Pasar
modal merupakan instrumen
ekonomi yang penting
dan merupakan indikator kemajuan
perekonomian suatu negara.
Pasar modal memiliki
peran penting bagi perekonomian
suatu negara karena
dua fungsi pasar
modal, yaitu pertama, sebagai
sarana bagi pendanaan
usaha atau sebagai
sarana untuk perusahaan sebagai
tambahan dana dari
pemodal atau investor. Kedua,
pasar modal menjadi
sarana bagi msayarakat
untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti obligasi,
saham, reksadana, dan lain sebagainya.
Investor dituntut untuk
mengetahui peristiwa-peristiwa penting
baik ekonomi maupun non
ekonomi yang meliputi
peristiwa politik, sosial,
budaya, dan yang dapat mengganggu stabilitas nasional seperti penyebaran virus COVID-19 yang sedang
terjadi di negara-negara
di seluruh dunia.
Indonesia sebagai salah satu
negara yang terdampak COVID-19 juga mengalami penurunan di
berbagai sektor terutama
pada finansial dan
investasi khususnya di sektor
penerbangan, hotel, restoran, pariwisata, pengiriman, transportasi. Hal tersebut
merupakan akibat dari himbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing,
bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.
Pada
Desember 2019, kasus
pneumonia misterius pertama
kali dilaporkan di Kota
Wuhan, Provinsi Hubei.
Sumber penularan kasus
ini masih belum diketahui pasti,
tetapi kasus pertama
dikaitkan dengan pasar
ikan di Wuhan. Sejak
31 Desember 2019 hingga 3 Januari 2020 kasus ini meningkat
pesat, ditandai dengan
dilaporkannya sebanyak 44
kasus. Tidak sampai satu
bulan, penyakit ini
telah menyebar di
berbagai provinsi lain
di China, Thailand, Jepang,
dan Korea Selatan.
Organisasi Kesehatan
Dunia (WHO) pada
12 Februari 2020
secara resmi menamai
virus tersebut dengan nama COVID-19.
COVID-19 merupakan singkatan dari corona virus disease
that was discovered
in 2019 yang artinya
penyakit virus corona yang ditemukan pada 2019 (www.wartaekonomi.co.id,
2020). Virus ini dapat
ditularkan dari manusia
ke manusia dan
telah menyebar secara luas di
China dan lebih dari 190 negara dan teritori lainnya. Pada 12 Maret 2020, WHO
mengumumkan COVID-19 sebagai
pandemi. Hingga tanggal
29 Maret 2020, terdapat 634.835 kasus dan 33.106 jumlah kematian di seluruh
dunia.
Sementara
di Indonesia sudah
ditetapkan 1.528 kasus
dengan positif COVID-19 dan 136
kasus kematian. Sejak
kasus pertama di
Wuhan, terjadi peningkatan
kasus COVID-19 di China
setiap hari dan
memuncak diantara akhir
Januari hingga awal
Februari 2020. Awalnya kebanyakan
laporan datang dari
Hubei dan provinsi
di sekitar, kemudian bertambah
hingga ke provinsi-provinsi lain
dan seluruh China.
Tanggal 30 Januari 2020, telah terdapat 7.736 kasus terkonfirmasi
COVID-19 di China, dan
86 kasus lain
dilaporkan dari berbagai negara seperti Taiwan, Thailand,
Vietnam, Malaysia, Nepal, Sri Lanka, Kamboja, Jepang, Singapura, Arab Saudi,
Korea Selatan, Filipina, India, Australia, Kanada, Finlandia, Prancis, dan
Jerman. Hingga
28 Maret 2020,
jumlah kasus infeksi COVID-19 terkonfirmasi mencapai
571.678 kasus. Awalnya kasus terbanyak terdapat di Cina, namun saat ini kasus
terbanyak terdapat di
Italia dengan 86.498
kasus, diikut oleh
Amerika dengan 85.228 kasus dan China 82.230 kasus. Virus ini telah
menyebar hingga ke 199 negara. Kematian
akibat virus ini
telah mencapai 26.494
kasus. Tingkat kematian akibat
penyakit ini mencapai
4-5% dengan kematian
terbanyak terjadi pada kelompok
usia di atas 65 tahun. Indonesia melaporkan kasus pertama pada 2 Maret
2020, yang diduga
tertular dari orang
asing yang berkunjung
ke Indonesia. Kasus di
Indonesia pun terus
bertambah, hingga tanggal
29 Maret 2020 telah
terdapat 1.115 kasus
dengan kematian mencapai
102 jiwa. Tingkat kematian Indonesia
9%, termasuk angka
kematian tertinggi.
Berdasarkan
data yang ada,
umur pasien yang terinfeksi
COVID-19 mulai dari usia 30
hari hingga 89
tahun. Menurut laporan
138 kasus di
Kota Wuhan, didapatkan rentang
usia 37–78 tahun dengan rerata 56 tahun (42-68 tahun) tetapi pasien rawat ICU
lebih tua (median 66 tahun (57-78 tahun) dibandingkan rawat non-ICU (37-62
tahun) dan 54,3%
laki-laki. Laporan 13
pasien terkonfirmasi COVID-19 di
luar Kota Wuhan menunjukkan umur lebih muda dengan median 34 tahun (34-48
tahun) dan 77% laki laki.
COVID-19 menjadi
sentimen negatif bagi pasar
saham di seluruh
dunia. Pada penutupan perdagangan
27 Januari 2020,
indeks Dow Jones
turun 1,57%, indeks S&P 500
turun 1,57%, dan indeks Nasdaq Composite turun 1,89% (CNBC Indonesia, 2020). Bursa
Asia pada Senin 3 Februari 2020
pukul 8.28 WIB, indeks Nikkei 225 turun
1,43% ke 22.871. Indeks Hang Seng terkoreksi 0,47% ke 26.189. Indeks Taiex
Taiwan turun 2,47%
ke 11.212. Kospi
Korea turun 1,57%
ke 2.085. Sedangkan, Straits
Times Singapore turun
0,75% ke 3.130.
Indeks Shanghai mengalami penurunan
8,6% pada pembukaan
perdagangan 3 Februari
2020 setelah libur panjang Hari Raya Imlek 24 Januari 2020 (www.kontan.co.id,
2020).
IHSG pada perdagangan
30 Desember 2019
berada di level
6.299,5. Level tertinggi indeks
pada hari terakhir
perdagangan saham di
BEI itu mencapai 6.336,9,
sedangkan terendahnya mencapai
6.289,5. Nilai transaksi
harian mencapai Rp 11,4 triliun. IHSG
pada penutupan perdagangan
Senin 3 Februari 2020 berada di level 5.884,17. Level
tertinggi indeks mencapai 5.942,7 sedangkan terendahnya mencapai
5.877,2. Nilai transaksi
harian mencapai Rp
6,6 triliun (Investor Daily,
2020).
Setelah beberapa hari kemudian, pada Senin 2 Maret
2020, Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan
Terawan Agus Putranto,
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno
mengumumkan temuan kasus
infeksi COVID-19 pertama
di Indonesia (ANTARA.news, 2020). Informasi tersebut
menyebabkan Indeks Harga
Saham Gabungan (IHSG) turun 1,02% ke level 5.397 pada penutupan perdagangan sesi pertama
Senin 2 Maret
2020 (www.katadata.co.id, 2020).
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bencana
non-alam COVID-19 sebagai bencana
nasional. Pemerintah
menyatakan bahwa seluruh
integrasi data dari tingkat desa/kelurahan
hingga pusat berada
dalam satu sistem (Detiknews, 2020). Berdasarkan Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 12
Tahun 2020 tanggal
13 April 2020 tentang
Penetapan Bencana Non-alam
Penyebaran COVID-19, maka COVID-19
ditetapkan sebagai bencana nasional (Keppres No 12, 2020).
Perubahan
keadaan pasar dapat
dipengaruhi oleh peristiwa
internal atau peristiwa yang
berasal dari dalam
perusahaan. Peristiwa pengumuman informasi laba
perusahaan menyebabkan pasar
bereaksi. Peristiwa
pemecahan saham atau stock split dari anggota indeks LQ45 juga dapat membuat pasar bereaksi. Peristiwa dividend omission atau
kebijakan penghapusan dividen
untuk pertama kalinya
setelah dua kali berturut-turut membagikan dividen mendapat reaksi negatif dari pasar.
Menurut Watts & Zimmerman (1990), menyatakan bahwa kandungan informasi digunakan untuk menguji isu-isu apakah suatu event mempengaruhi harga saham pada saat event tersebut. Kandungan informasi merupakan release berita baru atau pengumuman yang menyebabkan perubahan dalam distribusi return efek (Foster, 1986). Hanafi (2004) mendefinisikan bahwa teori efisiensi pasar adalah teori yang membahas mengenai harga atau nilai sekuritas yang mencerminkan secara penuh semua informasi yang tersedia pada informasi tersebut. Respon pasar terhadap informasi merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan, karena harga dari saham perusahaan akan bergantung pada investor. Menurut teori efisiensi pasar bentuk setengah kuat (Semistrong Form) yang dikemukakan oleh Fama (1970), suatu informasi yang dipublikasikan akan mempengaruhi harga saham semua perusahaan yang terdatar di bursa efek.
No comments:
Post a Comment