Internet
merupakan salah satu sarana elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai aktivitas seperti komunikasi,
riset, dan transaksi bisnis. Internet
mulai dikenal pada tahun
1969 di Amerika
Serikat, sedangkan di
Indonesia mulai dikenal pada
tahun 1990-an. Sejak
saat itu, dunia
internet mengalami yang
pesat. Apa lagi dengan diperkenalkannya teknologi World Wide
Web (WWW), sehingga semakin menjadi sempurna dalam lingkungan teknologi
internet (Mcleod dan Schell, 2004). Teknologi
internet menghubungkan ribuan jaringan computer
individual dan organisasi
di seluruh dunia.
Terdapat enam alasan mengapa internet begitu
popular hingga saat ini, diantaranya memiliki konektivitas dan
jangkauan yang luas; dapat mengurangi biaya komunikasi; biaya transaksi yang
lebih rendah; dapat mengurangi biaya agensi;
interaktif, fleksibel, dan
mudah; dan memiliki kemampuan untuk mendistribusikan pengetahuan
secara cepat (Laudon and Laudon, 2000).
Teknologi komunikasi, media, dan informatika telah membawa pengaruh cara dan pola kegiatan bisnis di insdustri perdagangan. Menurut data pada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) mencatat angka pertumbuhan internet di Indonesia hingga tahun 2013 telah mencapai 71,19 juta orang. Penggunaan internet di Indonesia menunjukkan posisi pertama, hampir 95,75% pengguna memanfaatkan internet untuk surat elektronik, menggeser posisi akses layanan media sosial yang mencapai 61,23%. Hal tersebut menjadi peluang bisnis bagi beberapa pihak yang kemudian menganggap peluang dengan menyediakan atau membuat toko online sebagai bagian dari E-Commerce.
Menurut Laudon dan Laudon (1998) E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk - produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan komputer sebagai perantara transaksi bisnis. Media yang dapat digunakan dalam aktivitas e-commerce adalah world wide web internet.
Menurut Hidayat (2008:7) ada beberapa kelebihan yang dimiliki e-commerce dan tidak dimiliki oleh transaksi bisnis yang dilakukan secara offline, beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut ini:
1. Produk: Banyak jenis produk yang bisa dipasarkan dan dijual melalui internet seperti pakain, mobil, sepeda dll.
2. Tempat menjual produk: tempat menjual adalah internet yang berarti harus memiliki domain dan hosting.
3. Cara menerima pesanan: Email, telpon, sms dan lain-lain.
4. Cara pembayaran: Credit card, Paypal, Tunai.
5. Metode pengiriman: Menggunakan Pos Indonesia, EMS, atau JNE.
6. Customer service: email, Contact us, Telepon, Chat jika tersedia dalam software.
Penggolongan e-commerce pada umumnya dilakukan berdasarkan sifat transaksinya. Menurut Laudon dan Laudon (2008:63), penggolongan ecommerce dibedakan sebagai berikut:
1. Business to Consumer (B2C),
2. Business to business (B2B).
3. Consumer to Consumer (C2C).
4. Peer-to-peer (P2P).
5. Mobile Commerce (M-Commerce).
Termasuk dalam golongan Business to Consumer (B2C), yang mencakup transaksi jual, beli, dan pemasaran kepada individu pembeli dengan media internet melalui penyedia layanan e-commerce, seperti Kaskus, Toko Bagus, dan berniaga.com. Di dalam proses transaksi e-commerce, baik itu B2B maupun B2C, melibatkan lembaga perbankan sebagai institusi yang menangani transfer pembayaran transaksi.
Proses jual-beli di sistem e-commerce yang membedakan dengan proses jual-beli tradisional adalah semua proses mulai dari mencari informasi mengenai barang atau jasa yang diperlukan, melakukan pemesanan, hingga pembayaran di lakukan secara elektronik melalui media internet. Menurut Meier dan Stormer (2009), mekanisme perdagangan di sistem e-commerce dijelaskan melalui rantai nilai dalam e-commerce sebagai berikut:
1. E-Products dan E-Services
2. E-Procurement
3. E-Marketing
4. E-Contracting
5. E-Distribution
6. E-Payment
7. E-Customer Relationship Management
Menurut Prihatna (2005 :19 ) dalam transaksi yang menggunakan e-commerce terdapat 3 metode pembayaran yang dapat digunakan:
1. Online Procesing Credit Cart. Metode ini digunakan untuk produk yang bersifat retail dimana mencakup pasar yang sangat luas yaitu seluruh dunia. Pembayaran dilakukan secara langsung atau saat itu juga.
2. Money Transfer. Pembayaran dalam metode ini lebih aman namun membutuhkan biaya fee bagi pihak penyedia jasa money transfer untuk mengirim sejumlah uang ke Negara lain.
3. Cash on Delivery (COD). Pembayaran dengan bayar di tempat ini hanya bisa dilakukan jika konsumen langsung data ke toko tempat produsen menjual produknya atau berada dalam satu wilayah yang sama dengan penyedia jasa.
Hasil penelitian Liao and Cheung (2001) di Singapura, semakin banyak orang menggunakan dan memanfaatkan internet maka dia semakin senang melakukan pembelian melalui toko online. Fenomena ini diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi pengusaha, untuk mulai mengembangkan inovasi bisnis melalui E-Commerce. Terdapat banyak macam E-Commerce yang telah berkembang pada era saat ini, namun ada beberapa jenis E-Commerce yang berkembang di Indonesia, yaitu jenis marketplace. Marketplace merupakan salah satu tempat secara dari dimana penjual dapat membuat akun dan menjual barang dagangannya. Salah satu keuntungannya adalah penjual tidak perlu membuat situs atau toko online pribadi. Penjual hanya perlu menyediakan foto produk dan mengunggahnya yang kemudian dilengkapi dengan deskripsi produk tersebut. Kemudian, jika ada yang ingin membeli produk tersebut, pihak penjual akan diberi notifikasi oleh sistem dari E-Commerce yang bersangkutan.
Berdasar pada hasil penelitian yang dilakukan Liao and Cheung (2001) setidaknya dengan semakin berkembangnya jumlah pengguna internet di Indonesia akan diprediksikan terus meningkatkan volume dan nilai transaksi E-Commerce.
Hal ini menyebabkan konsumen merasa mendapat jaminan keamanan dalam bertransaksi sehingga partisipasinya dalam E-Commerce menjadi meningkat jika terdapat komunikasi yang baik. Hal ini diperkuat dan disahkan oleh Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang perlindungan terhadap konsumen dan produsen atas adanya kemungkinan resiko cybercrime di Indonesia. Ada tiga pendekatan yang dapat dilakukan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, yaitu pendekatan teknologi, pendekatan sosial budaya dan etika, dan pendekatan hukum. Untuk mengatasi keamanan gangguan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi atau diakses secara illegal dan tanpa hak.
Sebagai saluran transaksi pemasaran yang masih baru, E-Commerce lebih mengandung ketidakpastian dan resiko dibandingan dengan transaksi yang dilakukan secara konvensional. Potensi kejahatan biasa terjadi dalam hal transaksi online seperti penipuan, pembajakan kartu kredit, transfer dana illegal dari rekening tertentu sangatlah besar apabila sistem keamanan infrastruktur E-Commerce masih tergolong lemah (Rofiq, 2007). Sebagaimana penelitian yang dilakukan sekian banyak faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya transaksi melalui E-Commerce, faktor kepercayaan menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi. Hanya pelanggan yang memiliki kepercayaan yang berani melakukan transaksi melalui media internet. Tanpa ada hal tersebut tidak mungkin seseorang akan melalukan transaksi di E-Commerce (Corbitt dkk., 2003; Kim and Tadisina, 2003; Pavlou and Gefen, 2004). Mayer dkk., (1995) menemukan suatu rumusan bahwa kepercayaan dibangun atas tiga dimensi, yaitu ability, benevolence, dan integrity. Tiga dimensi ini menjadi dasar penting untuk membangun kepercayaan seseorang agar dapat mempercayai suatu media transaksi.
Dinamika persaingan bisnis dalam perkembangan dunia teknologi informasi yang semakin maju dan pesat dari waktu ke waktu sudah terasa dampaknya oleh sebagian besar masyarakat dari yang sederhana menjadi modern dan serba cepat sehingga berdampak pada perilaku informasi dalam segala bidang, baik bidang pendidikan, kesehatan, hiburan, sumber informasi, tenaga kerja, dunia bisnis dan komunikasi tanpa batasan tempat dan waktu, kebutuhan informasi yang lebih cepat dan murah tentunya menuntut para pemberi informasi untuk memiliki sebuah media online, dimana informasi yang disajikan bisa dengan mudah dan cepat didapatkan oleh konsumen informasi. Hal ini dapat dilakukan dengan penggunaan internet. Penggunaan internet untuk aktivitas transaksi bisnis dikenal dengan istilah Electronic Commerce (E-Commerce). E-Commerce dapat terjadi antara organisasi bisnis dengan konsumen, meliputi penggunaan Internet dan World Wide Web untuk penjualan produk dan pelayanan untuk konsumen (Doolin, et al., 2005). Penggunaan e-commerce telah mengalami peningkatan di Indonesia (DailySocial dan Veritrans, 2012).
Penggunaan internet untuk transaksi bisnis sudah dianggap sebagai suatu hal yang penting, hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah pengusaha yang menggunakan e-commerce dalam perusahaannya. Dalam dunia bisnis, website dalam bentuk ecommerce sudah merupakan kebutuhan dari suatu bisnis yang telah maju saat ini untuk pengembangan usahan karenai terdapat berbagai manfaat yang dimiliki oleh e-commerce. Diantaranya adalah para konsumen tidak perlu datang langsung ke toko untuk memilih barang yang ingin dibeli dan bagi perusahaan dapat melaksanakan kegiatan transaksi selama 24 jam. Kedua, dari segi keuangan konsumen dapat menghemat biaya yang dikeluarkan dan bagi pengusaha dapat menghemat biaya promosi, apabila lokasi toko jauh, konsumen dapat menghemat ongkos perjalanan dengan diganti biaya pengiriman yang jauh lebih murah dan bagi pengusaha dapat memasarkan tokonya ke wilayah yang lebih luas.
Seiring dalam perkembangan dunia bisnis saat ini e-commerce merupakan suatu kebutuhan untuk meningkatkan serta memenangkan persaingan bisnis dan penjualan produk produk. Pada proses penggunaan e-commerce kegiatan jual beli maupun pemasaran lebih efisien dimana penggunaan e commerce tersebut akan memperlihatkan adanya kemudahan bertransaksi, pengurangan biaya dan mempercepat proses transaksi. Kualitas transfer data juga menjadi lebih baik daripada menggunakan proses manual, dimana tidak dilakukannya entry ulang yang memungkinkan terjadinya human error.
Menurut McLeod (2008 : 59). Perdagangan elektronik atau yang disebut juga e-commerce, adalah penggunaan jaringan komunikasi dan komputer untuk melaksanakan proses bisnis. Pengertian dari e-commerce adalah menggunakan internet dan komputer dengan browser web untuk mengenalkan, menawarkan, membeli dan menjual produk. Manfaat dengan penerapan e-commerce sebuah perusahaan dapat memiliki sebuah pasar internasional. Bisnis dapat dijalankan tanpa harus terbentur pada batas negara dengan adanya teknologi digital. Biaya operasional dapat ditekan sedikit mungkin. Mempercepat waktu pemrosesan dan mengurangi resiko human error. Mengurangi penggunaan kertas dalam berbagai aktifitas pengerjaan mulai dari mendesain, memproduksi, pengiriman, pendistribusian hingga marketing.
Kustomisasi masal pada e-commerce telah merevolusi cara konsumen dalam membeli barang dan jasa. Produk barang dan jasa dapat dimodifikasi sesuai dengan keingingan konsumen. Keempat Bisnis dapat dijalankan tanpa mengenal batas waktu karena dijalankan secara online melalui internet yang selalu beroperasi tiap hari. Kelima konsumen dapat berbelanja di seluruh dunia dan membandingkan harganya dengan mengunjungi berbagai situs yang berbeda atau dengan mengunjungi sebuah website tunggal yang menampilkan berbagai harga dari sejumlah provider. Seiring dengan perkembangan teknologi yang maju dan pesat pada saat ini serta menuntut para pemilik usaha untuk bersaing.
Penawaran website e-commerce tidak hanya yang berbayar (premium). Terdapat pula, penawaran website yang tidak berbayar juga tersedia secara gratis di Internet. Peluang akan website yang tidak berbayar ini rupanya belum diketahui oleh para pelaku bisnis dalam mengembangkan usahanya. Salah satu website e-commerce tidak berbayar tersebut adalah Opencart. Opencart merupakan aplikasi gratis berbasis open source yang digunakan sebagai media pembuat toko online atau website e-commerce, dan aplikasi lainnya yang tergolong gratis seperti joomla, magento, opencart dan lain-lain.
1 comment:
kereeen lahhhhhh... sipppp salam dari cilacap
Post a Comment