktor, yaitu sebagai berikut:
1.             Faktor Intern
a.        Faktor Kepribadian
Kepribadian adalah  suatu organisasi yang dinamis pada system psikosomatis dalam individu yang turut menentukan caranya yang unik dalam menyesuaikan dirinya dengan lingkungannya (biasanya disebut karakter psikisnya).  Masa remaja dikatakan sebagai suatu masa yang berbahaya. Pada periode ini, seseorang meninggalkan masa anak-anak untuk menuju masa dewasa. Masa ini di rasakan sebagai suatu Krisis identitas karena belum adanya pegangan, sementara kepribadian mental untuk menghindari timbulnya kenakalan remaja atau perilaku menyimpang.
b.        Faktor Kondisi Fisik
Faktor ini dapat mencakup segi cacat atau tidaknya secara fisik dan segi jenis kelamin. Ada suatu  teori yang menjelaskan adanya kaitan antara cacat tubuh dengan tindakan menyimpang (meskipun teori ini belum teruji secara baik dalam kenyataan hidup).  Menurut teori ini, seseorang yang sedang mengalami cacat fisik cenderung mempunyai rasa kecewa terhadap kondisi hidupnya. Kekecewaan tersebut apabila tidak disertai dengan pemberian bimbingan akan menyebabkan si penderita cenderung berbuat melanggar tatanan hidup bersama sebagai  perwujudan kekecewaan akan kondisi tubuhnya.

2.      Faktor Status dan Peranannya di Masyarakat
Seseorang anak yang pernah berbuat menyimpang terhadap hukum yang berlaku, setelah selesai menjalankan proses sanksi hukum (keluar dari penjara), sering kali pada saat kembali ke masyarakat status atau sebutan “eks narapidana” yang diberikan oleh masyarakat sulit terhapuskan sehingga anak tersebut kembali melakukan tindakan penyimpangan hukum karena meresa tertolak dan terasingkan.

3.      Faktor Ekstern
a.         Kondisi Lingkungan Keluarga
Khususnya di kota-kota besar di Indonesia, generasi muda yang orang tuanya disibukan dengan kegiatan bisnis sering mengalami kekosongan batin karena bimbingan dan kasih sayang langsung dari orang tuanya sangat kurang. Kondisi orang tua yang lebih mementingkan karier daripada perhatian kepada anaknya akan menyebabkan munculnya perilaku menyimpang terhadap anaknya. Kasus kenakalan remaja yang muncul pada keluarga kaya bukan karena kurangnya kebutuhan materi melainkan karena kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua kepada anaknya.

4.      Kontak Sosial dari Lembaga Masyarakat Kurang Baik atau Kurang Efektif
Apabila system pengawasan lembaga-lembaga sosial masyarakat terhadap pola perilaku anak muda sekarang kurang berjalan dengan baik, akan memunculkan tindakan penyimpangan terhadap nilai dan norma yang berlaku. Misalnya, mudah menoleransi tindakan anak muda yang menyimpang  dari hukum atau norma yang berlaku, seperti mabuk-mabukan yang dianggap hal yang wajar, tindakan perkelahian antara anak muda dianggap hal yang biasa saja. Sikap kurang tegas dalam menangani tindakan penyimpangan perilaku ini akan semankin meningkatkan kuantitas dan kualitas tindak penyimpangan di kalangan anak muda.

5.      Kondisi Geografis atau Kondisi Fisik Alam
Kondisi alam yang gersang, kering, dan tandus, dapat juga menyebabkan terjadinya tindakan yang menyimpang dari aturan norma yang berlaku, lebih-lebih apabila individunya bermental negative. Misalnya, melakukan tindakan pencurian dan mengganggu ketertiban umum, atau konflik yang bermotif memperebutkan kepentingan ekonomi.         

6.      Faktor Kesenjangan Ekonomi dan Disintegrasi Politik
Kesenjangan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin akan mudah memunculkan kecemburuan sosial dan bentuk kecemburuan sosial ini bisa mewujudkan tindakan perusakan, pencurian, dan perampokan. Disintegrasi politik (antara lain terjadinya konflik antar partai politik atau terjadinya peperangan antar kelompok dan perang saudara) dapat mempengaruhi jiwa remaja yang kemudian bisa menimbulkan tindakan-tindakan menyimpang.

7.      Faktor Perubahan Sosial Budaya yang Begitu Cepat (Revolusi)
Perkembangan teknologi di berbagai bidang khususnya dalam teknologi komunikasi dan hiburan yang mempercepat arus budaya asing yang masuk akan banyak mempengaruhi pola tingkah laku anak menjadi kurang baik, lebih-lebih anak tersebut belum siap mental dan akhlaknya, atau wawasan agamanya masih rendah sehingga mudah berbuat hal-hal yang menyimpang dari tatanan nilai-nilai dan norma yang berlaku.

D.    Gejala Seorang Remaja Mengalami Kenakalan Remaja
1.      Anak-anak tidak disukai oleh teman-temannya sehingga anak tersebut menyendiri.
2.   Anak-anak yang sering menghindarkan diri dari tanggung jawab di rumah atau sekolah.
3.      Anak-anak yang sering mengeluh dalam arti bahwa mereka mengalami masalah yang oleh dia sendiri tidak sanggup mencari permasalahannya.
4.      Anak-anak yang suka berbohong.
5.      Anak-anak yang tidak sanggup memusatkan perhatian.
6.      Anak-anak yang mengalami phobia dan gelisah dalam melewati batas yang berbeda dengan ketakutan anak-anak normal.

E.     Pengertian Aborsi

1.      Menurut Bahasa

Aborsi atau abortus adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Dalam bahasa Arab disebut Isqatu Hamli atau al Ijhadh. Al-Ijhadh yang berasal dari kata “ajhadha - yajhidhu“ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut dengan “isqhoth“ (menggugurkan) atau “ilqaa’ (melempar) atau “tharhu“ (membuang)  (al Misbah al Munir , hlm: 72).

2.      Menurut Istilah Kedokteran

Aborsi berati pengakhiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mencapai berat 1.000 gram. Menurut Dr. Gulardi ialah berhentinya (mati) dan dikeluarkannya kehamilan sebelum usia 20 minggu (dihitung dari hari haid terakhir), atau berat janin kurang dari 500gr atau panjang janin kurang lebih 25cm.
3.      Aborsi Dalam Pandangan Hukum Islam
Ulama fiki berbeda pandangan mengenai aborsi, sebagai ulama, seperti Imam Malik, tidak dibenarkan, melakukan aborsi termasuk dosa besar dan dapat dikenakan hukuman berat, alasan para ulama tersebut antara lain dengan mengutip hadist sbb:
” Apabila Nuthfah telah melalui masa 42 malam, Allah akan mengutus kepadanya Malaikat untuk memberi bentuk, menciptakan, penglihatan, pendengaran, kulit, daging, dan tulang-tulang.” (HR Muslim).

F.     Faktor-Faktor yang membolehkan tindakan aborsi
1.      Adanya penyakit turunan (genetik) pada janin
2.      Cacat yang tidak bisa disembuhkan
3.      Penyakit yang bisa menular kepada anak turunnya.

G.    Fatwa MUI Tentang Aborsi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa tentang aborsi:
1.      Pertama: Ketentuan Hukum
a)  Darurat adalah suatu keadaan dimana seseorang apabila tidak diberikan peluang pengguguran.
b)   Hajat adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
2.      Kedua: Ketentuan Hukum
a)   Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (Nidasi).
b)   Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
              
                                                                                                                               



No comments: