Friday, April 2, 2021

REAKSI PASAR MODAL ATAS PENYEBARAN COVID-19

 


Pasar  modal  merupakan  instrumen  ekonomi  yang  penting  dan  merupakan indikator  kemajuan  perekonomian  suatu  negara.  Pasar  modal  memiliki  peran penting  bagi  perekonomian  suatu  negara  karena  dua  fungsi  pasar  modal,  yaitu pertama,   sebagai   sarana   bagi   pendanaan   usaha   atau   sebagai   sarana   untuk perusahaan  sebagai  tambahan  dana  dari  pemodal  atau  investor. Kedua,  pasar  modal  menjadi  sarana  bagi  msayarakat  untuk  berinvestasi  pada instrumen keuangan seperti obligasi, saham, reksadana, dan lain sebagainya.

Investor   dituntut   untuk   mengetahui   peristiwa-peristiwa   penting   baik ekonomi  maupun  non  ekonomi  yang  meliputi  peristiwa  politik,  sosial,  budaya, dan   yang dapat mengganggu stabilitas nasional seperti  penyebaran   virus COVID-19 yang  sedang  terjadi  di  negara-negara  di  seluruh  dunia.  Indonesia sebagai    salah  satu    negara    yang    terdampak COVID-19 juga    mengalami penurunan  di  berbagai  sektor  terutama  pada  finansial  dan  investasi  khususnya di sektor penerbangan, hotel, restoran, pariwisata, pengiriman, transportasi. Hal tersebut merupakan akibat dari himbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing, bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.

Pada  Desember  2019,  kasus  pneumonia  misterius  pertama  kali  dilaporkan di  Kota  Wuhan,  Provinsi  Hubei.  Sumber  penularan  kasus  ini  masih  belum diketahui  pasti,  tetapi  kasus  pertama  dikaitkan  dengan  pasar  ikan  di  Wuhan. Sejak 31 Desember 2019 hingga 3 Januari 2020 kasus ini  meningkat  pesat,  ditandai  dengan  dilaporkannya  sebanyak  44  kasus.  Tidak sampai  satu  bulan,  penyakit  ini  telah  menyebar  di  berbagai  provinsi  lain  di China,  Thailand,  Jepang,  dan  Korea  Selatan.

Organisasi Kesehatan  Dunia  (WHO)  pada  12  Februari  2020  secara  resmi  menamai  virus tersebut   dengan nama COVID-19. COVID-19 merupakan   singkatan   dari corona virus  disease  that  was  discovered  in  2019 yang  artinya  penyakit  virus  corona yang ditemukan pada 2019 (www.wartaekonomi.co.id, 2020). Virus  ini  dapat  ditularkan  dari  manusia  ke  manusia  dan  telah  menyebar secara luas di China dan lebih dari 190 negara dan teritori lainnya. Pada 12 Maret 2020,  WHO  mengumumkan COVID-19 sebagai  pandemi.  Hingga  tanggal  29 Maret 2020, terdapat 634.835 kasus dan 33.106 jumlah kematian di seluruh dunia.

Sementara  di  Indonesia  sudah  ditetapkan  1.528  kasus  dengan  positif COVID-19 dan 136 kasus kematian. Sejak  kasus  pertama  di  Wuhan,  terjadi  peningkatan  kasus COVID-19 di China  setiap  hari  dan  memuncak  diantara  akhir  Januari  hingga  awal  Februari 2020.  Awalnya  kebanyakan  laporan  datang  dari  Hubei  dan  provinsi  di  sekitar, kemudian   bertambah   hingga   ke   provinsi-provinsi   lain   dan   seluruh   China.

Tanggal 30 Januari 2020, telah terdapat 7.736 kasus terkonfirmasi COVID-19 di  China,  dan  86  kasus  lain  dilaporkan  dari  berbagai negara seperti Taiwan, Thailand, Vietnam, Malaysia, Nepal, Sri Lanka, Kamboja, Jepang, Singapura, Arab Saudi, Korea Selatan, Filipina, India, Australia, Kanada, Finlandia, Prancis, dan Jerman. Hingga   28   Maret   2020,   jumlah   kasus   infeksi COVID-19 terkonfirmasi mencapai 571.678 kasus. Awalnya kasus terbanyak terdapat di Cina, namun saat ini  kasus  terbanyak  terdapat  di  Italia  dengan  86.498  kasus,  diikut  oleh  Amerika dengan 85.228 kasus dan China 82.230 kasus. Virus ini telah menyebar hingga ke 199  negara.  Kematian  akibat  virus  ini  telah  mencapai  26.494  kasus.  Tingkat kematian  akibat  penyakit  ini  mencapai  4-5%  dengan  kematian  terbanyak  terjadi pada kelompok usia di atas 65 tahun. Indonesia melaporkan kasus pertama pada 2   Maret   2020,   yang   diduga   tertular   dari   orang   asing   yang  berkunjung   ke Indonesia.  Kasus  di  Indonesia  pun  terus  bertambah,  hingga  tanggal  29  Maret 2020  telah  terdapat  1.115  kasus  dengan  kematian  mencapai  102  jiwa.  Tingkat kematian  Indonesia  9%,  termasuk  angka  kematian  tertinggi.

Berdasarkan  data  yang  ada,  umur  pasien  yang  terinfeksi COVID-19 mulai dari  usia  30  hari  hingga  89  tahun.  Menurut  laporan  138  kasus  di  Kota  Wuhan, didapatkan rentang usia 37–78 tahun dengan rerata 56 tahun (42-68 tahun) tetapi pasien rawat ICU lebih tua (median 66 tahun (57-78 tahun) dibandingkan rawat non-ICU  (37-62  tahun)  dan  54,3%  laki-laki.  Laporan  13  pasien  terkonfirmasi COVID-19 di luar Kota Wuhan menunjukkan umur lebih muda dengan median 34 tahun (34-48 tahun) dan 77% laki laki.

COVID-19 menjadi  sentimen  negatif bagi  pasar  saham  di  seluruh  dunia. Pada  penutupan  perdagangan  27  Januari  2020,  indeks  Dow  Jones  turun  1,57%, indeks S&P 500 turun 1,57%, dan indeks Nasdaq Composite turun 1,89% (CNBC Indonesia, 2020). Bursa Asia pada Senin 3 Februari  2020 pukul  8.28 WIB, indeks Nikkei 225 turun 1,43% ke 22.871. Indeks Hang Seng terkoreksi 0,47% ke 26.189. Indeks  Taiex  Taiwan  turun  2,47%  ke  11.212.  Kospi  Korea  turun  1,57%  ke  2.085. Sedangkan,  Straits  Times  Singapore  turun  0,75%  ke  3.130.  Indeks  Shanghai mengalami  penurunan  8,6%  pada  pembukaan  perdagangan  3  Februari  2020 setelah libur panjang Hari Raya Imlek 24 Januari 2020 (www.kontan.co.id, 2020).

IHSG  pada  perdagangan  30  Desember  2019  berada  di  level  6.299,5.  Level tertinggi  indeks  pada  hari  terakhir  perdagangan  saham  di  BEI  itu  mencapai  6.336,9,   sedangkan   terendahnya   mencapai   6.289,5.   Nilai   transaksi   harian mencapai  Rp  11,4  triliun.  IHSG  pada  penutupan  perdagangan  Senin  3  Februari 2020 berada di level 5.884,17. Level tertinggi indeks mencapai 5.942,7 sedangkan terendahnya  mencapai  5.877,2.  Nilai  transaksi  harian  mencapai  Rp  6,6  triliun (Investor Daily, 2020).

Setelah beberapa hari kemudian, pada Senin 2 Maret 2020, Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri   Kesehatan   Terawan   Agus   Putranto,   Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan temuan    kasus    infeksi COVID-19 pertama    di    Indonesia (ANTARA.news,  2020). Informasi  tersebut  menyebabkan  Indeks  Harga  Saham Gabungan (IHSG) turun 1,02% ke level  5.397 pada penutupan perdagangan sesi pertama Senin  2  Maret  2020 (www.katadata.co.id,  2020).

Presiden  Joko  Widodo (Jokowi) menetapkan  bencana  non-alam COVID-19 sebagai bencana  nasional. Pemerintah     menyatakan     bahwa     seluruh     integrasi data dari tingkat desa/kelurahan   hingga   pusat   berada   dalam  satu   sistem (Detiknews, 2020). Berdasarkan Keputusan  Presiden  (Keppres)  Nomor  12  Tahun  2020  tanggal  13 April  2020  tentang  Penetapan  Bencana  Non-alam  Penyebaran COVID-19,  maka COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nasional (Keppres No 12, 2020).

Perubahan  keadaan  pasar  dapat  dipengaruhi  oleh  peristiwa  internal  atau peristiwa    yang    berasal    dari    dalam    perusahaan.   Peristiwa    pengumuman informasi   laba   perusahaan   menyebabkan   pasar   bereaksi. Peristiwa pemecahan saham atau stock split dari anggota indeks LQ45 juga dapat membuat pasar  bereaksi. Peristiwa dividend  omission atau  kebijakan  penghapusan  dividen  untuk  pertama  kalinya  setelah  dua  kali berturut-turut membagikan  dividen mendapat reaksi negatif dari  pasar.

Menurut Watts   &   Zimmerman   (1990), menyatakan bahwa   kandungan informasi  digunakan  untuk  menguji  isu-isu  apakah  suatu event mempengaruhi harga  saham  pada  saat event tersebut.  Kandungan  informasi  merupakan release berita  baru  atau  pengumuman yang  menyebabkan  perubahan  dalam  distribusi return efek (Foster, 1986). Hanafi  (2004) mendefinisikan bahwa teori efisiensi pasar adalah teori  yang membahas mengenai harga  atau nilai sekuritas  yang mencerminkan secara penuh semua  informasi  yang  tersedia  pada  informasi  tersebut.  Respon  pasar  terhadap informasi  merupakan  hal  yang  perlu  diperhatikan  oleh  perusahaan,  karena  harga dari saham perusahaan akan bergantung pada investor. Menurut  teori  efisiensi  pasar  bentuk  setengah  kuat  (Semistrong  Form) yang dikemukakan oleh Fama (1970), suatu informasi yang dipublikasikan akan mempengaruhi  harga  saham  semua  perusahaan  yang  terdatar  di  bursa  efek.

No comments: