Pada era sekarang ini, bank syariah telah berkembang dengan pesat di Indonesia. Perkembangan ini dapat dilihat dari semakin banyaknya masyarakat yang tertarik untuk pindah dari bank konvensional ke bank syariah. Ketertarikan mayarakat tersebut dilatar belakangi karena bank syariah menawarkan konsep yang berbeda dari bank konvensional, yang mana dalam kegiatan transaksinya, bank syariah mencegah dan meminimalisir transakasi yang mengandung unsur-unsur riba. Kemudian, konsep keuntungan yang diberikan kepada nasabah bukan dengan memberikan bunga akan tetapi dengan konsep bagi hasil, dan prinsip kemitraan. Sehingga hal-hal tersebut yang membuat nasabah tertarik untuk berpindah ke bank syariah dan menjadi salah satu solusi alternatif terhadap persoalaan permasalahan perekonomian di Indonesia khususnya permasalahan dalam sistem keuangan nasional.
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam Majelis Ulama Indonesia, sehingga semua produk dan kegiatan operasional pada bank syariah harus menerapkan kaidah pada akad-akad dalam fiqih muamalah. Perkembangan perbankan syariah memberi pengaruh luas terhadap upaya perbaikan ekonomi umat dan kesadaran baru untuk mengadopsi lembaga keuangan Islam. Dengan adanya bank syariah juga, diharapkan dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan memiliki kontribusi yang optimal bagi perekonomian.
Hal tersebut sejalan
dengan pernyataan Farook (2011)
yang menyatakan bahwa filosofi di
balik perbankan Islam
bertujuan untuk membentuk
distribusi keadilan bebas dari
segala macam eksploitasi Bank
syariah yang didirikan
berdasarkan prinsip-prinsip islam
selain bertujuan untuk
mendapatkan profit atau
laba, tentu diharapkan
dapat memaksimalkan nilai
perusahaan dari bank syariah tersebut.
Hal itu dikarenakan
semakin tinggi nilai
perusahaan, maka semakin
tinggi kesejahteraan bagi pemilik
dan pemegang saham
perusahaan. Nilai perusahaan
merupakan konsep penting
bagi investor, karena
merupakan indikator bagi
pasar menilai perusahaan
secara keseluruhan (Kusumadilaga
dalam Fitriyah dkk,
2016).
Nilai perusahaan merupakan cerminan dari penambahan dari jumlah ekuitas perusahaan (Mahendra dalam Fitriyah dkk, 2016 ). Sehingga optimalisasi nilai perusahaan sangat diperlukan, agar dapat meningkatkan kesejahteraan pemilik dan pemegang saham perusahaan. Salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur nilai perusahaan adalah dengan Price to Book Value (PBV). PBV adalah rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar harga saham yang terdapat di pasar dibandingkan dengan nilai buku sahamnya (Fahmi, 2014). Semakin tinggi rasio PBV maka semakin tinggi pula nilai bagi pemegang saham, sehingga akan meningkatkan nilai perusahaan.
Nilai perusahaan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut dapat berasal dari faktor internal perusahaan maupun faktor eksternal perusahaan. Faktor-faktor internal perusahaan yang dapat mempengaruhi nilai perusahaan diantaranya profitabilitas, kecukupan modal. Rasio Profitabilitas merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi nilai perusahaan. Rasio Profitabilitas merupakan rasio untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mencari keuntungan dan juga memberikan ukuran tingkat efektivitas manajemen suatu perusahaan (Kasmir, 2010).
Perusahaan yang dapat menghasilkan profit yang tinggi dan stabil, tentu akan menarik minat investor. Hal tersebut karena akan menguntungkan bagi pihak investor. Perusahaan yang mampu menghasilkan profit yang tinggi tentu memiliki manajemen perusahaan yang baik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor. Kepercayaan investor ini dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan harga saham perusahaan. Meningkatnya harga saham berarti meningkatkan nilai perusahaan, sehingga kedepannya dapat meningkatkan kesejahteraan pemegang saham. Dengan demikian, profitabilitas memiliki pengaruh yang besar bagi investor, oleh karena itu pihak perusahaan berusaha semaksimal mungkin untuk memperoleh profit yang tinggi (Lubis dkk, 2017). Semakin baik kinerja keuangan suatu perusahaan pasti semakin baik pula nilai perusahaannya (Triagustina, dalam Lubis dkk, 2017).
Profitabilitas diproksikan dengan Return On Asset (ROA). Return On Asset (ROA) merupakan suatu pengukuran dari penghasilan setelah pajak yang tersedia bagi para pemilik perusahaan atas modal yang mereka investasikan dalam perusahaan. Sehingga, secara umum semakin tinggi return atau penghasilan yang diperoleh maka semakin baik kedudukan pemilik perusahaan dan juga nilai perusahaan (Syamsudin, 2007). Pernyataan tentang profitabilitas yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan didukung oleh penelitian Khoiriyah (2018) yang menunjukkan bahwa profitabilitas memiliki pengaruh positif dan siginifikan terhadap nilai perusahaan. Saidi (Lubis, dkk. 2017) menyatakan bahwa profitabilitas sendiri merupakan kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba.
Nilai perusahaan juga dipengaruhi oleh rasio kecukupan modal. Arifin (2002) menyatakan bahwa modal didefinisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan. Modal merupakan faktor yang amat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap penciptaan aktiva, disamping berpotensi menghasilkan keuntungan juga berpotensi menimbulkan terjadinya risiko. Oleh karena itu, modal juga harus dapat digunakan untuk menjaga kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas aktiva dan investasi pada aktiva, terutama yang berasal dari dana-dana pihak ketiga atau masyarakat.
Peningkatan peran aktiva sebagai penghasil keuntungan harus secara simultan dibarengi dengan pertimbangan risiko yang mungkin timbul guna melindungi kepentingan para pemilik dana. Jika bank tersebut sudah beroperasi maka modal merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi pengembangan usaha dan menampung risiko kerugian. Pernyataan tentang kecukupan modal yang memiliki pengaruh positif terhadap nilai perusahaan didukung oleh penelitian (Sari, 2018). Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Agustina (2014) yang menyatakan bahwa kecukupan modal berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Dalam usaha untuk meningkatkan nilai perusahaan, diperlukan upaya dari perusahaan untuk mengungkapkan informasi mengenai aktivitas perusahaan. Pengungkapan informasi tersebut meliputi pengungkapan informasi atas aspek keuangan, lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
Ketika perusahaan melakukan pengungkapan informasi mengenai aktivitas perusahaan maka hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan pengguna dan mempertahankan kesuksesan perusahaan. Hal tersebut seperti yang diungkapkan Othman et.al, (2010) dalam teori stakeholders yang menyatakan bahwa manajamen yang membagikan informasi perusahaan kepada pengguna dapat meningkatkan kepercayaan stakeholders dan mempertahankan kesuksesan perusahaan.
Stakeholders sendiri merupakan pihak atau kelompok yang memiliki kepentingan, baik kepentingan secara langsung maupun tidak langsung di dalam aktivitas perusahaan. Sehingga stakeholders memiliki peran yang penting dalam perusahaan tersebut. Pengungkapan informasi atau laporan mengenai aktivitas perusahaan salah satunya dapat mengacu pada Islamic Social Report (ISR).
Islamic Social Report (ISR) pertama kali dikemukakan oleh Haniffa (2002) yang menyatakan bahwa dalam pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan pada sistem konvensional hanya berfokus pada aspek material dan moral, sehingga ia menambahkan bahwa aspek spiritual juga harus dijadikan fokus dalam pelaporan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan harus disesuaikan dengan prinsip Islam, sehingga selain dapat membantu pengambilan keputusan bagi pihak muslim, juga dapat membantu perusahaan dalam memenuhi kewajibannya terhadap Allah Subhannaahu wa Ta’al a dan masyarakat.
