BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Desa
atau disebut dengan istilah lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yanng berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul
dan/atau hak tradisional yang dakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
negara kesatuan repoblik indonesia (UU No. 6 Th 2004).
Kelurahan
adalah suatu wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah
kota dibawah kecematan (UU No. 22 Th 1999).
Sistem
akuntansi desa adalah pencatatan dari proses transaksi yang terjadi di desa;
dibuktikan dengan nota - nota kemudian dilakukan pencatatan dan pelaporan
keuangan sehingga akan dihasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang
digunakan pihak - pihak yang berhubungan dengan desa yaitu masyarakat desa dll
sebagainnya.
Struktur
akuntansi keuangan desa
Pengelolaan keuangan desa yang
berorientasi pada kinerja menunjukan adanya akuntabilitas kinerja yang terdapat
keterkaitan antara sasaran strategis yang ingin dicapai dengan jumlah dana yang
dialokasikan maka dapat diasumsikan bahwa pengelolaan keuangan desa yang baik
mempunyai pengaruh terhadap kinerja suatu instansi atau organisasi. Pengelolaan
Keuangan yang baik akan menciptakan laporan keuangan yang baik pula, hal ini
dapat mengindikasikan kinerja yang baik pada suatu organisasi. Sistem akuntansi
yang memadai memudahkan untuk memverifikasi transaksi-transaksi yang terjadi
serta arah aliran dana apakah sudah sesuai dengan tujuan pengalokasian dana
tersebut atau belum.
Salah
satu pengelolaan kinerja pemerintah desa yaitu di Desa Pacung. Desa Pacung
merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng.
Desa Pacung merupakan desa dengan luas wilayah yaitu 1.332 ha/m2. Pertumbuhan
penduduk di Desa Pacung pada tahun 2014 yaitu 4.183 orang dan pada tahun 2015
yaitu 5.441 orang.
Mata pencaharian masyarakat Desa
Pacung sangat beragam, yaitu pertanian, perkebunan dan kerajianan.
Berdasarkan latar belakang ini
penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai sejauh mana pengelolaan
keuangan desa dan sistem Akuntansi Keuangan desa terhadap kinerja pemerintah
desa. Oleh karena itu maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan
judul: “Pengelolaan Keuangan Desa dan Sistem Akuntansi Keuangan Desa terhadap
Kinerja Pemerintahan Desa Pacung”.
B.Rumusan Masalah
Dari
permasalahan yang dipaparkan, dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu
1.
bagaimana
pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Pacung
2.
Bagaimana sistem akuntansi yang diterapkan
pada Pemerintah Desa Pacung.
3.
Bagaimana pengeloaan keuangan dan sistem
akuntansi yang diterapkan pada Pemerintah Desa Pacung dapat meningkatkan
kinerja?
C. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini yanitu bertujuan
untuk mengungkap pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Pacung, mengungkap sistem
akuntansi yang diterapkan pada Pemerintah Desa Pacung serta mengungkap
pengeloaan keuangan dan sistem akuntansi yang diterapkan pada Pemerintah Desa
Pacung dapat meningkatkan kinerja. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik
wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengelolaan
keuangan desa yang baik dapat meningkatkan kinerja organisasi pemerintah desa
dan sistem akuntansi keuangan desa yang baik dapat meningkatkan kinerja
organisasi pemerintah di Desa Pacung.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengelolaan Keuangan Pemerinah Desa Pacung
Pengeloalaan
keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, laporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Penyelenggaraan keuangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal
berskala desa didanai oleh APBDes. Penyelanggaraan kewenangan, juga dapat
didanai oleh anggaran pendapatan, belanja Negara, anggaran pendapatan, dan
belanja daerah.
Menurut
Pasal 71 ayat (1) UU No 6 tahun 2014 menyatakan bahwa keuangan desa adalah hak
dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu yang
berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
desa. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa adanya hak dan kewajiban akan
menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa.
Dengan
diberlakukan peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan
pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa, maka kita coba untuk menjabarkan
apa yang sebelum nya di atur pada UU No 6 tahun 2014 diantaranya:
1. Pasal 93 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan
keuangan desa meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Berdasarkan pasal 105 dinyatakan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa
yang diatur dalam peraturan mentri (mentri dalam negri).
2. Pasal 94 menyatakan bahwa
pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dalam masa 1 tahunanggaran terhitung
dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
3. Pasal 103 menyatakan
bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada
bupati atau wali kota selama semester tahun berjalan. Laporan semester pertama
disampaikan akhir bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan laporan semester ke dua
disampaikan paling lambat pada akhir Januari tahun berikutnya.
4. Pasal
104 menyatakan bahwa selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APBDes,
Kepala Desa juga menyampaikan pelaporanpertanggungjawaban realisasi pelaksanaan
APBDes kepada Bupati/Wali Kota setiap tahun anggaran. Laporan tersebut
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelanggaraan pemerintah
desa kepada bupati/wali kota melalui Camat/sebutan lain setiap akhir tahun
anggaran.
Sebagaimana
telah dinyatakan sebelumnya pengelolaan keuangan desa meliputi; perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Perencanaan
a. Rancangan peraturan desa tentang APBDes dibut,
disampaikan oleh Kepala Desa dan dibahas dengan Badan Permusyawaratan Desa
untuk disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
b. Rancangan peraturan desa tentang APBDes yang
telah disepakati disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/ Wali kota melalui
Camat/sebutan lain paling lambat tiga hari sejak disepakati untuk di evaluasi.
c. Bupati/Wali kota melakukan evaluasi paling
lama 20 hari sejak diterimanya rancangan peraturan desa tentang APBDes dalam
hal ini Bupati/Wali kota tidak melakukan evaluasi dalam batas waktu tersebut,
maka peraturan desa berlaku dengan sendirinya.
d. Dalam hal ini adanya koreksi yang disampaikan
atau penyesuaian yang harus dilakukan dari hasil evaluasi tersebut, maka kepala
desa harus melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja sejak diterimanya
hasil evaluasi.
e. Apabila hasil evaluasi tidak ditindak lanjuti
oleh kepala desa dan kepala desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Kepala
Desa tentang APBDes menjadi peraturan desa, Bupati/Wali Kota membatalkan
peraturan desa denagn keputusan Bupati/Wali Kota. Dengan dilakukan pembatalan
peraturan desa tersebut sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDes tahun
anggaran sebelumnya. Dalam hal terjadi pembatalan, kepala desa hanya melakukan
pengeluaran terhadap penyelanggaraan Pemerintah Desa.
f. Kepala desa memberhentikan pelaksanaan
Peraturan Desa paling lambat 7 hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya
bersama BPD mencabut peraturan desa yang dimaksud.
g. Dalam
hal Bupati/ Wali Kotamendelegasikan evaluasi rancanagan peraturan desa tentang
APBDes kepada Camat atau sebutan lain, maka langkah yang dilakukan:
1) Camat menetapkan hasil evaluasi rancangan
APBDes paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya rancangan peraturan desa
tentang APBDes.
2) Dalam hal Camat tidak memberikan hasil
evaluasi dalam batas waktu yang ditetapkan, peraturan desa tersebut berlaku
dengan sendirinya.
3) Dalam hal ini ada koreksi yang disampaikan
atau penyesuaian yang dilakukan dari hasil evaluasi tersebut, kepala desa
melakukan penyempurnaan apling alma 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya
hasil evaluasi.
4) Apabila hasil evaluasi tidak ditindak lanjuti
oleh kepala desa dan kepala desa tetap menetapkan rancangan peraturan kepala
desa tentang APBDes menjadi peraturan desa, Camat menyampaikan usulan
pembatalan peraturan desa kepada Bupati/Wali Kota.
2. Pelaksanaan
a. Semua penerimaan
pengeluaran dan penerimaan desa dalam pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan
melalui rekening kas desa.
b. Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus
didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
c. Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan
sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa.
d. Bendahara dapat menyimpan
uang dalam kas desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan
operasional pemerintah desa.
e. Pengeluaran desa yang
mengakibatkan beban APBDes tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan
desa tentang APBDes ditetapkan menjadi peraturan desa.
f. Pengeluaran desa untuk
belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang
ditetapkan dalam peraturan kepala desa tetap dapat dikeluarkan walaupun
rancangan peraturan desa tentang APBDes belum di tetapkan.
g. Pelaksana kegiatan
mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen
diantaranya Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Sebelum digunakan, RAB tersebut
diverifikasi oleh sekretaris desa dan disahkan oleh kepala desa.
h. Pelaksana kegiatan
bertanggung jawab kepada tindakan yang menyebabkan pengeluaran atas beban
anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Pembantu Kas Kegiatan
sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan desa.
3. Penatausahaan
Bendahara desa wajib:
a. Melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta
melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Penata usahaan
penerimaan dan pengeluaran
dilakukan menggunakan: Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, Dan
Buku Bank.
b. Mempertanggungjawabkan uang melalui laporan
pertanggungjawaban.
4. Pelaporan
Kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes
kepada Bupati/Wali Kota yang meliputi:
a. Laporan semester pertama, berupa Laporan
Realisasi pelaksanaan APBDes semester pertama.
b. Laporan semester akhir
tahun, berupa laporan realisasi pelaksanaan APBDes semester akhir.
5. Pertanggungjawaban
Kepala desa menyampaikan kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun
anggaran laporan yang meliputi :
a.
Laporan pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran
berkenaan.
1) Merupakan bagian tidak
terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
2)
Diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi
yang mudah diakses oleh masyarakat.
3) Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan
lain.
b. Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran
berkenaan.
c. Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke
desa.
6. Pembinaan dan Pengawasan
a. Pemerintah Provinsi wajib
membina dan mengawasi penerimaan dan penyaluran Dana Desa, alokasi Dana Desa,
dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
b.Pemerintah
Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan
desa.
Pengelolaan
Keuangan Desa yang tidak kalah penting dan utama adalah adanya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). APBDesa pada dasarnya adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintah Desa. APBDesa terdiri atas:
1)
Pendapatan Desa
Meliputi
semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1
(satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan
Desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis.
2) Belanja Desa
Meliputi
semua pengeluaran dari rekening desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak
akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam
rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa dan diklasifikasikan menurut
kelompok, kegiatan dan jenis.
3) Pembiayaan Desa
Meliputi
semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya. Pembiayaan yang diklasifikasikan menurut kelompok dan
jenis.
Berdasarkan
hasil penelitian melalui wawancara dan data lainnya dalam pelaksanaan keuangan
desa Pacung, seluruh penerimaan dan pengeluaran desa dilaksanakan melalui
Rekening Kas Desa. Pencairan dana dalam Rekening Kas Desa ditandatangani oleh
Kepala Desa dan Bendahara Desa. Semua penerimaan dna pengeluaran desa didukung
oleh bukti yang lengkap dan sah serta ditandatangani oleh Kepala Desa dan
Bendahara Desa. Belanja Desadiprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan
yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas pemerinntah
baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Hal
tersebut seluruhnya tertuang dalam RKP Desa yang pelaksanaannya akan diwujudkan
melalui APBDesa. Setelah APBDesa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa,
Program dan Kegiatan sebagaimana yang telah direncanakan baru dapat
dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang dimilki oleh desa berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Berdsarkan
RAB Kegiatan yang telah disetujui oleh Kepala Desa, pelaksanaan kegiatan
melakukan proses kegiatan sesuai dengan RAB tersebut misalnya berupa pengadaan
barang/jasa yang dilakukan melalui swakelola dan/atau melalui penyediaan
barang/desa. Pengadaan barang dan/atau jasa di desa diatur lebih lanjut dengan
peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraaturan
perundang-undangan. Setelah proses persetujuan/pengesahan belanja dilakukan
oleh kepala desa melalui dokumen SPP maka sebagai langkah selanjutnya
pelaksanaan kegiatan membuat laporan kegiatan ini dilakukan terhadap
kegiatan-kegitan yang telah selesai dilaksanakan yang menggambarkan realisasi
fisik dan keuangan serta output yang ada.
Laporan
ini dibuat ketika kegiatan telah selesai dilaksanakan sebagai media
pemberitahuan tambahan aset (jika ada). Dalam laporan kegiatan diuraikan
hasil/keluaran kegiatan beserta biaya yang telah dikeluarkan. Jika keluaran
berupa aset yang merupakan bagian kekayaan milik desa maka harus dicatat dalam
buku inventaris desa dan dilaporkan dalam Laporan Kekayaan Milik Desa.
Bendahara
Desa wajib melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi yang ada berupa
penerimaan dan pengeluaran. Bendahara Desa melakukan pencatatan secara
sistematis dan kronologis atas transaksi-transaksi keuangan yang terjadi. Penatausahaan
keuangan desa yang dilakukan oleh bendahara desa dilakukan dengan cara
sederhana, yaitu berupa pembukuan belum menggunakan jurnal akuntansi.
Penerimaan
yang bersifat tunai yang diterima oleh Bendahara Desa dibuatkan bukti kuitansi
tanda terima dan dicatat oleh Bendahara Desa pada Buku Kas Umum. Sedangkan
untuk penerimaan yang bersifat transfer, Bendahara Desa akan mendapat informasi
dari bank berupa Nota Kredit atas ddana-dana yang masuk ke dalam Rekening Kas
Desa. Berdasarkan nota kredit ini selanjutnya Bendahara Desa melakukan
pencatatan ke dalam buku bank. Pencatatan penerimaan baik kas maupun transfer
harus disertai dengan bukti yang lengkap dan sah serta dicatat secara benar dan
tertib.
Sesuai
pasal 35 Permendagri 113 Tahun 2014, Bendahara Desa wajib
mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporan
Pertanggungjawaban ini disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sebelumnya, Bendahara Desa melakuakn tutup
buku setiap akhir bulan secara tertib, meliputi Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku
Pajak dan Buku Rincian Pendapatan. Penutupan buku ini dilakukan bersama dengan
Kepala Desa.
2.2.
Sistem Akuntansi yang Diterapkan pada Desa Pacung
a. Langkah Awal
Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 113/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa merupakan dasar bagi
pembangunan sistem akuntansi desa. Teknik akuntansi yang dipilih dalam
peraturan tersebut relatif masih sederhana. Basis akuntansi yang digunakan
adalah basis kas dimana transaksi ekonomi entitas desa diakui dan dicatat pada
saat kas diterima atau dibayarkan. Meski berbasis kas, entitas desa tetap
diminta menyajikan informasi terkait aset non-kas dan kewajiban pada akhir
tahun anggaran. Pembukuan desa dilakukan dengan sistem single entry. Sarana
pencatatan utama adalah buku kas umum yang berfungsi untuk merekam semua
transaksi penerimaan dan pengeluaran berdasarkan jenis kegiatan dibuat buku kas
pembantu kegiatan. Selain itu juga ada buku kas pembantu pajak, dan buku bank
desa. Laporan keuangan yang digunakan sebagai pertanggungjawaban kepala desa
kepada bupati/walikota adalah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan
APBDesa. Laporan tersebut berisi informasi pendapatan, belanja dan pembiayaan
desa. Laporan pertanggungjawaban juga dilampiri dengan Laporan Kekayaan Milik
Desa yang isinya mirip dengan neraca, yaitu berupa informasi tentang aset
lancar dan tidak lancar, kewajiban jangka pendek, dan kekayaan bersih yang
diperoleh dari selisih antara aset dengan kewajiban.
b. Akun-Akun Pokok
Sebagaimana disebutkan di atas,
akun pokok Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes terdiri dari
pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pendapatan desa meliputi semua penerimaan
uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang
tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan desa disajikan menurut
klasifikasi kelompok dan jenis pendapatan yang terdiri dari pendapatan asli
daerah, transfer, pendapatan lain-lain, dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
Pendapatan asli desa dapat berupa hasil usaha, hasil aset swadaya, partisipasi
dan gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa. Transfer terdiri dari :
a) Dana desa
b) Bagian dari hasil pajak daerah kabupaten/kota dan retribusi
daerah
c)
Alokasi dana desa
d)
Bantuan keuangan dari APBD provinsi dan kabupaten/kota. Pendapatan lain-lain
dapat berupa hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Belanja
desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban
desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali
oleh desa, dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
Belanja desa disajikan berdasarkan kelompok bidang, kegiatan dan jenis belanja
(klasifikasi ekonomi). Klasifikasi kelompok terbagi menjadi lima meliputi:
a)
Penyelengaraan pemerintah desa
b)
Pelaksanaan pembangunan desa
c)
Pembinaan kemasyarakatan desa
d)
Pemberdayaan masyarakat desa
e) Belanja tak terduga
Selanjutnya,
klasifikasi kelompok dibagi lagi menjadi kegiatan-kegiatan dimana didalamnya
terdiri dari belanja menurut klasifikasi ekonomi (belanja pegawai, belanja
barang dan jasa dan belanja modal)
Pembiayaan
desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran
yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa diakui pada saat kas
diterima/dikeluarkan dan didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Pembiayaan
disajikan berdasarkan kelompok penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Selanjutnya
Laporan Kekayaan Milik Desa terdiri dari tiga akun pokok yaitu aset desa,
kewajiban, dan kekayaan bersih. Aset desa adalah barang milik desa yang berasal
dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau
perolehan hak lainnya yang sah. Aset disajikan berdasarkan tingkat
likuiditasnya yaitu berupa aset lancer dan aset tidak lancar. Contoh aset
lancar adalah kas, piutang desa, dan persediaan. Sedangkat aset tidak lancar
meliputi penyertaan modal pemerintah desa dan aset tetap milik desa (tanah,
peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan instlasi), dana
cadangan dan aset non lancar lainnya. Kewajiban adalah utang yang timbul karena
adanya pinjaman oleh pemerintah desa. Kekayaan bersih, yaitu selisih antara
aset dan kewajiban pemerintah desa.
c. Perlakuan Dana Terikat
Pemerinntah
desa memperoleh alokaasi dana dari pemerintah pusat yang dinamakan dana desa.
Dalam perspektif akuntansi, dana desa tersebut merupakan salah satu bentuk
pendappatan desa yang bersifat mengikat. Hal ini terlihat dari pembatasan
penggunaan dana desa pada bidang tertentu sesuai prioritas yang ditetapkan,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pembatasan tersebut dipertegas
lagi, yaitu dengan adanya mekanisme persetujuan Bupati/Walikotaterhadap
pengguanaan dana untuk hal yang tidak sesuai dengan prioritas (Peraturan
Menteri Keuangan 93/PMK 07/2015, Pasal 23). Selain pembatasan penggunaan,
pelaaporan dana desa juga diminta secara khusus/tersendiri. Kepala desa diminta
membuat laporann realisasi penggunaan dana desa secara semesteran (pasal 25)
dan dikonsilidasi di level kabupaten/kota untuk kemudian dasampaikan setiah
tahun ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan
tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, dan Gubernur (Pasal 20). Dana terikat semacam dana
desa ini juga bisa muncul dari bantuan keuangan yang berasal dari APBD Provinsi
dan kabupaten/kota, apabila provinsi atau kabupaten/kota menyalurkan bantuan
dengan batasan-batasan penggunaan tertentu. Dengan demikian, ada kemungkinan
desa mengelola beberapa maca dana terikat. Jika memang diperlukan pentingnya
pengendalian terpisah atas dana terikat yang dikelola oleh desa maka ini
membuka peluang penerapan akuntansi dana pada pemerintah desa, sebagaimana Sap
juga membuka peluang tersebut dalam Kerangka Konseptual paragraf 15. Namun
demikian, penerapan praktik ini perlu mempertimbangkat kesiapan sumber daya
manusiaa pada pemerintah desa. Banyaknya produk laporan juga berisiko
mengganggu kinerja aparat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Akuntabilitas
adalah kewajiban pemegang amanah/agent/kepala desa dan aparatnya untuk
memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala
aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak yang pemberi
amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta
pertanggungjawaban tersebut. Secara singkat, kepala desa dan aparaturnya harus
mempertanggjungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan
yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan secara periodik. Transparasi memberikan informasi keuangan yang
terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat
memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas
pertanggungjawaban pemerintah dalam mengelola sumber daya yang dipercayakan kepadanya
dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
Hal
lain yang mempengaruhi kualitas laporan keuangan sektor publik adalah kualitas
sumber daya manusia. Dengan kata lain, rendahnya pemahaman tentang akuntansi
berpengaruh terhadap pembuatan laporan keuangan serta transparasi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kualitas laporan keuangan sektor
publk di Indonesia masih mengalami berbagai kendala. Belum baiknya sistem
akuntansi yang diterapkan dan rendahnya pemahaman terhadap akuntansi merupakan
beberapa kendala yang dihadapi sektor publik di Indonesia. Masalah tersebut
terjadi baik di level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sistem
akuntansi yang diterapkan di Desa pacung yaitu sistem akuntansi berbasis kas
menuju akrual yaitu pengakuan basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja,
dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk
pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas.
Dari hasil wawancara dan
observassi yang telah dilakukan diperoleh beberapa temuan bahwa permasalahan
administrasi pada tahun 2015 terjadi akibat keterbatasan pemahaman tentang
akuntansi dalam proses pencatatan transaksi-transaksi yang terjadi. Kepala desa
menyadari bahwa pengukuran dana desa yang bersumber dari APBDesa ini menuntut
pertanggungjawaban dari setiap pemakaian rupiahnya. Permendagri No.113 mengatur
secara detail proses pelaporannya. Dalam permendagri ini diatur nomor rekening,
proses pencatatan dan format dana desa. Di sisi lain para kepala desa dan
aparatnya belum memiliki pemahaman yang memadai terhadap peraturan tersebut.
Mereka mengeluhkan detailya pencatatan dan pelaporan dana desa ini. Hal
tersebut juga berpengaruh dengan minimnya sumber daya manusia pada level desa.
Hampir sebagian besar aparat di level desa sudah berusia tua, dan hanya sedikit
pegawai desa yang berusia muda dan memungkinkan bisa diminta mempelajari
Permendagri tersebut.
Dari
wawancara tersebut didapat permasalahan terkait dengan implementasi dana desa
seperti permasalahan yang terjadi di tahun 2015, dimana terjadi kesalahan
pencatatan dan administrasi organisasi, serta pembayaran pajak. Pemerintah Desa
Pacung menyadari hal ini terjadi karena kurangnya kompetensi dari pegawai desa
khususnya di bidang akuntansi.
Permasalahan
pencatatan yang terjadi diantaranya, penganggaran dalam APBDesa untuk lomba HKG
yang tidak dicatat secara terperinci. Dimana disana hanya mencatat biaya untuk
lomba HKG sehingga tidak ada transparansi, sehingga ketika dilakukan pembelian
seragam untuk keperluan lomba koor (PKK), pengeluaran ini dianggap sebagai
penyalahgunaan anggaran. Permasalahan lainnya adalah pembayaran pajak. Ketika
melakukan pembangunan terjadi banyak sekali pembelian, namun ketika hendak
membayar pajak pegawai kurang memahami bagaimana cara membayar pajak dengan
SPT.
2.3 Pengelolaan
Keuangan Desa dan Sistem Akuntansi yang Diterapkan dapat Meningkatkan Kinerja
Desa Pacung
Berdasarkan
pembahasan permasalahan pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Pacung dan
permasalahan Sistem Akuntansi Desa Pacung, akan membuat kinerjaa pemerintah
desa menjadi lebih baik. Dengan adanya pengelolaan keuangan Desa pacung dapat
meningkatkan kinerja suatu pemerintah desa itu sendiri dengan melaksanakan
kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efesien. Sehingga
dengan adanya pengelolaan keuangan desa dapat mendorong terwujudnya kinerja
pemerintah desa yang lebih berkualitas, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Begitu juga dengan dengan sistem akuntansi keuangan desa. Sistem
Akutansi Keuangan Desa Pacung memiliki arti yang sangat penting dalam rangka
pelaksanaan pemerintahan, oleh karena itu sistema akutansi keuangan desa
diupayakan untuk terus berjalan meningkatkan kinerja pemerintah Desa Pacung.
Kinerja
pemerintahan organisasi Pemerintah Desa pacung tergolong baik, hal ini dapat
dilihat dari kepuasan masyarakat Desa Pacung dalam pengadaan air bersih. Dengan
dibangunnya penampungan air di Desa Pacung maka masyarakat di Desa pacung tidak
lagi kekurangan air bersih. Tidak hanya itu, air tersebut juga digunakan
dibidang pertaniaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa
Pacung.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat
diambil dari Pengelolaan Keuangan Desa dan Sistem Akuntansi Keuangan terhadap
Kinerja Organisasi Pemerintah pada Pemerintah Desa Pacung adalah sebagai
berikut:
1) Pengelolaan keuangan desa yang baik dapat
meningkatkan kinerja organisasi pemerintah desa.
2) Sistem akuntansi keuangan desa yang baik
dapat meningkatkan kinerja organisasi pemerintah di Desa Pacung.
B. SARAN
Makalah ini masih jauh dari kata
sempurnah oleh nya itu kami menerima saran maupun kritik bagi para pembaca
karna kami hanya manusia biasa yang
tidak lupuk dari kata sempurnah.ada beberapa saran yang dapat dipertimbangkan
oleh beberapa pihak:
1) Instansi agar saat paada
aturan atau prosesdur dalam melakukan kegiatan, serta mengusahakan ketepatan
waktu dalam menghasilkan barang dan jasa.
2) Instansi agar lebih
sering melakukan evaluasi kinerja yang terkait dengan pengelolaan keuangan.
3)
Dalam melakukan penjurnalan dan postingan sebaiknya dilakukan sesuai dengan
nomor yang telah ditetapkan pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA
Brodjonegoro,
B. P. S. 2014. Pemerintah Tambah Alokasi Dana Desa dalam APBN-P 2015.
Available at http://www.kemenkeu.go.id
Faozi,
C. 2015. Undang-undang desa, apakah mimpi buruk bagi aparatur pemerintah
desa?. Available at http://www.kompasiana.com.
Faozi,
C. 2015. Harap-harap cemas undang-undang desa. Available at http://www.kompasiana.com.
Gustiawan.
2013. Pengolahan data kependudukan: Menghasilkan laporan data penduduk,
masuk, meninggal, lahir, pindah dan laporan umur. Available at http://katadata.co.id.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
keuangan desa.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar akuntansi
pemerintahan.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar akuntansi
pemerintahan.
No comments:
Post a Comment