Saturday, May 1, 2021

Fenomena Anggaran Akibat Pandemi Covid-19


      Anggaran digambarkan sebagai ekspresi kuantitatif formal dari rencana strategi organisasi, memberikan manajer dan bawahan arahan untuk memastikan upaya dan motivasi akurat menuju pencapaian tujuan dan sasaran strategis. Anggaran merupakan komponen utama dari perencanaan dan pengendalian. Anggaran yang berkaitan dengan sektor publik, dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional/Daerah (APBN/D).

Perubahan APBD merupakan program yang dilakukan secara rutin oleh pemerintah daerah, sebagai upaya untuk menjalankan penyesuaian yang terjadi dan memengaruhi anggaran di masa mendatang. Setiap daerah memungkinkan memiliki peraturan perubahan anggaran yang berbeda dan konsep dari pemerintah daerah lainnya, namun demikian harus mengacu pada Undang-Undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Perubahan anggaran dan penganggaran dapat dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi lokal. Pemerintah Daerah harus segera mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah, dengan memanfaatkan anggaran yang sudah difiksasi awal tahun. Anggaran perubahan yang biasanya dilaksanakan pertengahan tahun, harus digeser maju akibat pandemi COVID-19. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu aspek utama penggunaan dana.  Partisipasi masyarakat di wilayah diantaranya berkegiatan kelompok dan berkontribusi pada pembangunan wilayah.  Keberhasilan sebuah proyek pembangunan dan perencanaan pembangunan dipengaruhi oleh komponen partisipasi masyarakat.

Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah memerlukan partisipasi dalam pemberdayaan masyarakat guna pengembangan, pertumbuhan dan pembangunan suatu wilayah. Dengan menyebarnya pandemi Covid 19 keseluruh negara, termasuk Indonesia, tindakan pencegahan dilakukan pemerintah. Pencegahan level masyarakat diantaranya adalah pembatasan interaksi fisik  (psysical distancing) dan pembatasan sosial (social distancing) (Kemenkes, 2020). 

Berkaitan dengan pembatasan sosial dan interaksi fisik, maka aktivitas kepentingan pribadi seperti membeli kebutuhan pokok dan keperluan lainnya akan berkurang intensitasnya bahkan terhenti sementara. Begitu juga secara otomatis aktivitas yang melibatkan peranserta dalam pemberdayaan masyarakat  di wilayah akan tertunda atau berhenti. Kondisi ini mengakibatkan target kinerja pemerintahan  tidak optimal. Di sisi lain, Pemerintah Pusat harus segera membuat aturan terkait penanganan COVID-19 dan penyesuaian anggaran. Fenomena pandemi COVID-19 merupakan suatu kejadian baru dan luar biasa bagi bangsa Indonesia dan seluruh dunia yang mempengaruhi faktor makro dan mikro. Disinilah arti pentingnya anggaran untuk keberhasilan pembangunan, guna memperbaiki kehidupan masyarakat. 

Pandemi COVID-19 mengakibatkan dampak bagi kegiatan masyarakat yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Menyebabkan adanya social distancing sehingga mempengaruhi penurunan pendapatan pemerintah daerah, dan memberikan efek domino mengharuskan adanya anggaran perubahan. Anggaran perubahan terpaksa dilakukan agar pemerintah daerah dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Anggaran perubahan mengalami pemangkasan yang sangat tajam. Tim Anggaran Pemerintah Daerah menginstruksikan bahwa Sisa Anggaran yang belum dilaksanakan sampai tanggal 21 April 2020 dirasionalisasi sebesar 100% kecuali untuk Belanja Listrik, Jasa Keamanan, Jasa Orang Perseorangan/Naban, Jasa Kebersihan, Premi Asuransi Kesehatan, Barang dan Jasa BLUD, Barang dan Jasa Dana BOS, Barang dan Jasa Dana BOSDA, Modal BLUD, Modal Peralatan dan Mesin Dana BOS, Modal Aset Tetap Dana BOS, Modal Gedung dan Bangunan Dana BOS, Modal Pelaksanaan BOSDA.

No comments: