Monday, June 5, 2023

PENENTUAN HARGA PELAYANAN PUBLIK

 

Salah satu tugas pokook pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service). Pemberian pelayanan publikm pada dasarnya dapat dibiayai melalui dua sumber yaitu:

1.     Pajak

2.     Pembebanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik.

 

A.    PELAYANAN PUBLIK YANG DAPAT DIJUAL

Dalam memberikan pelayanan public pemerintah dapat dibenarkan menarik tariff untuk pelayanantertentu baik secara langsung atau tidak langsung melalui perusahaan milik pemerintah. Beberapa pelayanan public yang dapat dibebankan tariff pelayanan misalnya:

1.     Penyediaan air bersih

2.     Transportasi public

3.     Jasa pos dan telekomunikasi

4.     Energi dan listrik

5.     Perumahan rakyat

6.     Fasilitas rakyat

7.     Pendidikan

8.     Jalan tol

9.     Irigasi

10.  Jasa pemadam kebakaran

11.  Pelayanan kesehatan

12.  Pengolahan sampah/limbah

 

Pembebanan tarif pelayanan publik kepada konsumen dapat dibenarkan karea beberapa alasan yaitu:

1.     Adanya barang privat dan barang public

2.     Efisiensi ekonomi

3.     Prinsip keuntungan

 

B.          ARGUMEN TERHADAP PEMBEBANAN TARIF PELAYANAN

Dalam praktik pembebanan langsung biasanya ditentukan karena alasan-alasan sebagai berikut:

1.     Suatu jasa baik merupakan barang public maupun barang privatmungkin tidak dapat diberikan kepada setipa orang

2.     Suatu pelayanan mungkin membutuhkan suber daya yang mahal atau langka sehingga konsumsi public harus didisiplinkan misalnya pembebanan terhadap penggunaan air dan obat–obatan medis.

3.     Terdapat variasi dalam konsumsi individual yang lebih berhubungan denga pilihan dari pada kebutuhan misalnya penggunaan fasilitas rekreasi.

4.     Suatu jasa mungkin digunakan untuk operasi komersial yang menguntungkan dan untuk memenuhi kebutuhan domistik secara individual maupun industrial misalnya air, listrik, jasa pos, dan telepon.

5.     Pembebanan dapat digunakan untuk mengetahui arah dan skala permintaan public atas suatu jasa apabila jenis dan standar pelayanannya tidak dapat ditentukan secara tegas.

  

C.   PRINSIP DAN PRAKTIK PEMBEBANAN

Karakter dalam unsur dibidang perekonomian tidak menutup kemungkinan tentang hal pembebanan dalam melaksanakan praktik dan tidak mengesampingkan prinsip yang digunakan sesuai dengan ketentuan dalam dibidang perekonomian.

Sebagian barang dan jasa yang disediakan pemerintah lebih sesuai dibiayai dengan pembebanan tarif. Semakin dekat suatu pelayanan terkait dengan barang privat, semakin sesuai barang tersebut dikenai tarif.

Pada ekonomi biasanya beberapa barang dan jasa yang dikenakan tarif sesuai dengan pembebanan yang berlaku, dan bukan hal yang tidak mungkin terjadi baik dikala untung dan rugi.

Nilai yang mendasari sesuai dengan apa yang telah ditentukan dan dijalankan dengan ketentuan undang–undang yang berlaku.


No comments: