Anggaran
digambarkan sebagai ekspresi kuantitatif formal dari rencana strategi
organisasi, memberikan manajer dan bawahan arahan untuk memastikan upaya dan
motivasi akurat menuju pencapaian tujuan dan sasaran strategis. Anggaran
merupakan komponen utama dari perencanaan dan pengendalian. Anggaran yang
berkaitan dengan sektor publik, dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Nasional/Daerah (APBN/D).
Perubahan APBD merupakan program
yang dilakukan secara rutin oleh pemerintah daerah, sebagai upaya untuk
menjalankan penyesuaian yang terjadi dan memengaruhi anggaran di masa mendatang.
Setiap daerah memungkinkan memiliki peraturan perubahan anggaran yang berbeda
dan konsep dari pemerintah daerah lainnya, namun demikian harus mengacu pada
Undang-Undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Perubahan anggaran dan penganggaran
dapat dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi lokal. Pemerintah Daerah harus
segera mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah, dengan memanfaatkan
anggaran yang sudah difiksasi awal tahun. Anggaran perubahan yang biasanya
dilaksanakan pertengahan tahun, harus digeser maju akibat pandemi COVID-19.
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu aspek utama penggunaan dana.
Partisipasi masyarakat di wilayah diantaranya berkegiatan kelompok dan
berkontribusi pada pembangunan wilayah. Keberhasilan sebuah proyek pembangunan
dan perencanaan pembangunan dipengaruhi oleh komponen partisipasi masyarakat.
Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah memerlukan partisipasi dalam pemberdayaan masyarakat guna pengembangan, pertumbuhan dan pembangunan suatu wilayah. Dengan menyebarnya pandemi Covid 19 keseluruh negara, termasuk Indonesia, tindakan pencegahan dilakukan pemerintah. Pencegahan level masyarakat diantaranya adalah pembatasan interaksi fisik (psysical distancing) dan pembatasan sosial (social distancing) (Kemenkes, 2020).
Berkaitan dengan pembatasan sosial dan interaksi fisik, maka aktivitas kepentingan pribadi seperti membeli kebutuhan pokok dan keperluan lainnya akan berkurang intensitasnya bahkan terhenti sementara. Begitu juga secara otomatis aktivitas yang melibatkan peranserta dalam pemberdayaan masyarakat di wilayah akan tertunda atau berhenti. Kondisi ini mengakibatkan target kinerja pemerintahan tidak optimal. Di sisi lain, Pemerintah Pusat harus segera membuat aturan terkait penanganan COVID-19 dan penyesuaian anggaran. Fenomena pandemi COVID-19 merupakan suatu kejadian baru dan luar biasa bagi bangsa Indonesia dan seluruh dunia yang mempengaruhi faktor makro dan mikro. Disinilah arti pentingnya anggaran untuk keberhasilan pembangunan, guna memperbaiki kehidupan masyarakat.
Pandemi
COVID-19 mengakibatkan dampak bagi kegiatan masyarakat yang bersumber dari
anggaran pemerintah daerah. Menyebabkan adanya social distancing
sehingga mempengaruhi penurunan pendapatan pemerintah daerah, dan memberikan
efek domino mengharuskan adanya anggaran perubahan. Anggaran perubahan terpaksa
dilakukan agar pemerintah daerah dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan
penanganan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Anggaran perubahan mengalami pemangkasan yang sangat tajam. Tim Anggaran Pemerintah Daerah menginstruksikan bahwa Sisa Anggaran yang belum dilaksanakan sampai tanggal 21 April 2020 dirasionalisasi sebesar 100% kecuali untuk Belanja Listrik, Jasa Keamanan, Jasa Orang Perseorangan/Naban, Jasa Kebersihan, Premi Asuransi Kesehatan, Barang dan Jasa BLUD, Barang dan Jasa Dana BOS, Barang dan Jasa Dana BOSDA, Modal BLUD, Modal Peralatan dan Mesin Dana BOS, Modal Aset Tetap Dana BOS, Modal Gedung dan Bangunan Dana BOS, Modal Pelaksanaan BOSDA.
No comments:
Post a Comment