Salah satu
dari sembilan prioritas
program pembangunan untuk
Indonesia yang diungkapkan
oleh Presiden Joko Widodo
dalam Nawacita adalah
pembangunan Indonesia yang
dimulai dari pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan desa
dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Selama pengucuran dana desa ini, banyak hal telah dirasakan masyarakat di desa baik secara positif maupun negatif. Banyak desa yang mulai berkembang setelah adanya dana desa ini. Namun, penerimaan dana desa yang setiap tahunnya mengalami peningkatan, belum diimbangi dengan pengelolaan keuangan desa yang baik. Hal tersebut terjadi karena pihak desa dinilai kurang sigap dalam mempersiapkan anggaran pendapatan dan belanja desa, para kepala desa masih kesulitan untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan penggunaan dana desa sehingga penerapannya pun tidak sempurna. Masalah lainnya yang dialami dalam suatu desa terkait pengelolaan keuangan desa adalah korupsi dana desa. Menurut survei yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ada sebanyak 181 kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, diantaranya: 17 kasus pada 2015, 41 kasus di tahun 2016, 96 kasus pada tahun 2017 dan hingga Juni 2018 ada sebanyak 27 kasus (Kompas.com, 2018).
Saat ini, potensi fraud tentang pengelolaan dana desa cukup mengkhawatirkan di Indonesia, mulai dari proses perencanaan, implementasi dan pelaporan yang ada dalam regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan dan sumber daya manusia.
Keenam, penyaluran dana yang harus dilakukan dari rekening umum kas negara ke rekening umum kas daerah baru ke rekening desa (Kontan.co.id, 2017). Masalah-masalah seperti ini tidak semata-mata karena moral yang tidak baik, tetapi juga ada faktor lain yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi, seperti kurangnya pengetahuan aparatur desa tentang pencatatan dan pembukuan akuntansi yang baik karena di satu sisi, tak bisa dipungkiri bahwa masih banyak perangkat desa yang rata-rata pendidikan terakhir adalah SMA. Kendala lain yang ditemui dalam pengelolaan dana desa yakni pemahaman regulasi, kurangnya fungsi pembinaan dari pemda/kecamatan, kekhawatiran/ketakutan melakukan kesalahan dari aparat desa, pergantian aparat desa seiring pilkades serentak, serta kurangnya disiplin dalam pelaporan (Bpkp.go.id, 2019).
Namun, hingga pendamping desa telah dibentuk, masalah-masalah yang ada di desa belum sepenuhnya bisa teratasi, baik itu pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat. Pendamping desa dianggap kurang memiliki kontribusi terhadap desa. Mereka dianggap hanya seperti tenaga survei atau pengumpul data, sehingga perannya dalam membangun desa masih kurang. Selain itu, hingga kini jumlah pendamping desa tidak sesuai dengan jumlah desa yang ada di Indonesia, akibatnya peran pendamping desa dinilai kurang maksimal terhadap pengelolaan dana desa. Idealnya, seorang pendamping desa hanya dapat melakukan pendampingan terhadap dua sampai empat desa saja (Kompas.com, 2015).
Pendamping desa adalah salah satu kekuatan yang dapat membantu mempercepat langkah menjadi desa yang mandiri. Seorang pendamping desa harus memiliki beberapa kemampuan sekaligus yakni kemampuan berbaur dalam karakter kehidupan warga dampingan sekaligus melakukan pemberdayaan (Berdesa.com, 2018). Maka dari itu, pendamping desa dituntut untuk memiliki kompetensi agar setiap tugas, fungsi, dan tanggung jawab mampu dilaksanakan dalam hal memberikan pelayanan, sehingga peran pendamping desa akan semakin nyata.
Salah satu pendapatan desa adalah dana desa yang bersumber dari APBN. Dana desa akan ditransfer ke masing-masing desa dan akan dikelola oleh aparat desa, seperti: kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan dan kepala seksi, dan kepala urusan keuangan berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif yang dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018).
Proses perencanaan keuangan desa adalah dengan menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa. Sekretaris akan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa berdasarkan rencana kerja pemerintah desa tahun berkenaan yang diatur dalam peraturan bupati/wali kota setiap tahun. Rancangan APB desa inilah yang akan dijadikan sebagai bahan dalam menyusun peraturan desa tentang APB Desa. Selanjutnya, sekretaris desa akan menyampaikan rancangan peraturan desa tersebut kepada kepala desa yang akan disampaikan dalam musyawarah badan permusyawaratan desa untuk dibahas dan disepakati bersama yang nantinya akan disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat yang akan dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Nomor rekening yang telah dibuat akan dilaporkan kepada bupati/wali kota yang selanjutnya akan dilaporkan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri guna untuk pengendalian penyaluran dana transfer. Kepala desa akan memberikan tugas kepada kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran untuk menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, yaitu: rencana kegiatan dan anggaran desa, rencana kerja kegiatan desa dan rencana anggaran biaya yang selanjutnya akan diserahkan kepada kepala desa melalui sekretaris desa untuk dilakukan verifikasi sebelum disetujui Kepala desa. Jika ada perubahan peraturan desa tentang APB desa maka akan disusun dokumen perubahan pelaksanaan anggaran akan dibuat oleh kepala urusan dan kepala seksi pelaksana kegiatan yang selanjutnya akan diserahkan kepada sekretaris desa untuk diverifikasi dan diberikan kepada kepala desa untuk disetujui. Sementara itu, kepala urusan keuangan akan menyusun rencana arus kas desa berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disetujui kepala desa.
Tahap Kelima adalah Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, kepala desa pada setiap akhir tahun anggaran akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban APB desa kepada bupati/wali kota melalui camat. Laporan pertanggungjawaban disertai laporan realisasi APB desa dan catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan, dan daftar program yang masuk ke desa. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa akan disampaikan kepada menteri dan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018).
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi No.3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa, pasal 1 ayat (14) menyatakan bahwa pendampingan desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa. Pendamping desa memiliki tugas dalam hal pendampingan terhadap desa untuk menyelenggarakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari pendampingan desa, yaitu:
1) Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa;
2) Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
3) Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antarsektor;
4) Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.
Dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi No.3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa juga diungkapkan tugas pokok pendamping desa, yaitu:
1) Mendampingi desa dalam setiap tahap pengelolaan keuangan desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,
2) Mendampingi desa dalam pengelolaan pelayanan sosial, pemanfaatan sumber daya, pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat desa,
3) Peningkatan kapasitas bagi aparat desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,
4) Melakukan pengorganisasian dalam kelompok-kelompok masyarakat desa,
5) Peningkatan kapasitas bagi kader pemberdayaan masyarakat desa,
6) Melakukan pendampingan terhadap desa dalam proses pembangunan secara partisipatif,
7) Melakukan koordinasi pendampingan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan.
Pada akhir penugasan, Menteri akan melakukan evaluasi kinerja terhadap pendamping desa sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi No.3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa pasal 30. Evaluasi kinerja ini dilakukan oleh Menteri dan dilakukan secara berjenjang.
No comments:
Post a Comment