A.
Pengertian dan Ruang Lingkup
Dalam waktu yang relatif singkat akuntansi sektor publik telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Terutama pada saat ini, terdapat perhatian yang besar terhadapa akuntansi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah dan berbagai organisasi publik lainnya dibanding dengan masa sebelumnya. Terdapat sebuah tuntutan terutama dari masyarakat untuk dilakukan transparansi dan akuntabilitas publik oleh lembaga-lembaga sektor publik. Akuntansi sektor publik pada awalnya merupakan aktivitas yang terspesialisasi dari suatu profesi yang relatif kecil. Namun demikian, saat ini akuntansi sektor publik sedang dalam proses untuk menjadi sebuah disiplin ilmu.
Istilah ”sektor publik” memiliki pengertian yang beragam akibat dari luasnya wilayah publik, sehingga setiap disiplin ilmu (ekonomi, politik, hukum dan sosial) memiliki cara pandang dan definisi yang berbeda-beda. Dari sudut pandang ilmu ekonomi, sektor publik dapat dipahami sebagai suatu entitas yang memiliki aktivitas berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan layanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik.
Menurut American Accounting Association (1970) dalam Glynn (1993), akuntansi sektor publik mempunyai tujuan, antara lain:
1.
Memberikan informasi yang
diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis atas suatu
operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi. Tujuan ini
terkait dengan pengendalian manajemen (management
control).
2. Memberikan informasi yang
memungkinkan bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola
secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber daya yang menjadi
wewenangnya; dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik atas hasil operasi pemerintah dan penggunaan
dana publik.
Tujuan ini terkait dengan akuntabilitas (accountability).
Akuntansi sektor publik terkait dengan tiga hal pokok, yaitu penyediaan informasi, pengendalian manajemen, dan akuntabilitas. Informasi akuntansi berguna untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, terutama untuk membantu manajer dalam melakukan alokasi sumber daya. Informasi akuntansi dapat digunakan untuk menentukan biaya suatu program, proyek, atau aktivitas serta kelayakannya baik secara ekonomis maupun teknis.
Informasi akuntansi dapat digunakan untuk membantu dalam pemilihan program yang efektif dan ekonomis serta untuk penilaian investasi. Pemilihan program yang tepat sasaran, efektif, dan ekonomis akan sangat membantu dalam proses penganggaran.
Untuk melakukan pengukuran kinerja, pemerintah memerlukan informasi akuntansi tertama untuk menentukan indikator kinerja (performance indicator) sebagai dasar penilaian kinerja. Informasi akuntansi memiliki peran utama dalam menentukan indikator kinerja sektor publik.
B.
Akuntansi Sektor Publik & Good
Governance
Pengertian governance dapat
diartikan sebagai cara
mengelola urusan-urusan publik.
World Bank memberikan definisi governance sebagai ”the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”. Sementara itu, United Nation Development Program (UNDP) mendefinisikan governance sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. Dalam hal ini, World Bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, sedangkan UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administratif dalam pengelolaan negara.
Jika mengacu pada program World Bank dan UNDP, orientasi pembangunan sektor publik adalah untuk menciptakan good governance. Pengertian good governance sering diartikan sebagai kepemerintahan yang baik. Sementara itu, World Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
UNDP mendefinisikan karakteristik dari Good Governance sebagai berikut:
1.
Participation. Keterlibatan masyarakat dalam
pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga
perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun
atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara
konstruktif.
2.
Rule of Law. Kerangka hukum yang adil dan
dilaksanakan tanpa pandang bulu.
3.
Transparency. Transparansi dibangun atas dasar
kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan
publik secara langsung dapat diperoleh oleh yang membutuhkan.
4.
Responsiveness. Lembaga-lembaga publik harus
cepat dan tanggap dalam melayani
stakeholder.
5.
Consensuss orientation. Berorientasi
pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
6.
Equity. Setiap masyarakat memiliki
kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
7.
Efficiency & effectiveness. Pengelolaan
sumber daya publik dilakukan secara berdayaguna (efisien) dan berhasil guna
(efektif).
8.
Accountability. Pertanggungjawaban kepada publik
atas setiap aktivitas yang dilakukan.
9.
Strategic vision. Penyelenggara pemerintahan dan
masyarakat harus memiliki visi jauh ke depan.
C.
Perbedaan dan Persamaan Sektor Publik dan Sektor Swasta
Beberapa tugas dan fungsi sektor publik sebenarnya
dapat juga dilakukan oleh sektor swasta, misalnya tugas untuk
mengahsilkan beberapa jenis pelayanan publik, seperti layanan komunikasi,
penarikan pajak, pendidikan, transportasi publik, dan sebagainya. Namun, untuk
tugas tertentu keberadaan sektor publik tidak dapat digantikan oleh sektor
swasta, misalnya fungsi birokrasi pemerintahan. Sebagai konsekuensinya,
akuntansi sektor publik dalam beberapa hal berbeda dengan akuntansi sektor
swasta.
Perbedaan sifat dan karakteristiksektor publik dengan sektor swasta dapat dilihat dengan membandingkan beberapa hal, yaitu: tujuan organisasi, sumber pembiayaan, pola pertanggungjawaban, struktur organisasi, karakteristik anggaran, stakeholder yang dipengaruhi, dan sistem akuntansi yang digunakan.
Dilihat dari tujuannya, organisasi sektor publik
berbeda dengan sektor swasta. Perbedaan menonjol terletak pada tujuan
memperoleh laba. Pada sektor swasta terdapat tujuan untuk memaksimumkan laba (profit motive), sedangkan pada sektor
publik adalah pemberian pelayanan publik, dan penyediaan pelayanan publik.
Tetapi meskipun tujuan utama sektor publik adalah pemberian pelayanan publik,
tidak berarti organisasi sektor publik sama sekali tidak memiliki tujuan yang
bersifat finansial. Organisasi sektor publik juga memiliki tujuan finansial,
akan tetapi hal tersebut berbeda baik secara filosofis, konseptual, dan
operasionalnya dengan tujuan profitabilitas sektor swasta.
Perbedaan sektor publik dengan sektor swasta dapat
dilihat dari sumber pendanaan organisasi atau dalam istilah manajemen keuangan
disebut struktur modal atau sumber pembiayaan. Sumber pembiayaan sektor publik
berbeda dengan sektor swasta dalam hal bentuk, jenis dan tingkat risiko. Pada
sektor publik sumber pendanaan berasal dari pajak dan
retribusi, charging for service, laba
perusahaan milik negara, pinjaman pemerintah berupa utang luar negeri dan
obligasi pemerintah, dan pendapatan lain-lain yang sah dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundangan yang ditetapkan. Sedangkan untuk sektor swasta
sumber pembiayaan dipisahkan menjadi dua yaitu internal dan eksternal. Sumber
pembiayaan internal terdiri atas bagian laba yang diinvestasikan kembali ke
perusahaan (retained earnings) dan
modal pemilik. Sumber pembiayaan eksternal misalnya utang bank, penerbitan
obligasi, dan penerbitan saham baru untuk mendapatkan dana dari publik.
Manajemen pada sektor swasta bertanggungjawab
kepada pemilik perusahaan (pemegang saham) dan kreditor atas dana yang
diberikan. Pada sektor publik manajemen bertanggung jawab kepada masyarakat
karena sumber dana yang digunakan organisasi sektor publik dalam rangka
pemberian pelayanan publik berasal dari masyarakat (public funds). Pola pertanggungjawaban di sektor publik bersifat
vertikal dan horisontal. Pertanggungjawaban
vertikal (vertical accountability)
adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada ototritas yang lebih
tinggi, misalnya pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada pemerintah
pusat. Pertanggungjawaban horisontal (horisontal
accountability) adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.
Secara kelembagaan, organisasi sektor publik juga
berbeda dengan sektor swasta. Struktur organisasi pada sektor publik bersifat
birokratis, kaku, dan hirarkis, sedangkan struktur organisasi pada sektor
swasta lebih fleksibel. Salah satu faktor utama yang membedakan sektor publik
dengan sektor swasta adalah adanya pengaruh politik yang sangat tinggi pada
organisasi sektor publik. Tipologi pemimpin, termasuk pilihan dan orientasi
kebijakan politik, akan sangat berpengaruh terhadap pilihan struktur birokrasi
pada sektor publik. Sektor publik memiliki fungsi yang lebih kompleks
dibandingkan dengan sektor swasta. Kompleksitas organisasi akan berpengaruh terhadap
struktur organisasi.
Jika dilihat dari karakteristik anggaran, pada
sektor publik rencana anggaran dipublkasikan kepada masyarakat secara terbuka
untuk dikritisi dan didiskusikan. Anggaran bukan sebagai rahasia negara.
Sementara itu, anggaran pada sektor swasta bersifat tertutup bagi publik karena
anggaran merupakan rahasia perusahaan. Dari sisi stakeholder, pada sektor publik stakeholder
dibagi menjadi dua yaitu internal dan eksternal,
pada stakeholder internal antara lain
adalah lembaga negara (kabinet, MPR, DPR, dan sebagainya), Kelompok politik
(partai politik), manajer publik (gubernur BUMN, BUMD), pegawai pemerintah. Stakeholder eksternal pada sektor publik
seperti masyarakat pengguna jasa publik, masyarakat pembayar pajak, perusahaan
dan organisasi sosial ekonomi yang menggunakan pelayanan publik sebagai input
atas aktivitas organisasi, Bank sebagai kreditor pemerintah, Badan-badan
internasional (IMF, ADB, PBB, dan sebagainya), investor asing, dan generasi
yang akan datang. Pada sektor swasta, stakeholder
internal terdiri dari manajemen, karyawan, dan pemegang saham. Sedangkan stakeholder eksternal terdiri dari bank,
serikat buruh, pemerintah, pemasok, distributor, pelanggan, masyarakat, serikat
dagang dan pasar modal.
Perbedaan yang lain adalah sistem akuntansi yang
digunakan. Pada sektor swasta sistem akuntansi yang biasa digunakan adalah
akuntansi yang berbasis akrual (accrual
accounting). Sedangkan pada sektor publik lebih banyak menggunakan sistem
akuntansi berbasis kas (cash basis accounting).
Meskipun sektor publik memiliki sifat dan
karakteristik yang berbeda dengan sektor swasta, akan tetapi dalam beberapa hal
terdapat persamaan, yaitu:
1.
Kedua sektor tersebut, yaitu
sektor publik dan sektor swasta merupakan bagian dari sistem ekonomi di suatu
negara dan keduanya menggunakan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan
organisasi.
2.
Keduanya menghadapi masalah yang
sama, yaitu masalah kelangkaan sumber daya sehingga baik sektor publik maupun
sektor swasta dituntut untuk menggunakan sumber daya organisasi secara
ekonomis, efektif dan efisien.
3. Proses pengendalian manajemen, termasuk manajemen keuangan, pada
dasarnya sama di kedua sektor. Kedua sektor sama-sama membutuhkan informasi
yang handal dan relevan untuk melaksanakan fungsi manajemen, yaitu:
Perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian
4.
Pada beberapa hal, kedua sektor
menghasilkan produk yang sama, misalnya: baik pemerintah maupun swasta
sama-sama bergerak di bidang transportasi massa, pendidikan, kesehatan,
penyediaan energi, dan sebagainya.
5.
Kedua sektor terikat pada
peraturan perundangan dan ketentuan hukum lain yang disyaratkan.
No comments:
Post a Comment