Saturday, May 1, 2021

AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA PADA MASA PANDEMI COVID-19

 



Ditetapkannya Corona  Virus  Disease (Covid-19) menjadi pandemi di seluruh  dunia  termasuk di Indonesia,  memaksa perubahan  arah  kebijakan  dan perubahan postur pada anggaran. Disahkannya Perpu No.1/2020 tentang  Kebijakan  Keuangan  Negara  dan  Stabilitas Sistem  Keuangan  untuk  Penanganan  Pandemi Corona  Virus  Disease 2019  (COVID-19)  dan/atau  dalam  Rangka  Menghadapi  Ancaman  yang  Membahayakan Perekonomian  Nasional  dan/atau  Stabilitas  Sistem  Keuangan menjadi  UU  No.2/2020 agar mengakomodir perubahan  besar dalam penggunaan anggaran tersebut.

          Hal  ini perlu dilakukan  mengingat  ancaman  Covid-19 berimplikasi  pada  aspek  sosial,  ekonomi,  dan kesejahteraan  masyarakat. Aturan  ini  membuat  pengelola  atau pengguna anggaran dapat menyesuaikan belanja untuk mempercepat penangangan Covid-19 dimasyarakat. Perubahan  postur anggaran tidak  hanya terjadi  pada  APBN  dan  APBD  tetapi juga  pada  APBDes.

Perangkat  desa  sebagai  bagian  dari  pemerintah  yang  bersentuhan  langsung  dengan  masyarakat  bawah-pun  harus menyesuaikan diri dengan perubahan pada postur APBDes. Selain UU No. 2/2020 tersebut, penggunaan APBDes juga  diatur  melalui  Peraturan  Menteri  Keuangan  (PMK)  No.  04/PMK.07/2020  untuk  menggantikan  PMK  No. 205/PMK.07/2019  yang  sebelumnya  sebagai  pedoman  dalam  pengelolaan  dana  desa.  Anggaran  difokuskan  pada pengeluaran-pengeluaran  yang  bersifat urgent untuk  mencegah  penyebaran  dan  penanganan  Covid-19,  sehingga merubah struktur belanja yang telah dianggarkan sebelumnya.

Dalam pelaksanaanya terdapat banyak temuan yang mengarah  pada  ketidaktepatan  sasaran  dalam  pemberian  bantuan  tersebut.  Banyak  masyarakat  yang  mengeluh karena  merasa pembagian bantuan tersebut tidak adil dan tidak  merata. Adanya perubahan pada postur anggaran serta  kesulitan  dalam  pelaksanaan  dilapangan  yang  menjadikan  akuntabilitas  pengelolaan  anggaran  dimasa pandemi ini menjadi sorotan banyak pihak.

Selain  itu,  akuntabilitas dapat juga dijelaskan  dengan  sudut  pandang teori  perilaku,  hal  ini  dikarenakan prinsip akuntabilitas  sebagai  alat  yang  digunakan  untuk  mengawasi  dan  mengarahkan perilaku  administrasi  dengan  cara memberikan  kewajiban  untuk  dapat  memberikan  pertanggungjawaban  kepada  pihak  otoritas  eksternal.

Akuntabilitas merupakan hal penting dalam perusahaan dan organisasi publik, baik pemerintah maupun non   pemerintah.   Akuntabilitas didefinisikan   oleh   Mardiasmo   (2018) sebagai   kewajiban pemegang amanah (agent) untuk mempertanggungjawabkan, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principle) yang memiliki hak   dan   kewenangan   untuk   meminta  pertanggungjawaban   tersebut.  

Sejalan   dengan  itu,   Mahmudi   (2010) mendefenisikan   akuntabilitas   sebagai   kewajiban   agen   untuk   mengelola   sumber   daya,   melaporkan,   dan mengungkapkan  segala  aktivitas  dan  kegiatan  yang  berkaitan  dengan  penggunaan  sumber  daya  publik  kepada pemberi  mandat.  Setiap  oganisasi  wajib  untuk  mempertanggungjawabkan  apa  yang  sudah  diamanahkan  kepada organisasi.

Akuntabilitas dalam pemerintah desa mengharuskan untuk pemerintah desa mempertanggungjawabkan kinerjanya  kepada  masayarakat. Pertanggungjawaban  yang  dimaksud  adalah  mengenai finansial  pemerintah  desa  yang  terdapat  dalam  Anggaran  Pendapatan Belanja  Desa  (APBDes),  Pendapatan  Asli Desa,  ADD  dan  Dana  Desa.  Kasus-kasus  kecurangan  dalam  pengelolaan  dana  desa  membuat  masyarakat menuntut  pemerintah  desa  untuk  melakukan  pertanggungjawaban  atas  segala  aktivitas  yang  dilakukan  oleh pemerintah desa yang menggunakan Dana Desa dan ADD.

No comments: