Salah satu tugas pokook pemerintah adalah
memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service). Pemberian
pelayanan publikm pada dasarnya dapat dibiayai melalui dua sumber yaitu:
1.
Pajak
2.
Pembebanan langsung kepada
masyarakat sebagai konsumen jasa publik.
A. PELAYANAN PUBLIK YANG DAPAT
DIJUAL
Dalam memberikan pelayanan public pemerintah dapat
dibenarkan menarik tariff untuk pelayanantertentu baik secara langsung atau
tidak langsung melalui perusahaan milik pemerintah. Beberapa pelayanan public
yang dapat dibebankan tariff pelayanan misalnya:
1.
Penyediaan air bersih
2.
Transportasi public
3.
Jasa pos dan telekomunikasi
4.
Energi dan listrik
5.
Perumahan rakyat
6.
Fasilitas rakyat
7.
Pendidikan
8.
Jalan tol
9.
Irigasi
10. Jasa pemadam kebakaran
11. Pelayanan kesehatan
12. Pengolahan sampah/limbah
Pembebanan tarif pelayanan publik
kepada konsumen dapat dibenarkan karea beberapa alasan yaitu:
1.
Adanya barang privat dan barang
public
2.
Efisiensi ekonomi
3.
Prinsip keuntungan
B.
ARGUMEN TERHADAP PEMBEBANAN TARIF
PELAYANAN
Dalam praktik pembebanan langsung biasanya ditentukan karena alasan-alasan sebagai berikut:
1.
Suatu jasa baik merupakan barang
public maupun barang privatmungkin tidak dapat diberikan kepada setipa orang
2.
Suatu pelayanan mungkin
membutuhkan suber daya yang mahal atau langka sehingga konsumsi public harus
didisiplinkan misalnya pembebanan terhadap penggunaan air dan obat–obatan
medis.
3.
Terdapat variasi dalam konsumsi
individual yang lebih berhubungan denga pilihan dari pada kebutuhan misalnya
penggunaan fasilitas rekreasi.
4.
Suatu jasa mungkin digunakan
untuk operasi komersial yang menguntungkan dan untuk memenuhi kebutuhan
domistik secara individual maupun industrial misalnya air, listrik, jasa pos,
dan telepon.
5.
Pembebanan dapat digunakan untuk
mengetahui arah dan skala permintaan public atas suatu jasa apabila jenis dan
standar pelayanannya tidak dapat ditentukan secara tegas.
C. PRINSIP DAN PRAKTIK PEMBEBANAN
Karakter dalam unsur dibidang perekonomian tidak
menutup kemungkinan tentang hal pembebanan dalam melaksanakan praktik dan tidak
mengesampingkan prinsip yang digunakan sesuai dengan ketentuan dalam dibidang
perekonomian.
Sebagian barang dan jasa yang
disediakan pemerintah lebih sesuai dibiayai dengan pembebanan tarif. Semakin
dekat suatu pelayanan terkait dengan barang privat, semakin sesuai barang
tersebut dikenai tarif.
Pada ekonomi biasanya beberapa barang dan jasa yang
dikenakan tarif sesuai dengan pembebanan yang berlaku, dan bukan hal yang tidak
mungkin terjadi baik dikala untung dan rugi.
Nilai yang mendasari sesuai dengan apa yang telah
ditentukan dan dijalankan dengan ketentuan undang–undang yang berlaku.
No comments:
Post a Comment