Ditetapkannya Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi pandemi di seluruh dunia termasuk di Indonesia, memaksa perubahan arah kebijakan dan perubahan postur pada anggaran. Disahkannya Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU No.2/2020 agar mengakomodir perubahan besar dalam penggunaan anggaran tersebut.
Hal
ini perlu dilakukan
mengingat ancaman Covid-19 berimplikasi pada
aspek sosial, ekonomi,
dan kesejahteraan masyarakat. Aturan ini
membuat pengelola atau pengguna anggaran dapat menyesuaikan
belanja untuk mempercepat penangangan Covid-19 dimasyarakat. Perubahan postur anggaran tidak hanya terjadi
pada APBN dan
APBD tetapi juga pada
APBDes.
Perangkat desa
sebagai bagian dari pemerintah
yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat bawah-pun
harus menyesuaikan diri dengan perubahan pada postur APBDes. Selain UU
No. 2/2020 tersebut, penggunaan APBDes juga
diatur melalui Peraturan
Menteri Keuangan (PMK)
No. 04/PMK.07/2020 untuk
menggantikan PMK No. 205/PMK.07/2019 yang
sebelumnya sebagai pedoman
dalam pengelolaan dana
desa. Anggaran difokuskan
pada pengeluaran-pengeluaran
yang bersifat urgent untuk mencegah
penyebaran dan penanganan Covid-19,
sehingga merubah struktur belanja yang telah dianggarkan sebelumnya.
Dalam
pelaksanaanya terdapat banyak temuan yang mengarah pada
ketidaktepatan sasaran dalam
pemberian bantuan tersebut.
Banyak masyarakat yang
mengeluh karena merasa pembagian
bantuan tersebut tidak adil dan tidak
merata. Adanya perubahan pada postur anggaran serta kesulitan
dalam pelaksanaan dilapangan
yang menjadikan akuntabilitas
pengelolaan anggaran dimasa pandemi ini menjadi sorotan banyak pihak.
Selain itu, akuntabilitas
dapat juga dijelaskan dengan sudut
pandang teori perilaku, hal
ini dikarenakan prinsip akuntabilitas sebagai
alat yang digunakan
untuk mengawasi dan
mengarahkan perilaku
administrasi dengan cara memberikan kewajiban
untuk dapat memberikan
pertanggungjawaban kepada pihak
otoritas eksternal.
Akuntabilitas
merupakan hal penting dalam perusahaan dan organisasi publik, baik pemerintah
maupun non pemerintah. Akuntabilitas didefinisikan oleh
Mardiasmo (2018) sebagai kewajiban pemegang amanah (agent) untuk
mempertanggungjawabkan, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas
dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principle)
yang memiliki hak dan kewenangan
untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
Sejalan dengan itu, Mahmudi (2010) mendefenisikan akuntabilitas sebagai kewajiban agen untuk mengelola sumber daya, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya publik kepada pemberi mandat. Setiap oganisasi wajib untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah diamanahkan kepada organisasi.
Akuntabilitas dalam pemerintah desa mengharuskan untuk pemerintah desa mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masayarakat. Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah mengenai finansial pemerintah desa yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Pendapatan Asli Desa, ADD dan Dana Desa. Kasus-kasus kecurangan dalam pengelolaan dana desa membuat masyarakat menuntut pemerintah desa untuk melakukan pertanggungjawaban atas segala aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah desa yang menggunakan Dana Desa dan ADD.
No comments:
Post a Comment