Islamic Social Report (ISR) merupakan bentuk pengungkapan mengenai pengembangan tanggung jawab sosial yang telah memasukkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip syariah (Savira, 2015). Islamic Social Report terdiri dari kumpulan item-item standar Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditetapkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organizing for Islamic Financial) yang dikembangkan, sehingga didalamnya terkandung prinsip-prinsip islam yang digunakan sebagai pengungkapan tanggung jawab sosial dalam suatu entitas islam (Fitriyah, dkk 2016).
Islamic Social Report (ISR) lebih menekankan terhadap keadilan sosial dalam pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan, selain pelaporan terhadap lingkungan, kepentingan minoritas dan karyawan Widiawati dan Surya (2012). Kemudian dengan adanya konsep Islamic Social Reporting (ISR) diharapkan memberikan suatu alternatif kontribusi yang baru bagi pelaporan perusahaan secara islami dan bisa menjadi suatu jembatan antara dunia dan akhirat untuk meningkatkan kesadaran manusia pada kegiatan duniawi yang terkait dengan kehidupan di akhirat nanti (Setiawan, dkk 2018).
Indeks Islamic Social Reporting (ISR) juga diyakini mampu menjadi tumpuan awal mengenai standar dalam pengungkapan pelaporan informasi aktivitas perusahaan terutama dalam pelaporan sosial yang sesuai dengan perspektif islam. Ketika perusahaan melakukan pengungkapan informasi sosial maka investor akan tertarik untuk menanamkan modalnya. Hal tersebut seperti yang diungkapkan Eipstein dan Freedman (Anggraini, 2006) yang menemukan bahwa investor akan tertarik terhadap pengungkapan informasi sosial yang dilaporkan dalam laporan tahunan. Ketika investor tertarik untuk menanamkan modalnya dalam suatu perusahaan, maka hal tersebut dapat meningkatkan nilai perusahaan yang dapat dilihat dari meningkatnya nilai ROA dalam perusahaan tersebut.
Pernyataan tentang Islamic Social Report (ISR) yang memiliki pengaruh positif terhadap nilai perusahaan didukung oleh penelitian Setiawan dkk, (2018). Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Sutapa dan Heri Laksito (2018) menyatakan bahwa Islamic Social Report (ISR) tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Islamic Social Reporting adalah suatu pengungkapan tentang tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dikembangkan, dimana di dalamnya telah dimasukkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip Islam. Islamic Social Reporting umumnya digunakan untuk mengungkapkan laporan pertanggung jawaban suatu entitas Islam. Dalam upaya untuk meningkatkan nilai perusahaan khususnya dalam perbankan syariah, salah satu cara yang dapat dilakukan dengan mengungkapkan informasi mengenai aktivitas perusahaan kepada stakeholders.
Ketika perusahaan melakukan pengungkapan informasi aktivitas perusahaan atau tanggung jawab sosial kepada stakeholders maka hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan stakeholders. Hal tersebut seperti yang diungkapkan dalam teori stakeholders yang menyatakan bahwa manajamen yang mengungkapkan informasi tentang aktivitas perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan stakeholders dan mempertahankan kesuksesan perusahaan, sehingga diharapkan nantinya dapat meningkatkan nilai perusahaan juga (Othman dan Tani, 2010).
Semakin baik pengungkapan Islamic Social Reporting suatu perusahaan, maka semakin baik pula nilai perusahaan dimata investor, karena pertanggungjawaban mengenai aktivitas perusahaan tersebut berjalan seimbang, baik pertanggungjawaban kepada Allah (akuntabilitas vertikal), dan pertanggungjawaban kepada manusia dan alam (akuntabilitas horizontal). Hal tersebut nantinya akan meningkatkan kepercayaan dan minat investor untuk berinvestasi dan meningkatkan nilai perusahaan. Kemudian dengan didukung profitabilitas yang baik maka akan memberikan dampak yang baik juga terhadap pengungkapan Islamic Social Reporting.
Seperti penyataan yang diungkapkan oleh Watts and Zimmerman (1986), perusahaan yang memiliki profit yang tinggi, akan cenderung melakukan intervensi kebijakan. Sehingga, perusahaan tersebut akan terpacu untuk mengungkapkan informasi yang lebih rinci dalam laporan keuangan perusahaan. Penelitian terdahulu yang yang dilakukan oleh Haniffa and Cooke (2005) dan Othman et. Al, (2009), Irmawati (2018) membuktikan bahwa profitabilitas berpengaruh positif terhadap tingkat pengungkapan Islamic Social Reporting.
Rasio kecukupan modal yang sering disebut dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) mencerminkan kemampuan bank untuk menutup risiko kerugian dari aktivitas yang dilakukannya dan kemampuan bank dalam mendanai kegiatan operasionalnya (Idroes, 2008). Ketika bank mampu meningkatkan cadangan kas yang dapat digunakan untuk mendanai kegiatan operasionalnya, maka akan membuka peluang yang lebih besar bagi bank untuk meningkatkan rentabilitasnya. Jika rentabilitasnya bagus maka keuangan perusahaan dalam keadaan yang sehat. Tentu hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya. Kemudian menurut Astuti (2019) tingkat kecukupan modal pada bank syariah menjadi salah satu pertimbangan yang penting bagi bank syariah dalam melakukan pengungkapan Islamic Social Report (ISR). Jika kecukupan modal bank syariah baik maka bank akan lebih melakasanakan Islamic Social (ISR) yang juga akan meningkatkan pengungkapan pada laporan tahunannya.
Kecukupan modal diduga berpengaruh terhadap Islamic Social Reporting. Hal tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Zuhdi, (2015), Rosfina (2018), Sulastiningsih dan Rizka (2018) yang menunjukkan bahwa kecukupan modal berpengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial secara islam atau Islamic Social Reporting.
Islamic Social Reporting berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan. Hal ini disebabkan bank umum syariah mampu memberikan informasi mengenai pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan secara islami dalam laporan tahunan untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders terhadap sistem syariah yang berlaku dalam perusahaan, sehingga mampu meningkatkan nilai perusahaan.
Islamic Social Reporting mampu memoderasi hubungan profitabilitas terhadap nilai perusahaan, yang mana moderasinya memperkuat hubungan profitabilitas terhadap nilai perusahaan. Ketika stakeholders percaya terhadap perbankan syariah. Maka mereka akan bersedia untuk mengivestasikan modalnya, modal tersebut jika dikelola secara efektif dan efisien maka akan menghasilkan keuntungan yang besar. Dengan semakin meningkatnya keuntungan, maka dapat meningkatkan nilai perusahaan.
Islamic Social Reporting mampu memoderasi hubungan kecukupan modal terhadap nilai perusahaan, yang mana moderasinya memperkuat hubungan kecukupan modal terhadap nilai perusahaan. Ketika perusahaan melakukan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan secara islami kepada stakeholders, maka hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan stakeholders dan mereka akan bersedia untuk mengivestasikan modalnya ke bank umum syariah. Ketika modal bank umum syariah meningkat, maka hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangannya, sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan bank umum syariah.
Bagi masyarakat yang akan menginvestasikan uangnya kepada bank umum syariah, maka harus memperhatikan aspek-aspek yang ada dalam bank umum syariah tersebut. Jangan hanya melihat dari sisi profitabilitas yang akan diperoleh, tetapi juga tujuan syariah dan kepedulian sosial dari perusahaan tersebut. Hal ini disebabkan perusahaan dalam meningkatkan nilai tidak hanya dari segi profitabilitas saja, namun juga dari aspek yang lain. Bagi perbankan syariah diharapkan untuk memperhatikan aspek-aspek penting yang ada dalam perusahaan, agar keberlangsungan perusahaan terus terjaga, dan supaya investor lebih tertarik untuk menginvestasikan modalnya ke dalam perbankan syariah.
No comments:
Post a Comment