Friday, January 3, 2025

Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

 A. Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang Pribadi

1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak pribadi adalah individu atau perorangan yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagai subjek pajak. Wajib pajak orang pribadi terdiri atas wajib pajak sebagai subjek pajak dalam negeri dan wajib pajak sebagai subjek pajak luar negeri.

a. Wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri
Wajib pajak orang pribadi atau badan yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggaldi Indonesia.

b. Wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri
Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia tetapi menerima penghasilan dari Indonesia.

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia.

PTKP untuk WP Tidak Kawin

PTKP untuk WP Kawin

PTKP untuk WP penghasilan suami istri digabung


3. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak orang pribadi dikenakan tarif pajak progresif atas penghasilan yang diterima. Apabila wajib pajak orang pribadi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan tarif yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP.

Tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi


4. Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan penghasilan yang diterima dan kewajibannya sebagai wajib pajak melalui formulir surat pemberitahuan (SPT). SPT yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban perpajaknnya dalam satu tahun pajak adalah SPT tahunan.



B. Pengeluaran yang Diperkenankan

1. Beban Usaha 
Beban usaha yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan penghasilan kena pajak (PKP) adalah beban yang secara langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha. 

2. Penyusutan atas Aset Tetap
Aset tetap atau harta adalah kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang dapat disusutkan, dimiliki, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun. Wajib pajak diperkenankan melakukan penyusutan atas aset tetap yang dimiliki pada saat digunakan untuk memperoleh penghasilan.



3. Klasifikasi Aset Tetap Berwujud Berdasarkan Ketentuan Perpajakan

a. Aset tetap berwujud kelompok 1
Aset tetap berwujud kelompok 1 adalah aset tetap nonbangunan yang memiliki masa manfaat atau umur ekonomis selama 4 tahun.

b. Aset tetap berwujud kelompok 2
Aset tetap berwujud kelompok 2 adalah aset tetap nonbangunan yang memiliki masa manfaat atau umur ekonomis selama 8 tahun.

c. Aset tetap berwujud kelompok 3
Aset tetap berwujud kelompok 3 adalah aset tetap nonbangunan yang memiliki masa manfaat atau umur ekonomis selama 16 tahun.

d. Aset tetap berwujud kelompok 4
Aset tetap berwujud kelompok 4 adalah aset tetap nonbangunan yang memiliki masa manfaat atau umur ekonomis selama 20 tahun.

4. Harga Perolehan Aset Tetap
Harga perolehan aset tetap adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan untuk memperoleh aset tetap. Besarnya harga yang dijadikan acuan dalam perolehan aset tetap adalah harga pasar atau ahrga yang disepakati pada saat proses permintaan dan penawaran perolehan aset.

5. Amortisasi Aset Tetap Tidak Berwujud
Aset tetap tidak berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik, memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, serta dapat digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa, dan tujuan lainnya. Setiap periode, aset tetap tidak berwujud harus diamortisasi.

Amortisasi adalah pengalokasian sistematis atas harga perolehan aset tetap tidak berwujud selama masa manfaatnya.

Tarif amortisasi aset tetap tidak berwujud berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021

a. Hak paten (patent)
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaskanakannya.

b. Hak cipta (copyright)
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Merek dagang (trade mark)
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

d. Hak waralaba (franchise)
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. 



C. Menghitung Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Menyelenggarakan Pembukuan 
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa laporan posisi keuangan, dan laporan laba/rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

a. Syarat-syarat menyelenggarakan pembukuan
1.  Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan/kegiatan yang sebenarnya.
2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan menggunakan stelsel akrual dan stelsel kas.
4. Pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.
5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

b. Tujuan pembukuan


2. Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan dengan Penghasilan
Pengeluaran yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya adalah pengeluaran untuk mendapatkab, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Pengeluaran yang melampaui batas kewajaran karena dipengaruhi oleh hubungan istimewa juga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.


D. Melakukan Rekonsiliasi Fiskal

1. Pengertian Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi (koreksi) fiskal adalah proses penyesuaian atas laba akuntansi berdasarkan pendekatan akuntansi (komersial) yang berbeda dengan ketentuan perpajakan (fiskal). Rekonsiliasi fiskal bertujuan menghasilkan penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. 

2. Koreksi Fiskal Positif
Koreksi fiskal positif adalah koreksi yang menyebabkan bertambahnya laba komersial. Koreksi fiskal positif dilakukan dengan cara mengurangkan beban atau biaya yang tidak diakui secara fiskal. Beban yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak harus dikeluarkan dari jumlah beban usaha.

Pengeluaran dalam bentuk natura yang diberikan kepada karyawan akan dikoreksi positif dalam rekonsiliasi fiskal.

Contoh koreksi fiskal positif
a. Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi.
b. Premi asuransi yang dibayarkan oleh wajib pajak.
c. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan.
d. Harta yang dihibahkan, bantuan, dan sumbangan.
e. Beban pajak penghasilan.
f. Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
g. Sanksi penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal.
h. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.


3. Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif adalah koreksi yang menyebabkan berkurangnya laba komersial sehingga penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan terutang berkurang. Koreksi fiskal negatif disebabkan nilai pendapatan komersial lebih tinggi dibandingkan nilai pendapatan fiskal, serta beban atau biaya komersial lebih rendah dibandingkan biaya fiskal.


4. Merekonsiliasi Laporan Keuangan
Dalam menghitung besarnya PPh terutang, wajib pajak orang pribadi hendaknya mengetahui besarnya penghasilan neto yang diperoleh selama 1 tahun pajak. Setelah mengetahui penghasilan neto yang diterima selama 1 tahun pajak, wajib pajak dapat melakukan penghitungan pajak penghasilan terutang dalam rekonsiliasi fiskal.



Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

 A. Ruang Lingkup Pajak Penghasilan Pasal 21

1. Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21
Subjek PPh Pasal 21 orang pribadi merupakan penerima penghasilan dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.



2. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
Objek pajak adalah penghasilan yang diterima wajib pajak dan dikenakan pajak sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak tersebut.

a. Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21

b. Pengecualian objek PPh Pasal 21


3. Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong PPh Pasal 21 adalah wajib pajak orang pribadi atau hadiah yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau bentuk lain.

a. Hak pemotong Pasal 21
Hak pemotong pajak adalah wewenang yang dimiliki oleh pemotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Kewajiban pemotong Pasal 21
Kewajiban pemotong pajak adalah tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pemotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.


4. Pengurang Penghasilan PPh Pasal 21
Dalam menghitung pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dan pensiunan, terdapat hak-hak berupa pengurang penghasilan. Pengurang penghasilan terdiri dari biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berlaku sejak 1 Januari 2009.
a. Biaya jabatan
Biaya jabatan hanya diberikan kepada pegawai tetap. Tarif biaya jabatan yang dikenakan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimal sebesar Rp500.000,00 per bulan.

b. Biaya pensiun
Biaya pensiun hanya diberikan kepada penerima penghasilan (pensiunan) berupa uang pensiun. Tarif biaya pensiun dikenakan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimal sebesar Rp2.400.000,00 per tahun atau Rp200.000,00 per bulan.

c. Iuran pensiun dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah iuran yang ditanggung atau dibayar sendiri oleh karyawan. 

d. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. PTKP merupakan batas minimun penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia.

PTKP untuk WP Tidak Kawin

PTKP untuk WP Kawin

PTKP untuk WP penghasilan suami istri digabung


B. Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara dan Penerima Pensiun

1. Pejabat Negara, PNS, dan TNI/Polri
Penghasilan yang diterima dikurangi dengan pengurang penghasilan dan PTKP sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian dikalikan dengan tarif progresif sesuai dengan kelompok jabatan. 

Peningkatan tarif pajak sebesar 20% dikenakan sebagai denda bagi pihak penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP. Penghitungan dilakukan dengan mengalikan tarif 120% dengan total pajak yang terutang.

Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pejabat negara, PNS, dan TNI/Polri.

2. Penerima Pensiun
Penerima pensiun adalah orang priadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

Besarnya penghasilan neto penerima pensiun yang dikenakan pajak dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun. Tarif biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal sebesar Rp2.400.000,00 setahun atau Rp200.000,00 sebulan.


C. Pajak Penghasilan Bagi Pegawai Tetap
Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dan berstatus sebagai wajib pajak dalam negeri adalah objek pajak PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap dihitung menggunakan tarif progresif.

Tarif PPh Pasal 21 berdasarkan UU No.7 Tahun 2021 tentang Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap

1. Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan
Gaji bulanan adalah penghasilan yang dibayarkan oleh entitas secara konsisten setiap bulan kepada pegawai atau karyawan berdasarkan posisi atau jabatan. Nominal gaji yang diberikan perusahaan pada umumnya berbeda-beda dan dipengaruhi oleh berbagai faktor.

2. Pegawai Pindah Tugas dalam Tahun Berjalan
Aspek yang menentukan penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai yang berpindah tugas adalah besarnya penghasilan yang diterima dan masa kerja. Penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun dari penghasilan yang didapat di tempat bekerja. 

3. Pegawai yang Baru Memiliki NPWP pada Tahun Berjalan
Setiap wajib pajak yang menerima penghasilan, hendaknya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut disebabkan adanya denda berupa pengenaan PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% dari tarif normal untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Skema penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai yang baru memiliki NPWP pada tahun berjalan sama dengan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai yang belum memiliki NPWP.

4. PPh Pasal 21 Seluruh atau Sebagian Ditanggung oleh Pemberi Kerja
Besarnya jumlah PPh Pasal 21 pegawai tetap yang ditanggung oleh pemberi kerja termasuk ke dalam pengertian natura atau kenikmatan. Dengan demikian, jumlah PPh Pasal 21 pegawai tetap yang ditanggung oleh pemberi kerja dikategorikan sebagai bukan objek PPh Pasal 21.

5. PPh Pasal 21 atas Penerimaan dalam Bentuk Natura
Pada beberapa badan usaha, ada pemberian barang dalam bentuk natura kepada pegawainya setiap bulan. Terkait hal ini, pemberian barang dalam bentuk natura tersebut akan dikonversikan nilainya ke dalam rupiah berdasarkan nilai pasar yang berlaku.


D. Penghitungan Pajak atas Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apa pun.

1. Pegawai dengan Upah
Upah harian adalah imbalan yang diterima pegawai secara harian atau terutang. Upah harian dibayarkan pada hari pekerjaan diselesaikan oleh pegawai.

2. Pegawai dengan Upah Borongan
Upah borongan adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu. Gaji borongan biasanya dilaksanakan sesuai kesepakatan antara pegawai dan pemberi kerja yang dibuat dalam suatu perjanjian.

3. Pegawai dengan Upah Satuan
Upah satuan adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan. Upah satuan didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan pegawai. Satuan yang dihitung antara lain per potong  barang, per satuan panjang, per satuan meter, dan sebagainya.


E. Penghasilan Bagi Bukan Pegawai

1. Penghasilan Bukan Pegawai
Bukan pegawai adalah orang pribadi yang bukan merupakan pegawai tetap dan tenaga kerja lepas di sebuah perusahaan. Orang pribadi tersebut memperoleh penghasilan sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan sesuai permintaan pemberi kerja. Penghasilan yang diterima dapat berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan.

a. Kategori bukan pegawai
1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, dan seniman lainnya.
3. Olahragawan
4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
6. Pemberi jasa dalam segala bidang
7. Agen iklan
8. Pengawas atau pengelola proyek
9. Petugas penjaja barang dagangan
10. Petugas dinas luar asuransi

b. Kategori bukan pegawai

1) Penghasilan berkesinambungan 
Imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai dan dibayar lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Penghasilan bukan pegawai hanya dari 1 pemberi kerja berkesinambungan
= ((50% × Penghasilan Bruto) − PTKP Sebulan) × Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a

Penghasilan bukan pegawai lebih dari 1 pemberi kerja berkesinambungan
= (50% × Penghasilan Bruto) × Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a

2) Penghasilan tidak berkesinambungan 
Imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai yang dibayar hanya satu kali dalam satu tahun kalender pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Penghasilan bukan pegawai tidak berkesinambungan
= (50% × Penghasilan Bruto) × Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a


2. Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 21 Final
PPh Pasal 21 final adalah pajak yang dipotong secara langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang dalam suatu periode. PPh Pasal 21 final tidak diperhitungkan dengan penghasilan lain dalam SPT, tetapi tetap harus dilaporkan.

a. Uang pesangon diterima sekaligus
Uang pesangon adalah penghasilan yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Tarif PPh Pasal 21 final atas uang pesangon yang diterima sekaligus

b. Uang manfaat pensiun
Uang manfaat pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi beserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Tarif PPh Pasal 21 final atas uang manfaat pensiun

c. Tunjangan hari tua
Tunjangan Hari Tua (THT) adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

Tarif PPh Pasal 21 final atas tunjangan hari tua

d. Jaminan hari tua
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus pleh badan usaha penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan yang ditentukan.

Tarif PPh Pasal 21 final atas jaminan hari tua


3. Pajak atas Penghasilan Lainnya

a. Penghasilan berupa imbalan yang diterima

b. Tarif pajak atas penghasilan lainnya

1) Imbalan peserta kegiatan
Imbalan atas Peserta Kegiatan × Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 

2) Honorarium tidak teratur bagi anggota dewan komisaris
Imbalan Dewan Komisaris × Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 


4. Pajak Penghasilan atas Pekerjaan Bebas Lainnya
Tarif sebesar 15% diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terhitung kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pegacara, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris). Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 50% dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentu apa pun.


Soal Pajak
1. Putra Zaidi adalah seorang PNS golongan I/C dengan NPWP 05.510.575.6.505.000. Pada bulan Januari 2023, Putra Zaidi menerima gaji pokok sebesar Rp1.900.000,00. Putra Zaidi telah menikah dan memiliki tanggungan 3 anak (K/3). Tunjangan yang diterima Putra Zaidi, antara lain tunjangan kinerja sebesar Rp1.000.000,00, tunjangan jabatan sebesar Rp1.000.000,00, tunjangan istri sebesar 10%, dan tunjangan anak sebesar 2% per anak. Putra Zaidi membayar iuran pensiun sebesar 4,75%. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayar Putra Zaidi setiap bulan? 
Jawab:

2. Aisyah adalah seorang PNS golongan I/D dengan NPWP 03.510.525.8.504.000. Pada bulan Januari 2023, Aisyah menerima gaji pokok sebesar Rp2.100.000,00. Aisyah belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/O). Tunjangan yang diterima Aisyah, yaitu tunjangan kinerja sebesar Rp1.000.000,00. Aisyah membayar iuran pensiun sebesar 4,75%. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayar Aisyah setiap bulan?
Jawab: 

3. Suryanto adalah seorang PNS golongan II/D dengan NPWP 03.658.245.2.732.000. Pada bulan Januari 2023, Suryanto menerima gaji pokok sebesar Rp2.450.000,00, Suryanto telah menikah dan memiliki tanggungan 3 anak (K/3). Suryanto membayar luran pensiun sebesar 2%. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayar Suryanto setiap bulan?
Jawab:

4. Karina adalah seorang PNS golongan II/D dengan NPWP 02.843.245.2.432.000 Pada bulan Januari 2023, Karina menerima gaji pokok sebesar Rp2.550.000, Karina belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/O). Karina membayar iuran pensiun sebesar 4,7 %. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayar Karina setiap bulan?
Jawab:

5. Julianto adalah seorang PNS golongan III/B dengan NPWP 01832.265132100 setiap bulan? Pada bulan Januari 2023, Julianto menerima gaji pokok sebesar Rp3.600.000.00 Julianto telah menikah dan tidak memiliki anak (K/0). Tunjangan yang diterima Julianto, antara lain tunjangan kinerja sebesar Rp1.800.000.00 dan tunjangan istri sebesar 10%. Julianto membayar iuran pensiun sebesar 2.5%. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayar Julianto setiap bulan? 
Jawab:

6. Wahyuni adalah seorang PNS golongan lll/C. pada bulan Januari 2023, wahyuni menerima gaji pokok sebesar 4.000.000,00. wahyuni belum menikah dan tidak memiliki tanggungan anak(TK/0). Tunjangan yang diterima wahyuni antara lain tunjangan kinerja sebesar 2.000.000,00 dan tunjangan jabatan sebesar 1.500.000,00. wahyuni membayar iuran pensiun sebesar 4.75%. berapa PPh pasal 21 yang harus di bayar wahyuni setiap bulan?​
Jawab:

7. Bima Sakti adalah seorang PNS golongan IV/C dengan NPWP 04.170.430.5.205.000, Pada bulan Januari 2023, Bima Sakti menerima gaji pokok sebesar Rp3.450.000,00. Bima Sakti telah menikah dan memiliki tanggungan 2 anak (K/2). Tunjangan yang diterima Bima Sakti, antara lain tunjangan kinerja sebesar Rp2.000.000,00, tunjangan jabatan sebesar Rp1.700.000,00, tunjangan istri sebesar 10%, dan tunjangan anak 2% per anak. Bima Sakti membayar iuran pensiun sebesar 4,75%. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayar Bima Sakti setiap bulan?
Jawab:

8. Aditya adalah seorang PNS golongan IV/B dengan NPWP 04.170.430.5.205.000. Pada bulan Januari 2023, Aditya menerima gaji pokok sebesar Rp3.800.000,00. Aditya telah menikah dan memiliki tanggungan 2 anak (K/2). Tunjangan yang diterima Aditya, antara lain tunjangan kinerja sebesar Rp2.000.000,00, tunjangan jabatan sebesar Rp1.500.000,00, tunjangan istri sebesar 10%, dan tunjangan anak 2% per anak. Aditya membayar iuran pensiun sebesar 4,75%. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayar Aditya setiap bulan?
Jawab:

9. Hendra adalah seorang pejabat negara di suatu lembaga negara dengan 04.456.789.5.205.000. Pada bulan Januari 2023, Hendra menerima gaji sebesar Rp8.000.000,00. Hendra telah menikah dan memiliki tanggungan 4 anak (K/3). Tunjangan yang diterima Hendra, antara lain tunjangan kinerja sebesar Rp2.000.000,00, tunjangan jabatan sebesar Rp2.500.000,00, tunjangan istri sebesar 10% dan tunjangan anak 2% per anak. Hendra membayar iuran pensiun sebesar 4.75%. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayar Hendra setiap bulan?
Jawab:

10. Gundala adalah seorang PNS golongan IV/b dengan NPWP 04.505.123.4.567.000, Gaji pokok yang diterima Gundala sebesar Rp6.500.000,00 per bulan, berlaku surut sejak 1 Januari 2024. Gundala telah menikah dan memiliki tanggungan 5 anak (K/3). Tunjangan yang diterima Gundala, antara lain tunjangan kinerja sebesar Rp1.000.000,00, tunjangan istri sebesar 10%, dan tunjangan anak sebesar 2% per anak. Gundala membayar iuran pensiun sebesar 4,75%. Pada bulan April 2024, Gundala mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 1.200.000,00. Sebelum kenaikan gaji Gundala telah membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp 400.000,00. Berapa PPh Pasal 21 atas rapel penghasilan Gundala!
Jawab:




Saturday, July 20, 2024

PENGGUNAAN APLIKASI PENGOLAH ANGKA (SPREADSHEET)

 

A. Persiapan pada Komputer dan Program Pengolah Angka 
Tidak dapat dipungkiri bahwa di era teknologi seperti sekarang ini, kegiatan menghitung tidak dapat terlepaskan dari kehidupan sehari-hari. Banyak program pengolah angka yang ditawarkan. Salah satunya adalah program unggulan dari Microsoft Corporation, yaitu Microsoft Excel.


Microsoft Excel adalah program aplikasi pada Microsoft Office yang digunakan dalam pengolahan angka atau aritmetika. Ciri khas dari perangkat lunak Microsoft Excel adalah tampilannya berupa kolom dan baris yang digunakan untuk mencatat data, baik teks maupun angka, dengan pengolahannya menggunakan fungsi statistik, matematika, logika, keuangan, grafik, date-time, dan lain-lain.


1. Cara Memulai Program Microsoft Excel
a. Klik tombol Start, pilih folder Microsoft Office 2013, lalu klik ikon Excel 2013. Sementara itu,untuk Office 2016, klik tombol Start, klik All Apps (All Programs), lalu klik ikon Excel 2016.
b. Untuk Microsoft Excel 2010/2016, klik dua kali pada ikon Excel yang terdapat di area desktop atau klik kanan ikon Excel tersebut, lalu klik Open.
c.Klik kanan pada tombol Start, klik RUN, ketik Excel, lalu klik OK.

2. Cara Mengakhiri Program Microsoft Excel
a. Klik menu File (tombol Office Button untuk Office versi tertentu), klik Close.


b. Klik tombol silang (x) pada pojok paling kanan atas layar.
c. Tekan dan tahan tombol ALT diikuti menekan tombol F4.


B. Mengenal Data Berdasarkan Karakter Sel
Sel dapat diartikan sebagai pertemuan atau perpotongan antara baris dan kolom pada worksheet. Nama sel merupakan identitas kolom dan baris. Sementara itu, dikenal pula istilah range. Range atau rentang Excel adalah kumpulan dari beberapa sel pada sebuah worksheet.

Posisi baris, kolom, dan range.


C. Mengolah Data Menggunakan Fungsi Progam Pengolah Angka

Salah satu fungsi utama program pengolah angka (spreadsheet), seperti Microsoft Excel adalah menghitung data angka secara otomatis. Manipulasi data dengan menggunakan rumus perhitungan sederhana, seperti penjumlahan dengan simbol + (plus), pengurangan dengan simbol – (minus), perkalian dengan simbol * (asterisk), pembagian dengan simbol / (solidus atau slash), perpangkatan dengan simbol ^ (circumflex accent) atau menggunakan rumus atau formula sederhana.


1. Mengolah Data Menggunakan Rumus Matematika
a. Fungsi SUM

SUM adalah rumus Excel yang digunakan untuk menjumlahkan data atau angka yang terdapat pada beberapa sel atau range yang ditentukan. Selain itu, rumus SUM juga digunakan untuk melakukan penjumlahan semua data atau angka yang ditentukan sebagai argumen.

Berikut rumus fungsi SUM.

=SUM(number1;[number2];…)


Berikut contoh data yang akan diaplikasikan fungsi SUM.

Dengan demikian, didapatkan hasil sebagai berikut.

Contoh penggunaan rumus SUM dengan Insert Function.


b. Fungsi SUMIF

Fungsi SUMIF digunakan untuk melakukan penjumlahan bersyarat. Fungsi Excel ini termasuk kelompok fungsi Math & Trig (Mathematics and Trigonometri). Fungsi atau rumus SUMIF digunakan sebagai rumus penjumlahan dengan sebuah kriteria atau untuk menjumlahkan nilai sebuah range yang memenuhi syarat tertentu.

Berikut rumus fungsi SUMIF.

=SUMIF(range;criteria;sum_range)


Berikut contoh sederhana menggunakan fungsi SUMIF.


2. Mengolah Data Menggunakan Rumus Statistik

Dalam program pengolah angka, rumus atau fungsi statistik sangat penting untuk mengolah data. Rumus statistik Excel adalah fungsi yang berguna mendapatkan gambaran statistik data, seperti rata-rata, nilai tertinggi, nilai terendah, standar deviasi, dan lain-lain.

a. Fungsi AVERAGE

Fungsi AVERAGE digunakan untuk menghitung nilai rata-rata dari suatu range bilangan atau data numerik yang ada.

Berikut rumus fungsi AVERAGE.

=AVERAGE(number1;[number2];…)


b. Fungsi COUNT

Fungsi COUNT digunakan untuk menghitung banyak sel yang terisi data angka (numerik) di dalam beberapa sel atau range data.

Berikut rumus fungsi COUNT.

=COUNT(value1;[value2];…)


c. Fungsi COUNTA

Fungsi COUNTA digunakan untuk menghitung banyak sel yang terisi, baik data angka maupun teks di dalam beberapa sel atau range data.

Berikut rumus fungsi COUNTA.

=COUNTA(value1;[value2];…)

d. Fungsi COUNTBLANK

Fungsi COUNTBLANK digunakan untuk menghitung sel kosong (empty) pada rentang sel yang ditentukan.

Berikut rumus fungsi COUNTBLANK.

=COUNTBLANK(value1;[value2];…)


e. Fungsi MAX

Fungsi MAX digunakan untuk menampilkan data yang memiliki nilai paling tinggi.

Berikut rumus fungsi MAX.

=MAX(number1;[number2];…)


f. Fungsi MIN

Fungsi MIN digunakan untuk menampilkan data yang memiliki nilai terendah.

Berikut rumus fungsi MIN.

=MIN(number1;[number2];…)


g. Fungsi MEDIAN

Fungsi MEDIAN digunakan untuk mencari nilai tengah dari data numeriknya.

Berikut rumus fungsi MEDIAN.

=MEDIAN(number1;[number2];…)


Berikut contoh penggunaan rumus statistik.


3. Mengolah Data Menggunakan Rumus Absolut, Semi Absolut, dan Fungsi Logika

Rumus semi absolut dan absolut adalah rumus yang digunakan untuk mengunci sel, sedangkan rumus logika digunakan untuk membandingkan dua atau lebih suatu kondisi tertentu. Fungsi logika memiliki beberapa operator, yaitu < (lebih kecil), > (lebih besar), <= (lebih kecil sama dengan), >= (lebih besar sama dengan), = (sama dengan), serta < > (tidak sama dengan).

a. Rumus absolut 

Rumus absolut mutalak berfungsi mengunci sel sehingga kolom dan baris akan terkunci secara bersamaan. Ciri absolut mutlak adalah terdapat dua tanda dolar ($) di bagian depan dan tengah sel. Cara memunculkan fungsi absolut adalah dengan menekan tombol F4.


Berikut contoh penggunaan rumus absolut.


b. Rumus semi absolut 

Rumus semi absolut berfungsi mengunci kolom saja atau baris saja. Terdapat dua jenis kunci rumus semi absolut, yaitu kunci kolom dan kunci baris.


Contoh pengaplikasian rumus semi absolut kolom dan baris.


c. Fungsi logika

Fungsi logika digunakan untuk menguji apakah data memenuhi suatu kriteria atau tidak.

1) Fungsi IF

Fungsi IF digunakan untuk menguji apakah suatu kondisi (kriteria) terpenuhi, kemudian menghasikan suatu nilai benar atau salah.

Berikut rumus fungsi IF.

=IF(logical_test;[value_if_true];[value_if_false]).


2) Fungsi AND, OR, dan NOT

Fungsi AND akan menghasilkan nilai TRUE jika semua kriteria terpenuhi dan menghasilkan nilai FALSE jika salah satu kriteria tidak terpenuhi.




Tampilan langkah awal penggunaan fungsi AND dan cara pengisian fungsi AND.

Hasil pengaplikasian fungsi AND.



Fungsi OR akan menghasilkan nilai TRUE jika salah satu kriteria terpenuhi dan menghasilkan nilai FALSE jika semua kriteria tidak terpenuhi.


Tampilan langkah awal penggunaan fungsi OR dan cara pengisian fungsi OR.

Hasil pengaplikasian fungsi OR.


Fungsi NOT digunakan untuk membalikkan keadaan. Jika fungsi logikanya bernilai TRUE, akan berubah menjadi FALSE, dan sebaiknya.



Tampilan langkah awal penggunaan fungsi NOT dan cara pengisian fungsi NOT.

Hasil penggunaan fungsi AND, OR, dan NOT.



Fungsi IR dapat dikombinasikan dengan fungsi AND atau OR untuk memecahkan beberapa kasus.


Data yang akan diolah menggunakan gabungan fungsi IF+AND.


Tampilan langkah awal penggunaan fungsi IF+AND dan cara pengisian fungsi IF+AND.

Hasil pengaplikasian gabungan fungsi IF dengan fungsi AND.


Tampilan langkah awal penggunaan fungsi IF+OR dan cara pengisian fungsi IF+OR.

Hasil pengaplikasian gabungan fungsi IF dengan fungsi OR.



d. Fungsi string (teks)

Fungsi teks digunakan untuk mengambil karakter dari data teks tetentu, baik dari sebelah kiri (left), kanan (right), maupun tengah (middle).

1) Fungsi LEFT 

Fungsi LEFT digunakan untuk mengambil sebagian data teks dari sebelah kiri sebanyak karakter yang diinginkan.

Berikut rumus fungsi LEFT.

=LEFT(text;[num_chars])


Data yang akan dihasilkan dengan fungsi LEFT.



2) Fungsi RIGHT

Fungsi RIGHT digunakan untuk mengambil sebagian data teks dari sebelah kanan sebanyak karakter yang diinginkan.

Berikut rumus fungsi RIGHT.

=RIGHT(text;[num_chars])




Data yang dihasilkan dengan fungsi RIGHT.



3) Fungsi MID

Fungsi MID digunakan untuk mengambil sebagian data berjenis teks mulai dari posisi tertentu sebanyak karakter yang diinginkan.

Berikut rumus fungsi MID.

=MID(text;start_num;num_chars)




Data yang dihasilkan dengan fungsi MID.



e. Fungsi lookup

Fungsi lookup digunakan untuk mencari nilai pada baris atau kolom tertentu dalam sebuah range. Fungsi lookup yang banyak digunakan adalah fungsi VLOOKUP dan HLOOKUP.

1) Fungsi VLOOKUP

Fungsi VLOOKUP digunakan untuk menampilkan data dari sebuah tabel yang diurutkan secara vertikal. Referensi range data terletak pada kolom pertama.

Berikut rumus fungsi VLOOKUP.

=VLOOKUP(lookup_value;table_array;col_index_num;{range_lookup]).





Tampilan akhir penggunaan fungsi HLOOKUP dan VLOOKUP.



4. Mengolah Data dengan Rumus Finansial

Rumus finansial digunakan untuk mengolah data keuangan, misalnya mencari nilai sekarang, nilai yang akan datang, besarnya angsuran, jangka waktu pembayaran, tingkat bunga, dan lain-lain.

a. FV (future value)

Fungsi FV digunakan untuk menghitung nilai investasi pada masa yang akan datang.

Berikut rumus fungsi FV.

=FV(rate;nper;pmt[pv]type])




Tabel FV telah terisi.


b. PV (present value)

Fungsi PV digunakan untuk menghitung nilai atau besarnya uang uang sekarang.

Berikut rumus fungsi PV.

=PV(rate;nper;pmt[pv]type])

Tabel PV telah terisi.



Perhitungan perbandingan kedua jenis investasi.



c. PMT (periodic payment for an annuity)

Fungsi PMT digunakan untuk menghitung nilai pembayaran angsuran dengan bunga efektif selama periode waktu tertentu.

Berikut rumus fungsi PV.

=PMT(rate;nper;pv;[fv];[type])


d. NPER (jumlah periode)

Fungsi NPER digunakan untuk menghitung banyaknya periode dalam angsuran dengan bunga tetap.

Berikut rumus fungsi PV.

=NPER(rate;-pmt;pv;[fv];[type])


e. RATE (suku bunga)

Fungsi RATE merupakan fungsi finansial yang digunakan untuk menghitung suku bunga pinjaman dengan jumlah angsuran yang sudah ditetapkan.

Berikut rumus fungsi RATE.

=RATE(nper;-pmt;pv;[fv];[type])


f. SLN (straight line method)

Fungsi SLN digunakan untuk menghitung nilai penyusutan aset tetap pada periode tertentu dengan menggunakan metode garis lurus.

Berikut rumus fungsi SLN.

=SLN(cost;salvage;life)


g. SYD (sum of year digits method)

Fungsi SYD digunakan untuk menghitung nilai penyusutan aset tetap pada periode tertentu dengan menggunakan metode jumlah angka tahun.

Berikut rumus fungsi SYD.

=SYD(cost;salvage;life;per)


h. Fungsi DDB (double declining balance method)

Fungsi DDB adalah mengembalikan nilai penyusutan aset yang dihitung dengan menggunakan metode saldo menurun ganda.

Berikut rumus fungsi DDB.

=DDB(cost;salvage;life;period;[factor])



5. Mengolah Data dengan Fungsi Data and Time

Fungsi Date and Time merupakan fungsi yang dapat digunakan untuk mengolah data-data yang berhubungan dengan tahun, bulan, tanggal, jam, menit, dan detik. Untuk penulisan tanggal, digunakan tanda garis miring (/) atau tanda hubung (-), sedangkan untuk penulisan waktu, digunakan tanda titik dua.

a. Fungsi NOW

Fungsi NOW digunakan untuk menuliskan waktu, tanggal, dan jam saat ini secara otomatis sesuai yang tertera di sistem komputer.

Berikut rumus fungsi NOW.

=NOW()


b. Fungsi DATE

Fungsi DATE digunakan untuk membuat penanggalan yang data tanggalnya terletak pada beberapa sel.

Berikut rumus fungsi DATE.

=DATE(year;month;day)




Data yang telah diolah dengan fungsi DATE.



c. Fungsi YEAR

Fungsi YEAR digunakan untuk menampilkan angka tahun saja dari data tanggal.

Berikut rumus fungsi YEAR.

=YEAR(serial_number)



Data yang telah diolah dengan fungsi YEAR.



d. Fungsi MONTH

Fungsi MONTH digunakan untuk menampilkan bulan dari data tanggal.

Berikut rumus fungsi MONTH.

=MONTH(serial_number)


Data yang akan diolah dengan fungsi MONTH.



e. Fungsi DAY

Fungsi DAY digunakan untuk menampilkan angka hari saja.

Berikut rumus fungsi DAY.

=DAY(serial_number)

Data yang akan diolah dengan fungsi DAY.



f. Fungsi TIME

Fungsi TIME digunakan untuk membuat penulisan waktu yang datanya terletak pada beberapa sel.

Berikut rumus fungsi TIME.

=TIME(hour;minute;second)

Data yang telah diolah dengan fungsi TIME.



g. Fungsi HOUR

Fungsi HOUR digunakan untuk menampilkan jam dari data waktu.

Berikut rumus fungsi HOUR.

=HOUR(serial_number)



Data yang telah diolah dengan fungsi HOUR.



h. Fungsi MINUTE

Fungsi MINUTE digunakan untuk menampilkan angka menit dari data waktu.

Berikut rumus fungsi MINUTE.

=MINUTE(serial_number)


i. Fungsi SECOND

Fungsi SECOND digunakan untuk menampilkan angka menit dari data waktu.

Berikut rumus fungsi SECOND.

=SECOND(serial_number)


D. Mengolah Data Menggunakan Rumus Grafik

Grafik adalah kumpulan data dari beberapa label yang disajikan atau ditampilkan dalam bentuk gambar, seperti persegi, lingkaran, tabung, segitiga, balok, kerucut, dan lain-lain. Grafik juga biasa diartikan sebagai suatu kerangka atau gambar yang digunakan untuk membuat objek visualisasi dari data pada tabel dengan tujuan memberikan informasi.

1. Bagian-Bagian Grafik 

Grafik mengandung beberapa elemen atau bagian yang dapat membantu pengguna menginterpretasikan data.


2. Cara Membuat Grafik  

Langkah-langkah membuat grafik

a. Siapkan data yang akan dibuatkan grafiknya terlebih dahulu.


b. Pilih range dengan cara blok kolom Varian Rasa sampai November (A5:E10).


c. Pada tab insert, pilih Create Chart, lalu pilih jenis grafik yang ingin digunakan. Pada contoh ini, grafik yang dipilih adalah kolom.


d. Dengan demikian, tampilan grafiknya adalah sebagai berikut.

Tampilan grafik penjualan brownies.


3. Mengedit Gaya dan Tata Letak Grafik

Untuk mengedit tata letak dan gaya grafik serta untuk menambahkan elemen grafik, gunakan fasilitas Add Chart Element pada menu Design atau Chart Design.

Fasilitas menu Design-Add Chart Element.


Pada perintah Add Chart Element, pilih elemen yang diinginkan dari menu drop-down.

Fasilitas menu Add Chart Element.


Untuk mengedit elemen grafik, seperti judul grafik, cukup klik dua kali placeholder dan mulai mengetik.

Mengedit elemen grafik.